Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya,
Ronald Tannur
.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
“MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.
“Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang “serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja”,” kata Mia Amiati.
Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/04/6728e0346f123.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kajati Jatim: Dia Sangat Aktif Suap Hakim Surabaya 5 November 2024
-
/data/photo/2023/06/28/649c0dfbeffda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Pengamen "Online" Dilarang Beroperasi di Yogyakarta… Yogyakarta 5 November 2024
Alasan Pengamen “Online” Dilarang Beroperasi di Yogyakarta…
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP
) Kota
Yogyakarta
menegaskan alasan di balik peneguran dan razia terhadap
pengamen online
yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk di trotoar, badan jalan, di atas kendaraan umum, dan di fasilitas umum lainnya.
“Satu orang di Jalan Mangkubumi (terjaring razia), sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya. Sudah kami tertibkan,” ujar Dodi saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Dodi menjelaskan bahwa para pengamen online ini bekerja secara perorangan, dengan area operasi yang tidak hanya terbatas di Titik Nol, tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta.
Saat ditanya mengenai jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pengamen online, Dodi mengaku bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Belum tahu sampai detail, yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar. Iya kami teguran, kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa fenomena ngamen
online
baru muncul di Kota Yogyakarta dalam 3 hingga 4 hari terakhir.
Sebelumnya, pengamen online mulai marak, sehingga Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli di platform TikTok.
“Betul (memantau TikTok), kami juga memantau di media sosial lain,” kata Dodi, Senin (4/11/2024).
Selain memantau media sosial, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menerima laporan melalui kanal aduan di Pemkot Yogyakarta.
“Semua informasi yang kiranya bertentangan dengan aturan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Dodi menekankan bahwa tindakan terhadap para pengamen dilakukan karena mereka melanggar aturan penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kita juga tahu ada aktivitas jualan oleh PKL di trotoar, itu pun dalam konteks yang sudah diizinkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/05/6729e07cc96ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menggiurkannya Bisnis Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Regional 5 November 2024
Menggiurkannya Bisnis Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Tim Redaksi
ACEH TIMUR, KOMPAS.com
– Praktik
penyelundupan manusia
yang melibatkan
pengungsi Rohingya
dari Bangladesh ke Indonesia kembali terungkap.
Tim gabungan Polres
Aceh Timur
dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Mereka diduga membawa 96 pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke perairan Pidie, sebelum akhirnya diturunkan di Aceh Timur.
Para tersangka yang ditangkap adalah IS (38) dan AY (64), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41), seorang warga negara Myanmar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aceh Timur pada Selasa (5/11/2024), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan peran masing-masing pelaku.
“MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sedangkan IS bertugas menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput pengungsi Rohingya,” ungkap Iptu Adi.
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, kapal yang membawa pengungsi tersebut berhasil diturunkan di pinggir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun enam orang pengungsi dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Mereka dapat uang ratusan juta dari upah membawa Rohingya itu,” kata AKP Adi.
Yakni MH menerima 200.000 Taka (mata uang Bangladesh) dari agen Molofi Abdul Rohim, atau setara dengan Rp 26.319.371.
Sementara IS alias Wanda menerima uang sebesar Rp 128 juta, dengan rincian Rp 66 juta untuk membawa manusia, dan sisanya memperbaiki kapal milik AY.
“Setiap pengungsi dihargai Rp 1 juta,” tutur dia.
AY sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 52.500.000 dari mengangkut pengungsi Rohingya dari Padang Tiji ke perairan Aceh Timur.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi satu unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, dua ponsel android, dua telepon satelit, dan satu kapal bermotor (KM) Jeddah 01.
Pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening bank, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BSI.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, sebanyak 90 pengungsi Rohingya diantar oleh satu kapal kayu di Desa Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/05/6729e332621cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jalan Dharmawangsa Raya Tergenang 30 Sentimeter, Lalu Lintas Macet Megapolitan
Jalan Dharmawangsa Raya Tergenang 30 Sentimeter, Lalu Lintas Macet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Genangan setinggi kira-kira 30 sentimeter melanda Jalan Dharmawangsa Raya hingga Taman Gajah, Selasa (5/11/2024), menyebabkan penutupan akses menuju Polres Jakarta Selatan.
Jalan Brawijaya IC juga turut terendam
banjir
setinggi sekitar 25 sentimeter, memaksa kendaraan yang sudah berada di jalan tersebut untuk berhenti dan tidak bisa berbalik arah menuju Jalan Wijaya II.
Sebanyak 20 kendaraan dilaporkan terhenti akibat ketinggian muka air.
“Banjirnya selutut.
Ngeri
kalau lewat,” ujar seorang pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kepada seorang pengendara mobil yang menunggu selama sekitar lima menit di Jalan Brawijaya.
Beberapa sepeda motor masih dapat menyelip di antara mobil untuk berbalik arah menuju Jalan Wijaya II. Namun, beberapa kendaraan lain nekat menerobos banjir dan melintasi Taman Gajah menuju Jalan Dharmawangsa VI.
Petugas PPSU yang membantu polisi mengatur lalu lintas menyebut banjir mulai terjadi sekitar 30 menit sebelum laporan tersebut.
Akibat penutupan jalan, penumpukan kendaraan terlihat di persimpangan Jalan Brawijaya dan Jalan Dharmawangsa, memicu kemacetan.
Sejak hujan turun sekitar pukul 16.18 WIB, hingga kini genangan air belum surut. Sedangkan pengendara tetap menunggu dengan sabar, berharap banjir mereda.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/05/6729dbb59adde.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta Surabaya 5 November 2024
3 Hakim Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap perkara
Ronald Tannur
diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
“Tiga hakim tersangka diterbangkan ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ZR,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.
Ketiganya diterbangkan dalam penerbangan yang berbeda dengan dikawal petugas keamanan.
“Sesuai SOP, ketiganya dikawal oleh petugas keamanan,” katanya.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang
Kejati Jatim
sejak 23 Oktober 2024 atau semenjak ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Mia Amiati belum dapat memastikan apakah ketiganya akan dibawa kembali ke Surabaya setelah pemeriksaan.
“Nanti tergantung keputusan pimpinan, karena penahanan tiga hakim di Kejati Jatim hanya kami sifatnya membantu proses penyidikan saja,” ujar Mia Amiati.
Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/05/6729e07cc96ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap di Aceh Regional 5 November 2024
Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap di Aceh
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Tim gabungan Polres
Aceh Timur
dan Polda Aceh menangkap tiga pelaku
penyelundupan manusia
yang membawa
pengungsi Rohingya
ke Aceh Timur.
Salah satu dari mereka merupakan warga negara asing (WNA).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers di Aceh Timur, Selasa (5/11/2024) mengungkapkan identitas tersangka.
Yakni IS (38) dan AY (64) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41) yang merupakan warga negara Myanmar.
Adapun peran ketiga tersangka yaitu MH sebagai
nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
IS bertugas menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian AY sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya.
Pengungsi tersebut dibawa ke pinggir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024), di mana enam orang dilaporkan meninggal dunia.
“Kita lakukan pendalaman informasi, diketahui penyelundup utama adalah IS alias Wanda. Dari sinilah kita telusuri keberadaan mereka,” tegas Iptu Adi.
Ketiga pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/05/6729dd5e78e04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 1 Km Regional 5 November 2024
Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 1 Km
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki melaporkan gunung api setinggi 1.584 meter dari permukaan laut (mdpl) kembali meletus pada Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan data seismogram letusan tersebut memiliki amplitudo maksimum 14 mm dan durasi sementara ini lebih kurang 12 menit 12 detik.
“Telah terjadi erupsi pukul 16.26 Wita dengan tinggi kolom abu teramati lebih 1.000 meter di atas puncak sekitar 2.584 meter di atas permukaan laut,” ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki, Emanuel Rofinus Bere di Wulanggitang, Selasa.
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat dan barat laut.
Rofinus mengimbau warga yang terdampak mengenakan masker atau alat pelindung untuk menghindari bahaya abu vulkanik.
Dia juga mencatat pada periode pengamatan pukul 06.00 Wita-12.00 Wita terjadi satu kali gempa embusan, tujuh kali tremor harmonik, dua kali vulkanik dangkal, dan satu kali tektonik jauh.
Secara visual gunung jelas hingga kabut 0-I. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dan tinggi 100-200 m di atas puncak kawah.
Aliran lava ke arah timur laut sejauh 4340 meter dari pusat erupsi.
Masyarakat di sekitar dan pengunjung wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 7 kilometer dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Untuk diketahui hingga saat ini status Gunung Lewotobi Laki-laki berada di level IV awas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/02/66fd48986c58e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/08/15/66bdc96818769.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/01/6724502257154.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)