Category: Kompas.com Metropolitan

  • Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun Megapolitan 31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memindahkan seluruh kabel optik yang menggantung di udara ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan.
    Hal itu guna mencegah banyaknya kabel semrawut yang kini mengintai keselamatan masyarakat di jalan.
    “Seharusnya Pemprov memindahkan seluruh kabel ke bawah tanah selama lima tahun, hal ini menurut saya yang harus jadi tuntutan,” ucap Nirwono saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
    Nirwono mengambil contoh kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD). Di sana kabel-kabel sudah berada di bawah tanah.
    Terlebih, kawasan SCBD ini dikelola oleh swasta. Ia menilai, seharusnya Pemprov Jakarta bisa menerapkan ide itu.
    “Kalau swasta bisa, mengapa Pemprov tidak bisa, yang notabene Pemprov mempunyai dana lebih besar,” tutur Nirwono.
    Selain itu, anggota DPRD Jakarta yang baru dilantik bisa memaksa Pemprov Jakarta bisa memindahkan kabel ke tanah.
    “Apalagi nanti ada gubernur baru. Seharusnya DPRD bisa memaksa Pemprov untuk mengeluarkan peraturan kabel di bawah tanah,” jelas dia.
    Diketahui sebelumnya, warga yang sehari-harinya melintasi Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, berharap, kabel-kabel semrawut di sepanjang jalan tersebut dapat ditata, misalnya dengan ditanam di bawah tanah.
    Pasalnya, kabel di sepanjang jalan itu bukan hanya kusut, tetapi banyak juga yang menjuntai. Sehingga, dikhawatirkan membahayakan warga yang melintas.
    “Ditanam juga menurut saya pas. Supaya enggak terlihat semrawut lagi ya,” ucap seorang warga bernama Lukman (38) saat ditemui di Jalan Raya Kembangan Utara, Rabu (30/10/2024).
    Lukman menyadari, butuh waktu lama dan biaya besar untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah.
    Oleh karenanya, menurut dia, sembari memindahkan kabel tersebut ke bawah tanah, pemerintah hendaknya merapikan kabel itu secara sementara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu Regional 31 Oktober 2024

    Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu

    Regional

    31 Oktober 2024

  • 8
                    
                        Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
                        Nasional

    8 Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid Nasional

    Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, merespons penangkapan pejabat Komdigi yang terindikasi terlibat judi online.
    Dia menegaskan, Komdigi mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi. 
    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    “Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
    Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus dalam perang terhadap judi online.
    Dia bilang, hal itu menjadi landasan komitmen kementerian untuk tegas dalam mengatasi pelanggaran hukum, khususnya judi online, guna memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
    “Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
    Meutya menginstruksikan kepada seluruh jajaran di
    Kementerian Komdigi
    untuk bersikap kooperatif dalam mendukung penyelidikan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi lanjutan dalam kasus ini.
    “Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan komitmen untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk judi online yang semakin marak.
    “Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita,”
    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
    Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    Dia mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung.
    “Terkait salah satu pegawai (pejabat) pada
    kementerian Komdigi
    (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
                        Surabaya

    9 Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan Surabaya

    Usai “Outbond” Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kecelakaan menimpa rombongan siswa SMK 2 Antartika Sidoarjo di kawasan puncak Jurang Ampel Prigen Kabupaten Pasuruan, Kamis (31/10/2024).
    Empat siswa mengalami luka-luka setelah kendaraan elf mengalami ringsek di bagian depan dan mengalami pecah ban.
    Menurut warga sekitar, kecelakaan tersebut terjadi setelah rombongan siswa yang menggunakan elf dengan kapasitas 13 penumpang itu menuruni jalur turunan tajam pertigaan Jurang Ampel Desa lumbang Rejo Prigen.
    Saat di pertigaan tiba-tiba elf tersebut tidak bisa dikendalikan sopir hingga menabrak pembatas jalan. 
    “Ya tadi ada siswa yang dibawa ke puskesmas sini karena luka-luka,” ujar Abdul Umar, warga setempat, Kamis (31/10/2024).
    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi menjelaskan, 13 siswa SMK 2 Antartika tersebut baru selesai melaksanakan kegiatan outbond di Hotel Permata Biru.
    Sedangkan penyebab kecelakaan diduga sopir elf tidak menguasai medan turunan yang terjal di lokasi tersebut.
    “Diduga penyebab kecelakaan, sopir kendaraan tidak bisa menguasai teknis kendaraannya sehingga menyebabkan laka tunggal,” ujarnya.
    Akibat kejadian itu, ada empat siswa yang mengalami luka-luka sedang. Petugas dibantu warga langsung mengevakuasi ke puskesmas Prigen. Sedangkan sisanya langsung diantarkan ke sekolahnya.
    “Bagi pengguna jalan di jalur turunan ini kami harapkan hati-hati karena rawan terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
                        Nasional

    5 Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang Nasional

    Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (
    PKWT
    ) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
    Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.
    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.
    Bunyi Pasal tersebut adalah, ”
    PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    “Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” kata Enny.
    Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama. Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.
    Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP. Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
    “Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” kata Enny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril
                        Nasional

    3 Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril Nasional

    Yasonna Ingatkan Natalius Pigai: Jangan Sampai Beda Pendapat dengan Menko Yusril
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Yasonna Laoly
    mengingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    soal koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
    Yasonna meminta Pigai selaku Menteri HAM jangan sampai berbeda pendapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum dan HAM
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    “Ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak menko, menko hukum Pak Yusril, karena ada statement beliau juga kemarin antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan, jangan nanti tidak harmoni,” kata Yasonna dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Sebagai eks Menteri Hukum dan HAM periode sebelumnya, Yasonna mencontohkan adanya kerja sama antara kementerian/lembaga terkait.
    Salah satunya dalam hal penyelesaian pelangaran HAM nonyudisial.
    Dia mencontohkan salah satu kasus yang diselesaikan secara nonyudisial pada pemerintah era Presiden ke-7 Joko Widodo adalah tragedi Talangsari 1989.
    “Sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan nonyudisial, diberikan pendidikan bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh kita pulihkan kembali, hak-haknya diberikan,” ujarnya.

    Dalam rapat Komisi XIII, ia meminta Pigai mencari pendekatan-pendekatan yang akan dilakukan oleh Kementerian HAM terkait penyelesaian 13 pelanggaran HAM.
    Menurutnya, dalam hal melakukan penyelesaian pelanggaran HAM, Pigai harus melibatkan kementerian/lembaga lain.
    “Anggarannya tidak perlu hanya dari kementerian hukum dan HAM, BUMN dilibatkan, kementerian pendidikan (dilibatkan) untuk keperluan pendidikan bagi keluarga korban, perumahan menteri perumahan soal bantuan perumahan,” kata Yasonna.
    “Jadi bagaimana koordinasi sinergitas antar lembaga dan antar kementerian lembaga bisa digunakan sehingga anggaran yang diharapkan 20 triliun, ya mungkin melalui pendekatan-pendekatan lintas sektoral bisa dilakukan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Rombongan TV One di Pemalang
                        Regional

    10 Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Rombongan TV One di Pemalang Regional

    Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Rombongan TV One di Pemalang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Tiga
    korban tewas
    dan dua selamat dalam peristiwa kecelakaan rombongan jurnalis
    TV One
    dengan truk di Tol Jakarta-
    Pemalang
    Km 315+900 pada Kamis (31/10/2024).
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, kejadian bermula saat truk boks melaju dari arah Jakarta menuju Semarang.
    “Laka lantas tersebut diduga disebabkan oleh
    driver
    kendaraan mobil boks yang berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya dan akibatnya menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan tol,” kata Artanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
    Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang itu.
    “Kronologi dan lain-lain, sementara ini informasi awal,” ucap dia.
    Artanto menyebutkan, penumpang mobil Avanza (rombongan jurnalis
    TV One
    ) yang selamat, saat ini dalam kondisi sadar.
    “Sedang dirawat di RSI Al Ikhlas Taman Pemalang,” kata Artanto.
    Penumpang yang selamat bernama Felicia Amelinda Deqi Priatna (24).
    Posisi Felicia saat itu berada di samping sopir.
    “Korban mengalami luka cedera kepala ringan (CKR), sobek kepala belakang, kondisi sadar,” ucap dia.
    Penumpang lain yang selamat bernama Gege.
    Posisi dia berada di sebelah kiri pada baris kedua di mobil Avanza tersebut.
    “Korban mengalami luka cedera kepala ringan (CKR), gejala dada, lecet di wajah, kondisi sadar,” ungkap Artanto.
    Dia mengatakan, saat ini anggota kepolisian masih berada di lokasi kejadian dan RSI Al Ikhlas Taman Pemalang untuk melakukan penanganan.
    “Anggota masih melakukan penanganan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau "Ngelap" Kacanya yang Burem Berdebu
                        Regional

    1 Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau "Ngelap" Kacanya yang Burem Berdebu Regional

    Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau “Ngelap” Kacanya yang Burem Berdebu
    Tim Redaksi
    PEMALANG, KOMPAS.com
    – Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), presenter
    TV One
    , salah satu korban selamat kecelakaan di Tol
    Pemalang
    -Batang Km 315 A, memberikan kesaksiannya terkait insiden yang dialaminya.
    Sebelum mobil yang ditumpanginya terlibat kecelakaan pada hari ini, Kamis (31/10/2024), menurut dia, mobil tersebut minggir ke bahu jalan.
    Felicia menuturkan, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, mobil yang ditumpanginya itu mengurangi laju kendaraannya dan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca yang kotor dengan air.
    “Karena mau
    ngelap
    kacanya yang
    burem
    , berdebu, dan air di wiper-nya
    gak
    nyala, jadi harus manual. Pas berhenti, pas sopirnya lagi
    nyiram-nyiram
    , udah kejadian itu,” kata Felicia saat menjalani perawatan di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

    Sebelum terjadi kecelakaan, dirinya dan kru yang lain menyempatkan istirahat di
    rest area
    tidak jauh dari tempat kecelakaan, dan selama perjalanan tidak ada kendala apa pun.
    “Lancar-lancar saja, tadi sempat subuhan dulu di
    rest area gak
    jauh dari TKP itu sekitar setengah tujuh,” kata Felicia.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional TV One dan truk ekspedisi terjadi di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, tepatnya di Km 315 A, Kamis (31/10/2024).
    Tiga orang penumpang mobil TV One disebutkan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.
    “Ada dua mobil yang terlibat kecelakaan. Pertama Avanza dan truk paket boks Rosalia Ekspres. Korban ada lima. Tiga meninggal dunia, dua masih sadar,” ucap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Kamis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
                        Megapolitan

    9 Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Megapolitan

    Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang pria berinisial FF terkait penemuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Jalan Tuna, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    “Tersangka mutilasi sudah tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024).
    Namun, Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun motif FF dalam kasus ini.
    Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan interogasi terhadap FF untuk menggali informasi lebih lanjut.
    Sebelumnya, mayat wanita tanpa kepala ditemukan dalam karung di dermaga kapal di belakang SPBU di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.29 WIB.
    Petugas SPBU, Denni Zaelani (34), menyatakan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang buruh kapal pencari ikan.
    “(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau
    ngopi
    terus
    ngadem
    di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya,” ujar Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
    Denni kemudian mengangkat karung yang mengambang di air itu ke daratan namun tidak berani membukanya.
    Dia memutuskan untuk menghubungi polisi karena merasa curiga.
    “Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh,” kata Denni.
    Menurut Denni, mayat tersebut dibungkus dalam lima lapisan yang terdiri dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, dan kasur, sebelum akhirnya ditemukan di dalamnya.
    Mayat wanita itu terbungkus sangat rapi, meskipun sudah mengeluarkan bau tak sedap saat ditemukan.
    Mayat ditemukan dalam keadaan setengah telanjang, hanya mengenakan baju tanpa celana.
    Pada hari yang sama, polisi menemukan bagian kepala korban sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.