Siswa SMK di Semarang yang Diduga Tertembak Polisi Meninggal Setelah Dirawat Intensif
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Seorang siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Kabar duka ini mengguncang masyarakat, terutama lingkungan sekolah dan keluarga korban karena viral di group media sosial Facebook.
GRO, yang dikenal sebagai anggota aktif Paskibra di sekolahnya, menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (24/11/2024) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi, Semarang.
Humas RSUP Kariadi, Adit membenarkan ada nama pasien berinisial GRO yang masuk IGD pada 24 November 2024.
Korban masuk ke ruang bedah sekitar pukul 01.00 WIB tanpa membawa identitas.
“Kondisinya pinggul kanan terlihat luka dengan dugaan terkena tembak,” ucap Adit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/11/2024).
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, membenarkan bahwa terdapat oknum polisi yang terlibat dalam penembakan terhadap pelajar SMK di Semarang.
“Nggih (iya). Mohon waktu nggih. Nanti kami rilis, akan undang kawan-kawan seperti biasanya,” kata Irwan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2023/07/02/64a0d820cb117.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Tertembak Polisi, Ini Kata Rumah Sakit Regional 25 November 2024
-
/data/photo/2024/11/25/674476fa40d13.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Surabaya 25 November 2024
Kasus Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan 6
tersangka
terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berhubungan dengan
Kampung Narkoba
, di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir,
Surabaya
.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap tersangka DW di sekitaran Jalan Buntaran, Tandes, pada Jumat (1/11/2024).
”
Tersangka
DW adalah resedivis kriminal
pengedar sabu
2018. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 poket sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350.000,” kata William di markasnya, Senin (25/11/2024).
Kemudian, aparat kepolisian kembali mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Akhirnya, pasangan suami istri, LL dan DH, ditangkap di Jalan Platuk Donomulyo, pada Rabu (13/11/2024).
“Lalu tersangka BG, yang merupakan anak buah tersangka DH, ditangkap pada Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan adalah 52 poket sabu dengan berat 43,58 gram dan uang tunai Rp6,2 juta,” jelasnya.
Tersangka DH merupakan resedivis bandar sabu di Jalan Kunti yang tertangkap pada 2017 silam.
Sedangkan, BG juga sempat mendekam di penjara usai mengedarkan barang haram tersebut di tahun yang sama.
Selanjutnya, polisi memutuskan untuk langsung menggerebek Kampung Narkoba pada Jumat (22/11/2024). Sebanyak 25 orang dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak setelah operasi itu.
“Kita menangkap 2 tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti. Dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.
“Untuk para pemakai (23 orang), kita akan lakukan asesmen terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah mereka korban atau turut sebagai pelaku, jadi masih dilakukan asesmen,” tambahnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga menemukan bungker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Tempat tersebut milik MS dan RS yang sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam penggeledahan tersebut, didapatkan dua brankas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp230,9 juta,” kata William.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/67440096710dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keberatan Kotanya Dijuluki Kota Tawuran, Wali Kota Jaktim: Jangan karena Sedikit Orang, Seluruhnya Jadi Rusak Megapolitan 25 November 2024
Keberatan Kotanya Dijuluki Kota Tawuran, Wali Kota Jaktim: Jangan karena Sedikit Orang, Seluruhnya Jadi Rusak
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –Wali Kota Jakarta Timur
, M. Anwar, menyatakan keberatannya terhadap julukan “Kota
Tawuran
” yang disematkan kepada kota yang dipimpinnya.
“Saya sangat keberatan kalau juga Jakarta Timur (dijuluki) kota
tawuran
. Jangan karena sedikit orang, (nama) kita jadi rusak seluruhnya,” ujar Anwar usai melaksanakan deklarasi damai di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, (24/11/2024).
Anwar berujar, pihaknya bersama dengan polisi berkomitmen untuk meminimalisir aksi
tawuran di Jakarta Timur
. Salah satu langkah yang diambil adalah menggelar acara deklarasi damai antara warga Cipinang Jagal dan warga Kebon Singkong.
Meskipun deklarasi damai ini tidak melibatkan langsung para pelaku tawuran dan hanya dihadiri oleh tokoh masyarakat serta perwakilan warga, upaya tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya kondusivitas keamanan di lingkungan setempat.
“Mudah-mudahan, harapan kami sejak hari ini, ke depannya tidak ada lagi tawuran di tempat ini atau pun di tempat lainnya,” ujar Anwar
Sebelumya diberitakan, aksi tawuran kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2024) malam.
Tawuran itu melibatkan warga dari Cipinang Jagal dan Kebon Singkong.
Satu orang meninggal dunia, yakni bernama Taufik Hidayat (52), warga Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia tewas karena terluka luka akibat lemparan batu.
Selain itu, aksi tawuran ini juga mengakibatkan tiga orang anak di bawah umur terluka, yakni HW (15), KZA (15), dan A (15). Korban berinisial KZA diketahui terkena busur panah di leher dan dirawat di RS Persahabatan.
Tawuran antarpemuda dari kedua kampung itu diketahui sudah pecah berkali-kali. Tawuran disebut disebabkan oleh dendam lama.
(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/10/15/1699244169.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jamin Hak Pilih Napi untuk Coblos Cagub-Cawagub Jakarta Megapolitan 25 November 2024
Pemprov Jamin Hak Pilih Napi untuk Coblos Cagub-Cawagub Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan narapidana mendapatkan hak pilihnya sebagai warga negara dalam
Pilkada Jakarta
2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan setiap narapidana dapat mencoblos gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Kemenkumham (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) sudah menyampaikan juga kesiapan untuk penghitungan suara di lapas dan rutan,” ujar Teguh saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya memastikan, seluruh narapidana akan diberikan akses untuk memilih calon pemimpin Jakarta.
“Seluruh narapidana yang memiliki hak yang ada di lapas rutan Jakarta diberikan akses untuk mengikuti pilkada sesuai dengan undang-undang,” ujar Andika.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta menggelar pertemuan membahas soal finalisasi kesiapan
Pilkada Jakarta 2024
, Senin (25/11/2024).
Selain Teguh dan Andika, pertemuan ini juga dihadiri Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar, dan Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah.
“Kami baru menggelar rapat untuk membahas finalisasi kesiapan Pilkada Jakarta. Kami nyatakan
Insya Allah
siap untuk pelaksanaan pilkada khususnya pemungutan suara dan perhitungan suara,” kata Teguh.
Sebagai informasi, terdapat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Ridwan Kamil-Suswono.
Nomor urut 2, calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Sementara, paslon nomor urut 3 ada pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Rano Karno.
Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi berakhir pada 23 November 2024. Hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/6743d4d49d054.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polres Jaktim Akan Ambil Tindakan Tegas jika Deklarasi Damai Dilanggar Megapolitan 25 November 2024
Polres Jaktim Akan Ambil Tindakan Tegas jika Deklarasi Damai Dilanggar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika
tawuran
kembali terjadi setelah adanya deklarasi damai, Minggu (24/11/2024).
“Apabila deklarasi ini masih juga dilanggar, kita akan melakukan tindakan represif dan mengenakan pasal-pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujar Nicolas.
Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus tawuran, kedua pihak yang terlibat dianggap sebagai pelaku.
“Tidak ada yang disebut korban. Kedua belah pihak yang saling serang adalah
pelaku tawuran
. Jika ditemukan di tempat kejadian, mereka akan ditangkap,” tegasnya.Peristiwa tawuran terakhir yang terjadi pada Kamis (21/11/2024) malam melibatkan warga dari Cipinang Jagal dan Kebon Singkong.
Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Taufik Hidayat (52), warga Cipinang, tewas akibat luka parah karena lemparan batu.
Selain itu, tiga remaja berusia 15 tahun, berinisial HW, KZA, dan A, mengalami luka-luka. Salah satu korban, KZA, terkena busur panah di leher dan kini dirawat di RS Persahabatan.
Tawuran
di kawasan tersebut diketahui telah berulang kali terjadi, dipicu oleh dendam lama antara kedua kelompok.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/6721ff82d0c30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok Megapolitan 25 November 2024
Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Achmad Suardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempertimbangkan hukuman percobaan bagi
Meita Irianty
, terdakwa kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Menurut Suardi, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya niat jahat (
mens rea
) dalam tindakan terdakwa.
“Di dalam pleidoi ini kita bicara masalah
mens rea
. JPU dalam fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya mens rea dalam tindak pidana (Meita),” ujar Suardi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan Meita terjadi secara spontan karena emosi yang tidak stabil akibat kehamilan muda.
“Bahwa dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka terdakwa sudah semestinya diringankan,” kata kuasa hukum Theo Yusuf dalam persidangan.
Theo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi Meita seharusnya dapat diringankan.
“Kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” tambah Suardi.
Ia juga menyatakan bahwa hukuman percobaan bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan dalam sidang pada Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/09/23/2848221948.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan 72.586 APK 3 Paslon Pilkada Jakarta Megapolitan 25 November 2024
Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan 72.586 APK 3 Paslon Pilkada Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta menertibkan 72.586 alat peraga kampanye (APK) dari tiga paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu Jakarta melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta usai masa kampanye berakhir pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.
“Tanggal 25 November 2024, sumber data laporan Satpol PP seluruh wilayah Jakarta data per jam 08.00 WIB dengan total 72.586 APK telah ditertibkan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan data, APK paling banyak tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan total 18.228 buah. Kemudian disusul Jakarta Timur sebanyak 17.734 APK, Jakarta Barat 15.769 APK.
Lalu, di Jakarta Pusat sebanyak 12.160 APK yang ditertibkan, Jakarta Utara sebanyak 7.742 APK, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 710 APK.
Berikut rincian APK yang telah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP berdasarkan jenisnya:
1. Spanduk: 26.874 lembar
2. Baliho: 5.685 lembar
3. Umbul-umbul: 1.329 lembar
4. Bendera: 4.702 lembar
5. Pamflet/Stiker: 15.381 lembar
6. Poster: 11.318 lembar
7. Lainnya: 7.297 lembar
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga menyampaikan hal yang sama.
“APK yang sudah diturunkan itu jumlahnya cukup besar, kurang lebih sekitar 75.000 APK,” kata Teguh saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin.
Masih ada beberapa wilayah yang belum steril dari APK. Khususnya wilayah padat penduduk dan gang kecil di Jakarta.
“Tapi ini sudah kamiperintahkan untuk segera dibersihkan, tentu saja bersama Bawaslu, KPU, dan tim pemenangan, termasuk kami libatkan juga RT RW,” ucap Teguh.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/25/67444b9d147af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi" Megapolitan 25 November 2024
Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang “Dilindungi”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi
online
(judol) yang dilindungi.
“Untuk besaran yang diminta per
website
itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kegiatan melindungi situs judi
online
tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
“Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir
website
itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
Wira merinci, sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi
online
, namun justru menyalahgunakan wewenangnya.
“Oknum berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas memblokir situs, malah membina situs-situs tersebut dan mengambil keuntungan,” kata Wira.
Sementara itu, seorang staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto diduga berperan dalam memfilter situs judi
online
yang diblokir dan yang tidak.
“Pegawai Komdigi ada sembilan orang, sedangkan satu lainnya adalah staf ahli,” jelas Wira.
Peran tersangka lainnya mencakup bandar, pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga penampung uang setoran dari agen.
Kemenkomdigi yang seharusnya memblokir situs judi justru memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b4ab907b94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan Megapolitan 25 November 2024
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School sekaligus penganiaya balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), mengajukan keringanan hukuman lewat
sidang pleidoi
di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Meita, Achmad Suardi meminta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 1 tahun dan 6 bulan dapat diubah menjadi hukuman percobaan.
“Intinya, kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Menurut Suardi, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada niat jahat dalam diri Meita yang bisa memberatkan hukumannya.
Ditambah, ahli pidana sebagai saksi yang dihadirkan terdakwa pada sidang pemeriksaan juga menyebutkan bahwa mens rea penting dan perlu dibuktikan.
“Kita bicara masalah mens rea (niat jahat), di situ JPU dalam hal ini di fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwasanya adanya mens rea dalam tindak pidana Meita,” ungkap Suardi.
Menurutnya, hukuman percobaan dirasa sudah cukup dan dapat menjadi pembelajaran tersendiri bagi Meita.
“Agar si terdakwa lebih jauh bisa memahami. Artinya, ada sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan, itu saja,” ujarnya.
Kami mohon dapat dihukum percobaan sebagai bagian dari pelajaran.
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok, Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban MK dan AM.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/25/674473488885c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)