Category: Kompas.com Metropolitan

  • Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang Regional 25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang
    Tim Redaksi
    Batam, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Batam, Kepulauan Riau, untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Batam. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca).
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Pagi Ini Berawan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Pagi Ini Berawan Surabaya 25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Pagi Ini Berawan
    Tim Redaksi
    Tulungagung, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Tulungagung, Jawa Timur, untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Tulungagung. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca).
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan Regional 25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan
    Tim Redaksi
    Balikpapan, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Balikpapan. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca).
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit Megapolitan 25 November 2024

    Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi bakal mengambil tindakan represif jika masih terjadi
    tawuran
    antara warga Cipinang Jagal, Pulogadung dan Kebon Singkong, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini dilakukan usai digelarnya deklarasi damai antara warga Cipinang Jagal, Pulogadung dan Kebon Singkong, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, deklarasi damai ini merupakan upaya preventif untuk mencegah tawuran kembali terjadi.
    “Apabila deklarasi (damai) yang sudah dilakukan dan masih juga dilanggar oleh warga, apabila kami harus melakukan tindakan represif, kami mengenakan pasal-pasal yang dilanggar oleh warga itu sendiri,” kata Nicolas Ary Lilipaly saat deklarasi damai, Minggu (24/11/2024).
    Deklarasi damai ini diikuti warga di empat wilayah, yakni warga Kebon Singkong, Klender (Duren Sawit), Cipinang Jagal dan Jatinegara Kaum (Pulogadung), dan Cipinang Muara (Jatinegara).
    Deklarasi damai dilaksanakan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur dan dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim Jakarta Timur.
    Nicolas menegaskan, dalam aksi tawuran tidak ada istilah korban, karena kedua warga yang saling serang merupakan pelaku.
    “Tidak ada yang korban, kedua belah pihak itu adalah pelaku tawuran. Jadi kami dapat mengenakan, apabila kami datang, kami menemukan di TKP dan melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Nicolas.
    Berikut isi Deklarasi Damai Anti
    Tawuran
    :
    Kami warga RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang, RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara dengan penuh tanggung jawab menyatakan:
    1. Menolak segala bentuk kekerasan dan tawuran dalam bentuk dan alasan apapun.
    2. Mengajak kepada seluruh warga di wilayah RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara untuk selalu berpikir, berkata, bertindak sesuai dengan akhlak dan etika yang baik dalam bermasyarakat serta menjujung tinggi nilai-nilai luhur pancasila.
    3. Berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah lingkungan RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara.
    4. Apabila terjadi tawuran di wilayah RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, maka pihak-pihak yang terlibat bersedia dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumya, aksi tawuran kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2024) malam. Tawuran itu melibatkan warga dari Cipinang Jagal dan Kebon Singkong.
    “Satu orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.
    Korban tewas itu bernama Taufik Hidayat (52), warga Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia tewas karena terluka luka akibat lemparan batu.
    Selain itu, aksi tawuran ini juga mengakibatkan tiga orang anak di bawah umur terluka, yakni HW (15), KZA (15), dan A (15).
    “KZA terkena busur panah di leher dan saat ini dirawat di RS Persahabatan,” ujar Nicolas.
    Tawuran antarpemuda dari kedua kampung itu diketahui sudah pecah berkali-kali. Tawuran disebut disebabkan oleh dendam lama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024 Megapolitan 25 November 2024

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling.
    Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
    Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
    Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
    Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
    Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya tanggal 25 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Nasional

    Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.
    Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
    “Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
    Alex menambahkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
    “Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ujarnya.
    KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
    Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
    Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
    Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
    Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura,” ungkap Alex.
    KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi Megapolitan 25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyidikan terkait kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi
    online
    (judol)
    ,
    Senin (25/11/2024).
    Menurut undangan yang dikirim Humas Polda Metro Jaya, jumpa pers akan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
    Kegiatan ini dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
    Adapun penyidikan
    kasus judol Komdigi
    ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dari pengumuman hasil penyidikan ini, publik akan mengetahui orang-orang yang terlibat, bagaimana pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol, hingga akhirnya menerima uang dari tangan para bandar judol.
    Terakhir, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang buron berinisial B.
    Dengan ditangkapnya B, sebanyak 24 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus judol di Komdigi.
    “24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang),” ungkap Ade Ary.
    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.
    Walau begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.
    Di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.
    “Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” ucap Ade Ary.
    Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan Megapolitan 25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan
    Tim Redaksi
    Jakarta, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Jakarta untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Jakarta. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Prakiraan Cuaca
    Jakarta Hari Ini Per Jam
    Prakiraan Cuaca Jakarta Besok
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca)
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuki Masa Tenang, Atang Copot Sendiri APK yang Terpasang Saat Kampanye Pilkada Kota Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

    Masuki Masa Tenang, Atang Copot Sendiri APK yang Terpasang Saat Kampanye Pilkada Kota Bogor Megapolitan 24 November 2024

    Masuki Masa Tenang, Atang Copot Sendiri APK yang Terpasang Saat Kampanye Pilkada Kota Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Calon wali kota Bogor nomor urut 02 Atang Trisnanto menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar dirinya di beberapa titik di wilayah Kota Bogor.
    Aksi tersebut ia lakukan pada hari pertama masa tenang Pilkada Kota Bogor yang berlaku mulai Minggu (24/11/2024).
    Penurunan APK tersebut dimulai dari depan kantor DPD PKS, di Kelurahan Kebon Pedes.
    Dengan bantuan gunting, Atang yang turun bersama tim suksesnya langsung memotong spanduk, baliho, serta bahan kampanye lainnya, lalu diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
    “Alhamdulillah, hari ini kami bersama Satgas PKS, tim pemenangan Atang-Annida, dan Jabar Asih menertibkan APK yang kami pasang selama masa kampanye,” kata Atang usai kegiatan tersebut.
    Atang menambahkan, nantinya alat peraga kampanye serta bambu yang digunakan untuk memasang akan didaur ulang menjadi bahan berguna lainnya.
    Mantan Ketua DPRD Kota Bogor ini berharap upaya itu bisa membawa manfaat serta menjaga lingkungan.
    “Bambu dari APK akan dimanfaatkan kembali, sementara banner, baliho, dan spanduk akan didaur ulang menjadi barang berguna,” sebutnya.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah melakukan pembersihan menyeluruh terhadap APK di seluruh wilayah Kota Bogor, termasuk pelosok-pelosok.
    Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zaenal Arifin mengingatkan bahwa selama masa tenang semua pasangan calon (paslon) dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial.
    “Kami imbau kepada seluruh paslon untuk menghormati masa tenang ini. Harapannya supaya pelaksanaan Pilkada Kota Bogor bisa berjalan aman dan nyaman,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.