Kalah dengan Perguruan Tinggi Swasta, Rektor UB Janjikan Kesejahteraan Peneliti demi Peningkatan Kualitas Riset
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Rektor
Universitas Brawijaya
(UB), Prof Widodo, menyampaikan bahwa kualitas riset di kampusnya masih kalah dengan perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, dana penelitian yang ada tidak kecil dan kualitas laboratorium tidak jelek sehingga kedua hal itu bukan menjadi masalah utama.
“Faktanya yang kami miliki sekarang loh, riset quality kami itu kalah sama universitas swasta. Apakah dana penelitian kami lebih kecil? Enggak yakin.”
“Apakah kualitas lab kami lebih jelek? Enggak yakin juga,” kata Prof Widodo, Selasa (19/11/2024).
Namun, menurutnya, budaya cara berpikir yang ada harus dibenahi. Dia mencontohkan suatu ruangan laboratorium di salah satu perguruan tinggi yang berada di Taiwan dengan kondisi tidak luas dan hanya terdapat kamera serta komputer.
“Tetapi cara berpikirnya luar biasa sehingga produktivitasnya juga tinggi. Nah ini PR kita bersama sama bagaimana kita berusaha juga mentransformasi budayanya ya, kreativitasnya itu.”
“Tidak hanya sekadar sifatnya administrasi, sekarang selesai dengan komputer itu,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah melakukan beberapa upaya strategis untuk meningkatkan kualitas penelitian di UB. Selain mendorong kreativitas peneliti, juga membangun ekosistem riset yang baik.
“Ekosistem itu apa? Ya, jenjang pangkat dosen dikaitkan dengan penelitian, mahasiswanya juga dapat kredit dari penelitian itu ekosistem, ada insentif, macam-macam,” katanya.
Dia menyampaikan, pihaknya sangat memperhatikan terkait kesejahteraan peneliti. Tujuannya, agar menjadi ekosistem yang membuat peneliti semakin bersemangat melakukan kegiatannya.
“Periset di UB, kami sangat bantu ya, kami sangat perhatikan dengan cara bagi yang mereka punya prestasi-prestasi kami kasih insentif, kami kasih bonus, banyak bonusnya sangat banyak, dan bahkan mungkin terbanyak, terbaik, itu hanya di Indonesia, di negara-negara lain tidak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan fasilitas yang ada. UB baru saja mengoperasikan gedung tekno entrepreneurship yang menjadi pusat inovasi dan pengembangan kewirausahaan berbasis teknologi.
Gedung ini mencakup tiga fasilitas utama, yaitu laboratorium riset terpadu (LRT), laboratorium layanan terpadu (LLT) dan direktorat inovasi dan kawasan sains teknologi (DIKST).
Pada laboratorium LLT terbuka untuk masyarakat umum dengan dikenakan tarif sesuai layanan yang digunakan. Laboratorium ini diharapkan menjadi bagian penting untuk menunjang industri masyarakat.
“Karena masyarakat itu kan ketika punya produk perlu diuji. Nah bisa mengujikan higienitas makanan melalui taboratorium layanan terpadu dan termasuk juga melayani kalibrasi untuk peralatan medis,” katanya.
“Ini salah satu cara bagaimana upaya kami membuat ekosistem laboratorium yang berkelanjutan ya, ada yang bagian cari uang, ada yang bagian menghabiskan uang,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/20/673d44fe1e73c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kalah dengan Perguruan Tinggi Swasta, Rektor UB Janjikan Kesejahteraan Peneliti demi Peningkatan Kualitas Riset Surabaya 20 November 2024
-
/data/photo/2024/08/09/66b59d61a4705.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi Regional 20 November 2024
Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
Editor
KOMPAS.com
– Seorang dosen berinisial FS melakukan
pelecehan seksual
terhadap
mahasiswi
Universitas Hasanuddin (
Unhas
) Makassar.
FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan aksinya tersebut.
Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya.
Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya.
FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.
Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
“FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi,” ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
“Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah,” tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kasus kedua di Unhas
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/04/29/0729114mary1780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi Nasional
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba
Mary Jane
Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak.
Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini.
Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
“Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut,
Mary Jane akan kembali ke Filipina
.
Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu.
Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/12/05/656eb954c41a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya
memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
dugaan pemerasan
terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
MAKI
) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b4ab907b94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara Megapolitan 20 November 2024
Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kasus
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School Depok sekaligus
influencer parenting
penganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) sampai ke sidang tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/11/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok.
Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
Tuntutan yang diajukan jaksa ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana, Rabu (16/10/2024).
Pada sidang dakwaan, Meita didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
“Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
“Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban,” ujar Edrus.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Meita telah melalui pertimbangan fakta-fakta di persidangan.
Meita dianggap melanggar satu pasal saja, sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan.
“Selanjutnya berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan, Penuntut Umum berkeyakinan terhadap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Arief.
Setelah tuntutan dibacakan, Meita akan diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara ini. Sidang pledoi akan digelar pada Senin (25/11/2024).
“Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pledoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” kata Meita yang hadir secara daring dalam sidang.
Adapun sidang pledoi akan digelar secara luring. Namun, Meita kembali dijadwalkan hadir secara daring.
Pledoi ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Meita membela diri, mencari peluang pengurangan hukuman sebelum vonis dibacakan Majelis Hakim PN Depok.
Apakah vonis hukuman Meita akan sama dengan tuntutan jaksa, berkurang, atau malah bertambah?
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/20/673d459492930.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Kebut Pembangunan Sodetan untuk Atasi Banjir Rob di Muara Angke Megapolitan 20 November 2024
Pemprov Kebut Pembangunan Sodetan untuk Atasi Banjir Rob di Muara Angke
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA)
Jakarta Utara
berjanji akan merampungkan pembangunan sodetan untuk mengatasi
banjir rob
di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam waktu cepat.
“Kita usahakan selesai secepatnya karena ini kondisinya tidak ideal,” ucap Kepala Seksi Draninase Sudin SDA Jakarta Utara,
Yudo Widiatmoko
, saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Selasa.
Namun, Yudo tidak menjelaskan secara spesifik kapan sodetan tersebut akan rampung.
Bagi Yudo, penyelesaian pembangunan sodetan yang dilakukan di RW 11 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, ini memang harus segera diselesaikan.
Pasalnya, di wilayah ini air rob lama surutnya akibat inlet yang bermasalah.
“Maka dari itu kita perbaiki dari sini, nanti ke depannya untuk lokasi-lokasi lain pasti akan kita tambah (sodetan),” ujar Yudo.
Nantinya, sodetan di wilayah RW 11 ini akan terkoneksi ke Waduk Muara Angke.
Air yang sudah terkumpul di Waduk Muara Angke akan dipompa ke laut.
Yudo juga sudah menyediakan pompa dengan kapasitas 2.000 liter untuk memompa air di Waduk Pluit ke laut.
“Dipompa di Waduk Muara Angke, dipompa dengan kapasitas 2.000 liter, itu dari waduknya ke laut,” ucap Yudo.
Untuk diketahui, sejak Jumat (15/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024), kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, terendam banjir rob.
Air banjir rob biasanya datang di siang hari dan akan surut dengan sendirinya saat malam tiba.
Namun, adanya banjir rob ini cukup mengganggu aktivitas warga.
Warga yang hendak bepergian keluar rumah harus berbasah-basahan karena menerobos banjir rob.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/20/673d4410bea87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/03/15/62307d01f3cd2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/03/20/641831c3c75d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/20/673d4df8489cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)