Pasar Gandrungmangu Cilacap Terbakar
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com
– Pasar Gandrungmangu, yang terletak di Kabupaten
Cilacap
, Jawa Tengah, mengalami
kebakaran
, pada Minggu (24/11/2024) petang.
Kebakaran
ini pertama kali terdeteksi sekitar pukul 17.45 WIB oleh seorang petugas keamanan pasar.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Cilacap, Supriyadi, menuturkan, bahwa petugas keamanan melihat kilatan api di atap bangunan pasar los ke-3 dari arah timur.
“Api langsung membesar,” ungkap Supriyadi, kepada wartawan, pada Senin (25/11/2024).
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, petugas keamanan segera memberitahukan rekan-rekannya dan meminta bantuan warga untuk memadamkan api.
Namun, karena api cepat membesar, usaha warga untuk memadamkan api tidak berhasil.
Peristiwa ini segera dilaporkan ke Pos Damkar Sidareja.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memberangkatkan tim ke lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.03 WIB setelah menggunakan 12.000 liter air,” tambah Supriyadi.
Menurut Supriyadi, bangunan pasar los ke-3 yang terbuat dari rangka baja ringan dan atap asbes seluas 10×30 meter beserta isinya hangus terbakar.
“Los tersebut berisi pedagang daging, baju, perabotan, kacamata, dan bumbu dapur, semuanya dalam keadaan habis terbakar,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh
korsleting listrik
.
“Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun, jumlah
kerugian
masih dalam penghitungan,” tutup Supriyadi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/25/6743c457051a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasar Gandrungmangu Cilacap Terbakar Regional 25 November 2024
-
/data/photo/2024/11/24/6743468a84805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 "Snack" Gratis untuk Pilkada Tuban Surabaya 25 November 2024
Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 “Snack” Gratis untuk Pilkada Tuban
Tim Redaksi
TUBAN, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan pendistribusian 79.800
snack
gratis yang telah terkirim ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Soko.
Snack
tersebut rencananya bakal dibagikan kepada
pemilih
yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Ahmad Mundlir, melakukan penelusuran dan menemukan 1.330 dus berisi
snack
yang sudah terdistribusi ke Sekretariat PPS di tingkat desa se-Kecamatan Soko.
Sutrisno Puji Utomo, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya fokus penyelenggara pada kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran
KPU
di bawah agar tidak turut mendistribusikan
snack
ini,” ujar dia kepada
Kompas.com
, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Ia juga mengingatkan,
snack
yang siap dibagikan tersebut berisiko untuk dikonsumsi, karena mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Tertera dalam kemasan itu kadaluwarsa tanggal 11 Januari 2024, masa konsumsinya tinggal satu bulan lagi,” tambah Sutrisno.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengonfirmasi adanya bantuan
snack
dari seorang pengusaha di Kecamatan Soko.
“Kami dapat informasi dari PPK Kecamatan Soko terkait pemberian
snack
gratis tersebut,” kata Zakiyatul Munawaroh dalam kesempatan terpisah kemarin.
Namun, pihak KPU belum mengetahui secara pasti maksud dan tujuan dari pemberian bantuan
snack
gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, KPU telah menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pendistribusian
snack
dan menyimpannya di balai desa.
“Sudah kami instruksikan untuk menghentikan distribusi
snack
tersebut, dan tidak diserahkan kepada pihak lain,” tegas Zakiyatul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/12/13/2182609005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengamuk Sambil Menembakkan Senjata Api Rakitan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Regional 25 November 2024
Mengamuk Sambil Menembakkan Senjata Api Rakitan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap
Tim Redaksi
TANJUNG, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial HF (30) yang merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh polisi setelah mengamuk sambil menembakkan
senjata api rakitan
.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, menuturkan, kasus ini terungkap ketika pelaku melakukan penembakan ke atas.
“Pelaku HF dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas,” ungkap Danang, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (24/11/2024) malam.
Warga yang merasa khawatir atas tindakan pelaku segera melapor ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polres Tabalong langsung menuju lokasi dan menemukan HF dalam keadaan mabuk.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata api rakitan laras pendek yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
“Senjata api itu disimpan di dalam tas miliknya,” ujar Danang.
Setelah penemuan tersebut, petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Di rumah HF, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa butir amunisi.
“Di rumah pelaku ditemukan lagi 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya,” tambah Danang.
HF kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HF adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada tahun 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” pungkas Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancamnya dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/08/21/3096219350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024
Emosi Membunuhmu…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Merasa
emosi
atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
“Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
“Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
“Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
Emosi
(2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
“Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
Kompas.com
.
Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
“Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
“Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
“Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
Kompas.com
.
Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
“Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
“Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
fatigue
(kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
“Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
Kompas.com
.
Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
(Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan Regional 25 November 2024
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan
Tim Redaksi
Manado, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Manado, Sulawesi Utara, untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Manado. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini
Per Jam
Senin 25 November 2024
Prakiraan Cuaca
Manado Besok
Selasa 26 November 2024
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/24/67434b562c877.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral Medan 25 November 2024
KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral
Editor
KOMPAS.com
– Operasi tangkap tangan (OTT)
Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sempat diwarnai ketegangan saat tersangka digelandang ke Polres Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Saat itu sejumlah simpatisan berusaha untuk menghalangi Rohidin dibawa ke Jakarta. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengendalikan situasi.
Meski tidak ada laporan bentrokan fisik, namun suasana tetap tegang karena massa terus bertahan dan meneriakkan tuntutan mereka.
Dilansir dari
Tribunnews.com
, Rohidin akhirnya berhasil dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil Inafis dan mengenakan jaket polisi lalu lintas (Polantas).
Saat itu Rohidin langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin juga sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.
“Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Uang tersebut diamankan dari empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Lalu uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Berikutnya uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Terakhit, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD),” kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: VIRAL Video Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Menyamar Jadi Polantas saat Dibawa ke KPK
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/01/18/61e61c2f535b3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional
Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan Gubernur Bengkulu,
Rohidin Mersyah
sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
Dikutip dari
Kompas.id
, Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
Dikutip dari laman
elhkpn.kpk.go.id
, harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/24/674313b1efa9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/6743ae688b790.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)