Category: Kompas.com Metropolitan

  • 6
                    
                        Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19
                        Nasional

    6 Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19 Nasional

    Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    mengungkapkan dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikumpulkan dari bos-bos smelter swasta digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.
    Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi  timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.
    “Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya belikan alat-alat Covid-19 Yang Mulia,” kata Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/11/2024).
    Hakim lantas mempertanyakan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan Covid-19.
    Harvey lalu menyebutkan bahwa ada salah satu rekannya yang merupakan pengusaha di sektor alat kesehatan.
    “Ketika itu kondisinya semuanya lagi kekurangan (alkes) Yang Mulia, ada kawan kami yang kebetulan main (pengusaha) alkes, kebetulan beliau menawarkan,” jawab Harvey.
    Meski demikian, Harvey mengaku belum memberikan informasi kepada para bos smelter bahwa dana tersebut dibelikan untuk alat kesehatan.
    Ia mengatakan, alat kesehatan itu diberikan ke dua rumah sakit.
    “Salah satunya untuk RSCM dan RSPAD, Yang Mulia,” ujar Harvey.
    Ia menuturkan, alat kesehatan itu langsung dikirimkan oleh produsen ke rumah sakit mengingat sulitnya mendapatkan alat kesehatan tersebut.
    “(Dikirim oleh) Yang menjual itu, dia bilang waktu itu karena alat alat jarang sekali susah didapat, dia menyampaikan kepada saya bahwa dia bisa dapat alokasi 3 alat ventilator dan 2 alat PCR, Yang Mulia,” ucap dia.
    Sebelumnya, komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana CSR yang diminta Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.
    Menurut Suwito, beberapa bulan setelah perusahaan swasta menjalankan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, Harvey meminta para bos smelter membayar dana CSR dalam suatu pertemuan.
    Suwito menuturkan, Harvey mengumpulkan dana CSR untuk penanganan Covid-19 atau perbaikan lahan, tetapi Harvey tidak menyebutkan nilai yang harus disetorkan.
    Suwito mengeklaim, pihaknya menyetorkan dana CSR secara sukarela dan tidak dihitung dengan tonase peleburan timah yang dikerjakan perusahaannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Perwira Polisi yang Pukul Sopir Taksi "Online" Dicopot dari Jabatan
                        Regional

    1 Perwira Polisi yang Pukul Sopir Taksi "Online" Dicopot dari Jabatan Regional

    Perwira Polisi yang Pukul Sopir Taksi “Online” Dicopot dari Jabatan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Bambang Surya Wiharga, resmi dicopot dari jabatannya, Senin (4/11/2024).
    Kapolda Maluku yang mencopot jabatan Bambang. Pencopotan tersebut terkait aksi penganiayaan Bambang terhadap seorang sopir taksi online yang viral di media sosial.
    Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, mengakui bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.
    “Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Aries kepada Kompas.com via telepon, Senin sore.
    Setelah dicopot dari jabatannya, Bambang kini non-job dan dipindahkan ke Yanma.
    “Dijadikan pamen Yanma,” ujarnya.
    Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang dari jabatannya itu sebagai komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
    “Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu,” tegasnya.
    Terkait kasus tersebut, Aries kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota agar tidak boleh ada lagi yang membuat pelanggaran.
    Sebab, anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
    “Intinya dari Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas. Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran,” ingatnya.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online di Jakarta dipukuli penumpangnya pada Kamis (31/10/2024).
    Adapun pelaku penganiayaan diketahui merupakan perwira polisi bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.
    Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi online itu terekam kamera pribadi milik korban.
    Video  penganiayaan Bambang itu dibagikan di media sosial dan viral.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Demo 411 di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Sementara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Ada Demo 411 di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Sementara Megapolitan 4 November 2024

    Ada Demo 411 di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Sementara
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah massa dari organisasi masyarakat (ormas) menggelar demo di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024) siang.
    Penyampaian pendapat yang bertajuk “Aksi 411: Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa” berimbas pada penutupan jalan di sekitar Patung Kuda, tepatnya Jalan Medan Merdeka Barat.
    Dengan demikian, pengemudi mobil dan pengendara motor yang melintas dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju kawasan Harmoni, dialihkan ke jalan lain.
    “Penutupan jalan itu dilakukan tepat di depan Gedung Indosat, sebab massa aksi sudah memadati area Patung Kuda,” ujar Xena Olivia, video jurnalis
    Kompas.com
    , dalam laporannya.
    Massa aksi itu tiba di area Patung Arjuna Wijaya pukul 13.40 WIB. Mereka sebelumnya berkumpul di Masjid Istiqlal lalu long march melintasi depan Gereja Katedral, Lapangan Banteng, Kementerian Agama, dan Kedubes Amerika Serikat.
    Sejumlah massa aksi itu membawa poster bertuliskan “Dengan semangat reuni 411. Ayo tegakkan supremasi hukum. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih.” Massa juga membawa satu mobil komando.
    “Adapun aksi ini diawali dengan bersalawat. Tadi juga sempat shalat,” kata Xena melaporkan.
    Untuk diketahui, salah satu ormas yang ikut dalam demonstrasi yakni Front Persaudaraan Indonesia (FPI).
    Berdasarkan poster aksi yang diterima Kompas.com, titik aksi berlokasi di depan Istana Negara, sekitar Taman Pandang, Monas.
    Namun, polisi menegaskan, aksi akan dipusatkan di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
    “Orasi di Patung Kuda. Massa yang lebih dahulu berkumpul di Masjid Istiqlal akan dikawal ke lokasi aksi,” ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin.
    Aksi hari ini disebut juga reuni aksi 411. Dalam poster, disebutkan bahwa Buya Husein menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi.
    Massa yang hendak ikut aksi juga dianjurkan untuk membawa atribut ormas, majelis, atau dari komunitas masing-masing.
    Selain itu, massa juga diingatkan untuk tidak terprovokasi selama melakukan unjuk rasa di lapangan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketersediaan Air Bersih Jadi Pertimbangan Utama Calon Penghuni Rusunawa Pasar Rumput
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Ketersediaan Air Bersih Jadi Pertimbangan Utama Calon Penghuni Rusunawa Pasar Rumput Megapolitan 4 November 2024

    Ketersediaan Air Bersih Jadi Pertimbangan Utama Calon Penghuni Rusunawa Pasar Rumput
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketersediaan air bersih merupakan salah satu hal yang jadi perhatian para calon penyewa Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. 
    Lina (53), salah seorang calon penyewa mengatakan, air bersih sangat penting untuk dipastikan ketersediaannya karena dari sisi lokasi  serta harga, rusunawa Pasar Rumput sangat strategis. 
    “Jadi kalau air bersihnya bagus, itu penting banget,” kata Lina saat  ditemui di rusunawa, Senin (4/11/2024).
    Apabila air bersih dinilai sudah baik, Lina memastikan akan memilih menyewa satu unit di rusunawa itu. 
    Walaupun Rusunawa Pasar Rumput berjarak lebih jauh dengan sekolah anaknya dibandingkan tempat tinggalnya saat ini di Jatinegara, ibu dua anak itu merasa aman karena ada transportasi umum yang mudah diakses.
    Terlebih lagi, terdapat pasar di bawah rusun. Hal itu yang membuat Lina sebagai ibu rumah tangga cukup terbantu.
    “Kalau seumpama air oke, mungkin di sini tuh akses gampang ya. Kayak anak saya sekolahnya di Jatinegara, itu ada TJ (Transjakarta) gampang. Tempat kerja anak saya di Gambir juga mudah. Kalau mau belanja tinggal turun ya, kalau ibu rumah tangga kan yang penting deket ya,” kata Lina. 
    Serupa dengan Lina, Luthfi (30) bersama sang istri juga sangat mempertimbangkan ketersediaan air bersih jika mereka menyewa unit di rusun ini.
    Luthfi menyebut, rusun ini memiliki letak yang sangat strategis sehingga tidak sulit untuk memutuskan untuk menyewanya, terutama apabila air bersih juga terpenuhi.
    “Kita ngeliatnya pertama akses. Akses di sini kan sebenarnya bagus, bisa ke pusat, ke selatan, ke timur. Cuma kita juga enggak tahu parkiran, air. Saya tetep air sih yang utama,” kata Luthfi.
    Pasalnya, Luthfi kerap kali mendengar informasi di rusun-rusun di Jakarta yang sering terkendala masalah air. Maka dari itu, dia agak was was jika rusun tempatnya tinggal kekurangan air bersih. 
    “Jadi mungkin bisa tahu setelah
    show unit
    gitu. Kalau dulu-dulu Pemda DKI punya rusun seperti ini, tetep kendalanya pasti kadang air, semacam itu,” kata Luthfi.
    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta menyetujui penurunan tarif sewa Rusun Pasar Rumput sebagai bagian dari kebijakan perumahan yang lebih terjangkau.
    Sebelumnya, tarif sewa Rusunawa Pasar Rumput sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Angka tersebut diturunkan menjadi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,2 juta per unit.
    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh baik di mana kita bukan hanya membangun gedung,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, saat menghadiri acara Open House di Rusunawa Pasar Rumput, Jumat (1/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit Megapolitan 4 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan SH (40), hanya butuh waktu dua menit untuk memotong leher korban.
    Pelaku yang merupakan tukang jagal hewan memotong leher korban memakai pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.
    “Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Wira menjelaskan, Fauzan membunuh SH karena emosi korban melontarkan umpatan. Momen itu terjadi di depan rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
    “Tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua. Namun, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek (istri tersangka)’,” ucap Wira.
    Merespons SH, Fauzan mengatakan, istrinya tidak ada di rumah karena sedang berdagang. Namun, katanya, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibu Fauzan. 
    “Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ujar Wira.
    Mendengar perkataan tersebut, Fauzan gelap mata dan langsung mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Seketika, SH lemas dan tidak sadarkan diri.
    “Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan di depan rumah pelaku, kemudian dari arah depan korban tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih sekitar 20 menit,” ungkap Wira.
    Usai dicekik yang kedua kali, wajah korban langsung membiru dan tubuhnya tak lagi bergerak. Kemudian, Fauzan langsung menggorok leher korban.
    Diberitakan sebelumnya, jasad
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan Megapolitan 4 November 2024

    Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
    Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.
    “Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.
    “Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.
    Fauzan mengungkapkan bahwa alasan pembunuhan tersebut adalah karena korban disebut telah melecehkan orang tuanya.
    Berdasar pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.04 WIB.
    Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya terikat kabel ties. Ia bertelanjang kaki dan didampingi dua penyidik yang merangkul pundaknya.
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan tampak menundukkan kepala sementara sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya.
    Sesekali, ia menoleh ke kanan dan kiri sambil mengamati sekelilingnya.
    Hingga pukul 14.09 WIB, jumpa pers terkait kasus ini belum dimulai, dan wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
    Sebelumnya, jasad
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Potongan kepala korban ditemukan di sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.
    Korban diketahui berinisial SH (40) dan diduga dibunuh dengan rencana oleh Fauzan Fahmi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
    Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu. 
    “Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya. 
    Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
    Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024

    Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB. 
    Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.  
    Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya. 
    Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
     
    Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis. 
    “Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
    Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
    “Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
    Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut. 
    Diberitakan sebelumnya, seorang
    wanita tanpa kepala
    ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB. 
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 
    “Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
    Diketahui sebelumnya,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian Megapolitan 4 November 2024

    Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, memastikan bahwa perempuan berinisial CMA (23) yang terjatuh dari lantai 30 Apartemen Casa De Parco, datang seorang diri.
    “Datang ke situ sendiri, mau menyewa kamar,” kata Dhady saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
    Setelah menyewa kamar, CMA ditemukan tewas dengan kondisi kepala remuk dan kaki kanan terputus dari pangkal paha. Namun, Dhady belum dapat menyimpulkan apakah CMA bunuh diri atau tidak.
    “Masih dalam lidik ya,” tegasnya.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi berinisial IM menerima pesanan kamar apartemen dari korban.
    “IM ini bekerja sebagai
    housekeeping
    sebuah aplikasi yang menyediakan jasa sewa menyewa apartemen,” ujar Ade dalam keterangannya.
    Setelah menerima pesanan dari CMA, IM bertemu dengan korban di Apartemen Casa De Parco dan keduanya menuju sebuah kamar di lantai 30.
    “Usai selesai pengecekan unit, IM meninggalkan korban, kurang lebih pukul 19.50 WIB,” kata Ade.
    Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang saksi berinisial WK yang duduk dekat area taman Gardenia mendengar suara keras seperti benda jatuh.
    “Saksi WK memanggil saksi BS yang sedang bertugas sebagai sekuriti untuk melihat ke arah TKP. Saksi BS melihat potongan kaki sebelah (dari korban),” jelasnya.
    Atas kejadian ini, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan
    visum et repertum
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.