Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– MR (10), dianiaya empat orang karena diduga mencuri uang Rp 700.000 di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024). Keempat orang itu berinisial C (60), J (45), S (22), dan T.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan bahwa korban memang mengakui mencuri uang milik pelaku saudara C,” ujar Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Peristiwa ini berawal saat C merasa kehilangan uang di pabrik penggilingan padi miliknya. Dia curiga uang itu dicuri oleh MR.
“Tersangka C membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya. Di sana, korban diperlakukan secara kejam,” kata dia.
Di lokasi itu, pelaku mengikat tangan, menyetrum dan memukul korban pakai sendal.
Tidak hanya itu, korban juga disiram dengan minuman keras dan membantingnya ke balai bambu.
Akibat perlakuan itu, korban luka memar di kepala, kaki kiri, dan rasa nyeri di punggung.
“Jadi orangtua korban itu sudah mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Mereka melaporkannya ke Polsek Kronjo,” ucap dia.
Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang langsung bergerak menyelidiki kasus ini.
Akhirnya, pada Minggu (17/11/2024) tiga pelaku ditangkap. Sedangkan T masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka T masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Meski korban mengakui mencuri uang milik pelaku C. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tetap tidak dibenarkan, terutama terhadap anak di bawah umur,” kata Purbawa.
Sementara korban saat ini tengah mendapatkan penanganan khusus dari polisi.
“Untuk korban, pihak kepolisian dengan stakeholder terkait DP3A sudah melakukan pendampingan cepat untuk
trauma healing
kepada korban untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2022/09/22/632c1ebbdd263.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Bocah di Tangerang Disetrum karena Diduga Curi Uang Rp 700,000 Megapolitan 21 November 2024
-
/data/photo/2024/11/21/673ef78cb8aba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kisah Nurhidayah, Uang Rp 109 Juta yang Dikumpulkan untuk Kuliah Dicuri Tetangga buat Foya-foya Regional
Kisah Nurhidayah, Uang Rp 109 Juta yang Dikumpulkan untuk Kuliah Dicuri Tetangga buat Foya-foya
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
Nunukan
, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama WD (25), warga Jalan Manunggal Bhakti, RT 11, Nunukan Timur, Jumat (15/11/2024).
WD, dilaporkan melakukan
pencurian
uang lebih dari Rp 100 juta, milik mahasiswi bernama Nurhidayah Aprilianti, yang merupakan tetangga rumah pelaku.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Nunukan, AKP Rizal Muhammad, mengungkapkan, WD sebelumnya mengamati keseharian korban, sebelum memasuki rumah, dan mencuri uang Rp 109 jiuta.
“Karena statusnya tetangga, rumahnya berdekatan, pelaku sangat hafal kebiasaan korban. Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban. Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut,” ujar Rizal, ditemui, Kamis (21/11/2024).
Meski melihat uang dalam jumlah menggiurkan, WD tidak serta merta mengambil semuanya.
Terhitung tujuh kali WD masuk rumah dan mencuri uang milik korban, dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 14 juta, Rp 15 juta, sampai Rp 20 juta.
“Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 wita. Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya,” kata Rizal.
Uang curian tersebut, digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.
WD yang berprofesi sebagai pekerja rumput laut, berbelanja pakaian bermerk, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga iPhone 13, dengan beberapa aksesorisnya.
Sebagian lagi, digunakan untuk menraktir teman-temannya, juga untuk bersenang senang, seperti judi, dan lainnya.
Rizal mengatakan, kasus ini, dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024).
“Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban,” kata Rizal.
Polisi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, sampai kemudian, dugaan pelaku mengerucut pada WD yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
Saat dimintai keterangan, polisi memiliki kecurigaan terhadap WD, karena keterangannya yang berbelit.
“WD akhirnya mengakui perbuatannya. Uang curian tersebut, tersisa Rp 10.576.000,” kata Rizal lagi.
Dari keterangan Rizal, ia mencuri uang tersebut karena korban jarang mengunci pintu saat meninggalkan rumahnya.
Bahkan di kamar korban, kunci lemari tergantung begitu saja di lubang kunci.
“Ini menjadi warning juga bagi masyarakat. Jangan pernah membuka peluang sekecil apapun untuk kejahatan. Biasakan memastikan rumah terkunci ketika ditinggalkan,” imbaunya.
Pelaku WD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673ecd61e56f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya Nasional
5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting pada Kamis (21/11/2024).
Berikut perolehan suara 10
capim KPK
yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman:
1.
Setyo Budiyanto
46 suara
2. Poengky Indarti 2 suara
3.
Fitroh Rohcahyanto
48 suara
4. Michael Rolandi Chesnata Brata 9 suara
5. Ida Budhiati 8 suara
6.
Ibnu Basuki Widodo
33 suara
7.
Johanis Tanak
48 suara
8. Djoko Poerwanto 2 suara
9. Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara
10. Agus Joko Pramono 39 suara
Dari hasil penghitungan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima capim KPK dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. Berikut daftarnya:
1. Setyo Budiyanto
2. Fitroh Rohcahyanto
3. Ibnu Basuki Widodo
4. Johanis Tanak
5. Agus Joko Pramono
Setelah penghitungan suara capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Oke, rekan-rekan tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu ya,” kata Habiburokhman, Kamis.
Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa jajaran Komisi III telah bersepakat bahwa pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
“Jadi, teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak,” ujar Habiburokhman di ruang rapat, Kamis (21/11/2024).
Menurut Habiburokhman, setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK. Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.
“Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tidak sah,” tutur Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu menambahkan, khusus untuk pemilihan capim KPK, para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
“Dari lima nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis saja di samping namanya ‘ketua’,” pungkas Habiburokhman.
Sebagai informasi, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test
untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR kemudian memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673ecef99a04f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional
Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi III
DPR RI menetapkan Komjen
Setyo Budiyanto
sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test
) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
Pantauan
Kompas.com
dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
fit and proper test
terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
fit and proper test
adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/21/673eb08637a68.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional
Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
Tom Lembong
hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik.
Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
“Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
“Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
“Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
“Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
“Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
“(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
“Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673bc45159f15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T Nasional
Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso, memprotes Kejaksaan Agung yang hendak menyita aset para terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Ia meminta Kejagung melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Handika merespons pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, yang menyebut seluruh aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara Rp 332,6 Triliun.
“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp 300 triliun di bebankan semua pada terdakwa,” ungkap Handika di Jakarta, Rabu (20/11/24).
Handika mengatakan, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
Sebab, jumlah uang pengganti yang bisa di bebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampauii batas limitatifnya,” ucap Handika.
Lebih lanjut Handika menjelaskan bahwa, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp 26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154.000 ton kepada para mitra tambang, termasuk masyarakat.
Sehingga, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.
Jumlah kompensasi itu juga masih jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan sebesar Rp 271 triliun.
Menurut Handika, PT Timah sudah meng-
cover
kerusakan lingkungan itu dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya.
“Negara pun sebenarnya sudah untung, buktinya ada pembayaran royalti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun 5 smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” tambah dia.
“Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp 332 triliun, itu bisa saja di lakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” tegas dia.
Kejagung sebelumnya menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
“Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
“Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
“Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/21/673f2c33a3fdd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/21/673f1899bb60b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/21/673f10f376845.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/21/673efcbc5005a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)