Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
Polda Metro Jaya
dan Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi
Kompas.com,
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
a quo
diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
finishing
atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
finishing
,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/01/19/65aa0fe22ec5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional
-
/data/photo/2024/11/18/673ad7f1bed75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa Nasional
Menangis di DPR, Ibunda Dokter Aulia: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tangis ibu almarhum
dokter Aulia Risma
Lestari, Nuzmatun Malinah, pecah saat mengadukan proses penanganan kasus
perundungan
hingga pemerasan yang menimpa anaknya ke
Komisi III DPR
RI, Senin (18/11/2024).
Dokter Aulia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Universitas Diponegoro
(Undip) yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama menjalani masa studi.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut, Nuzmatun mengungkapkan kesedihannya kehilangan anak dan juga suami dalam kurun waktu yang berdekatan.
“Saya minta tolong bapak ibu selaku wakil-wakil saya. Saya sudah kehilangan anak yang luar biasa. Tidak cuma itu, bapaknya juga begitu selesai pemakaman dirawat rumah sakit. Kami sudah berusaha tapi akhirnya menyusul juga,” ujarnya di ruang rapat, Senin.
Nuzmatun bercerita bahwa Aulia tetap bersemangat menyelesaikan pendidikan meski tengah sakit. Menurut dia, Aulia sempat mengeluh sakit pada bulan Juni lalu.
“Saat itu, saya sudah bilang, ‘Udah pulang saja, enggak usah diteruskan,’ tetapi anak saya bilang, ‘Saya mau menyelesaikan, saya mau berobat,’” kata Nuzmatun sambil terisak.
Nuzmatun kemudian mengungkapkan bahwa Aulia juga menjalani operasi pada Juli 2024. Setelahnya, Aulia kembali beraktivitas sampai akhirnya harus dirawat lagi di RS pada 1 Agustus.
Pada Senin, 12 Agustus 2024, lanjut Nuzmatun, Aulia ditemukan meninggal dunia di kosnya di Semarang. Sebelum itu, Nuzmatun menyebutkan bahwa putrinya menghadapi beban tugas yang berat, bahkan sempat menyuntikkan obat untuk meredakan rasa sakit.
“Di hari itu, anak saya menghadapi tugas yang luar biasa berat. Dia ingin menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya dia menyuntikkan obat untuk mengurangi sakitnya. Tapi akhirnya, Allah mengambil anak saya,” tutur Nuzmatun sambil menangis.
Dalam kesempatan itu, Nuzmatun pun mempertanyakan sistem pendidikan yang dijalani anaknya. Sebab, Aulia seharusnya mendapatkan ilmu dan pengalaman, bukan justru menghadapi penderitaan yang berujung kematian.
“Pendidikan macam apa ini, Bapak? Ya Allah. Harusnya anak saya sekolah untuk mendapatkan ilmu, tapi bukan mendapatkan ilmu malah disiksa. Saya minta tolong dibantu bapak ibu selaku wakil saya,” pinta Nuzmatun kepada para anggota dewan.
Merespon hal itu, Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman
menyampaikan belasungkawa kepada Nuzmatun. Dia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan oknum yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
“Kami turut berduka cita dan turut bersimpati juga ibu. Insya Allah oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pasti bertanggung jawab secara hukum,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga berjanji akan mendorong perbaikan sistem pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Dan sistem pendidikannya kita dorong untuk bersama-sama diperbaiki. Yang tabah ya bu. Kita mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Aulia merupakan mahasiswa PPDS prodi anestesi Universitas Diponegoro yang ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya.
Buntutnya, Kemenkes menghentikan PPDS Prodi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang setelah ditemukan adanya dugaan perundungan di tempat studi almarhumah itu.
Kendati demikian, Undip membantah terjadinya perundungan terhadap mahasiswinya itu.
Belakangan, ibu korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia, dan pengacaranya melaporkan sejumlah senior PPDS Anestesi Undip ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673ac2f1d814a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan
Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
Editor
KOMPAS.com –
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
Kasus disidangkan hingga tuntutan
Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
“Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
Antara
.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
“Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
“Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
“Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
“Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/11/08/6188eed0c73ac.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran Nasional
MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) menyatakan, Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
Ronald Tannur
, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebur melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA
Zarof Ricar
yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.
Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a88e37b49b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina ke Sekjen PBB Nasional
Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina ke Sekjen PBB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto menyatakan, Indonesia siap mengirim pasukan perdamaian untuk mengatasi genosida di
Palestina
jika dibutuhkan.
Hal ini dikatakan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (
PBB
) di Hotel Hilton Rio de Janeiro Copacabana, Brasil, Minggu (17/11/2024) waktu setempat.
“Jika ada kemungkinan gencatan senjata dan kebutuhan akan pasukan penjaga perdamaian yang diamanatkan secara internasional, kami siap menyediakan pasukan tersebut,” kata Prabowo dalam pertemuan tersebut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/11/2024).
Prabowo menyatakan, Indonesia berkomitmen untuk mendukung seluruh usaha PBB dalam menjaga stabilitas dan perdamaian.
Ia pun menghargai dengan penuh rasa hormat atas konsistensi PBB dalam menegakkan perdamaian, keadilan, dan hukum internasional.
“Hal ini sungguh menggembirakan bagi kami karena Anda konsisten dalam hal ini,” tutur Prabowo.
Bukan hanya masalah perdamaian, Indonesia juga merasa gembira karena PBB perhatian dengan isu yang berkembang saat ini, mulai dari perubahan iklim dan ketahanan pangan.
“Pendirian Anda terhadap banyak isu yang menjadi perhatian dalam situasi saat ini, terutama isu ketahanan pangan, kemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia terhadap hukum internasional, khususnya di Palestina,” ucap Prabowo.
Sebagai informasi, agresi militer Israel terhadap Palestina terus terjadi. Terbaru, PBB melalui sebuah komite khusus yang didirikan melaporkan bahwa metode peperangan Israel di Jalur Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida.
Menurut laporan komite khusus tersebut yang dirilis pada Kamis (14/11/2024), korban jiwa massal dan kondisi mengancam nyawa yang terjadi di Gaza dilakukan secara sengaja oleh militer Israel.
Pernyataan itu muncul bersamaan dengan laporan dari Human Rights Watch (HRW) yang menuduh pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun Israel menolak klaim HRW tersebut, dengan menyatakan bahwa upaya mereka hanya difokuskan untuk membongkar kemampuan teror Hamas, bukan terhadap penduduk Gaza.
Ini menjadi kali pertama PBB menyatakan perang Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 jiwa memenuhi kriteria sebagai genosida. Sebelumnya, lembaga-lembaga PBB jarang menggunakan istilah genosida untuk menyebut tindakan Israel tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a71031ede7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Balai Kota ke Jakut, Pengamat Ingatkan Akses di Sana yang Terburuk Megapolitan
Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Balai Kota ke Jakut, Pengamat Ingatkan Akses di Sana yang Terburuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan akses di
Jakarta Utara
merupakan yang terburuk jika dibandingkan wilayah lain di Jakarta.
Oleh karena itu, Jakarta Utara tidak cocok jika dijadikan tempat untuk
Balai Kota
Jakarta seperti yang diwacanakan calon gubernur nomor urut 1
Ridwan Kamil
.
“Itu tidak masuk akal sama sekali (Balai Kota dipindahkan), karena akses di Jakarta Utara justru salah satu yang terburuk selain Jakarta Timur,” kata Elisa dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, wilayah Jakarta Utara, misalnya di Penjaringan atau Pademangan, aksesnya sulit untuk dilewati.
“Kalau misalnya mau memasukkan Balkot ke Ancol, kita harus bayar, itu malah makin buruk,” ungkap Elisa.
Padahal, akses termudah justru di Jakarta Pusat dengan berbagai macam transportasi publik yang kini sudah banyak terintegrasi satu sama lain.
“Apalagi, nanti akan ada MRT yang baru melewati Monas, itu lebih mudah lagi, lebih cepat. Jadi enggak masuk akal gitu kalau memindahkan (Balai Kota),” ujarnya.
Oleh sebab itu, wacana ini dianggap terlalu mengada-ada dan tidak menyelesaikan substansi masalah.
Perlu diketahui, topik ini menjadi pertanyaan yang dilontarkan Cagub Pramono Anung kepada RK dalam debat ketiga
Pilkada Jakarta 2024
.
Ia menanyakan komitmen RK sekaligus urgensi relokasi
balai kota
ke Jakarta Utara.
“Kenapa di Jakarta Utara? Aksesnya bagus. Ancol itu punya hak 200 hektar untuk membangun. Tinggal kita bikin pusat bisnis baru dengan
anchor tenant
-nya adalah akumulasi dari perkantoran-perkantoran, pemerintahan Jakarta dari BUMD-BUMD,” jelas RK.
Sebagai informasi, debat ketiga Pilkada Jakarta mengangkat tema tentang lingkungan perkotaan dan perubahan iklim.
Debat ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono yang didukung Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang didukung oleh PDI-P dan Partai Hanura.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a71031ede7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Wacana Ridwan Kamil Pindahkan Balai Kota, Solusi atau Mengada-ada? Megapolitan
Wacana Ridwan Kamil Pindahkan Balai Kota, Solusi atau Mengada-ada?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
, tentang merelokasi balai kota dari Jakarta Pusat ke
Jakarta Utara
dinilai mengada-ada.
Terlebih, balai kota yang kini ada pun masih berfungsi sedia kala dan tidak mengganggu sektor lain.
“Ya enggak perlu, itu mah cuma mengada-ada saja, karena yang sekarang pun masih berfungsi dengan baik kan,” kata Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies,
Elisa Sutanudjaja
, dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Ide yang katanya muncul sebagai salah satu solusi mengurai kemacetan, menurut Elisa, justru tidak tepat sasaran.
Sebab, kemacetan bisa diatasi salah satunya melalui kebijakan yang dibuat oleh seorang gubernur.
“Kalau misalnya ingin mengurangi beban kemacetan, ya gubernur baru bisa memerintahkan seluruh PNS-nya dilarang memakai mobil, misalnya, wajib menggunakan transportasi massal,” ujar Elisa.
Perlu diketahui, topik ini menjadi pertanyaan yang dilontarkan cagub Pramono Anung kepada RK dalam debat ketiga
Pilkada Jakarta 2024
.
Ia menanyakan komitmen RK sekaligus urgensi relokasi balai kota ke Jakarta Utara.
“Kalau Jakarta mau mengurangi macet, selain perluasan transportasi publik, mari perbaiki tata ruangnya. Salah satunya adalah pusat kantor pemerintahan dikurangi dari pusat,” jawab RK dalam debat.
Sebagai informasi, debat ketiga Pilkada Jakarta mengangkat tema tentang lingkungan perkotaan dan perubahan iklim.
Debat ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, yang didukung Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang maju lewat jalur independen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang didukung oleh PDI-P dan Partai Hanura.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/17/6739f31a573bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cabup Blora Arief Rohman Ungkap Isi Obrolan Bersama Jokowi dan Lutfhi-Yasin Regional 17 November 2024
Cabup Blora Arief Rohman Ungkap Isi Obrolan Bersama Jokowi dan Lutfhi-Yasin
Tim Redaksi
BLORA, KOMPAS.com
– Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), sempat berdiskusi dengan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin, serta Calon Bupati
Blora
-Calon Wakil Bupati Blora, Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI), saat berkunjung ke Kabupaten Blora pada Minggu (17/11/2024).
Perbincangan itu bermula saat
Jokowi
bersama rombongan selesai menyantap sate di sebuah warung dan kemudian beranjak menuju ke sebuah hotel yang berada di Blora.
Di dalam lobi hotel, Jokowi yang awalnya berbincang dengan
Luthfi-Yasin
, disusul oleh Arief Rohman-Sri Setyorini.
Perbincangan yang dilakukan tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tak sedikit dari warga yang penasaran tentang isi perbincangan tersebut.
Setelah itu, mereka menyapa dan membagi-bagikan kaus kepada warga masyarakat yang sudah menantinya.
Aksi Jokowi bersama Luthfi-Yasin yang bagi-bagi kaus di atas mobil jeep berlangsung sekitar 30 menit, melintas sepanjang Jalan Pemuda hingga berakhir di Alun-Alun Blora.
Selama bagi-bagi kaus, mereka diiringi oleh aksi Barongan Risang Guntur Seto, serta drumband Khozinatul Ulum Blora.
Arief Rohman yang ikut ngobrol di dalam lobi hotel tersebut memberikan bocoran tentang yang dibicarakan.
“Ya, kita diminta, karena sudah menjelang coblosan, untuk menjaga kondusivitas,” ucap Arief kepada wartawan usai pawai.
Selain diminta menjaga kondusivitas, Jokowi menyarankan mereka untuk lebih banyak berdoa.
“Ya, kita diminta, karena sudah menjelang coblosan, untuk menjaga kondusivitas,” terang dia.
Usai menerima wejangan dari Jokowi, Arief tak lupa mengucapkan terima kasih.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/06/18/66712c673befa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/07/672c650b0d34c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)