Category: Kompas.com Metropolitan

  • Pernah Dipangkas untuk Covid-19, Tunjangan PNS di Jakarta Dianggap Perlu Dinaikkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Pernah Dipangkas untuk Covid-19, Tunjangan PNS di Jakarta Dianggap Perlu Dinaikkan Megapolitan 31 Oktober 2024

    Pernah Dipangkas untuk Covid-19, Tunjangan PNS di Jakarta Dianggap Perlu Dinaikkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim menyetujui wacana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta.
    Usulan kenaikan tunjangan ASN sebelumnya disinggung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jakarta ketika membahas rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
    “Ya, saya mendukung itu. Karena terakhir yang saya ingat, TKD mereka (pernah) dipotong untuk membantu penanganan Covid-19,” kata Lukmanul kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2024) sore.
    Untuk diketahui, pada tahun 2020, TKD PNS di lingkungan Pemprov Jakarta dipangkas sebesar 25 persen dan ditunda 25 persen. Kala itu, mereka hanya menerima 50 persen.
    Lukman percaya, dengan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2025 yang mencapai Rp 91,1 triliun, peningkatan kesejahteraan pegawai dapat terakomodasi.
    Sebab, besaran APBD Jakarta tahun depan itu dianggap cukup besar untuk merealisasikan wacana kenaikan
    tunjangan PNS
    di lingkungan Pemprov Jakarta.
    Ia menekankan bahwa hal ini penting untuk meningkatkan semangat pelayanan ASN dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi.
    “Ini adalah bentuk apresiasi atas tugas dan kinerja mereka. Sejak 2019, tidak ada kenaikan (tunjangan) untuk mereka (PNS),” kata Lukmanul Hakim.
    Perlu diketahui, Pemprov Jakarta mengajukan APBD 2025 sebesar Rp 91,1 triliun kepada DPRD, yang terdiri dari Rancangan Awal Rp 84,32 triliun dan Penyesuaian Alokasi Belanja Rp 6,8 triliun.
    Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 74,87 triliun, dengan belanja daerah Rp 75,51 triliun. Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 9,45 triliun, dan pengeluaran pembiayaan Rp 8,81 triliun.
    Pemprov Jakarta pun memprioritaskan empat program utama, yakni peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota, akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurnalis TV One yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang Dimakamkan Malam Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Jurnalis TV One yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang Dimakamkan Malam Ini Megapolitan 31 Oktober 2024

    Jurnalis TV One yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang Dimakamkan Malam Ini
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Marwan, salah satu jurnalis TV One yang meninggal dunia dalam kecelakaan Tol Pemalang, Jawa Tengah, akan langsung dimakamkan di Tapos, Depok, Kamis (31/10/2024) malam.
    “Rencana dimakamkan di daerah sini, pemakaman TPU daerah Tapos, sekitar jam 22.00-23.00 WIB malam ini juga,” kata Hermiyanti, istri Marwan, saat ditemui
    Kompas.com,
    Kamis.
    Kabar duka ini pertama kali didengarnya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB melalui sambungan telepon.
    Ia lantas memastikannya dengan menghubungi suaminya, tetapi panggilannya tak terjawab.
    “Akhirnya (suami) ditelepon tapi enggak diangkat, berdering saja. Akhirnya, enggak lama saya dapat telepon dari teman kantornya (Marwan),” tutur dia.
    Pada sambungan telepon, rekan kantor Marwan hanya meminta Hermiyanti untuk sabar dan bersiap diri, tanpa memberikan informasi jelas.
    Hermiyanti justru mendengar kabar suaminya dari pemberitaan media.
    “Terus saya tahu beritanya dari berita, kalau ada kecelakaan di Pemalang, salah satunya ya suami saya,” ujar dia.
    Saat itu, Marwan sedang disibukkan dengan liputan program di stasiun televisi tempatnya bekerja. Pada Rabu (30/10/2024) malam, ia dan rombongan berangkat ke Kediri, Jawa Timur.
    “Dalam beberapa bulan ini tugasnya liputan program Fakta TV One, yang kebetulan berangkat ke Kediri (semalam), gitu,” kata Hermiyanti.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang mengangkut kru jurnalis dari media nasioanl TV One mengalami kecelakaan dengan truk di Km 315+900 Tol Jakarta-Pemalang, Jawa Tengah, Kamis.
    Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, mobil Avanza putih pelat B 1048 DKG yang ditumpangi jurnalis TV One tampak penyok di bagian depan.
    Pihak TV One menyampaikan, korban meninggal akibat kecelakaan di Tol Pemalang adalah sopir bernama Sunardi dan dua orang jurnalis atas nama Marwan dan Alwan Syahmidi.
    Sedangkan, dua korban luka adalah Felicia Amelinda Dewi Priatna dan Geigy Yudhistira yang bertugas sebagai jurnalis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dharma Pongrekun Ralat Pernyataannya soal "Cabut" Lampu Merah: Enggak Semua…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Dharma Pongrekun Ralat Pernyataannya soal "Cabut" Lampu Merah: Enggak Semua… Megapolitan 31 Oktober 2024

    Dharma Pongrekun Ralat Pernyataannya soal “Cabut” Lampu Merah: Enggak Semua…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun meralat pernyataan sebelumnya bahwa akan meniadakan lampu merah demi mengatasi kemacetan.
    Di sela kegiatannya di daerah Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024), Dharma menegaskan, tak semua lampu merah akan ditiadakan.
    “Enggak semua (lampu merah ditiadakan). Jalanan sepi ya tetap pakai lampu lalu lintas supaya jangan ada orang nekat ngebut,” kata Dharma. 
    Sementara itu, jalanan yang padat oleh kendaraan bermotor barulah akan dibebaskan dari lampu lalu lintas agar semakin tidak ada penumpukan volume kendaraan.
    “Jangan sampai ada penumpukan akibat lampu merah. Tetapi dibikin mengalir seperti air,” ujar Dharma.
    “Jangan sampai ada yang menyilang, ini dia mau motong ke kanan, tapi harus tunggu lampu merah di sini,” lanjut dia.
    Selain itu Dharma juga berencana memperbanyak lingkaran seperti Bundaran Hotel Indonesia sebagai pergantian persimpangan. Desain bernama roundabout ini dianggap akan memperlancar arus lalu lintas.
    “Kami akan perbanyak namanya roundabout itu, kayak Bundaran HI, supaya kendaraan selalu mengalir walupun pelan. Sehingga orang menikmati mobilnya juga enak,” ungkap dia. 
    Sebelumya diberitakan, Dharma Pongrekun menyampaikan lampu lalu lintas tidak efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
    “Jadi ternyata setelah kami pelajari, lampu merah, separator jalan, itu harus dicabut. Karena ternyata kadang-kadang di sininya (satu sisi) padat, di sininya (sisi lainnya) kosong,” ungkap Dharma Pongrekun di Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Selain itu, Dharma memiliki rencana membangun jalan layang (overpass) dan lintas bawah (underpass) dalam waktu tujuh hari untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan Jakarta. 
    “Mengatasi kemacetan, tujuh hari di dalam membuat overpass dan underpass. Jadi supaya menghindari adanya lampu merah di persimpangan-persimpangan jalan,” kata Dharma.
    Ia mengeklaim sudah ada teknologi yang dapat digunakan untuk merealisasikan ide membangun overpass dan underpass dalam waktu tujuh hari.
    “Membangun itu hanya tujuh hari, teknologinya sudah ada lima teknologi yang bisa dilakukan, tinggal pilih yang mana,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun Megapolitan 31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memindahkan seluruh kabel optik yang menggantung di udara ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan.
    Hal itu guna mencegah banyaknya kabel semrawut yang kini mengintai keselamatan masyarakat di jalan.
    “Seharusnya Pemprov memindahkan seluruh kabel ke bawah tanah selama lima tahun, hal ini menurut saya yang harus jadi tuntutan,” ucap Nirwono saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
    Nirwono mengambil contoh kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD). Di sana kabel-kabel sudah berada di bawah tanah.
    Terlebih, kawasan SCBD ini dikelola oleh swasta. Ia menilai, seharusnya Pemprov Jakarta bisa menerapkan ide itu.
    “Kalau swasta bisa, mengapa Pemprov tidak bisa, yang notabene Pemprov mempunyai dana lebih besar,” tutur Nirwono.
    Selain itu, anggota DPRD Jakarta yang baru dilantik bisa memaksa Pemprov Jakarta bisa memindahkan kabel ke tanah.
    “Apalagi nanti ada gubernur baru. Seharusnya DPRD bisa memaksa Pemprov untuk mengeluarkan peraturan kabel di bawah tanah,” jelas dia.
    Diketahui sebelumnya, warga yang sehari-harinya melintasi Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, berharap, kabel-kabel semrawut di sepanjang jalan tersebut dapat ditata, misalnya dengan ditanam di bawah tanah.
    Pasalnya, kabel di sepanjang jalan itu bukan hanya kusut, tetapi banyak juga yang menjuntai. Sehingga, dikhawatirkan membahayakan warga yang melintas.
    “Ditanam juga menurut saya pas. Supaya enggak terlihat semrawut lagi ya,” ucap seorang warga bernama Lukman (38) saat ditemui di Jalan Raya Kembangan Utara, Rabu (30/10/2024).
    Lukman menyadari, butuh waktu lama dan biaya besar untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah.
    Oleh karenanya, menurut dia, sembari memindahkan kabel tersebut ke bawah tanah, pemerintah hendaknya merapikan kabel itu secara sementara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu Regional 31 Oktober 2024

    Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu

    Regional

    31 Oktober 2024

  • 8
                    
                        Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
                        Nasional

    8 Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid Nasional

    Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, merespons penangkapan pejabat Komdigi yang terindikasi terlibat judi online.
    Dia menegaskan, Komdigi mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi. 
    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    “Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
    Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus dalam perang terhadap judi online.
    Dia bilang, hal itu menjadi landasan komitmen kementerian untuk tegas dalam mengatasi pelanggaran hukum, khususnya judi online, guna memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
    “Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
    Meutya menginstruksikan kepada seluruh jajaran di
    Kementerian Komdigi
    untuk bersikap kooperatif dalam mendukung penyelidikan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi lanjutan dalam kasus ini.
    “Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan komitmen untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk judi online yang semakin marak.
    “Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita,”
    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
    Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    Dia mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung.
    “Terkait salah satu pegawai (pejabat) pada
    kementerian Komdigi
    (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
                        Surabaya

    9 Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan Surabaya

    Usai “Outbond” Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kecelakaan menimpa rombongan siswa SMK 2 Antartika Sidoarjo di kawasan puncak Jurang Ampel Prigen Kabupaten Pasuruan, Kamis (31/10/2024).
    Empat siswa mengalami luka-luka setelah kendaraan elf mengalami ringsek di bagian depan dan mengalami pecah ban.
    Menurut warga sekitar, kecelakaan tersebut terjadi setelah rombongan siswa yang menggunakan elf dengan kapasitas 13 penumpang itu menuruni jalur turunan tajam pertigaan Jurang Ampel Desa lumbang Rejo Prigen.
    Saat di pertigaan tiba-tiba elf tersebut tidak bisa dikendalikan sopir hingga menabrak pembatas jalan. 
    “Ya tadi ada siswa yang dibawa ke puskesmas sini karena luka-luka,” ujar Abdul Umar, warga setempat, Kamis (31/10/2024).
    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi menjelaskan, 13 siswa SMK 2 Antartika tersebut baru selesai melaksanakan kegiatan outbond di Hotel Permata Biru.
    Sedangkan penyebab kecelakaan diduga sopir elf tidak menguasai medan turunan yang terjal di lokasi tersebut.
    “Diduga penyebab kecelakaan, sopir kendaraan tidak bisa menguasai teknis kendaraannya sehingga menyebabkan laka tunggal,” ujarnya.
    Akibat kejadian itu, ada empat siswa yang mengalami luka-luka sedang. Petugas dibantu warga langsung mengevakuasi ke puskesmas Prigen. Sedangkan sisanya langsung diantarkan ke sekolahnya.
    “Bagi pengguna jalan di jalur turunan ini kami harapkan hati-hati karena rawan terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
                        Nasional

    5 Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang Nasional

    Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (
    PKWT
    ) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
    Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.
    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.
    Bunyi Pasal tersebut adalah, ”
    PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    “Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” kata Enny.
    Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama. Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.
    Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP. Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
    “Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” kata Enny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril
                        Nasional

    3 Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril Nasional

    Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Yasonna Laoly
    mengingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    soal koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
    Yasonna meminta Pigai selaku Menteri HAM jangan sampai berbeda pendapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum dan HAM
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    “Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak menko, menko hukum Pak Yusril, karena ada statement beliau juga kemarin antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan, jangan nanti tidak harmoni,” kata Yasonna dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Sebagai eks Menteri Hukum dan HAM periode sebelumnya, Yasonna mencontohkan adanya kerja sama antara kementerian/lembaga terkait.
    Salah satunya dalam hal penyelesaian pelangaran HAM nonyudisial.
    Dia mencontohkan salah satu kasus yang diselesaikan secara nonyudisial pada pemerintah era Presiden ke-7 Joko Widodo adalah tragedi Talangsari 1989.
    “Sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan nonyudisial, diberikan pendidikan bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh kita pulihkan kembali, hak-haknya diberikan,” ujarnya.

    Dalam rapat Komisi XIII, ia meminta Pigai mencari pendekatan-pendekatan yang akan dilakukan oleh Kementerian HAM terkait penyelesaian 13 pelanggaran HAM.
    Menurutnya, dalam hal melakukan penyelesaian pelanggaran HAM, Pigai harus melibatkan kementerian/lembaga lain.
    “Anggarannya tidak perlu hanya dari kementerian hukum dan HAM, BUMN dilibatkan, kementerian pendidikan (dilibatkan) untuk keperluan pendidikan bagi keluarga korban, perumahan menteri perumahan soal bantuan perumahan,” kata Yasonna.
    “Jadi bagaimana koordinasi sinergitas antar lembaga dan antar kementerian lembaga bisa digunakan sehingga anggaran yang diharapkan 20 triliun, ya mungkin melalui pendekatan-pendekatan lintas sektoral bisa dilakukan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.