Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga
Tim Redaksi
MUSI RAWAS, KOMPAS.com –
Sebuah video yang menunjukkan seorang pria membawa uang pecahan Rp 100.000 dan daftar nama beredar di berbagai grup WhatsApp.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga. Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.
“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video.
“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.
Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.
“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.
YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.
“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.
Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.
Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.
Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.
“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.
Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.
“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/25/6744537a9a5d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Diduga Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang, Seorang Ketua RT Ditangkap Warga Regional
-
/data/photo/2024/11/25/67444b9d147af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Megapolitan 25 November 2024
Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
akhirnya menampilkan tersangka
Adhi Kismanto
dan
Denden Imadudin
Soleh, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judi).
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), keduanya dipamerkan ke hadapan awak media bersama 22 tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.
Sama seperti yang lainnya, mereka mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” yang terletak di punggung.
Hanya saja, mereka mengenakan celana pendek.
Tangan Adhi Kismanto dan Denden Imadudin diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.
Adhi Kismanto mengaku menyesal terlibat dalam skandal situs judi Kementerian Komdigi ini.
“Iya (menyesal dan kapok),” ujar Adhi Kismanto dengan kepala tertunduk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra meluruskan pemberitaan tentang jumlah oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat skandal judi online.
Wira menekankan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat skandal judi online berjumlah sembilan orang.
Adapun, satu orang berinisial AK tidak termasuk pegawai karena menjabat sebagai staf ahli.
“Perlu kami sampaikan, pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10, ya, di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni berinisial DI (Denden Imadudin), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Mereka sebenarnya ditugaskan untuk mengumpulkan situs judi online agar diblokir.
Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dan malah “membina” situs-situs itu, bahkan mengambil keuntungan dari agen pengelola situs judi online.
Sementara itu, staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK, atau yang beredar di publik bernama Adhi Kismanto, berperan untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
Dalam melakukan penyeleksian, AJ bekerja sama dengan seorang sipil berinisial AK.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
Padahal, Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/18/673a6afdc5b0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana Nasional
Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/01/11/1540839971.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pilot di Tangsel Sebut Tetangganya Sengaja Jatuhkan Pipa Paralon di Depan Rumahnya Megapolitan
Pilot di Tangsel Sebut Tetangganya Sengaja Jatuhkan Pipa Paralon di Depan Rumahnya
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Pilot berinisial LPW (40) mengatakan, tetangganya IT (65), sengaja menjatuhkan pipa paralon di depan rumahnya di perumahan Emerald Garden, Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
LPW juga membantah pernyataan IT yang menyebut dirinya menuduh tetangganya itu telah merusak paralon miliknya.
Dia mengaku sudah mengetahui dari awal bahwa pipa paralon yang pecah bukan miliknya, tetapi milik IT.
“Dari awal itu saya tahu itu pipa paralon dia (IT) yang pecah. Saya tahu dia membawa pipa paralon itu, tapi sengaja dijatuhkan ke depan rumah saya dan pecah ,sehingga pecahannya itu berhamburan di carport rumah saya,” ujar LPW kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Istri LPW dan pembantunya yang sedang berada di teras rumah, melihat langsung kejadian itu dan meminta IT untuk membersihkan pecahan pipa paralonnya.
Namun IT menolak. Bahkan dia melarang V (45), yang saat itu sedang berada di lokasi dengan IT, untuk tidak membersihkan pecahan pipa paralon tersebut.
“Jadi dalam video yang viral di media sosial (medsos) ada bagian yang dipotong, yaitu saat istri saya meminta IT untuk membersihkan pecahan pipa paralon itu tapi dia menolak,” kata LPW.
Karena IT menolak untuk membersihkan, akhirnya istri LPW mengalah dan meminta pembantunya untuk membersih pecahan itu.
LPW yang sedang ada di dalam rumah mendengar kegaduhan dari luar eumahnya. Dia akhirnya keluar dan menanyakan kepada istrinya apa yang terjadi.
Ketika tahu penyebab dari kegaduhan itu, LPW meminta pembantunya untuk berhenti membersihkannya lalu menegur IT.
“Saya tanya ‘pak ini kenapa pecahan pipa paralon tidak dibersihkan?’ terus IT justru menjawab ‘itu memang paralon saya, emang kenapa?’ ‘iya saya tahu itu paralon bapak, tapi tolong dibersihkan dong,” jelas LPW menceritakan dialognya dengan IT.
“Setelah saya komplain masalah itu, kemudian V datang membawa pengki, tapi bukannya untuk membersihkan, tapi malah ikut campur,” sambung dia.
LPW meminta V untuk tidak ikut campur dengan perselisihan keduanya itu. Namun, V menghiraukannya dan malah mengeluarkan kalimat yang sama dengan IT, tapi dengan nada provokasi yang membuat LPW naik pitam.
“V datang-datang malah ikut keroyok secara verbal ‘ini memang paralon kami, saya mau bersihin, ada masalah apa?’” kata dia.
LPW kesal mendengar kalimat itu. Dia mengulurkan tangannya ke mulut V agar berhenti berbicara.
Namun, V malah menendangnya dan terjadilah perkelahian di antara mereka.
Istri LPW yang melihat suaminya berkelahi langsung menghampiri untuk merelai perkelahian tersebut. Namun, saat ingin merelai, dia justru terkena pukulan IT.
“Istri saya datang untuk menahan kepala saya agar tidak terbentur aspal tetapi si IT ini dengan sengaja memukul istri saya. Kemudian saya sadar kalau si IT ini menyerang istri saya,” kata LPW.
“Saya sebenarnya tidak bermaksud untuk memukul si IT, tapi saya hanya berusaha menahan IT supaya dia tidak menyerang istri saya,” lanjutnya.
Namun, usaha itu gagal lantaran V terus melawan dengan memukul dan menyundulkan kepalanya ke bagian pipi kanan LPW.
“Karena V terus menyerang saya, saya berusaha mendorong kepalanya agar tidak menanduk-nanduk muka saya, dalam upaya membela diri dan istri saya. Kemudian supir tetangga sebelah kiri saya dan satpam datang untuk melerai” kata dia .
Atas kejadian itu, LPW melaporkan tindakan tetangganya ke RT dengan tujuan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, IT justru memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Pondok Aren.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan perihal 170 atas tindakan pengeroyokan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, IT dan V terlibat perkelahian dengan LPW akibat pipa paralon jatuh dan pecah di sekitar rumah LPW.
“Paralon yang pecah kemudian diangkat berdua ke dalam rumah. Kejadian itu berlangsung antara sekitar pukul 08.08-08.10 WIB,” kata IT kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
V segera mengambil pengki untuk membersihkan pecahan pipa tersebut. Namun, LPW mendatangi mereka dan menuduh keduanya telah merusak paralon miliknya.
IT mencoba menjelaskan bahwa paralon tersebut adalah miliknya, bukan milik LPW.
“Saya menjelaskan baik-baik bahwa itu paralon milik saya yang pecah, jatuh, bukan milik dia,” ujar IT.
Tanpa menghiraukan penjelasan tersebut, LPW memaksa IT membersihkan pecahan pipa.
Namun, ketika V datang membawa pengki dan sapu untuk membantu, LPW tiba-tiba memukul V dan melarangnya ikut campur.
IT mencoba melerai dan meminta LPW menghentikan aksinya.
“Saya bilang jangan, jangan, jangan!” ungkap Irwan.
Namun, situasi semakin memanas ketika istri LPW turut terlibat dalam perkelahian.
IT menyebut, LPW mencekik V hingga seorang sopir tetangga datang dan menghentikan tindakan tersebut. Setelah cekikan terlepas, LPW menghantam V hingga jatuh.
Setelah perkelahian berakhir, IT membawa V ke Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren.
“Vincent kemudian diantarkan ke Polsek Pondok Aren untuk melakukan pelaporan dan visum,” ujar Irwan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari membenarkan bahwa laporan kasus ini telah diterima sejak Senin (7/10/2024).
“LP (laporan) sudah ada. Saat ini sedang ditangani oleh unit Reskrim,” katanya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/11/16/65556b0b2b59c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/06/24/6679352188268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/6744327ca7032.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/674406b8051b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/25/6743cc6d47f9c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)