Category: Kompas.com Metropolitan

  • Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga Megapolitan 11 Desember 2024

    Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, menjadi tontonan warga, Rabu (11/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
     pukul 11.56 WIB, rekonstruksi ini dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Kediaman pelaku berinisial Fahmi Fauzan (43) berada di gang kecil dan gelap. Fauzan sendiri mengeksekusi SH di lantai dua rumahnya.
    Saat ini, sepanjang gang menuju kediaman Fauzan dipenuhi warga, baik itu orang dewasa dan anak-anak.
    Mereka rela berdesak-desakan untuk melihat jalannya rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala ini.
    Beberapa warga sudah bersiap dengan telepon genggamnya untuk mengabadikan momen rekonstruksi yang tengah berlangsung.
    Sampai pukul 12.10 WIB, proses rekonstruksi masih berjalan di dalam kediaman FF.
    Di depan gang kediamannya, terlihat gerobak besi berwarna biru yang digunakan FF untuk mengangkut potongan tubuh SH.
    Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB. Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.
    Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Orang Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal, Ratusan Warga Geruduk Polres Bengkayang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    3 Orang Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal, Ratusan Warga Geruduk Polres Bengkayang Regional 11 Desember 2024

    3 Orang Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal, Ratusan Warga Geruduk Polres Bengkayang
    Tim Redaksi
     
    BENGKAYANG, KOMPAS.com –
    Ratusan warga menggeruduk Kantor Polisi Resor (Polres)
    Bengkayang
    , Kalimantan Barat (
    Kalbar
    ), Selasa (10/12/2024) malam.
    Wakil Kepala Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna mengatakan, kedatangan warga tersebut meminta penjelasan serta menuntut pembebasan 3 warga yang ditangkap terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.
    “Terduga pelakunya sudah dibawa ke Polda Kalbar, kami dari Polres Bengkayang hanya bantu pengamanan,” kata Anne singkat kepada wartawan, Selasa malam.
    Sementara itu, koordinator aksi masa, Mikael mengaku, masyarakat meminta kejelasan pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.
    “Aktivitas tambang bukan hanya dilakukan dia sendiri di Bengkayang ini, makanya kami sama-sama penambang melakukan aksi ini,” kata Mikael.
    Mikael meminta ketiga rekannya dibebaskan dan tidak ditahan.
    Mikael menerangkan, mereka yang ditangkap ini merupakan penambang kecil yang bekerja untuk mencari makan bukan mencari kekayaan.
    “Kami minta dibebaskan, jangan ditahan, karena ini pelaku kecil, dia bukan pelaku besar, bukan cari buat kaya, dia cari untuk makan, untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Mikael.
    Kecuali, lanjut Mikael, di Kabupaten Bengkayang ini hanya mereka yang melakukan penambangan.
    Padahal, kata dia, masih banyak aktivitas tambang lain yang dibiarkan, bahkan dengan pemodal besar serta menggunakan alat berat.
    “Makanya kami para penambang bersatu agar ke depan, kejadian penangkapan ini tidak terulang,” tutup Mikael.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kebon Kosong Mulai Bersihkan Puing dan Kumpulkan Barang Sisa Kebakaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Warga Kebon Kosong Mulai Bersihkan Puing dan Kumpulkan Barang Sisa Kebakaran Megapolitan 11 Desember 2024

    Warga Kebon Kosong Mulai Bersihkan Puing dan Kumpulkan Barang Sisa Kebakaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga
    Kebon Kosong
    , Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai membersihkan puing dan mengumpulkan barang dari rumah mereka yang hangus terbakar.
    Pantauan
    Kompas.com
    di RT 07/RW 05 Kebon Kosong, sejumlah warga memindahkan sejumlah barang dari dalam rumah mereka yang telah runtuh akibat kebakaran hebat pada Selasa (10/12/2024).
    Barang-barang tersebut di antaranya seng, kipas, mesin cuci, dan televisi yang semuanya sudah hangus.
    Beberapa petugas dari Polri dan TNI juga turut membantu warga yang tengah membersihkan puing-puing bangunan rumah yang runtuh imbas peristiwa kebakaran ini.
    Seorang warga RT 07/RW 05 Kebon Kosong, Rini Haryanto (51), mulai membersihkan barang-barang yang terbakar sejak Selasa sore.
    “Dikumpulin, dijual buat bertahan hidup,” kata Rini.
    Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda permukiman padat penduduk semipermanen di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kebakaran di Kebon Kosong
    , kami terima peristiwa kebakaran pukul 12.25 WIB,” kata Asril.
    Begitu menerima laporan warga, sejumlah personel pemadam kebakaran langsung menuju lokasi kejadian.
    Sebanyak 1.800 warga terdampak kebakaran ini. Mereka diungsikan ke tiga tempat yang tak jauh dari lokasi kebakaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tangerang Tempuh 2 jam Perjalanan demi Bantu Korban Kebakaran di Kebon Kosong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Warga Tangerang Tempuh 2 jam Perjalanan demi Bantu Korban Kebakaran di Kebon Kosong Megapolitan 11 Desember 2024

    Warga Tangerang Tempuh 2 Jam Perjalanan demi Bantu Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebakaran yang melanda permukiman padat penduduk di
    Kebon Kosong
    , Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024), menggugah simpati seorang warga Tangerang Selatan, Evi Nurode (27).
    Ia menempuh dua jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari kediamannya di Pondok Kacang, Tangerang Selatan, untuk memberikan bantuan langsung kepada korban.
    “Iya, saya dari Tangerang Selatan, tadi jalan sekitar dua jam naik sepeda motor,” kata Evi saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi pengungsian di SDN 06 Kebon Kosong.
    Evi mengetahui peristiwa
    kebakaran di Kebon Kosong
    dari ibunya yang melihat informasi lewat platform media sosial TikTok pada Selasa malam.
    Kabar dari sang ibunda membuat jiwa kepedulian Evi pun terpanggil. Malam itu juga, Evi langsung mengemas baju, jaket, dan selimut untuk disalurkan pada esok harinya. Total, ada 30 barang yang disiapkan Evi untuk disalurkan ke penampungan.
    Pada pagi harinya, ia bergegas berangkat dari rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa barang-barang itu.
    Dalam perjalanannya, Evi menghadapi kemacetan lalu lintas yang membuat waktu tempuhnya tersita banyak. Ia baru tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, Evi langsung menyalurkan bantuan melalui petugas jaga di tenda penerimaan logistik.
    Setelah bantuan diberikan, Evi sempat mengecek lokasi kebakaran untuk mengetahui separah apa dampak dari kobaran si jago merah.
    Evi mengaku sudah terbiasa memberikan bantuan apabila masyarakat dilanda bencana.
    Karena itu, ketika mendengar peristiwa kebakaran ini, Evi langsung spontan mengemas beberapa pakain, jaket, dan selimut yang masih layak pakai.
    “Iya karena sebelumnya suka kasih bantuan, makanya langsung mengemas semalam,” ujar Evi.
    Setelah menyerahkan bantuan, pekerja swasta di daerah Jakarta Selatan ini akan mengajak rekan-rekannya sekantornya untuk memberikan bantuan.
    Menurut dia, bantuan sangat diperlukan bagi para korban yang kini telah menempati tenda-tenda pengungsian.
    “Ya nanti dikasih info supaya bisa kasih bantuan untuk meringankan beban korban,” pungkas dia.
    Saat ini api telah padam. Setidaknya 1.800 warga terdampak kebakaran ini. Mereka telah diungsikan ke tiga lokasi tak jauh dari sana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Sempat Lapor ke Polisi Sebelum Jasad Ita Ditemukan di Pinggir Kali Cisadane
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Keluarga Sempat Lapor ke Polisi Sebelum Jasad Ita Ditemukan di Pinggir Kali Cisadane Megapolitan 11 Desember 2024

    Keluarga Sempat Lapor ke Polisi Sebelum Jasad Ita Ditemukan di Pinggir Kali Cisadane
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ita Kartika (22), perempuan yang ditemukan tewas di pinggiran Kali Cisadane, Kota Tangerang, sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Jatiuwung.
    Karmini (50), ibu kandung korban bersama dengan suaminya, Amirudin (52), melaporkan ke Polsek Jatiuwung pada Selasa (3/12/2024). Tepatnya setelah tidak ada kabar dari Ita sejak pulang kerja pada Senin (2/12/2024).
    “Teman-temannya mendesak buat ke Polsek aja, buat laporan orang hilang. Terserah mau diproses atau enggak, yang penting sudah lapor,” ujar Karmini kepada Kompas.com di kediamannya, Jalan Rajeg Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).
    Sebelum melapor ke Polsek Jatiuwung, keluarga sempat berupaya mencari Ita secara mandiri dengan mendatangi sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi korban. Namun, semua usaha itu tidak membuahkan hasil.
    Bahkan, Karmini sempat mendatangi rumah teman Ita di Perumahan Taman Kota, Kota Tangerang, tetapi Hasilnya nihil.
    Dia juga sempat meminta nomor telepon teman-temannya Ita dan menelepon satu per satu, hasilnya tetap sama, tidak ada yang tahu keberadaan Ita.
    Di saat Karmini sibuk mencari keberadaan Ita lewat teman-temannya, Amirudin justru mendengar kabar bahwa Ita sempat terlihat di wilayah Cadas, Kabupaten Tangerang pada Senin (2/12/2024), pukul 17.00 WIB.
    “Sempat tanya-tanya ke teman kerjanya, tapi enggak ada yang tahu. Cumanya teman kerjanya ada yang lihat ketika jam 17.00 WIB, Ita masih di Cadas sama temannya,” kata Karmini.
    Merasa cemas, akhirnya mereka berdua memutuskan untuk melapor ke Polsek Jatiuwung. Namun, tidak bisa langsung diproses lantaran saat itu, jarak waktu hilangnya Ita belum 24 jam.
    Ita diketahui mulai tak diketahui keberadaannya sejak Senin (2/12/2024) pukul 16.30 WIB. Sedangkan kedua orangtuanya melapor ke Polsek Jatiuwung, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Saya sama suami saya pulang ke rumah. Nah pas sorenya, saya mau balik lagi ke Polsek Jatiuwung, tapi saat itu kondisi cuaca hujan deras, sehingga kami tidak bisa balik ke Polsek,” kata Karmini.
    “Hujannya lama dari jam 12.00 sampai jam 18.00 WIB. Jadi kami hanya bisa menunggu dengan harapan Ita bisa pulang,” tambah dia.
    Kemudian, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Jatiuwung menghubungi keluarga korban dan mengatakan Ita sudah ditemukan dan meminta pihak keluarga untuk menunggu di Polsek Pakuhaji.
    Merasa bahagia karena anaknya ditemukan, Amirudin dan Karmini langsung menuju Polsek Pakuhaji. Namun, di sana, mereka tidak melihat sosok Ita. Mereka malah diminta menunggu di Polsek Pakuhaji.
    “Kami berdua datang ke Polsek Pakuhaji dari jam 17.30 WIB dan diminta untuk tidak datang ke TKP (tempat kejadian perkara). Ketika saya dengar kata ‘TKP’, di situ saya sudah pasrah,” ucap Karmini.
    Polisi sempat meminta persetujuan mereka untuk dilakukan otopsi. Di saat itulah dia menyadari anaknya sudah tiada.
    Keduanya menunggu hingga pukul 23.30 WIB. Kemudian, mereka diminta untuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk melihat kondisi jenazah, sekaligus mengurus berkas-berkas pengambilan jasad Ita.
    “Di sana kami diminta untuk mengurus berkas untuk pengambilan jenazah. Paling saya dikasih lihat buat pastiin dan di situ saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar,” ucap Karmini.
    Diketahui sebelumnya, Ita ditemukan tewas oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang berjalan menyusuri pinggir Kali Cisadane, Rabu (4/12/2024).
    “Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
    Keduanya segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi polisi. Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.
    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Imama (27). Pelaku merupakan rekan kerja Ita.
    Kepada polisi, Imama mengaku membunuh Ita karena tak terima dengan pernyataan korban yang dianggap telah menyakiti hatinya.
    Akibat ulahnya, Imama langsung ditahan di Polres Tangerang dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Resmikan Jalan Layang Madukoro Senilai Rp 198,9 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Prabowo Resmikan Jalan Layang Madukoro Senilai Rp 198,9 Miliar Regional 11 Desember 2024

    Prabowo Resmikan Jalan Layang Madukoro Senilai Rp 198,9 Miliar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto meresmikan jalan layang atau
    flyover
    Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (11/12/2024).
    Prabowo ditemani Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) dalam kesempatan tersebut.
    “Kita mengerti infrastruktur itu penting untuk membuka konektivitas,” kata Prabowo saat melakukan sambutan di acara peresmian tersebut, Rabu.
    Menurut dia, infrastruktur menjadi faktor penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara besar. Khususnya di bidang ekonomi.
    “Infrastruktur itu memperlancar lalulintas sehingga membantu ekonomi,” ucap dia.
    Flyover
    yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 198,9 miliar itu diharapkan dapat bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
    “Saya ingin mengucapkan terima kasih,” ujar Prabowo.
    Prabowo juga mengapresiasi sejumlah pihak yang turut melakukan pembangunan
    flyover
    Madukoro sehingga terlaksana dengan baik.
    “Yakin yang dibangun seusai dengan spesifikasi,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig Regional 11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang Marcella Elwina Simandjuntak menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar perlu dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. 
    Penonaktifan diperlukan agar tak ada intervensi dari Irwan sebagai atasan Robig. 
    Seperti diketahui, Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang, menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata (17) hingga tewas. 
    Adapun Irwan pernah mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Robig untuk melerai tawuran antarkelompok. Belakangan diketahui pernyataan Irwan tak terbukti.  
    Marcella mengatakan, dalam penyidikan terhadap Robig, penyidik bisa mengembangkan adanya dugaan menghalangi proses penyidikan di internal kepolisian.
    “Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan dinonaktifkan dulu,” kata Marcella melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).
    Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika itu menilai secara etis atau disipliner Kapolrestabes memiliki tanggung jawab untuk membina anggotanya.
    Dalam hal ini Kapolres dapat dikatakan tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik sebagai atasan langsung terduga Pelaku, Aipda Robig yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Semarang.

    “Yang bersangkutan (Irwan) memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya. Cek Pasal 5, 6, 7, 8, dan 10 Perpol 7/2022 dan Perkap 2/2016,” beber dia.
    Ia menilai, polisi perlu menggelar sidang internal terkait adanya dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan di internal kepolisian terkait kasus Aipda Robig. 
    Apalagi dengan pernyataan awal kewat Irwan terkait motif Robig melepaskan tembakan ke arah korban.  
     
    “Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ,” tutur dia.
    Untuk diketahui, sebelumnya pada konferensi pers Rabu (27/11/2024) Irwan menyampaikan penembakan dilakukan anak buahnya saat melerai tawuran dan mendapat serangan gangster di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan.
    Belakangan bukti rekaman CCTV diungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi III DPR RI menunjukkan tidak ada tawuran atau serangan pada Robig.
    Robig telah dipecat dan dinyatakan sebagai tersangka penembakan tiga korban pelajar SMKN 4 Semarang usai menjalani sidang etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Cari ke Teman-teman Sebelum Ita Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Cisadane
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Keluarga Cari ke Teman-teman Sebelum Ita Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Cisadane Megapolitan 11 Desember 2024

    Keluarga Cari ke Teman-teman Sebelum Ita Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Cisadane
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Keluarga Ita Kartika (22) sempat mencari keberadaannya sebelum korban ditemukan tewas di semak-semak pinggir Kali
    Cisadane
    , Rabu (4/12/2024).
    Karmini (50), ibu kandung Ita, mengatakan bahwa ia mendatangi rumah teman-teman Ita di Perumahan Taman Kota, Kota Tangerang. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan anaknya.
    “Saya nanya ke dia, ‘Tahu Ita ada di mana enggak?’ Tapi dia bilang enggak tahu. Terus saya minta nomor teman-temannya, saya
    telponin
    satu per satu, mereka enggak ada yang tahu,” ujar Karmini kepada
    Kompas.com
    di rumahnya, Jalan Rajeg Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).
    Ayah Ita, Amirudin (52), juga mencari anaknya di tempat kerja. Ia menunggu Ita hingga pukul 08.00 WIB, namun anaknya tidak datang.
    Salah satu rekan kerja Ita mengatakan terakhir melihat korban sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Cadas, Kabupaten Tangerang.
    Atas saran rekan kerja, Amirudin dan Karmini melaporkan kehilangan Ita ke Polsek Jatiuwung. Namun, laporan mereka belum diproses karena Ita hilang kurang dari 24 jam.
    “Kami pulang ke rumah, tapi saat mau balik ke Polsek, hujan deras dari siang sampai sore, jadi kami hanya bisa menunggu di rumah,” kata Karmini.
    Pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.00 WIB, keluarga dihubungi oleh Polsek Jatiuwung dan diminta ke Polsek Pakuhaji. Namun, sesampainya di sana, mereka diberitahu Ita telah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
    “Kami diminta untuk tidak datang ke TKP. Ketika saya dengar kata ‘TKP’, di situ saya sudah pasrah,” ujar Karmini.
    Polisi juga meminta persetujuan keluarga untuk melakukan otopsi. “Saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar,” tambahnya.
    Sebelumnya, Ita ditemukan oleh dua pemancing di pinggir Kali Cisadane. “Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
    Polisi menemukan barang bukti di lokasi, termasuk sarung tangan, sepatu, kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.
    Pelaku bernama Imama (27) ditangkap bersama motor milik korban. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan Megapolitan 11 Desember 2024

    Polisi Olah TKP Ledakan Tabung Gas 50 Kg di Tempat Spa Bulungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di Winners Spa, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) siang.
    Pantauan
    Kompas.com,
    anggota Puslabfor Polri datang ke lokasi sekitar pukul 11.20 WIB.
    Anggota Puslabfor tersebut beranggotakan empat orang dan satu komandan dengan baju serba biru bertuliskan “Labfor Bareskrim Polri”.
    Di lokasi, hadir pula Kapolres Polsek Kebayoran Baru AKBP Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni.
    Imbas ledakan pada Selasa (10/12/2024) sore kemarin, Winners Spa ditutup dan disegel garis polisi.
    Aktivitas di sekitar Winners Spa juga berjalan normal. Para pedagang kembali berjualan dan tidak tampak keramaian warga melihat TKP ledakan seperti kemarin.
    Hingga pukul 11.31 WIB, olah TKP kejadian masih berlangsung di dalam Winners Spa. Tidak ada awak media yang diperbolehkan masuk ke area tersebut.
    Untuk diketahui, sebuah ledakan terjadi di sebuah tempat spa. Awalnya, ledakan itu dikira suara bom.
    Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Aritonang mengatakan, ledakan tersebut terjadi lantaran kebocoran tabung gas seberat 50 kilogram yang digunakan untuk memanaskan air di spa tersebut.
    “Jadi hasil pengecekan TKP, ini terjadi ledakan tabung gas yang ukuran 50 kilogram di Spa Winners itu. Ya tabung gas, bukan bom,” kata Aritonang, Selasa (10/12/2024).
    Dalam kejadian tersebut, tujuh orang terluka. Sebanyak empat orang mengalami luka berat berupa kepala bocor, patah kaki, dan paha yang robek.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.
    Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik
    Ria Beauty
    , Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.
    “Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
    “Itu perlu belajar betul. Karena yang dipelajari, kalau medis itu bukan hanya cara pemberiannya. Tapi termasuk resikonya bagaimana kalau terjadi sesuatu? Harus melakukan tindakan seperti apa kalau terjadi efek alergi atau apa?,” ucap dia.
    Oleh karena itu, seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.
    Faqih menjelaskan, setidaknya masyarakat bisa membedakan antara salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    .
    Salon kecantikan merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan sebatas merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh lainnya.
    Sementara,
    medical aesthetic
    merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap konsumen dengan menggunakan obat-obatan dan bahan farmasi.
    “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar.
    Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tertangkap bukan merupakan tengah kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
    Hanya saja, Ria menjalani praktik dengan didukung oleh sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoul obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap dua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.