Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beberapa anggota polisi mendatangi tempat usaha warga di Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Mereka disebut hendak menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.
Peristiwa tersebut direkam dan diunggah di media sosial oleh akun TikTok @pokrolbamboe.
Dalam video itu, para polisi tersebut dituding melanggar prosedur karena tak mempunyai surat resmi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
Kedatangan petugas berdasarkan aduan dari masyarakat soal tempat usaha tersebut.
“Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Ade menegaskan, para polisi yang datang memiliki surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Artinya, sudah memenuhi prosedur.
Sebelum mendatangi lokasi kejadian, petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
“Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami,” ungkap Ade.
Diketahui, dalam video yang diunggah di media sosial, tempat usaha di Bekasi itu didatangi tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi ID
card
berlogo Polda Metro Jaya.
Salah satu petugas juga tampak menenteng map merah yang berisi berkas-berkas.
Saat ditanya apakah pemilik usaha memiliki NIB dan KLBI perekam video yang diduga pemilik usaha itu mengaku tidak mempunyainya.
Dia juga menegaskan, tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha kepada petugas.
“Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas, dikutip
Kompas.com
dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu.
“Pak, tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini
second
atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
Usai ditanya, perekam enggan menjawab. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang-barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas.
“Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari
second,
dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
“Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam.
Oleh karena itu, petugas mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang-barang di tempat usahanya.
Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk klarifikasi.
Oleh karena itu, perekam menyimpulkan bahwa kedatangan polisi ke tempat usahanya telah melanggar prosedur.
“Sekarang begini, kita mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” kata petugas.
Tak berselang lama, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
Pada akhir video, perekam menampakkan diri dalam kesempatan berbeda. Dia mengaku kerap mengetahui modus oknum polisi yang menanyakan surat izin usaha.
“Kalau tidak ada (surat izin), dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan,” kata perekam.
“Tiga hari yang lalu juga terjadi, saya mengalaminya. Datang beberapa oknum polisi Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan paksa. Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan dua orang saya mau dibawa,” imbuh dia.
Menurut dia, tujuan polisi datang untuk meminta sejumlah uang.
“Sudah berkali-kali saya hadapi,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/10/30/6721bf924f376.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Tangkap Kekasih Tersangka Regional 30 Oktober 2024
Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Tangkap Kekasih Tersangka
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Kasus pembuangan
bayi
perempuan oleh ibunya, AS (18), di sebuah sungai di Jalan Pantai Indah, RT 04 Desa Tanjung Aru Indah,
Pulau Sebatik
, Nunukan, Kalimantan Utara, masih berlanjut.
Kali ini, polisi mengamankan kekasih AS, bernama WW (25), warga Jalan Monginsidi, RT 09, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
“Kita amankan kekasih tersangka. Tuduhannya adalah dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,” ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, dihubungi Rabu (30/10/2024).
Dari pengakuan WW, ia telah lama menjalin asmara dengan AS. Sampai akhirnya, keduanya intens bertemu, dan melakukan hubungan layaknya suami istri di areal persawahan di Jalan Imam Bonjol, RT 09, Desa Tanjung Aru Indah, untuk pertama kalinya, pada Agustus 2023.
WW yang berprofesi sebagai nelayan inipun menuturkan, persetubuhan dilakukan beberapa kali.
Tak hanya di areal persawahan, WW juga pernah memanggil AS datang ke rumahnya.
“Dari pengakuan, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali,” kata Wisnu lagi.
Dari pengakuan WW juga, sebenarnya ia tahu pacarnya hamil, dan siap bertanggung jawab.
Tapi karena pacarnya takut aib mereka diketahui banyak orang, maka terjadilah
pembuangan bayi
pasca persalinan.
“WW tahu pacarnya hamil sekitar empat hari sebelum terjadi kasus pembuangan bayi. Ia mengaku siap bertanggung jawab. Hanya saja, pacarnya takut malu, jadi bayi tersebut coba digugurkan hingga akhirnya dibuang,” jelas Wisnu.
WW, dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan temuan jasad bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, di areal sungai, Senin (21/10/2024) lalu.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lapangan sebelum menangkap perempuan bernama AS.
Di hadapan polisi, AS mengakui jasad bayi tersebut merupakan anaknya. Ia sebelumnya sempat berusaha menggugurkan bayinya, dengan obat pengugur kandungan.
Setelah melahirkan, AS menyimpan bayinya di WC dekat rumahnya. Bayinya kemudian hilang terbawa banjir.
Bayi
malang tersebut ditemukan bocah berusia 13 tahun bernama Ibrahim. Ibrahim yang hendak memancing ikan, curiga dengan keberadaan anjing yang terus menggonggong di pinggiran sungai, Jalan Pantai Indah, RT 4, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
Saat itulah Ibrahim melihat jasad bayi yang masih memiliki tali pusar, tewas mengambang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/6721d42baedce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah Yogyakarta 30 Oktober 2024
Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah orangtua siswa mengadu ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penahanan ijazah di sekolah.
Salah satu siswa, Ayu, yang merupakan lulusan SMK Swasta di Kabupaten
Sleman
mengaku bahwa ijazahnya ditahan sejak tahun 2016.
“Saya lulus 2016, tetapi ijazah belum diberikan karena belum bayar tunggakan,” ungkap Ayu saat ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (30/10/2024).
Ayu menjelaskan bahwa tunggakan yang belum terbayarkan sekitar Rp 5 juta.
“Saya kurang tahu tentang tunggakan tersebut, karena dulu yang mengurus adalah orangtua saya. Ketika saya menanyakan saat lulus, ternyata ijazah tidak bisa diambil karena masih ada kekurangan,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa rencananya setelah ijazah bisa diambil, ia akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Saya ingin kuliah, tetapi belum bisa karena ijazah saya masih ditahan sejak 2016,” kata Ayu.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah ini terjadi di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Menurutnya, diperlukan proses yang akurat untuk menangani masalah ini, termasuk pengumpulan data seperti nama dan alamat siswa.
“Kami meminta kelengkapan data terkait aduan ini. Setelah itu, kami akan meminta setiap sekolah untuk melaporkan jumlah siswa yang mengalami masalah serupa dan melakukan klarifikasi,” jelas Budhi.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah.
“Seharusnya tidak boleh. Dalam Perda nomor 10 tahun 2013 jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan yang telah mereka tempuh, termasuk ijazah, dengan kewajiban administrasi,” tegasnya.
Hingga saat ini,
ORI DIY
telah menerima total 278 aduan terkait penahanan ijazah di seluruh DIY.
“Ini merupakan kasus yang paling masif yang pernah kami terima. Sebelumnya, aduan hanya datang dari satu atau dua orang, tetapi kini jumlahnya sangat banyak, dari SMP, SMA, dan SMK,” tutup Budhi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/29/66f922c13927e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran Regional 30 Oktober 2024
Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com
– Seorang dosen di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi
hukuman disiplin
karena melanggar netralitas.
Dosen tersebut terbukti menghadiri acara rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed, Nur Faiqoh, menjelaskan bahwa pimpinan universitas telah memanggil dosen yang bersangkutan.
“Terkait temuan
pelanggaran netralitas ASN
oleh Bawaslu, yang bersangkutan telah dipanggil dan kepadanya telah diberikan hukuman disiplin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Sanksinya berupa teguran, (yang bersangkutan) sudah dipanggil,” tambahnya.Ia juga menyatakan bahwa sanksi tersebut tercantum dalam berita acara, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keputusan tersebut kepada Bawaslu.
“Berita acara dan SK (Surat Keputusan) masih proses, nanti kalau sudah jadi akan dikirimkan ke Bawaslu,” ujar dia.
Sebelumnya,
Bawaslu Banyumas
telah mengonfirmasi bahwa seorang
dosen Unsoed
melanggar netralitas dalam pilkada.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut telah dikirimkan.
“Temuan
pelanggaran netralitas
ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/6721d92c253f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan Surabaya 30 Oktober 2024
Wanita di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten
Sidoarjo
, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). Diduga, wanita itu merupakan korban penganiayaan.
Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penemuan jenazah di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Awalnya saksi, Suprapto (44), memperbaiki pompa air di belakang rumahnya, dan melihat ada plastik besar warna hitam di jalan arah ke mesin,” kata Daky saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, Suprapto yang penasaran pun menghampiri plastik hitam yang tergeletak di antara pohon pisang tersebut. Ketika dibuka, dia kaget karena melihat ada jasad perempuan yang bersimbah darah.
“Saksi membuka plastik besar warna hitam tersebut, dan ternyata ada orang tergeletak dalam posisi tengkurap dengan posisi leher belakangnya berdarah,” jelasnya.
Karena takut, Suprapto memanggil dua orang tetangganya untuk memastikan jenazah tersebut. Ternyata, korban itu perempuan berinisial UMI (33) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi.
“Setelah itu saksi memegang kaki orang tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan dingin. Kemudian langsung menghubungi Ketu RT dan dilaporkan ke Polsek Krian,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Ya kami dapat informasi, tadi pagi ada kita temukan sesosok wanita sedang tergeletak, tengkurap di kebun belakang. Diduga (perempuan) itu korban penganiayaan,” kata Fahmi.
“Ada (luka), sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dicek, luka apa saja yang ada di badannya itu. Sementara korban meninggal dunia,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/09/66dedcba91464.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/67220fdfef176.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/16/652cf90f59e0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721dbf2b9acb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721d19cef0bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721ad0bee316.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)