Category: Kompas.com Metropolitan

  • 1
                    
                        Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
                        Surabaya

    1 Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing Surabaya

    Cerita Ivan, Selamatkan Bocah Hanyut di Sungai Brantas Pakai Senar Pancing
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Tindakan seorang pemancing di
    Kediri
    , Jawa Timur ini layak diacungi jempol. Sebab, berkat kesigapannya, nyawa seorang bocah yang hanyut di Sungai Brantas berhasil diselamatkan.
    Menariknya, penyelamatan dramatis yang berlangsung di sungai terpanjang kedua di Jawa Timur itu dilakukannya hanya menggunakan tali senar pancing.
    Aksi dramatis penyelamatan itu sempat terekam kamera dan kini menyebar di jejaring media sosial.
    Pemancing itu adalah Ivan Azizi (20), seorang pemuda warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
    Sedangkan korbannya adalah Hafid Haekal Dafa (11) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo.
    Ivan menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia bersama seorang rekannya berangkat dari rumah hendak memancing di Sungai Brantas, pada Selasa (29/10/2024) siang.
    Pemancing yang menggunakan jenis pancing tembak atau paser tersebut akhirnya tiba di tepi Sungai Brantas wilayah Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, sekitar pukul 13.00 WIB.
    Belum lama keduanya memancing, bahkan belum ada satu pun ikan yang tertangkap, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh teriakan histeris anak-anak dari bagian hulu sungai.
    “ Ada dua anak yang teriak-teriak
    kenceng
    kayak panik
    gitu
    sambil lari di pinggir sungai,” ujar Ivan kepada
    Kompas.com
    , Selasa malam.
    Saat posisi kedua anak tersebut semakin dekat, Ivan baru menyadari, kedua bocah tersebut sedang mengikuti seorang rekannya yang hanyut di tengah sungai.
    Kondisi itu sontak membuat Ivan terpaku. Dia kaget sekaligus takut. Juga kalut dengan pikirannya sendiri.
    Untuk menolongnya dengan cara turut mencebur pun tak mungkin dilakukannya, karena itu tentu sangat membahayakan diri sendiri.
    “Sebab Sungai Brantas itu
    kan
    dalam. Arusnya juga sangat deras banget,” ujar Ivan.
    Untungnya pada momentum yang sangat cepat itu Ivan segera tersadar. Dia lantas menggunakan pancing paser yang dibawanya untuk menolong bocah itu.
    Moncong paser tersebut segera diarahkannya beberapa meter bagian depan Hafid lalu ditembakkannya. Dengan harapan, tali senarnya yang masih terhubung dengan tembak pasernya.
    Dia meyakini pasernya tersebut cukup kuat menarik tubuh Hafid karena daya kekuatan tali senarnya mencapai 100 kilogram.
    Upayanya berjalan sesuai rencana. Ivan lantas berteriak terus menerus memberi arahan kepada Hafid agar menjangkau tali tersebut. 
    Hingga akhirnya, Hafid yang juga berjuang sekuat tenaga itu berhasil menggapai tali tersebut dan perlahan tertahan dari derasnya arus. Lalu sedikit demi sedikit bisa menepi.
    Namun, dia tidak lantas bisa segera naik ke daratan karena kondisinya sudah lemas.
    Ivan yang masih mengendalikan tali senar dan menjaganya agar tidak sampai terputus, segera meminta rekan Hafid untuk membantunya menarik ke daratan.
    “ Akhirnya bocahnya bisa keluar dari sungai,” ujar Ivan.
    Setelah itu, Ivan meminta Hafid untuk beristirahat sebentar untuk memulihkan tenaga sebelum diantarkannya pulang ke rumah.
    Namun bocah tersebut menolak diantar pulang, karena khawatir dimarahi orangtuanya. Sehingga Ivan hanya mengantar sampai jalan raya saja.
    Lalu pada malam harinya, masih kata Ivan, orangtua Hafid mendatangi rumahnya untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.
    Kondisi Hafid juga sudah sehat dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. “Orangtuanya semalam datang ke rumah saya. Anaknya juga sudah sehat,” lanjut dia.
    Atas peristiwa itu, Ivan yang kerap beraktivitas memancing di Sungai Brantas itu juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk berhati-hati.
    “Sungai Brantas itu nampak tenang airnya tapi arus bawahnya kuat. Jadi harus berhati-hati,” cetus dia.
    Ada pun di media sosial, sikap Ivan tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka mengapresiasinya dan tak sedikit pula yang mengusulkan Ivan untuk mendapatkan
    reward
    atas sikap heroiknya itu.
    Sebelumnya diberitakan, video
    penyelamatan bocah hanyut
    di Sungai Brantas tengah viral di media sosial.
    Dalam keterangan video tertulis lokasi kejadian di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Selasa (29/10/2024).
    Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mojo Inspektur satu Mexrot membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah tugasnya.
    “Iya, kejadiannya tadi siang. Korban sehat. sudah beraktivitas seperti biasa. Tadi sore juga sudah berangkat
    ngaji
    ,” ujar Iptu Mexrot, Selasa malam.  
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
                        Regional

    8 Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan? Regional

    Dosen Unsoed dan Kades di Banyumas Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada, Apa yang Dilakukan?
    Tim Redaksi
    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – Seorang dosen Universitas Jenderal Soedirman (
    Unsoed
    ) Purwokerto, Kabupaten
    Banyumas
    , Jawa Tengah, terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut.
    “Temuan pelanggaran
    netralitas ASN
    Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor
    cq
    pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
    Dosen tersebut terlibat dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
    Selain itu, dua
    kepala desa
    (kades) juga terbukti melanggar netralitas sebelum penetapan pasangan calon.
    Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
    “Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya lagi.


    Yon menambahkan bahwa terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel, saat ini masih dalam proses penanganan.
    “Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
    Dalam kasus ini, dugaan pidana akan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu.
    Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak
                        Megapolitan

    10 Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak Megapolitan

    Penjaga Kos Temukan Jimat pada Gesper Maling Motor yang Tewas di Cisalak
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Penjaga rumah kos, Putra (22), mengaku menemukan jimat hitam pada gesper maling yang tertangkap basah saat membobol motor salah satu penghuni kos di daerah Cisalak, Kota Depok.
    “Dia pakai jimat di sabuk (gesper) sama di badan, di dalamnya itu tulisan arab, warnanya hitam,” kata Putra saat ditemui di lokasi, Selasa (29/10/2024).
    Putra mendeskripsikan jimat tersebut sebagai kertas persegi polos yang berisi huruf arab, dibungkus kain hitam. Bungkus jimat itu diikat melingkar di perut pelaku menggunakan tali berwarna hitam.
    Ia yang memergoki pelaku pertama kali langsung menyadarinya dan memotong jimat dari lingkar pinggangnya.
    Setelah diperiksa, jimat itu ternyata berjumlah dua dengan bentuk serupa.
    “Saya lihat gespernya, akhirnya saya potong. Saya suruh buka bajunya, ternyata jimatnya ketinggalan (masih nempel), itu diambil,” ungkap Putra.
    Lebih lanjut, Putra mengakui bahwa warga setempat meluapkan emosi pada
    maling motor
    tersebut, yang telah dipantau olehnya sejak pelaku mencoba membobol gerbang rumah kos.
    Meskipun pelaku mengalami pukulan dari warga, dia tidak menunjukkan rasa sakit.
    “Tapi kalau orang bonyok pakai itu (jimat), ya kayak enggak sakit pelakunya, cuma berdarah dikit doang,” terangnya.
    Putra dan penghuni rumah kos lainnya terus menginterogasi dan mengamankan pelaku hingga pihak keamanan datang.
    “Kita
    jagain
    pelaku (sampai Babinsa datang), ya biasa warga kesal. Enggak mungkin juga pelaku dikasih ke polisi kondisi bersih kalau yang
    nangkap
    warga gini,” ujar Putra.
    Dirinya juga menyayangkan tidak bisa menangkap rekan pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor Beat putih.
    Insiden yang terjadi pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB ini akhirnya diselesaikan dengan menyerahkan pelaku kepada Babinsa pada pukul 06.30 WIB di hari yang sama.
    “Pas dibawa mereka (Babinsa), pelaku sudah bonyok, lebam di wajah dan berdarah,” terang Putra.
    Sebelumnya diberitakan, maling motor ini diamuk warga hingga meninggal dunia setelah tertangkap basah berusaha mencuri motor di rumah kos tersebut.
    Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana mengungkapkan, satu dari dua pelaku meninggal dunia di rumah sakit.
    “(Pelaku) satu kabur. Satu tertangkap massa dan dihakimi. (Pelaku) meninggal di rumah sakit,” ucap Tatang saat dikonfirmasi, Selasa.
    Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.
    “Saat ini belum ada laporan. Untuk korban yang merasa dirugikan, harap segera melapor,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso 
                        Megapolitan

    7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan

    Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
    Jessica Wongso
    dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
    Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
    Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
    Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
    Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
    “Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
    Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
    Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
    Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
    frame
    menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
    Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
    Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
    masukkin
    sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
    Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.

    Biarin
    , dia
    kesiksa
    kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
    Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
    Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
    “Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
    MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
    Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
    Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
    Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
    “Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
    Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
    Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015,
    Tom Lembong
    diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
    Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    “Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.
    “Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.
    Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
    Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
    CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
    Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
    “Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” ungkap Abdul.
    Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
    “PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
    Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
    “Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
    Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
    Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kataya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    5 Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus dugaan
    korupsi
    terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Lelaki yang kerap disapa
    Tom Lembong
    itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
    Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
    Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

    Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
    Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.
    Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
    Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
                        Nasional

    3 Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan Nasional

    Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Pantauan
    Kompas.com,
    Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
    “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015.
    Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
    Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
    Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KSAD dan Menhan Bertemu, Bahas Peningkatan Pertahanan Negara serta Kesejahteraan Prajurit
                        Nasional

    10 KSAD dan Menhan Bertemu, Bahas Peningkatan Pertahanan Negara serta Kesejahteraan Prajurit Nasional

    KSAD dan Menhan Bertemu, Bahas Peningkatan Pertahanan Negara serta Kesejahteraan Prajurit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    Dalam pertemuan itu, keduanya berdiskusi mengenai peningkatan pertahanan negara dan kesejahteraan prajurit.
    Kepada Menhan, KSAD memaparkan kondisi nyata satuan-satuan jajaran TNI AD, termasuk alutsista, pemeliharaan, perawatan, serta progres pembangunan di berbagai satuan.
    “Selain itu, KSAD juga menyoroti peningkatan fasilitas latihan, rehabilitasi rumah dinas prajurit, pengembangan satuan-satuan komando kewilayahan (Koramil), dan upaya pembangunan satuan baru untuk mendukung roda perekonomian di berbagai daerah,” tulis keterangan Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Selasa.
    Maruli juga melaporkan operasional satuan-satuan TNI AD yang bertugas di dalam maupun luar negeri.
    Beberapa program unggulan TNI AD pun tak luput dari pembahasan, antara lain program ketahanan pangan dan manunggal air yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Menhan Sjafrie
    pun mengapresiasi berbagai upaya TNI AD tersebut, utamanya dalam peningkatan kesejahteraan prajurit serta pembangunan sarana dan prasarana satuan.
    Menhan juga menekankan komitmennya untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui peningkatan kemampuan prajurit, satuan, dan peralatan yang dibutuhkan.
    “Menhan juga menegaskan tentang pentingnya penguatan kemampuan tempur, intelijen, dan teritorial sebagai elemen kunci dalam menjaga pertahanan negara,” tulis Dispenad.

    Menurut Menhan, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI menjadi momentum awal kebangkitan pertahanan negara yang diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional melalui efisiensi sumber daya yang dimiliki.
    Kunjungan ke Mabesad ini merupakan kunjungan kerja pertama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sejak dilantik dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
    Sebelumnya, Menhan juga telah melakukan kunjungan kerja ke Mabes TNI di Cilangkap.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku 
                        Megapolitan

    7 Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku Megapolitan

    Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).
    “Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
    Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).
    Penculikan berawal saat ibu korban enggan meminjamkan uang kepada pelaku.
    “Mana seorang laki-laki berinisial IJ umur 50 tahun datang ke TKP untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang,” ungkap Ary Lilipaly.
    “Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk,” ungkapnya.
    Pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. Pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.
    Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berdagang nasi uduk. Dia pun mengetahui anaknya dibawa pelaku usai diberitahu tetangga.
    Lalu ia berusaha menghubungkan pelaku tetapi tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
    “Tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan diciderai ataupun dilukai,” ucapnya.
    Nicolas menjelaskan, korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
    “Kami sudah bekerja dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan daripada anak,” tutupnya.
    Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.