Saat Polda DIY Sebut Peristiwa Jalan Kusumanegara Bukan Kerusuhan…
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Jajaran
Polda DIY
menyebutkan, peristiwa kerusuhan di Jalan Kusumanegara yang melibatkan massa aksi dengan polisi pada Minggu (1/12/2024) bukanlah kerusuhan.
“Tidak ada kerusuhan. Karena kalau kerusuhan, itu kan berarti ada perusakan, fasilitas umum, kemudian ada korban sipil,” ujar Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota
Yogyakarta
, Senin (9/12/2024).
“Kalau ternyata ada anggota kepolisian yang memang luka-luka, itu bagian tugas dari kita,” imbuhnya.
Dia mendapatkan arahan dari Gubernur DIY maupun Kapolda DIY untuk menjaga kondusifitas DIY dari kerusuhan-kerusuhan, mengingat Yogyakarta sebagai daerah destinasi wisata yang dapat terganggu dengan adanya kerusuhan yang terjadi.
“Arahannya bagaimana yang akan datang kita laksanakan dengan lebih baik lagi. Kemudian supaya, tidak ada kejadian-kejadian yang seperti kemarin,” bebernya.
“Supaya lebih baik lagi. Supaya Kota Jogja ini artinya masyarakat di Jogja ini terkenal budaya, kemudian kota seni, kota wisata, dan kemudian juga banyak pendatang. Artinya, kalau banyak kejadian seperti itu, tentunya akan mengganggu,” ucap dia.
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Polisi amankan Jalan Kusumanegara, dan massa aksi saat menyuarakan persoalan Papua, Minggu (1/12/2024)
Menurut Adi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang disiapkan untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti melakukan pendekatan-pendekatan, dan juga rapat-rapat koordinasi.
“Kita laksanakan. Ya, kemudian
eh
, tahapan-tahapan kemarin sudah, sudah berhasil kita laksanakan dengan baik. Memang pada saat, teman-teman ini kita antar pulang, nah, di situlah ada sedikit mereka berupaya menyebarkan eh, bendera kejora, kita berupaya amankan,” beber dia
“Sudah diamankan satu orang, 1×24 jam, kemudian sudah kita, lakukan evaluasi, kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan tidak ada unsur pidananya. Akhirnya, kita kembalikan,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan soal keamanan kepada pihak kepolisian dan menghindari aksi-aksi serupa yang kemungkinan menimbulkan kerusuhan.
“Percayakan kepada kami untuk mengelola keamanan di Kota Jogja,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/12/01/674c48f6932a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat Polda DIY Sebut Peristiwa Jalan Kusumanegara Bukan Kerusuhan… Yogyakarta 9 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/09/6756ac93dedc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan Megapolitan 9 Desember 2024
Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– AP (40), ibu korban penikaman oleh anaknya sendiri, MAS (14), menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah sempat dirawat di RS Fatmawati selama satu minggu.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog karena kondisi mental AP yang belum pulih sepenuhnya.
“Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024).
Ade menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap motif di balik penikaman yang menewaskan suami dan ibu dari AP.
“(Pemeriksaan) terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi, sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” jelas Ade.
Sebelumnya, MAS melakukan aksi penikaman yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berusaha membunuh ibunya, AP, dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur rumah. Pisau itu sebelumnya telah digunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dalam kondisi terluka parah akibat tusukan, AP berhasil melarikan diri dengan melompat dari pagar rumah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP Fatmawati, sementara kedua korban lainnya ditemukan tewas di lantai dasar rumah.
Usai kejadian, MAS melarikan diri dengan berjalan kaki dan membuang pisau yang digunakan di tengah perjalanan. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah MAS ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/25/66cafc7cc8659.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024
Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
Rido
) menyoroti tingginya angka golongan putih (
golput
) pada
Pilkada Jakarta
2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
“Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
Tim Rido
, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
“Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/10/23/65360ac908662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 9 Desember 2024
Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
“Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio kepada
Kompas.com
, Senin (9/12/2024).
Tihar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 UU PLH karena diduga lalai melaksanakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK pada Februari 2022.
Sanksi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah di
TPA Rawa Kucing
, termasuk pengendalian air lindi dan pencegahan pembakaran sampah secara terbuka.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Hasil analisis laboratorium terkait sampel air lindi di TPA Rawa Kucing menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti TDO (
Total Dissolved Solids
), BOD (
Biological Oxygen Demand
), COD (
Chemical Oxygen Demand
), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing diduga tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.
“Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan pelanggaran lain untuk memastikan akuntabilitas penuh,” ujar Rasio.
Hingga saat ini, kata Rasio, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap enteng,” tambah Rasio.
Adapun TPA Rawa Kucing memiliki luas 34,88 hektare. TPA ini merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Namun, pengelolaannya kerap menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan undang-undang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/02/16/620c92ee57105.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap Megapolitan 9 Desember 2024
Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta utara telah menangkap SR (32), ayah tiri yang diduga memerkosa anaknya, APM (10).
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).
SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). Usai ditangkap, SR langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
Polisi menangkap SR setelah adanya laporan dari MM yang merupakan ibu kandung APM.
MM mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.47 WIB.
Awalnya, MM kaget karena putrinya mengaku sudah diperkosa sejak 2023.
“Korban mengadu kepada ibunya, jika SR yang merupakan ayah (tirinya) telah melakukan perbuatan (pemerkosaan) itu sejak tahun 2023 secara berkali-kali,” kata Fuady.
Bukan hanya membuat laporan, MM juga mendampingi putrinya untuk melakukan visum.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan pada alat kelamin APM.
“Hasil visum korban mengalami robekan pada alat kelaminya serta korban dalam kondisi trauma,” tambah dia.
Diketahui, SR pernah memerkosa anak tirinya di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.
Agar korban tak mengadu, SR sempat mengancam dan memberi uang Rp 3.000. Karena korban takut, aksi bejat SR akhirnya tak dilaporkan korban ke ibunya.
Namun, pada Kamis (22/11/2024) malam, SR kembali memerkosa APM. Saat itu korban diperkosa saat sedang tertidur pulas di kamarnya.
Tak terima terus diperkosa, APM akhirnya melaporkan aksi bejat SR ke ibundanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/06/15/648a76b1bda9b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024
Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Dikutip dari laman resmi situs
Mahkamah Konstitusi
, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
“Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin.
Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
perselisihan hasil Pilkada
2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.
Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/09/675699b8664f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/6752c86924993.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/03/672749b2cb54c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/12/04/656dd4c479430.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)