Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pria bernama Fauzan Fahmi (43) membunuh SH (40) dan memenggal kepala wanita itu karena sakit hati.
Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Momen itu diungkapkan oleh polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” kata Fauzan, dikutip
Kompas.com,
Sabtu (2/11/2024).
Saat memotong kepala SH, Fauzan mengaku gelap mata karena emosi yang tak terbendung akibat pernyataan korban.
“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ujar dia.
Dalam unggahan itu, terungkap juga bahwa Fauzan sempat menikah siri dengan korban beberapa tahun lalu.
“Iya, dulu pernah. Cuma sudah bubar. Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” ucap dia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang sampai tidak sadarkan diri.
Korban dicekik usai melontarkan perkataan yang membuat Fauzan sakit hati.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang samping rumah milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Mayat korban dibungkus dengan selimut, busa kasur, dan karung sehingga menyerupai bungkusan ikan.
“Karena,
background
dari pada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru,” ungkap Rovan.
Diberitakan sebelumnya, seorang
wanita tanpa kepala
ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Berselang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/01/6723ce60d24cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina Megapolitan 2 November 2024
-
/data/photo/2024/11/01/67241d29cb04d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Politik "Makan Siang" ala Prabowo Megapolitan
Politik “Makan Siang” ala Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto mengundang ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai-partai politik untuk makan siang bersama di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (1/11/2024) siang.
Pertemuan ini diadakan sehari setelah Prabowo bertemu calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, di sebuah restoran Padang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).
Pertemuan makan siang tersebut berlangsung selama lebih dari 2,5 jam, dimulai pukul 13.00 WIB.
Pada saat yang sama, Ridwan Kamil bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di kediaman Jokowi di Solo, usai bertemu Prabowo pada malam sebelumnya.
Gaya politik makan siang ini pernah diterapkan oleh Jokowi dalam beberapa kesempatan, termasuk saat mengumpulkan tiga bakal calon presiden pada 2023 di Istana Merdeka.
Pada makan siang 30 Oktober 2024 tersebut, ketiga capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, hadir lengkap.
Jokowi sudah menggunakan cara ini sejak menjabat sebagai wali kota Solo. Pada 2014, ia berhasil membujuk 989 pedagang kaki lima di Taman Banjarsari untuk pindah ke Pasar Klitikan tanpa menimbulkan aksi massa atau bentrokan.
Menurut informasi, sebelum pemindahan itu, Jokowi mengundang para pedagang dari paguyuban PKL Monumen 45 Taman Banjarsari untuk makan siang sebanyak 54 kali, yang diikuti dengan perundingan yang akhirnya membuat para pedagang setuju untuk pindah.
Ketika menjadi gubernur DKI Jakarta, Jokowi menggunakan cara serupa untuk menyelesaikan masalah dengan warga, seperti saat melakukan penataan Pasar Tanah Abang dan mengajak warga Petukangan, Jakarta Selatan, yang bersengketa terkait proyek jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) W2.
Seolah mengikuti langkah Jokowi, Prabowo mengajak elite partai politik makan siang bersama di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan makan siang tersebut, tujuh perwakilan partai hadir, termasuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi hadir mewakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Prabowo, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para petinggi Partai Gerindra, memimpin pertemuan tersebut yang berlangsung selama hampir dua jam, dari pukul 13.00 WIB hingga para ketua umum meninggalkan Istana sekitar pukul 14.50 WIB.
Usai makan siang, para ketua umum dan sekjen partai menyatakan bahwa tidak ada pembahasan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyebut bahwa pertemuan tersebut hanya membahas kerja sama antara partai politik dengan pemerintah untuk mendukung pemerintahan Prabowo.
Prabowo juga menawarkan pertemuan rutin untuk membicarakan berbagai kebijakan dan ide pemerintah.
“Beliau menawarkan mungkin akan ada pertemuan rutin antara seluruh ketua umum parpol koalisi untuk membahas kebijakan-kebijakan yang masih perlu digodok oleh presiden untuk bisa dilaksanakan sebagai kebijakan pemerintah,” kata Paloh, Jumat.
Paloh membantah bahwa pertemuan ini membahas Pilkada maupun dukungan sejumlah kader Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berpihak pada pasangan calon lain di Pilkada Jakarta, yaitu Pramono Anung-Rano Karno.
Pramono Anung dan Rano Karno diusung oleh PDI-P, sementara PKB berkoalisi dengan KIM Plus untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Senada, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa setiap partai KIM Plus memiliki perhatian yang sama untuk memenangkan kandidat mereka masing-masing.
“Saya pikir masing-masing partai punya
concern
untuk memenangkan pasangannya,” ujarnya.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menambahkan bahwa Prabowo ingin mendengar masukan dari para ketum parpol dalam diskusi yang berlangsung santai dan penuh canda.
Ia menyebut tidak ada pembahasan terkait Pilkada atau pertemuan Prabowo dengan Ridwan Kamil pada malam sebelumnya.
Prabowo berencana mengadakan pertemuan rutin dengan ketua umum partai politik setiap Jumat, sesuai dengan jadwal yang memungkinkan.
“Harapannya ini bisa menjadi pertemuan rutin setiap Jumat bagi yang berkesempatan hadir,” ujar Muzani.
Prabowo diketahui memiliki agenda kunjungan ke luar negeri selama 15-16 hari pada November, sehingga pertemuan akan disesuaikan dengan kesibukannya.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menuturkan, politik makan siang yang dilakukan Prabowo bukan serta merta mengikuti Presiden Jokowi.
Ia beranggapan, politik makan siang sudah menjadi budaya atau kultur politik secara umum orang Indonesia. Biasanya, pembicaraan apapun termasuk pembicaraan politik dibicarakan dalam sebuah jamuan makan.
“Memang pembicaraan-pembicaraan apapun gitu ya termasuk pembicaraan politik itu biasanya dibicarakan dalam sebuah jamuan makan, bisa makan malam, bisa makan siang atau sarapan pagi,” ucap Adi, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Adi, para pemimpin sejak dahulu sudah membicarakan hal-hal yang serius di tempat makan.
Bukan hanya oleh Jokowi saat bertemu ketua umum partai atau Prabowo, tapi juga saat figur-figur kunci ketika bertemu presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Itu juga dalam suasana perjamuan makan. Ataupun, misalnya, pemimpin-pemimpin yang lain juga melakukan hal yang serupa. Itu artinya memang bahwa politik itu tidak melulu dibicarakan dalam ruang-ruang yang formal dan serius seperti forum-forum besar, seperti auditorium,” jelas Adi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/24/66c8ef341c825.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Cara Dapat Kartu Gratis Transjakarta bagi Kelompok Tertentu Megapolitan
Cara Dapat Kartu Gratis Transjakarta bagi Kelompok Tertentu
Penulis
KOMPAS.com –
Transjakarta memberikan Kartu Layanan gratis Transjakarta (TJ Card) untuk sejumlah kelompok tertentu.
Kartu layanan gratis ini dapat digunakan di semua layanan Transjakarta termasuk Mikrotrans.
Ada beberapa kelompok yang bisa menerima kartu TJ Card dengan cara mendaftarkan diri melalui situs resminya di
klg.transjakarta.co.id
.
Setelah mendaftarkan diri, nantinya akan dilakukan verifikasi data dan apabila kartu sudah jadi akan dikonfirmasi melalui nomor whatsapp yang terdaftar.
Perpanjangan masa berlaku Kartu Layanan Gratis (TJ Card) dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB di beberapa lokasi sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/01/6724e6cc2e332.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
Editor
KOMPAS.com
–
Guru
honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
guru
.
Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
Dalam kasus di
Konawe Selatan
, Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
“Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
“Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
“Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
“Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
“Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.
“
Yurisprudensi
itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
presumptio iures de iure.
“Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/01/6724fa37e6004.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahas Transportasi Publik di Debat Pilkada Semarang, Yoyok Singgung Bus "Cumi Darat" Bikin Pekat Kota Regional 1 November 2024
Bahas Transportasi Publik di Debat Pilkada Semarang, Yoyok Singgung Bus “Cumi Darat” Bikin Pekat Kota
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso, menyoroti masalah
transportasi publik
di Kota Semarang, khususnya terkait bus rapid transit (BRT) Trans Semarang yang ia sebut sebagai “cumi darat”.
Pernyataan ini disampaikan Yoyok dalam debat perdana Pilkada Kota Semarang 2024 yang berlangsung di Hotel MG Setos, pada Jumat malam (1/11/2024).
“Untuk mengurangi emisi, jangan sampai transportasi publik yang ada sekarang justru menyebabkan ‘cumi-cumi darat’ (asap hitam). Jika ditambah, maka akan semakin pekat asap di Kota Semarang,” ungkap Yoyok, menanggapi pernyataan pasangan nomor urut 1, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin, yang ingin memperbanyak layanan
BRT Trans Semarang
.
Yoyok menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah peremajaan armada BRT Trans Semarang agar polusi dapat berkurang dan emisi karbon dapat ditekan.
Ia juga mengusulkan agar bus yang ada dikonversi menjadi bus elektrik atau berbahan bakar listrik.
“Jadi mohon izin, sebelum menambah transportasi publik, kita harus memperbaiki dan meremajakan bus yang ada. Kami memiliki program bernama Semarang Ijo Royo-royo,” kata Yoyok.
Dalam debat tersebut, Yoyok juga merencanakan peremajaan bus Trans Semarang menjadi bus elektrik untuk mengurangi polusi.
“Salah satu langkahnya adalah peremajaan bus Trans Semarang menjadi elektrik, sehingga polusi dapat hilang dan emisi pun dapat turun,” ujarnya.
Selain itu, pasangan ini juga mendorong penggunaan energi baru terbarukan dan ramah lingkungan.
Yoyok Sukawi
menjelaskan bahwa lampu-lampu di Kota Semarang akan diganti dengan lampu tenaga surya.
“Kami akan mengganti semua lampu jalan milik Pemkot Semarang dengan lampu yang menggunakan tenaga surya, sehingga dapat mengurangi emisi karbon,” beber pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI 2019-2024 tersebut.
Debat perdana Pilkada Kota Semarang ini menjadi ajang bagi calon-calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misi mereka, serta mendiskusikan isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/06/22/6676d90b460d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/10/670765ae17d4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/01/67247e985e460.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/01/6724ded241670.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/01/6724bdd892ebc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)