Category: Kompas.com Metropolitan

  • Saat Polda DIY Sebut Peristiwa Jalan Kusumanegara Bukan Kerusuhan…
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        9 Desember 2024

    Saat Polda DIY Sebut Peristiwa Jalan Kusumanegara Bukan Kerusuhan… Yogyakarta 9 Desember 2024

    Saat Polda DIY Sebut Peristiwa Jalan Kusumanegara Bukan Kerusuhan…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Jajaran
    Polda DIY
    menyebutkan, peristiwa kerusuhan di Jalan Kusumanegara yang melibatkan massa aksi dengan polisi pada Minggu (1/12/2024) bukanlah kerusuhan.
    “Tidak ada kerusuhan. Karena kalau kerusuhan, itu kan berarti ada perusakan, fasilitas umum, kemudian ada korban sipil,” ujar Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota
    Yogyakarta
    , Senin (9/12/2024).
     
    “Kalau ternyata ada anggota kepolisian yang memang luka-luka, itu bagian tugas dari kita,” imbuhnya.
    Dia mendapatkan arahan dari Gubernur DIY maupun Kapolda DIY untuk menjaga kondusifitas DIY dari kerusuhan-kerusuhan, mengingat Yogyakarta sebagai daerah destinasi wisata yang dapat terganggu dengan adanya kerusuhan yang terjadi.
    “Arahannya bagaimana yang akan datang kita laksanakan dengan lebih baik lagi. Kemudian supaya, tidak ada kejadian-kejadian yang seperti kemarin,” bebernya.
    “Supaya lebih baik lagi. Supaya Kota Jogja ini artinya masyarakat di Jogja ini terkenal budaya, kemudian kota seni, kota wisata, dan kemudian juga banyak pendatang. Artinya, kalau banyak kejadian seperti itu, tentunya akan mengganggu,” ucap dia.


    KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Polisi amankan Jalan Kusumanegara, dan massa aksi saat menyuarakan persoalan Papua, Minggu (1/12/2024)
    Menurut Adi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang disiapkan untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti melakukan pendekatan-pendekatan, dan juga rapat-rapat koordinasi.
    “Kita laksanakan. Ya, kemudian
    eh
    , tahapan-tahapan kemarin sudah, sudah berhasil kita laksanakan dengan baik. Memang pada saat, teman-teman ini kita antar pulang, nah, di situlah ada sedikit mereka berupaya menyebarkan eh, bendera kejora, kita berupaya amankan,” beber dia
     
    “Sudah diamankan satu orang, 1×24 jam, kemudian sudah kita, lakukan evaluasi, kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan tidak ada unsur pidananya. Akhirnya, kita kembalikan,” imbuhnya.
    Ia mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan soal keamanan kepada pihak kepolisian dan menghindari aksi-aksi serupa yang kemungkinan menimbulkan kerusuhan.
    “Percayakan kepada kami untuk mengelola keamanan di Kota Jogja,” ucapnya.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2024

    Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi Bandung 9 Desember 2024

    Korban Pelecehan oleh Oknum Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Polisi
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Korban dugaan
    pelecehan seksual
    oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (9/12/2024) siang.
    Korban hadir didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada petugas.
    Korban mengalami intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta agar laporan dicabut dan unggahan di media sosial X yang viral dihapus.
    Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyach, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang pertama sejak laporan dibuat pada Sabtu (7/12/2024).
    “Hari ini pemeriksaan pertama, terkait laporan kami hari Sabtu dugaan tindak pidana pelecehan. Kami harap Polresta Cirebon sigap dan cepat untuk melakukan tindakan secara prosedural, untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudia di Unit PPA Polresta Cirebon, Senin siang.
    Yudia menyebut kliennya menerima sejumlah ancaman melalui nomor tak dikenal. Ia memastikan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini selesai.
    Selain melapor ke polisi, Yudia juga berencana membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon. Ia akan menyampaikan kronologi lengkap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial II, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh MJ, oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
    II yang berusia 27 tahun mengaku dilecehkan secara fisik dan verbal saat menawarkan produk rokok elektrik di ruang kerja MJ, tepatnya di ruang fraksi partai tempat MJ bertugas.
    II bersama kuasa hukumnya telah melaporkan MJ sebagai pelaku. Namun, MJ membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan Megapolitan 9 Desember 2024

    Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AP (40), ibu korban penikaman oleh anaknya sendiri, MAS (14), menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah sempat dirawat di RS Fatmawati selama satu minggu.
    Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog karena kondisi mental AP yang belum pulih sepenuhnya.
    “Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024).
    Ade menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap motif di balik penikaman yang menewaskan suami dan ibu dari AP.
    “(Pemeriksaan) terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi, sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” jelas Ade.
    Sebelumnya, MAS melakukan aksi penikaman yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berusaha membunuh ibunya, AP, dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur rumah. Pisau itu sebelumnya telah digunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dalam kondisi terluka parah akibat tusukan, AP berhasil melarikan diri dengan melompat dari pagar rumah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP Fatmawati, sementara kedua korban lainnya ditemukan tewas di lantai dasar rumah.
    Usai kejadian, MAS melarikan diri dengan berjalan kaki dan membuang pisau yang digunakan di tengah perjalanan. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah MAS ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris Megapolitan 9 Desember 2024

    Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sebuah ruangan sederhana yang dihias ala klinik kecantikan, seorang wanita berbaju biru tampak memulai percakapan hangat.
    Dia adalah Ria Agustina, pemilik
    klinik kecantikan Ria Beauty
    . Di hadapannya, seorang pasien berbaju kimono hijau dengan masker wajah dan handuk melilit di kepala.

    Hello everyone. I have a patient from? UK?” 
    tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.
    Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.
    Dalam momen tersebut, pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina menjawab ramah.

    Yes, UK. My name is
    Igina.” katanya.
    Percakapan dalam bahasa Inggris itu berlangsung akrab. Ria dan Igina berbicara tentang perawatan kecantikan, yang diakui pasien tersebut sangat menarik dan dilakukan dengan antusias untuk pertama kalinya.
    Namun, percakapan antara Ria dan pasiennya dalam bahasa Inggris itu mendapat sorotan warganet.
    Pasien tersebut dianggap bukan berasal dari Inggris, melainkan Indonesia, karena bahasa Inggris yang digunakan dalam percakapan terdengar kurang lancar.
    “Serius dari UK? Bahasa Inggrisnya terbata-bata,” tanya warganet dalam kolom komentar.
    Namun, di balik suasana akrab ini, ada fakta yang tidak terlihat dalam video Instagram @riabeauty.id. Klinik yang dikelola Ria ternyata menjalankan praktik kecantikan ilegal.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, klinik Ria Beauty menggunakan alat tanpa izin dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Ironisnya, alat yang digunakan justru menimbulkan risiko besar.
    “Jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, mengeklaim memiliki kompetensi medis berbekal sertifikat pelatihan.
    Namun, kenyataannya, sertifikat itu tidak memberikan izin sah untuk praktik medis.
    Praktik ilegal ini terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan.
    Penyelidikan dimulai melalui WhatsApp, di mana penyidik menanyakan perawatan derma roller.
    Ria Beauty kemudian meminta foto identitas dan wajah, sambil memberitahukan biaya Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta.
    Dua minggu kemudian, polisi menggerebek sebuah hotel di Kuningan, tempat klinik ini beroperasi.
    Ria dan asistennya, DN, ditangkap saat tengah melayani tujuh pasien.
    Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di "Flyover" Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di "Flyover" Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK Megapolitan 9 Desember 2024

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di “Flyover” Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK
    Tim Redaksi
    KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com
    – UWS, seorang pengendara motor tewas setelah menabrak truk di
    flyover
    Cibinong, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/12/2024) pukul 10.00 WIB.
    “Korban kecelakaan meninggal dunia satu orang, pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-6713-NX berinisial UWS,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin (9/12/2024).
    Ferdhyan mengungkapkan, insiden berawal saat motor yang dikendarai UWS melaju dari arah Cibinong menuju Depok.
    Saat itu, hujan deras tengah mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, jalanan basah dan licin.
    “Setibanya di TKP, (korban) menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan jenis truk, nopol tidak diketahui, yang bergerak searah di depannya,” tutur Ferdhyan.
    Akibat hantaman tersebut, korban yang berboncengan dengan temannya berinisial US seketika terjatuh. 
    “Kendaraan sepeda motor terbawa kendaraan jenis truk sejauh 200 meter sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” tutur Ferdhyan.
    UWS meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala. Sementara, US mengalami memar di kepala dan tangan.
    Sesaat setelah insiden itu, sepeda motor milik korban diduga dibawa kabur oleh orang tidak dikenal (OTK).
    “Kemudian, kendaraan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh OTK. Saat ini masih kita dalami,” kata Ferdhyan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
    Rido
    ) menyoroti tingginya angka golongan putih (
    golput
    ) pada
    Pilkada Jakarta
    2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
    “Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
    Tim Rido
    , Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
     
    Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
    Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
    “Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
    Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
    “Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
    Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 9 Desember 2024

    Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang. 
    Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
    “Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/12/2024).
    Tihar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 UU PLH karena diduga lalai melaksanakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK pada Februari 2022.
    Sanksi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah di
    TPA Rawa Kucing
    , termasuk pengendalian air lindi dan pencegahan pembakaran sampah secara terbuka.
    Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar kewajiban tersebut tidak dijalankan.
    Hasil analisis laboratorium terkait sampel air lindi di TPA Rawa Kucing menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti TDO (
    Total Dissolved Solids
    ), BOD (
    Biological Oxygen Demand
    ), COD (
    Chemical Oxygen Demand
    ), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
    Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing diduga tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.
    “Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan pelanggaran lain untuk memastikan akuntabilitas penuh,” ujar Rasio.
    Hingga saat ini, kata Rasio, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
    “Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap enteng,” tambah Rasio.
    Adapun TPA Rawa Kucing memiliki luas 34,88 hektare. TPA ini merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
    Namun, pengelolaannya kerap menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan undang-undang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap Megapolitan 9 Desember 2024

    Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta utara telah menangkap SR (32), ayah tiri yang diduga memerkosa anaknya, APM (10).
    “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).
    SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). Usai ditangkap, SR langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
    Polisi menangkap SR setelah adanya laporan dari MM yang merupakan ibu kandung APM.
    MM mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.47 WIB.
    Awalnya, MM kaget karena putrinya mengaku sudah diperkosa sejak 2023.
    “Korban mengadu kepada ibunya, jika SR yang merupakan ayah (tirinya) telah melakukan perbuatan (pemerkosaan) itu sejak tahun 2023 secara berkali-kali,” kata Fuady.
    Bukan hanya membuat laporan, MM juga mendampingi putrinya untuk melakukan visum.
    Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan pada alat kelamin APM.
    “Hasil visum korban mengalami robekan pada alat kelaminya serta korban dalam kondisi trauma,” tambah dia.
    Diketahui, SR pernah memerkosa anak tirinya di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.
    Agar korban tak mengadu, SR sempat mengancam dan memberi uang Rp 3.000. Karena korban takut, aksi bejat SR akhirnya tak dilaporkan korban ke ibunya.
    Namun, pada Kamis (22/11/2024) malam, SR kembali memerkosa APM. Saat itu korban diperkosa saat sedang tertidur pulas di kamarnya.
    Tak terima terus diperkosa, APM akhirnya melaporkan aksi bejat SR ke ibundanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor Megapolitan 9 Desember 2024

    Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial JP (48), warga Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara,
    Kota Bogor
    , meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (
    KRL
    ) di pelintasan Kedung Badak,
    Tanah Sareal
    , Senin (9/12/2024).
    Kepala Polsek Tanah Sareal Komisaris Polisi Ariani mengatakan bahwa korban mengalami luka parah, terutama pada bagian wajah.
    “Posisi korban masih di tengah rel saat dievakuasi, kita langsung bawa ke pinggir supaya tidak mengganggu perjalanan KRL,” ujar Ariani, Senin.
    Ariani menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui dari laporan masinis kereta kepada petugas sekuriti PT KAI.
    Masinis melaporkan adanya orang yang tertabrak di perlintasan KRL Bogor-Jakarta.
    Petugas sekuriti yang mengecek ke lokasi kejadian menemukan korban tergeletak di tengah rel.
    “Yang bersangkutan langsung melapor ke polisi. Setelah anggota tiba di TKP, korban lalu dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kota Bogor,” kata Ariani.
    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
    “Barang bukti yang kami amankan di lokasi ada handphone dan sepatu milik korban,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
    Dikutip dari laman resmi situs 
    Mahkamah Konstitusi
    , pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 
    “Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
    Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
    “Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin.
    Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
    perselisihan hasil Pilkada
    2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
    Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 
    Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
    Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
    Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
    “Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.