Category: Kompas.com Metropolitan

  • Kebakaran Besar di PT Anugerah Abadi Magelang, Api Padam Setelah 5 Jam
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Desember 2024

    Kebakaran Besar di PT Anugerah Abadi Magelang, Api Padam Setelah 5 Jam Yogyakarta 8 Desember 2024

    Kebakaran Besar di PT Anugerah Abadi Magelang, Api Padam Setelah 5 Jam
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com

    Kebakaran
    yang melanda
    PT Anugerah Abadi

    Magelang
    dinyatakan padam setelah api berkobar selama hampir lima jam.
    Kebakaran terjadi di pabrik garmen yang terletak di Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (8/12/2024) sejak sekitar pukul 12.15 WIB.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Edy Priyanta, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan tentang
    kebakaran
    tersebut dan segera melakukan upaya
    pemadaman
    .
    “Api sudah padam pukul 17.00 dan kini sedang berlangsung proses pendinginan,” ujar dia.
    Edy menambahkan, kesulitan dalam pemadaman disebabkan oleh jarak sumber air yang jauh, meskipun terdapat sungai di sekitar lokasi.
    “Api sudah padam pukul 17.00 dan kini sedang berlangsung proses pendinginan,” cetus dia di lokasi kejadian.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan kepulan asap masih terlihat meski tidak sekuat pada pukul 14.00 WIB.
    Edy menyatakan, pihaknya mengerahkan 13 mobil pemadam kebakaran, ditambah tiga unit dari Kota Magelang.
    Namun, ia belum dapat memastikan sumber api dan penyebab kebakaran, serta gedung mana saja yang terdampak. “Karena yang terbakar kain, (api) jadi semakin besar,” ungkap dia.
    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengonfirmasi, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini.
    Ia juga menambahkan, pabrik sedang libur beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga tidak ada karyawan yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
    “Olah tempat kejadian perkara baru akan dilaksanakan ketika api benar-benar sudah padam,” ucap dia.
    Rozi menekankan, dugaan penyebab kebakaran belum dapat diketahui karena api masih berkobar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada kali ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
    Komisioner KPUD Jakarta
    Dody Wijaya
    menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    “Pilpres kemarin hanya satu PSU, di Menteng, dan tahun ini pada Pilkada mencapai
    zero
    pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dody.
    Dody menjelaskan bahwa seluruh elemen KPUD telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya PSU.
    Ia mencontohkan kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, di mana dugaan kecurangan berhasil dicegah berkat pengawasan ketat.
    “Kejadian di Pinang Ranti. Percoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” imbuhnya.
    Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan ke Gakkumdu.
    “Terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang, kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pada tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.
    Menurut Dody, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan UU Nomor 17 Tahun 2024, KPUD hanya dapat melakukan PSU jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sampai dengan H-1 kemarin, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS kabupaten kota yang berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan
    zero
    PSU,” tambahnya.
    Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, pada Rabu 27 November.
    Komisioner
    KPU Jakarta
    Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah disanksi.
    “Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Berdasarkan pengakuan kedua petugas yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih.
    Rio juga memastikan bahwa tidak ada arahan khusus dari pihak manapun agar kedua petugas tersebut melakukan pencoblosan.
    Sentra Gakkumdu Jakarta Timur memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
    “Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan Gakkumdu akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
    Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016.
    Sebagai informasi, pasal 178 B mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat pemungutan suara, yakni memberikan suaranya lebih dari satu kali.
    Sementara itu, Pasal 178 C mengatur tentang orang yang memerintahkan orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya pada satu TPS atau lebih.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penemuan Wanita Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul, Sempat Titipkan Anaknya
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Desember 2024

    Kronologi Penemuan Wanita Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul, Sempat Titipkan Anaknya Yogyakarta 8 Desember 2024

    Kronologi Penemuan Wanita Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul, Sempat Titipkan Anaknya
    Editor
    KOMPAS.com
    – RM (21), seorang wanita ditemukan tewas di salah satu gudang ekspedisi, Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret,
    Bantul
    , DI Yogyakarta, Sabtu (7/12/2024).
    Polisi masih menyelidiki penyebab tewasnya wanita itu, karena ditemukan luka lebam pada tubuh korban.
    Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, korban RM merupakan warga Trimulyo, Jetis, Bantul.
    Penemuan mayat korban bermula saat korban menitipkan anaknya kepada salah seorang warga SA (28), warga Selopamioro, Imogiri, pukul 05.00 WIB.
    Saat itu korban akan berangkat bekerja. Suami korban mendatangi SA menjemput anaknya dan berpesan agar segera datang ke sebuah gudang ekspedisi di Pacar, Pleret, Bantul.
    SA langsung ke lokasi dan mendapati korban tergeletak.
    “Sampai di gudang ekspedisi pelapor mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi meninggal dunia,” kata Jeffry, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu.
    Jeffry mengatakan, melihat korban meninggal dunia, SA melaporkan ke Polsek Pleret. Petugas langsung datang ke lokasi.
    Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan unit Inafis Polres Bantul, dan petugas medis Puskesmas Plered.
    Dari lokasi, petugas mendapatkan barang bukti berupa baju dan motor korban.
    “Keterangan tadi tidak ada luka terbuka pada tubuh korban, tapi ditemukan lebam,” kata Jeffry.
    Terkait lebam di tubuh korban, polisi belum bisa memastikan.
    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
    “Untuk penyebabnya masih didalami,” kata dia
    Sumber: Kompas.com
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Saksi "Walk Out" Saat Rekapitulasi, Cak Lontong: Kami Hormati, Itu Hak Mereka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Soal Saksi "Walk Out" Saat Rekapitulasi, Cak Lontong: Kami Hormati, Itu Hak Mereka Megapolitan 8 Desember 2024

    Soal Saksi “Walk Out” Saat Rekapitulasi, Cak Lontong: Kami Hormati, Itu Hak Mereka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono (
    Cak Lontong
    ), menghormati aksi
    walk out
    yang dilakukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 2 dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Jakarta.
    Cak Lontong menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan para saksi yang menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
    “Kami menghormati keputusan para saksi dari pasangan calon lain. Itu hak mereka, dan tentu kami memandangnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Cak Lontong saat konferensi pers di Rumah Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    Meskipun demikian, Cak Lontong menegaskan bahwa aksi
    walk out
    tersebut tidak akan memengaruhi keputusan dan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
    Dia berpendapat bahwa, tersebut mungkin dilakukan untuk menghindari desakan saat acara berakhir.
    “Proses tidak terganggu. Pertimbangan teknis mungkin juga, ya kalau
    walk out
    mungkin takut kalau keluarnya bareng takut berdesakan. Mungkin ya? Enggak ya? Hahaha,” ujarnya berkelakar, yang berhasil mencairkan suasana konferensi pers.
    Dia kembali menekankan pentingnya menghormati keputusan para saksi dari pasangan lain, namun memastikan bahwa hasil resmi tetap menjadi rujukan utama.
    “Proses
    walk out
    atau juga mungkin tidak menandatangani sama sekali bukan hal yang mempengaruhi keputusan dan hasil yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta,” jelasnya.
    Diberitakan sebelumnya, saksi dari tim pemenangan pasangan calon 01 Ridwan Kamil dan Suswono memutuskan untuk
    walk out
    atau keluar dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara
    Pilkada Jakarta
    2024.
    Momen ini terjadi saat setiap saksi dari para pasangan calon tengah menyampaikan keberatan atau tanggapan mereka terkait dengan kejadian khusus yang dirasa terjadi selama Pilkada Jakarta.
    Awalnya, saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyampaikan keberatan mereka.
    Ada sejumlah kejanggalan yang menurut tim Rido terjadi. Misalnya, kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain.
    “Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.
    Namun, perkataan saksi dari tim Pram-Rano ini langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido.
    “Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam,” kata saksi dari tim Rido.
    Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 01 dan 03 saling memotong satu sama lain.
    Alhasil, salah satu saksi dari tim Rido maju dan menghampiri meja para komisioner KPUD untuk menyerahkan keberatan mereka.
    Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim Rido memutuskan untuk walk out dari ruangan sidang.
    “Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar.
    Saat momen itu terjadi, KPUD belum mengesahkan hasil perolehan Pilkada Jakarta.
    Setelah itu, KPUD Jakarta menetapkan pasangan
    Pramono-Rano
    sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.
    “Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cak Lontong Sebut Aksi "Walk Out" Tim RK-Suswono Tak Pengaruhi Hasil Pilkada Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Cak Lontong Sebut Aksi "Walk Out" Tim RK-Suswono Tak Pengaruhi Hasil Pilkada Jakarta Megapolitan 8 Desember 2024

    Cak Lontong Sebut Aksi “Walk Out” Tim RK-Suswono Tak Pengaruhi Hasil Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno,
    Cak Lontong
    menyebut, aksi
    walk out
     yang dilakukan saksi tim Ridwan Kamil-Suswono dalam rapat pleno tidak akan memengaruhi hasil penetapan Pilkada Jakarta oleh KPU.
    “Proses
    walk out
    atau juga mungkin tidak menandatangani sama sekali bukan hal yang memengaruhi keputusan dan hasil yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta,” ujar Cak Lontong saat konferensi pers di Rumah Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Jalan Cemara, Gondangdia, Mentang, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Menurut dia, hasilnya akan tetap sama, yaitu kemenangan bagi pasangan Pramono-Rano dengan perolehan suara 50,07 persen.
    “50,07 persen itu sama dengan 50 persen plus 2.925 suara dan ini kita menyambut baik,” kata dia.
    Saksi dari tim pemenangan pasangan calon 01 Ridwan Kamil dan Suswono memutuskan untuk walk out atau keluar dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Hotel Sari Pan Pasific, Minggu (8/12/2024).
    Momen ini terjadi saat setiap saksi dari para pasangan calon tengah menyampaikan keberatan atau tanggapan mereka terkait dengan kejadian khusus yang dirasa terjadi selama Pilkada Jakarta.
     
    Awalnya, saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyampaikan keberatan mereka.
    Ada sejumlah kejanggalan yang menurut tim Rido terjadi. Misalnya, kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain.
    “Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.
    Namun, perkataan saksi dari tim Pram-Rano ini langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido.
     
    “Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam,” kata saksi dari tim Rido.
    Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 01 dan 03 saling memotong satu sama lain.
    Alhasil, salah satu saksi dari tim Rido maju dan menghampiri meja para komisioner KPUD untuk menyerahkan keberatan mereka.
    Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim Rido memutuskan untuk walk out dari ruangan sidang.
    “Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar. 
    Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano menang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andra-Dimyati Menang di Pilkada Banten, Raffi Ahmad: Terima Kasih Warga Banten
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Andra-Dimyati Menang di Pilkada Banten, Raffi Ahmad: Terima Kasih Warga Banten Regional 8 Desember 2024

    Andra-Dimyati Menang di Pilkada Banten, Raffi Ahmad: Terima Kasih Warga Banten
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2,
    Andra Soni

    Dimyati Natakusumah
    , berhasil menang pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024.
    Mereka memperoleh suara 3.102.501 atau 55,88 persen.
    Sedangkan lawannya, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, memperoleh 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.
    “Ini merupakan kemenangan masyarakat Banten, kemenangan kita semua, kerja keras kita semua yang luar biasa dari semua elemen pemenangan,” kata Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati,
    Raffi Ahmad
    , melalui keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu (8/12/2024).
    Raffi menyebut, kemenangan Andra-Dimyati berkat adanya sumbangsih mulai dari calonnya, seluruh partai politik pengusung, dan seluruh organ relawan.
    Serta, lanjut Utusan Khusus Presiden itu, masyarakat Banten yang telah menentukan pilihan dengan hati dan keikhlasannya kepada Andra-Dimyati.
    “Alhamdulillah, berkat soliditas dan kerja keras kita semuanya, dengan atas izin Allah SWT, kita bisa memenangkan kontestasi Pilgub ini,” ujar Raffi.
    Raffi berharap, kemenangan pasangan Andra Soni-Dimyati dapat membawa manfaat dan perubahan yang baik bagi masyarakat Banten untuk 5 tahun ke depan.
    Terutama, mewujudkan Banten maju, adil merata, dan tidak korupsi.
    “Tentunya, manfaat yang baik dan perubahan yang baik untuk seluruh masyarakat Banten, juga kita harus ikut program-program Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto,” tandas dia.
    Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati dari Partai Gerindra, Yudi Budi Wibowo, mengingatkan agar seluruh komponen pemenangan Andra-Dimyati tidak berlebihan merespons hasil
    Pilkada Banten 2024
    .
    “Marilah kita semua menjaga suasana damai dan kondusif ini. Kami mengajak seluruhnya untuk tetap menjaga kerukunan, menghormati hasil yang telah ditetapkan, dan bersatu demi kemajuan Banten,” kata Yudi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu Regional 8 Desember 2024

    Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali, Ketua KPU Buru Maluku Dilaporkan ke Bawaslu
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten
    Buru
    , Maluku Walid Azis dilaporkan ke
    Bawaslu
    setempat.  
    Walid dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemilu saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. 
    Walid dituding mencoblos dua kali dengan  menggunakan KTP di dua TPS berbeda di Namlea, Kabupaten Buru yakni di TPS 19 dan TPS 21.
    Adapun laporan dari tim hukum paslon Daniel-Harjo terhadap Walid dilayangkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2924). 
    “Ada temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara WA selalu Ketua KPU Kabupaten Buru,” kata ketua tim hukum paslon Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly kepada
    Kompas.com
    , Minggu (8/12024). 
    Menurut Harkuna dari sejumlah bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa Walid telah melakukan tindak pidana pemilu. 
    “Kami punya bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya. 
    Menurutnya pihaknya juga telah melakukan penelusuran di dua TPS tersebut. Hasilnya mulai dari Ketua KPPS hingga warga memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid mencoblos di dua TPS tersebut. 
    Selain itu pihaknya juga mengantongi sejumlah dokumen lainnya salah satunya DPT di TPS 1 Desa Air Buaya serta daftar pemilih tambahan dan DPK di dua TPS tempat Walid mencoblos.  
    “Semua saksi juga kita punya dan mereka siap dihadirkan saat dipanggil Bawaslu. Untuk di TPS 19 itu Ketua KPPS sendiri yang memberikan kertas suara kepada dia untuk mencoblos dan banyak masyarakat disitu juga menyaksikan langsung dia mencoblos ,” benernya. 
    Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili. 
    Menurutnya sesuai KTP, Walid berdomisili di Kecamatan Air Buaya. Walid juga terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Air Buaya. 
    Namun saat pencoblosan Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut. 
    “Dari pengakuannya bahwa dia mencoblos sebagai pemilih DPK di TPS 21 Namlea,” ujarnya. 
    Pihaknya pun menduga bahwa Walid tidak hanya mencoblos di dua TPS tersebut namun juga di TPS lainnya. 
    Sebab saat  mencoblos di dua TPS itu Walid tidak menunjukkan bukti ke petugas KPPS bahwa dia adalah pemilih DPK. 
    “Mungkin karena dia berpikir sebagai Ketua KPU jadi dia tidak tunjukkan lagi buktinya. Dan saat ini kita sedang bikin sayembara bagi warga yang melihat dia mencoblos di TPS lain lagi akan kita berikan hadiah asalkan bisa memberikan bukti seperti foto atau video karena kita menduga dia mencoblos tidak hanya di dua TPS itu,” ungkapannya. 
    Harkuna pun berharap agar kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas karena terlapor merupakan ketua penyelenggara pemilu yang harusnya taat terhadap aturan. 
    “Semoga ini mendapat tanggapan serius karena bagaimana kita bisa menciptakan pilkada yang bersih kalau kejadian ini bisa terjadi,” katanya. 
    Sementara Umar Alkatiri, anggota tim hukum paslon Daniel-Harjo, menuding Walid tidak paham dengan aturan tentang kepemiluan yang mengatur secara khusus soal pemlih. 
    Ia mengatakan seharusnya Walid tidak menggunakan status DPK untuk memilih di TPS lain karena namanya masih tercantum dalam DPT di Desa Air Buaya. 
    “Dia terdaftar sebagai pemilih di TPS Air 1 Buayua, seharusnya kalau dia mau coblos di TPS Namlea dia harus menggunakan formulir A, formulir pindah pemilih,” katanya. 
    Umar menambahkan bahwa pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP telah diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024, PKPU Nomor 7 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
    Selain itu, secara spesifik dalam Pasal 178 C ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilh untuk mencoblos

    lebih dari sekali.
    Adapun pasal tersebut menjelaskan “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikitn 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Ro 72 juta”.
    “Maka terkait masalah ini saudara Ketua KPU Kabupaten Buru telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178 C ayat 1,” tegasnya.
    Sementara itu kepada wartawan di Namlea Walid Azis mengakui bahwa ia menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP.
    “Saya coblos di TPS 21 menggunakan KTP. Saya coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,” katanya.
    Saat disinggung soal tudingan tim hukum paslon Daniel-Harjo yang menyebut bahwa ia mencoblos lebih dari sekali dia dua TPS berbeda, Walid tetap bersikeras mengaku bahwa ia hanya mencoblos di TPS 21 Namlea.
    “Saya hanya coblos di Namela dan tidak coblos di Air Buaya. Kalau coblos dari satu kali pidana,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal Megapolitan 8 Desember 2024

    KPUD Jakarta Klarifikasi Distribusi Formulir C6 yang Tak Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi dugaan ketidakberesan dalam distribusi formulir pemberitahuan pemilih atau C6.
    Hal ini menyusul tuduhan dari tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) serta tim pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto terkait rendahnya
    partisipasi pemilih
    .
    Ketua
    KPU DKI Jakarta
    Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa jumlah
    formulir C6
    yang tidak terdistribusi mencapai 802.417, atau sekitar 9,77 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
    Sementara itu, jumlah formulir C6 yang berhasil didistribusikan adalah sebanyak 7.411.590.
    “Jumlah formulir (C6) yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau sekitar 9,77 persen. Yang terdistribusi 7.411.590,” ujar Wahyu saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
    Wahyu menegaskan bahwa formulir C6 yang tidak terdistribusi bukanlah hasil dari tindakan sengaja, tapi karena ada beberapa faktor. 
    “Jadi hanya kurang dari 10 persen yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu, baik itu meninggal dunia, pindah alamat tidak dikenal, tidak berada di tempat, atau keluarga tepercaya tidak bisa dititipkan,” jelasnya.
    Dari penjelasan yang disampaikan, terdapat beberapa kategori yang menyebabkan formulir C6 tidak terdistribusi.
    Di antaranya, 30.823 formulir (0,38 persen) tidak terdistribusi karena pemilih telah meninggal dunia.
    Selain itu, sebanyak 117.118 formulir (1,43 persen) tidak terdistribusi karena pemilih pindah alamat.
    Terdapat pula 20.302 pemilih (0,25 persen), yang tidak terdistribusi karena pindah memilih, 173.749 pemilih (2,12 persen) yang tidak dikenal, serta 11.434 pemilih (0,14 persen) yang mengalami perubahan status.
    Selain itu, sebanyak 448.991 warga tidak berada di tempat dan tidak ada keluarganya yang dapat menerima formulir C6.
    Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi tuduhan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang mengeklaim bahwa partisipasi masyarakat rendah akibat KPU tidak mendistribusikan C6 dengan baik.
    Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 167 kasus di mana formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta.
    Gerindra telah melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers pada Sabtu (7/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur Yogyakarta 8 Desember 2024

    Karyawan Pabrik di Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Lembur
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Seorang
    pekerja PT SCI
    , Salatiga, Jawa Tengah, Choirul Anwar (27), ditemukan
    meninggal dunia
    di
    kamar kos
    , setelah bekerja
    lembur
    .
    Jasad Choirul ditemukan oleh temannya, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
    Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan Choirul adalah warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
    “Korban ditemukan di kos milik Yohanes Kristiawan yang berlokasi di Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” ujar dia.
    Sutopo menambahkan, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Choirul selesai bekerja lembur dan pulang ke kos.
    “Saat itu, dia mengeluh kepada teman kosnya, Ahmad Yulianto, karena merasa tidak enak badan atau meriang. Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, dia pamitan untuk membeli sate,” ungkap Sutopo.
    Kemudian, pada Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 WIB, rekan kos bernama Ahmad Mazaya masih melihat Choirul berjalan ke arah kamar mandi.
    Namun, pada pukul 09.00 WIB, Ahmad Yulianto menemukan kamar kos Mutaqin dalam kondisi terbuka, meskipun Mutaqin sedang pulang kampung ke Magetan.
    “Karena curiga, dia melihat ke dalam kamar tersebut dan menemukan Choirul dalam posisi telentang dengan mulut mengeluarkan busa,” kata Sutopo.
    Mengetahui hal tersebut, saksi segera melapor kepada pemilik kos, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada anggota Polsek Argomulyo.
    Menurut Sutopo, di sekitar korban ditemukan sisa makanan yang tidak habis dan obat tablet.
    “Ada lebam di punggung dan tangan korban, tetapi tidak ditemukan bekas kekerasan,” sebut dia.
    Sutopo juga menyampaikan bahwa keluarga korban menolak untuk diotopsi dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

    Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah Megapolitan 8 Desember 2024

    Kasus TPA Rawa Kucing Berawal dari Laporan Pencemaran Lingkungan akibat Air Lindi Sampah
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nurhuda mengumumkan bahwa eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
    Kota Tangerang
    ,
    Tihar Sopian
    (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Penetapan ini terkait pelanggaran pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
    Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai
    pencemaran lingkungan
    di sekitar
    TPA Rawa Kucing
    .
    “Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing,” ujar Yazid kepada
    Kompas.com,
    Minggu (8/12/2024).
    Setelah menerima laporan tersebut, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung menindaklanjuti dan menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan TPA.
    Salah satu pelanggaran utama adalah pembuangan air lindi sampah secara langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, yang menyebabkan pencemaran signifikan.
    “Saluran drainase tertutup sampah, bercampur dengan limpasan air lindi, dan area landfill sudah melebihi kapasitas. Pelanggaran ini jelas-jelas melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yazid.
    Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat itu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada Februari 2022 dan mengharuskan DLH Kota Tangerang melakukan perbaikan.
    Pengawas KLHK juga telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut.
    Pengawasan pertama dilakukan pada 16 Juni 2022, namun hasilnya menunjukkan bahwa sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi.
    Pada 17 November 2023, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023, diikuti dengan pengawasan kembali pada 7 Juni 2024.
    Namun demikian, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
    “Pengawasan kami menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak dipenuhi. Ini menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana,” ujar Rasio.
    Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
    Bukti tersebut diperoleh dari analisis laboratorium yang menunjukkan tingginya tingkat pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing.
    “Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan parameter pencemaran yang jauh melebihi baku mutu, seperti BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Ini memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
    Tihar Sopian kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan TPA tersebut.
    Tihar Sopian kini diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
    “Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi para pengelola TPA lain untuk lebih serius dalam mematuhi peraturan dan memperbaiki tata kelola lingkungan,” tambah Rasio.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.