Lukisan Kaca dan Pesan Moral dari Sang Veteran bagi Generasi Muda RI
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Jari jemari Ami Iskandar (83) menari dengan penuh keanggunan di atas kaca bundar.
Dia hendak membentuk karya yang sarat makna dalam acara “
Kado untuk Pahlawan
yang Terlupakan” yang diselenggarakan oleh Kompas.com, Kita Bisa, Voluntrip dan KompasTV di Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Bogor, Kamis (14/11/2024). Acara ini digelar dalam rangka merayakan hari pahlawan
Di usianya yang senja, veteran asal Cikalong Wetan, Bandung, ini, dengan sabar menyusun clay berwarna biru dan hijau di atas cermin.
Warna-warna ini dinilai melambangkan langit dan tanah Indonesia yang begitu Ami cintai.
Setelah clay biru dan hijau tertata, tangan Ami dengan mantap meraih kuas dan menggoreskan kalimat “Merdeka Harga Mati” menggunakan cat air merah.
Ia juga menambahkan gambar bendera merah putih sebagai pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia adalah warisan berharga yang harus dijaga.
Meski tampak sederhana, lukisan pria yang menetap di Bogor sejak tahun 1960 ini memiliki pesan kuat tentang arti kemerdekaan bagi dirinya.
Selama 30 menit, anggota LVRI Kota Bogor ini menyelesaikan karya lukisannya.
“Lukisan ini mengandung arti soal merah putih harus dijaga sampai mati, jangan direbut lagi. Kami sudah berjuang,” ucap Ami.
Baginya, bendera merah putih adalah simbol yang sakral. Lambang negara yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para veteran yang tak pernah lelah membela Tanah Air.
Di usia senjanya, Ami menyampaikan sedikit pesan bagi generasi muda.
“Ikutilah pesan orangtua karena pasti ada kebaikan. Tapi zaman sekarang lain ya. Saya harap anak muda jangan mengikuti hawa nafsu,” kata dia.
Bagi Ami, pesan ini bukan sekadar nasihat, tetapi adalah pelajaran hidup yang diyakini dapat menjaga semangat nasionalisme di tengah arus zaman yang kian cepat berubah.
Kini, dengan 12 cucu dan 5 cicit, Ami menjalani hari-harinya bersama keluarga besar di Kota Bogor. Namun, kecintaannya dengan Tanah Air terus terpatri dalam jiwa dan karyanya.
Bagi Ami, lukisan kaca itu bukan sekadar karya seni, tetapi sebuah pesan dan pengingat bagi siapa pun yang melihatnya, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan yang harus dihargai sepenuh hati.
“Merdeka itu harga mati. Diperjuangkan oleh veteran sampai hidup dan mati kalau tidak ada veteran kita tidak merdeka. Jadi jangan menganggap veteran itu tidak ada, veteran itu membela negara Republik Indonesia sampai mati,” ungkap Ami.
Ami menjadi salah satu veteran yang menerima bantuan dari pembaca Kompas.com.
Dalam kampanye bertajuk “Kado untuk Pahlawan”, Kompas.com berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 17.184.520 dari para pembaca.
Sebagian besar dana, yakni Rp 15.002.500, dialokasikan untuk membantu 23 veteran di Kota Bogor, sementara sisanya akan disalurkan kepada para guru honorer yang menjelang pensiun di Semarang pada 16 November.
Bantuan ini merupakan bentuk penghormatan kepada 23 veteran di Kota Bogor yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
Bantuan yang diberikan mencakup santunan tunai, kebutuhan pokok seperti beras, kopi, teh, gula, mi instan, serta perlengkapan alat tulis.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/14/67359174706cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Bertopang Tongkat, Lansia Datang dari Surabaya ke Istana Wapres Minta Utangnya Dihapuskan Megapolitan
Bertopang Tongkat, Lansia Datang dari Surabaya ke Istana Wapres Minta Utangnya Dihapuskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang lansia asal Surabaya, Warsiyem (70), datang ke Istana Wakil Presiden untuk mengadu permasalahan utang jualannya kepada pemerintah lewat program ”
Lapor Mas Wapres
“.
Ia datang sendirian ke Jakarta dengan harapan utang penjualannya mendapat keringanan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, kaki kiri Warsiyem tidak lagi dapat digunakan dengan maksimal.
Dia sudah susah berjalan, sehingga membuatnya sulit berjualan.
“Saya punya pinjaman di bank. Pak Prabowo kan kalau punya pinjaman di bank mau dilunasin,” kata Warsiyem kepada
Kompas.com,
Kamis (14/11/2024).
Warsiyem yang dibantu tongkat untuk berjalan itu sempat menangis mengingat utang-utangnya yang masih tersisa. Sementara dirinya tak sanggup lagi membayarnya.
Warsiyem semula berprofesi sebagai pedagang di sebuah sekolah di Surabaya.
Suatu hari, dia terjatuh pada suatu subuh dan membuat kakinya patah dan harus dijahit. Kini, dia tidak lagi bisa bekerja.
“Ya gimana mau kerja
tho, wong
kaki saya begini,” kata dia.
Sayangnya, perjalanan yang jauh itu sia-sia. Dia tak mendapatkan nomor antrean untuk curhat lewat program yang dibentuk oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.
Di antara banyaknya orang-orang yang ingin melapor dan berdiri tepat di depan gerbang masuk Istana Wakil Presiden, Marsiyem hanya bisa duduk di trotoar dengan membawa tas dan tongkat jalannya.
Perempuan asli Jogja itu bahkan menemui penjaga Istana Wapres untuk meminta izin dirinya turut tidur di pos penjagaan.
Sebab, dia tidak punya lagi uang untuk bisa menyewa hotel atau untuk sekadar berjalan. Dia bahkan mesti dibantu untuk berdiri ketika menemui penjaga istana.
“Ya saya mau tidur di sini aja. Enggak punya uang. Nanti transportnya, naik pakai apa?” kata perempuan itu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/14/673588225437f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja Nasional
Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, “Framing” Saja
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Imam menyebut Brimob hanya di-
framing
.
“Enggak ada.
Framing
saja. Enggak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).
Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini.
Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
“Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah
framing
sajalah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai apakah ada Brimob yang disanksi, Imam justru bertanya balik.
Dia kembali mengingatkan bahwa Brimob hanya di-
framing
oleh Jaksa Agung.
“Sanksi yang gimana ya? Nanti mungkin… Itu
framing
saja. Sebabnya tidak ada yang lain-lain. Itu saja,” kata Imam.
“Enggak ada ya. Brimob ini kan kepolisian. Kita ini tidak berdiri sendiri. Tapi kita bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi apa yang menjadi statement Bapak Kapolri ya itu yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
“Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.
Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.
Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
“Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/07/672ceb30ef42c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional
Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presenter serba bisa
Raffi Ahmad
diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
gratifikasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), termasuk terkait
endorsement
.
Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
.
Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
endorsement
.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
endorsement
). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
endorsement
, seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
Meski banyak pihak yang menganggap
endorsement
sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
endorsement
dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
Meskipun tidak ada larangan menerima
endorsement
, Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
endorsement
.
“Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
endorsement
, dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
endorsement
, guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/14/6735395f01710.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Polisi Temukan Puluhan Sepeda Motor di Rumah Kosong Bantul Regional
Polisi Temukan Puluhan Sepeda Motor di Rumah Kosong Bantul
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengamankan 80 unit sepeda bermotor dan 1 unit mobil bak terbuka di sebuah rumah yang belum dihuni di wilayah Kasihan Bantul, DI
Yogyakarta
.
Kasus ini bermula saat polisi mengungkap kasus penggelapan sebuah
sepeda motor
pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan puluhan sepeda
motor
dan sebuah mobil bak terbuka di rumah kosong.
Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk diamankan.
“Total ada 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap yang diamankan, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (13/11/2024).
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya.
Begitu pula dengan mobil bak terbuka yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul,” kata Jeffry.
Jeffry mengatakan jika ingin mengambil kendaraannya, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.
“Bawa dokumen asli dan tunjukan kepada petugas,” ucap Jeffry.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/13/673489e1ee01b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Dilema Dharma Cari Lokasi Kampanye Akbar "Low Budget", Mau di Waduk Pluit tapi Tak Ada Izin Megapolitan
Dilema Dharma Cari Lokasi Kampanye Akbar “Low Budget”, Mau di Waduk Pluit tapi Tak Ada Izin
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com –
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Dharma Pongrekun belum mendapatkan tempat untuk melakukan kampanye akbar pada Sabtu (23/11/2024).
Diketahui, Dharma mencari tempat yang tidak memiliki biaya sewa yang tinggi karena keterbatasan pendaan sebagai calon independen.
Salah satu pilihan untuk melakukan kampanye akbar yaitu Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Namun, Dharma Pongrekun masih mencari alternatif tempat lain karena belum mengantongi izin menggunakan Waduk Pluit, Jakarta Utara, sebagai tempat kampanye akbar.
“Kami sudah menentukan di Waduk Pluit, tapi katanya tempat itu tidak boleh karena itu merupakan taman,” ucap Dharma Pongrekun di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).
Dharma memilih Waduk Pluit karena tidak memiliki dana untuk menyewa tempat melakukan kampanye akbar.
“Kami memilih tempat itu karena itu adalah alternatif bagi kami independen yang tidak punya dana besar untuk menyewa stadion, menyewa tempat,” kata Dharma.
Menurut Dharma, uangnya lebih baik digunakan untuk makan bersama warga.
“Kalau tanggalnya sudah pasti tanggal 23, tinggal tempatnya saja yang masih kami rembukan,” kata dia.
Dharma juga berjanji akan membersihkan tempat kampanye akbar bersama-sama relawan jika acara sudah selesai.
“Bahwa nanti setelah selesai acara (kampanye akbar) kami akan bersihkan,” ucap Dharma.
Dalam kampanye akbar bertemakan Pesta Adab Akbar, akan ada gerobak-gerobak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersedia.
“Untuk rakyat bisa makan gratis di situ, dari hasil gotong royong daripada relawan-relawan,” ucap dia.
Selain itu, masyarakat bisa menyuarakan keresahan terhadap permasalahan Jakarta yang selama ini dirasakan.
“Rakyat, bukan kami. Kami sudah cukup, apa perintah rakyat yang terakhir untuk saya bawa sebagai amanat penderitaan rakyat,” ujar Dharma.
Dharma juga tidak menargetkan jumlah pendukung yang akan datang pada kampanye akbar, Sabtu mendatang.
“Bukan mobilisasi, kalau estimasi mobilisasi, siapa saja rakyat Jakarta baik yang mendukung sana, mendukung sini, kalau mau datang monggo,” kata Dharma.
Dharma Pongrekun mengingatkan warga Jakarta agar tak salah calon pemimpin pada Pilkada 2024. Sebab, katanya, jika salah memilih calon pemimpin, penderitaan rakyat bakal semakin besar.
Mantan jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat memanfaatkan masa kampanye yang tersisa kurang dari dua minggu, untuk mendalami program para calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Jangan terlena, jangan berleha-leha. Daripada salah pilih, penderitaan panjang akan kita alami bersama,” ucap Dharma.
Dharma mengaku sudah menyiapkan berbagai program yang baik untuk masyarakat, tetapi rancangan program tersebut akan sia-sia jika warga Jakarta tak memilihnya sebagai gubernur.
“Percuma saya menyiapkan program-program yang
genuine
dan bermanfaat buat rakyat kalau saya tidak terpilih. Rakyat sendiri yang akan menyesal,” ungkap Dharma.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/13/67344cfec4f51.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional
Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
“Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
Balas dendam politik
Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
“Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
“Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
Usut tuntas
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
“Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
“Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
“Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
Terburu-buru
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
“Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
Banyak menteri lakukan impor
Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
“Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
Respons Jaksa Agung
Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
“Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/14/6735b142179b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/14/673539a18bbc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/13/6734b8c8e1e2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/14/6734dc6751968.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)