Category: Kompas.com Metropolitan

  • Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK Regional 5 Desember 2024

    Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, pemerintah masih terus memberi perhatian kepada persoalan yang membelit PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ). 
    Hal ini diungkapkan, setelah melakukan kunjungan dan bertemu karyawan Sritex di Kabupaten Sukorharjo, pada Kamis (5/12/2024).
    “Yang pasti perusahaan tetap berjalan, kewajiban perusahaan terhadap buruhnya harus juga berjalan,” kata Noel saat ditemui seusai bertemu mantan presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
    Kemudian, perhatian khusus juga diberikan pemerintah kepada karyawan PT Sritex yang dirumahkan.
    Tak kurang dari 2.500 karyawan yang dirumah setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.  
    Noel berharap perusahaan memahami bahwa pemerintah menginginkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Semoga perusahaan atau manajemen paham bahwa kita tidak mau PHK,” katanya. 
    Terkait Sritex yang mulai kehabisan bahan baku produksi sehingga harus merumahkan sebagian karyawan, Noel mengatakan itu bisa didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    “Biar kawan-kawan Sritex menyampaikan problemnya ke Bea Cukai, yang pasti negara punya komitmen jangan sampai ada PHK. Kami enggak mau dampak PHK ada problem sosial yang tidak diinginkan oleh pemerintahan Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” katanya.
    Noel meminta pihak Bea Cukai lebih bijak dalam menyikapi kondisi yang dialami oleh Sritex. 
    “Mereka kan bahan baku banyak ekspor impor ya, semoga Bea Cukai lebih bisa bijak melihat problem ini. Menko Perekonomian juga meminta perusahaan harus jalan,” katanya.
    Disinggung soal karyawan PT Sritex yang dirumahkan terus bertambah, pihaknya juga meminta penjelasan ke Sritex. 
    “Kami minta penjelasan, kenapa dirumahkan, ternyata itu memang tidak ada bahan baku yang bisa dikerjakan. Daripada mereka tidak produktif di pabrik,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi Regional 5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com – 
    Kabid Humas
    Polda Riau
    , Kombes Anom Karibianto, mengatakan, artis
    Hana Hanifah
    diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus
    perjalanan dinas fiktif
    di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
    Anom mengatakan, dugaan aliran dana mengalir ke Hana sejak November 2021.
    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam
    korupsi
    uang negara tersebut.
    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Kamis malam, usai pemeriksaan Hana di Mapolda Riau.
    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
    Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.
    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.
    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Keluarga Korban Perampokan yang Tewas di Kediri Mantan KPPS yang Dikenal Aktif Bersosial dan Toleran
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2024

    Satu Keluarga Korban Perampokan yang Tewas di Kediri Mantan KPPS yang Dikenal Aktif Bersosial dan Toleran Surabaya 5 Desember 2024

    Satu Keluarga Korban Perampokan yang Tewas di Kediri Mantan KPPS yang Dikenal Aktif Bersosial dan Toleran
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kepergian Agus Komarudin beserta keluarganya yang tewas akibat pembunuhan di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024), meninggalkan
    duka mendalam
    bagi para tetangganya.
    Keluarga dengan latar belakang pendidikan sebagai guru ini dikenal ramah dan santun, serta aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat di desanya.
    Sekretaris Desa Pandantoyo, Fendi Yoga, menyampaikan bahwa Agus Komarudin adalah seorang guru SD di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar.
    Sementara itu, istrinya, Kristina, merupakan pegawai negeri yang juga mengajar di sebuah SD di Kabupaten Tulungagung.
    “Bahkan pada Pilpres Februari 2024 kemarin, Bu Kristina menjadi Ketua PPS di sini,” ujar Fendi Yoga saat dihubungi Kompas.com.
    Fendi menambahkan, warga setempat mengenal keluarga tersebut sebagai sosok berpendidikan tinggi dengan aktivitas sosial yang positif.
    Kehidupan keagamaan mereka pun dikenal taat dan toleran.
    Meskipun berasal dari keluarga beragama Nasrani, mereka tetap menghargai tradisi umat agama lain, termasuk merayakan Lebaran dengan berkunjung ke rumah tetangga.
    “Meski Nasrani, kalau Lebaran, mereka juga ikut berkeliling ke rumah-rumah tetangga untuk berlebaran,” ungkap Fendi.
    Kepergian para korban secara tragis, menurutnya, meninggalkan duka yang mendalam di kalangan warga desa.
    Warga setempat juga merasa penasaran mengenai latar belakang peristiwa tersebut.
    Fendi dan masyarakat berharap kasus ini segera terungkap agar pelaku dan motif di baliknya bisa diketahui.
    Sebelumnya, diberitakan bahwa satu keluarga yang terdiri dari Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan sang anak sulung, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9), ditemukan tewas di rumah mereka.
    Selain itu, anak bungsu mereka yang berinisial SPY (8) juga ditemukan dalam kondisi luka.
    Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu Regional 5 Desember 2024

    Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Seorang oknum kepala desa berinisial S di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    tindak pidana pemilu
    (Tipilu) terkait Pilkada serentak 2024.
    Penetapan tersangka ini terungkap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa baru-baru ini.
    Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa,
    Hendi Arifin
    , membenarkan status tersangka oknum kades tersebut.
    “Kami baru menerima SPDP dari penyidik Polres Sumbawa, memang benar oknum kades dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi pada Kamis (5/12/2024).
    Oknum kades ini dijerat dengan pasal 188 junto pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp 6.000.000.
    Modus yang dilakukan tersangka, menurut Hendi, adalah mengumpulkan perangkat desa dan kader posyandu di aula kantor desa.
    Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa pada
    Pilkada 2024
    .
    Ironisnya, kades tersebut juga mengancam akan memberhentikan mereka yang tidak mendukung pasangan calon tersebut.
    Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari kepolisian.
    Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cepat, mirip dengan proses pra-peradilan.
    “Saat berkasnya dikirim, kami akan menyusun pra-penuntutan selama tiga hari. Jika berkasnya ada kekurangan, akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian (P-19) disertai petunjuk. Untuk melengkapi P-19, diberikan waktu tiga hari kerja.”
    “Sejak dakwaan dibacakan, harus sudah ada keputusan dalam tujuh hari kerja,” ujar Hendi.
    Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima berupa video berdurasi 1 menit 46 detik, yang menunjukkan kades menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan.
    Dalam sambutannya, kades tampak mengarahkan peserta untuk mendukung salah satu calon bupati.
    Pertemuan tersebut diadakan di aula salah satu kantor desa di Kecamatan Empang, dalam rangka pembagian insentif untuk Linmas, kader posyandu, tenaga pendidik PAUD, serta RT dan RW.
    Beberapa saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut juga membenarkan adanya sambutan kades sebagaimana yang terlihat dalam video.
    “Hasil penelusuran itu kemudian ditetapkan jadi temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024. Dalam satu kali 24 jam, kasus ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas,” tambah Hendi.
    Selama proses penanganan di Gakkumdu, dilakukan klarifikasi terhadap semua pihak.
    Hasilnya, terdapat dugaan kuat bahwa kades melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Jika terbukti melanggar, oknum kades tersebut terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    “Selain sanksi pidana, penanganan terhadap yang bersangkutan juga akan kami teruskan kepada DPMD Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
    “Sanksi yang mungkin diberikan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada kadar pelanggarannya,” pungkas Hendi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Dirampok, Jasad Korban Ditemukan di 3 Tempat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2024

    Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Dirampok, Jasad Korban Ditemukan di 3 Tempat Surabaya 5 Desember 2024

    Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Dirampok, Jasad Korban Ditemukan di 3 Tempat
    Editor
    KOMPAS.com –
    Satu keluarga di
    Kabupaten Kediri
    , Jawa Timur, yakni ayah, ibu, dan anak ditemukan tewas, Kamis (5/12/2024). Sedangkan, anak bungsu terluka.
    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, jasad korban ditemukan di tiga tempat berbeda di rumahnya, yaitu dapur, ruang tengah, dan kamar.
    Kini, jasad tiga korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk diotopsi guna mengetahui waktu dan penyebab kematian korban.
    “Dugaan awalnya adalah para korban mengalami kekerasan fisik menggunakan benda tumpul,” ujarnya.
    Polisi menduga kasus ini merupakan perampokan disertai pembunuhan.
    “Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, peristiwa ini masuk dalam kategori pencurian disertai kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan kematian,” ucapnya.
    Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pula, polisi mendapati bahwa mobil di rumah korban hilang.
    “Selain itu, dari hasil olah TKP, kami juga menemukan bahwa mobil milik korban hilang, serta beberapa barang lainnya yang juga tidak ada di tempatnya,” ungkapnya, dikutip dari
    Tribun Jatim.

    Kejadian ini juga mengakibatkan anak bungsu berinisial SPY (8) terluka. Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit.
    Bimo mengungkapkan, kondisi SPY stabil.
    “Namun tetap membutuhkan observasi tim dokter supaya keadaannya lebih sehat lagi,” tuturnya.
    SPY menjadi saksi kunci dari peristiwa ini. Akan tetapi, polisi belum memeriksa korban karena sedang dirawat.
    “Menunggu kondisi psikis dan psikologis (membaik) baru kita mintai keterangan,” jelasnya.
    Ia menerangkan, polisi telah membentuk tim gabungan untuk menguak kasus pembunuhan satu keluarga ini.
    “Tim gabungan bergerak. Mohon doa supaya segera terungkap,” tandasnya.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor: Glori K Wadrianto, Andi Hartik)
    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Olah TKP Polisi Kediri Soal 1 Keluarga Tewas Tergeletak di Rumah, Singgung Pencurian: Hilang
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Regional 5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com 
    – Mantan Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin, dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) karena terbukti memintauang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
    Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.
    Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani,” kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
    Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.
    “Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.
    “Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti,” singkat Sholeh.
    Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
    Kasus Supriyani
    berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
    Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
    Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
    Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Desember 2024

    Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha Medan 5 Desember 2024

    Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang
    jaksa gadungan
    berinisial AWS di Kelurahan Sei Sikambing, Kota
    Medan
    , pada Selasa (3/12/2024).
    Penangkapan ini dilakukan setelah AWS diduga melakukan
    pemerasan
    terhadap seorang pengusaha berinisial DS.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
    Kejati Sumut
    , Adre W Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika AWS menghubungi DS melalui telepon seluler dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut.
    “AWS kemudian meminta waktu untuk bertemu, namun DS meminta untuk bertemu keesokan harinya di kantornya. Namun, AWS tetap memaksa agar mereka bertemu secepatnya karena ada yang ingin disampaikan,” ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/12/2024).
    Merasa curiga, DS kemudian menghubungi pihak Kejati Sumut dan menemukan bahwa AWS bukanlah jaksa.
    Selanjutnya, DS dan pihak kejaksaan berkoordinasi untuk menangkap AWS.
    “Mulanya DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” tambah Adre.
    Saat pertemuan, AWS tiba bersama temannya yang berinisial HPN.
    “Kepada DS, pelaku AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan
    ID card
    warna hijau dengan tulisan AWS, SH,” katanya.
    Dalam pertemuan tersebut, AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS.
    AWS kemudian mengeklaim bahwa proyek tersebut bermasalah dan meminta imbalan uang.
    “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” ujar Adre menirukan ucapan AWS.
    DS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diserahkan kepada HPN.
    Keduanya lalu meninggalkan lokasi kejadian.
    “Saat AWS dan HPN beranjak menuju jalan raya, tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu Medan,” kata Adre.
    Dari kedua pelaku, pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit handphone Xiaomi putih, satu unit handphone HD screen warna hitam, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.
    “Kedua pelaku sudah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Adre.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum Denpasar 5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang
    Hukum
    , HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
    Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
    ekonomi
    dan
    hukum
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
    Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
    Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
    “Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
    “Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
    Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
    Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
    investasi
    .
    “Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
    Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
    “Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
    “Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Korban Perampokan di Kediri, Anak Terakhir Selamat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Korban Perampokan di Kediri, Anak Terakhir Selamat Regional 5 Desember 2024

    Kronologi Satu Keluarga Tewas Diduga Korban Perampokan di Kediri, Anak Terakhir Selamat
    Editor
    KOMPAS.com
    – Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).
    Ketiganya yaitu Agus Komarudin (38), Kristina (34) dan Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) ditemukan tewas diduga korban pembunuhan dan perampokan.
    Tersisa hanya anak terakhir mereka, Samuel Putra Yordaniel (8) yang berhasil selamat meskipun mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis.
    Para korban ditemukan berawal dari warga setempat yang mencemaskan kondisi Agus Komarudin yang berprofesi sebagai guru, tidka masuk sekolah setelah izin satu hari sebelum kejadian.
    Ketika mencoba mengecek, mereka menemukan pintu rumah Agus tertutup rapat dan tidak ada respons meski telah diketuk beberapa kali.
    Supriono, salah satu anggota keluarga, kemudian memutuskan untuk membuka jendela kamar.
    Ia terkejut menemukan bercak darah di atas kasur, namun tidak berani masuk ke dalam rumah.
    Kecurigaan semakin meningkat ketika salah satu saksi melihat melalui lubang tembok kayu di dapur dan melaporkan adanya tangan tergeletak di lantai, diduga milik Kristiani (37), istri Agus.
    Setelah petugas kepolisian tiba, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Dua korban, Agus Komarudin dan Kristiani, ditemukan tergeletak di dapur dalam kondisi berlumuran darah.
    Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, yang masih duduk di bangku SMP, juga ditemukan tergeletak di ruang tengah dengan kondisi serupa.
    Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ngancar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chardi Kukuh mengatakan, para korban mengalami luka di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul.
    Para korban ditemukan secara terpisah di tiga lokasi dalam rumah. Yaitu di ruangan dapur, ruangan tengah, serta kamar tengah.
    “Posisi korban di tiga tempat. Ini saya masih di lokasi kejadian,” ujar Chardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Peristiwa ini diduga motif permapokan karena sejumlah barang berharga termasuk sebuah mobil hilang.
    “Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, peristiwa ini masuk dalam kategori pencurian disertai kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan kematian,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
    Saat ini ketiga jenazah tengah dilakukan proses otopsi untuk mengetahui waktu dan penyebab kematian.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul BREAKING NEWS, Tiga Orang dalam Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kediri, Satu Anak Selamat
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Umumkan Pj Gubernur Terbaik Se-Indonesia, Pj Sumsel Elen Setiadi Terbaik Kedua
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Mendagri Umumkan Pj Gubernur Terbaik Se-Indonesia, Pj Sumsel Elen Setiadi Terbaik Kedua Regional 5 Desember 2024

    Mendagri Umumkan Pj Gubernur Terbaik Se-Indonesia, Pj Sumsel Elen Setiadi Terbaik Kedua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi mendapatkan evaluasi terbaik kedua se-Indonesia meski baru memimpin Sulsel selama enam bulan. 
    Elen mengungkapkan, evaluator memberikan catatan positif atas kinerjanya saat menjadi
    Pj Gubernur Sumsel
    sejak Juni 2024. 
    Menurutnya, paparan 10 indikator evaluasi mendapatkan kesan positif dari evaluator atau penilai. 
    “Alhamdulillah, para evaluator memberikan catatan positif dan apresiasi. Ini tinggal kami sampaikan beberapa data yang masih diperlukan mereka,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024).
    Elen juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan beberapa hal teknis dan mendapatkan apresiasi terkait kemajuan di Sumsel.
    Adapun pengumuman 10 nama-nama pj gubernur terbaik itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    ) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan pengarahan kepada semua pj kepala daerah (KDH) secara virtual, Rabu (4/12/2024).
    “Setelah kami evaluasi, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjadi salah satu penjabat gubernur kepala daerah terbaik,” ujar Tito.
    Dari data yang ditampilkan, terdapat lima kepala daerah yang termasuk dalam kategori atau predikat baik. 
    Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menjadi terbaik I dengan nilai 85 (baik), Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjadi terbaik II dengan nilai 84 (baik), Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menjadi terbaik III dengan 83 (baik).
    Di urutan ke IV ada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan nilai 81,60 (baik) dan terbaik V Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi dengan nilai 80,68 (baik).
    Selain lima Kepala Daerah yang mendapatkan predikat baik, Tito juga mengumumkan lima pj gubernur dengan predikat cukup, yaitu Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di urutan VI dengan nilai 79,69 (cukup), Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di urutan VII dengan nilai 79,09 (cukup), Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di urutan VIII dengan nilai 78,25 (cukup). 
    Sementara itu, di urutan IX Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanuddin dengan nilai 78,25 (cukup) dan posisi ke X Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dengan nilai 77,81 dengan kategori cukup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.