Ridwan Kamil Ingin Tinggikan Tanggul untuk Atasi Banjir Rob di Jakut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
berjanji akan meninggikan tanggul laut di Jakarta Utara sebagai solusi sementara untuk mengatasi banjir rob yang kerap melanda wilayah itu.
“Jangka pendek mah tanggul
existing
dinaikkan, tingginya menurut saya masih kurang. Jadi, perlu lebih tinggi,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024).
Sementara, untuk jangka panjangnya akan mengendalkan proyek
giant sea wall
yang dikombinasikan dengan rehabilitasi dan penanaman mangrove.
“Sambil jangka panjangnya yang
giant sea wall
itu ya. Kombinasi mangrove rehabilitasi dan penanaman baru,” imbuh Ridwan.
Dua solusi ini akan dijalankan secara bersamaan agar permasalahan banjir rob bisa diselesaikan.
Ridwan Kamil mengaku sudah mengirim tim ke lapangan untuk mengecek kondisi warga dan daerah-daerah yang terdampak banjir rob.
Mantan gubernur Jawa Barat ini enggan turun langsung blusukan ke daerah yang terdampak banjir rob karena rentan dinilai hanya pencitraan.
“Problemnya kan aksesibilitas juga, apakah layak dikunjungi kan. Sehingga, bukan soal ini jadi pencitraan, tapi lebih ke efektivitas bagaimana warga memahami bahwa kami sangat peduli dengan cara-cara opsi lainnya,” kata dia.
Ridwan mengatakan, sebelum banjir rob terjadi, dirinya sudah sempat mengunjungi kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Namun dia berkomitmen untuk turun ke masyarakat di sekitar lokasi itu juga.
“Sebagian sudah ada komitmen-komitmen waktu yang sifatnya mengunjungi masyarakat juga. Kebetulan juga Muara Angke sudah pernah kita kunjungi juga. Nanti kita lihat situasi seperti apa,” tambah Ridwan Kamil.
Sebelumnya diberitakan, wilayah RW 22, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali terendam banjir rob, Selasa (19/11/2024). Memasuki hari kelima banjir rob, genangan air terlihat semakin meluas.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, ketinggian air mulai meningkat sekitar pukul 11.00 WIB, dengan tinggi sekitar 10 sentimeter atau setinggi mata kaki orang dewasa.
Namun, menjelang pukul 12.44 WIB, ketinggian air mencapai 30-50 sentimeter.
“Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB air baru naik. Kalau kemarin-kemarin itu, jam 08.00 WIB air sudah mulai naik,” kata Jenni (40), salah seorang warga RW 22, saat ditemui di lokasi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/18/673af4ef12612.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Dugaan Pengancaman Megapolitan 19 November 2024
Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Dugaan Pengancaman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan pebasket profesional sekaligus artis peran Denny Sumargo melaporkan pengacara Farhat Abbas terkait kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2024).
Laporan pemeran Arial dalam film 5 CM itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku pengacara (Denny Sumargo) tentang dugaan peristiwa pengancaman. Korbannya DS, terlapornya FA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Laporan ini bermula saat Denny Sumargo tidak terima dengan pernyataan Farhat Abbas saat berbicara di depan wartawan soal dirinya.
“Terlapor mengatakan, korban terbiasa untuk berbicara kasar. Terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” ujar Ade Ary.
Dalam laporan ini, Denny Sumargo melaporkan Farhat Abbas dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan ini dibuat setelah Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo terkait Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau atau Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan.
“(Pelapor) FA, laki-laki. Terlapor DS, laki-laki (
public figure
),” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi Jumat (8/11/2024).
Dalam laporan itu, Farhat Abbas mengaku mendapatkan video dari TikTok yang diduga berisi ujaran kebencian mengandung SARA oleh Denny Sumargo terhadap dirinya.
“Isinya (dugaan ujaran kebencia) ‘Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu’,” kata dia.
Farhat Abbas disebut telah melayangkan somasi. Namun, belum ada permintaan maaf sehingga melaporkan Denny Sumargo ke polisi.
Untuk diketahui, perseteruan mereka bermula saat Farhat Abbas resmi menjadi kuasa hukum Agus Salim (32), korban penyiraman air keras di Cengkareng.
Agus Salim melaporkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu setelah Agus Salim disebut tidak amanah terhadap uang donasi yang digalang oleh Noviyanthi.
Penggalangan donasi secara terbuka terhadap Agus Salim usai dia dan Noviyanthi diundang sebagai narasumber podcast Denny Sumargo.
Setelah laporan ini, Denny Sumargo mengomentari sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @rm_cutienews berupa kata “tae” dengan emoji tertawa menangis.
Komentar itu rupanya menjadi bola panas yang ditanggapi serius oleh Farhat Abbas. Farhat Abbas disebut ingin menghajar Denny Sumargo.
Menanggapi hal tersebut, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas karena ingin mengajar dirinya.
Dari rentetan peristiwa itu, keduanya pun saling lapor ke polisi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c4fa6c0220.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke Megapolitan 19 November 2024
Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Odong-odong menjadi moda transportasi andalan warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, saat terjadi banjir rob.
Pasalnya, odong-odong ini bisa menerjang banjir, sehingga bisa membantu warga yang ingin bepergian.
“Iya, pakai odong-odong kalau mau bepergian,” ucap Solikin (47) salah seorang warga saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (19/11/2024).
Saat ditemui
Kompas.com
, Solikin bersama putrinya yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah menunggu odong-odong di depan gang rumahnya.
“Kita kasihan sama anak, pengin sekolah kita terpaksa pakai odong-odong,” ungkap Solikin.
Tarif odong-odong motor ini Rp 3.000 untuk anak sekolah dalam sekali jalan.
Sementara untuk orang dewasa, harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk satu kali jalan.
Biasanya, jika tidak terjadi banjir rob, odong-odong ini kerap digunakan para pedagang ikan untuk mengantar belanjaannya.
Namun, karena saat ini sedang terjadi rob, odong-odong ini lebih banyak mengangkut orang.
Untuk diketahui, banjir rob di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, sudah terjadi selama lima hari. Biasanya, air akan surut di malam hari dan kembali datang di pagi hari.
Hari ini, air kembali meluap ke jalan dan masuk ke rumah warga sekitar pukul 10.00 WIB.
Semakin siang, ketinggian air semakin meningkat. Sekira pukul 13.09 WIB, ketinggian banjir rob semakin bertambah menjadi 30-50 sentimeter atau selutut orang dewasa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c4c736259c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
, menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
UU DKJ
).
“Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta.
“Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam.
Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara.
“Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
Seluruh peserta rapat menjawab “setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70.
Gubernur hasil
Pilkada Jakarta
2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ.
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan.
PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c30878d4cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki Megapolitan 19 November 2024
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN
Said Didu
sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
“Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” ujar Abraham Samad.
Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.
“Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN,” kata dia.
Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
“Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi.
“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b4ab907b94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok Akan Ajukan Pleidoi atas Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Megapolitan 19 November 2024
Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok Akan Ajukan Pleidoi atas Tuntutan 1,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
–
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School yang didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), akan mengajukan pleidoi atau pembelaan, Senin (25/11/2024) mendatang.
Hal ini disampaikan Meita sesaat sebelum hakim menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11/2024).
“Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pleidoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” ujar Meita secara daring dalam sidang tersebut.
Rencananya, sidang pleidoi akan digelar secara luring, namun Meita tetap akan hadir melalui Zoom Meetings.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Meita dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan untuk Meita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Tiara Robena Panjaitan.
Selain hukuman penjara, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK sebesar Rp 331.080.000,00 dan kepada korban AM sebesar Rp 321.675.000,00. Jika tidak dibayar, restitusi diganti dengan pidana kurungan tiga bulan untuk masing-masing korban.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap MK pada Senin (10/6/2024). Jaksa menyebut Meita memukul pantat kiri, mencubit lengan, serta kembali memukul pantat korban.
“Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ujar Jaksa Edrus di ruang sidang.
Penganiayaan serupa juga dilakukan terhadap AM, balita berusia 9 bulan, pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024). Meita diduga menarik tangan kiri AM secara kasar, mencubit pantat, serta mendorong kepala belakang korban.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama terkait kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapat perlindungan di tempat penitipan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/19/673c4acd4c3d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c480d6b740.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c44bdb19a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)