Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 13 Desember 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan
Tim Redaksi
Tulungagung, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Tulungagung, Jawa Timur, untuk hari ini Jumat 13 Desember 2024 dan besok Sabtu 14 Desember 2024.
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Tulungagung. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca).
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 13 Desember 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan Surabaya 13 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/08/6755a40219743.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti Megapolitan 13 Desember 2024
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Tim Pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, membantah penyebab mereka batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti yang kurang kuat.
“Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?” ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Riza memastikan, timses
RK-Suswono
tak akan sembarangan menggugat jika tidak memiliki bukti yang valid.
Sejauh ini, bukti-bukti yang dimiliki timses RK-Suswono sudah cukup jika ingin melayangkan gugatan ke MK.
Namun, karena adanya perintah dari pimpinan pusat, Riza tak bisa meneruskan gugatan tersebut ke MK.
“Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan,” tegas Riza.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di
Pilkada Jakarta
dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/27/674708d579a56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK Megapolitan 13 Desember 2024
Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1
Ridwan Kamil
(RK)-Suswono akan menanggapi hasil
Pilkada Jakarta
2024.
Dalam kontestasi politik tersebut, cagub-cawagub Jakarta nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran.
Hal itu, diketahui dari surat undangan konfersi pers yang diterima oleh
Kompas.com,
Kamis malam, (12/12/2024).
“Menyikapi hasil Pilkada Jakarta, paslon
Ridwan Kamil-Suswono
akan memberikan keterangan dan pernyataan resmi,” tulis undangan tersebut.
Pernyataan resmi tersebut akan disampaikan di kantor DPD Golkar Jakarta yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini Jumat, (13/12/2024).
Acara itu, akan diselenggarakan sekira pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, baik RK atau Suswono, belum memberikan komentar langsung terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh.
Keduanya, juga belum membongkar penyebab tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Padahal, Tim Hukum
RK-Suswono
bernama Faizal Hafied mengaku, seluruh persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.
“Persiapan sudah siap,” kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, juga menyampaikan hal yang sama.
Segala persiapan dan sejumlah barang bukti yang dinilai valid sudah dipersiapkan oleh tim RK-Suswono.
“Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat,” ujar Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis.
Riza mempertegas, gagalnya melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan dari pimpinan pusat.
“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/27/674708d579a56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa? Megapolitan 13 Desember 2024
Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rencana dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
(RK)-
Suswono
, untuk menggugat hasil
Pilkada Jakarta
2024 ke
Mahkamah Konstitusi
(MK), batal.
Tim RK-Suswono tiba-tiba membatalkan langkah untuk menempuh jalur hukum setelah disebutkan bahwa keputusan tersebut dihentikan oleh pimpinan, meskipun mereka sebelumnya sudah mempersiapkan materi gugatan.
Ketua Tim Sukses (Timses) RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sepenuhnya berasal dari arahan pimpinan. Namun, Riza enggan menyebutkan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Riza mengaku dirinya hanya menjalankan kebijakan dan arahan dari pimpinan koalisi, mengingat jabatan sebagai ketua timses pun didapatkan atas penunjukan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Meski gugatan ke MK sudah disiapkan, keputusan pimpinan membuat langkah itu dihentikan.
Riza menjelaskan, instruksi untuk tidak melayangkan gugatan dikeluarkan oleh pimpinan di tingkat koalisi.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta,” katanya.
Sebelum keputusan itu diambil, tim hukum RK-Suswono sempat menghadiri konsultasi di MK pada Senin (9/12/2024) untuk mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta.
Anggota tim pemenangan, Ali Lubis bahkan sebelumnya menyatakan tekad untuk membawa sengketa ini ke MK.
“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali pada Sabtu (7/12/2024).
Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan RK-Suswono untuk tidak menggugat ke MK bisa dilihat sebagai langkah realistis.
Ia menyebut peluang gugatan berhasil sangat kecil mengingat aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang membatasi ruang lingkup sengketa hasil pemilu.
“Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” kata Adi.
“Termasuk tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sangat sulit dibuktikan selama ini,” ucap Adi melanjutkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur batasan selisih suara yang bisa disengketakan di MK.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan dianggap hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1 persen.
“Sementara Rido kalahnya kurang lebih 9-10 persen. Tim Rido terlihat pesimis buktikan dugaan kecurangan ke MK,” jelasnya.
Dengan tidak adanya gugatan dari RK-Suswono, memberi jalan bagi pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk menang, menduduki kuri orang nomor satu dan dua di Jakarta.
KPUD Jakarta sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 itu sebagai pemenang
Pilkada Jakarta 2024
dalam satu putaran.
Pasangan Pramono-Rano meraih suara sebesar 50,07 persen atau 2.183.239 suara, mengungguli RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara.
Keputusan pimpinan koalisi untuk menghentikan langkah hukum RK-Suswono menjadi tanda tanya besar.
Apakah ini strategi politik untuk menjaga harmoni, atau memang langkah realistis menghadapi kenyataan hukum?.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/09/23/614bfbab69c6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bolehkah Rekam Beberapa Detik Adegan Film di Bioskop untuk Konten Medsos? Megapolitan 13 Desember 2024
Bolehkah Rekam Beberapa Detik Adegan Film di Bioskop untuk Konten Medsos?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Suprayitno menegaskan, penonton dilarang mengaktifkan ponsel selama film berlangsung di bioskop.
“Apalagi melakukan perekaman. Apa pun alasannya, bioskop sudah memberikan peringatan untuk hal itu yang cukup masif lewat slide film sebelum pertunjukan film di mulai,” tegas Suprayitno saat dihubungi
Kompas.com,
Kamis (12/12/2024).
Dia juga menekankan, sekalipun merekam untuk kebutuhan Instastory di Instagram yang hanya beberapa detik, itu juga tidak diperbolehkan.
“Karena (saat mengaktifkan ponsel) akan ada potensi mengganggu kenyamanan penonton yang lain,” ujar dia.
Sementara itu, pihak bioskop yang menayangkan sebuah film mempunyai komitmen untuk menjaga maraknya penyebaran film bajakan.
Seorang
podcaster
bernama Akbarry Noor terlibat keributan dengan seorang wanita di sebuah bioskop wilayah Jakarta Pusat.
Keributan tersebut direkam oleh Akbarry dan videonya diunggah ke akun Instagram pribadinya, @akbarry, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam video itu, Akbarry terlihat bersitegang dengan seorang wanita yang diduga merekam adegan film di bioskop menggunakan ponselnya.
Wanita tersebut tidak terima ditegur oleh Akbarry dan malah mengamuk. Ia berdalih hanya merekam potongan adegan film, yang menurutnya diperbolehkan.
“Merekam adegan film di bioskop boleh apa enggak?” tanya Akbarry dalam video.
“Boleh, kenapa? Kecuali itu (merekamnya) dari awal sampai akhir,” jawab wanita tersebut.
Situasi semakin memanas karena wanita itu bersikeras tindakannya tidak melanggar hukum. Akbarry kemudian mengajaknya keluar studio untuk bertemu pihak pengelola bioskop.
Namun, wanita tersebut justru semakin marah dan berteriak histeris. Hal ini membuat pegawai bioskop turun tangan untuk melerai keributan.
Di depan pegawai bioskop, Akbarry mengadukan tindakan wanita tersebut yang merekam adegan film.
Namun, wanita itu membantah tuduhan tersebut, menuding Akbarry menuduhnya tanpa bukti, dan mempertanyakan dasar hukum larangan merekam film di bioskop.
Akhirnya, menurut Akbarry, wanita itu meludahinya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/26/5fbf86e4151e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hilang Beberapa Hari, Gibran Anak Tunawicara Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga Megapolitan 13 Desember 2024
Hilang Beberapa Hari, Gibran Anak Tunawicara Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gibran Hanan (8), seorang anak tunawicara akhirnya kembali ke pelukan keluarga pada Kamis (12/12/2024) usai dilaporkan hilang di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Mulanya, Gibran ditemukan di sekitar kolong tol Meruya Selatan dekat Universitas Mercu Buana oleh warga bernama Ari Irmawan pada Selasa (11/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ari bertanya keberadaan orangtua dan alamat rumah Gibran. Namun, Gibran tak mampu menjelaskannya kepada Ari.
“Karena khawatir, Pak Ari berinisiatif membawanya ke rumah untuk melindungi dari tindak kejahatan,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, dikutip dari unggahan Instagram @siehumaspolsekkembangan, Jumat (13/12/2024)
Sesampainya di rumah, Ari langsung menghubungi Ketua RW 08 Kelurahan Tegal Alur, Rahmad, dengan tujuan menyebarkan informasi orang hilang melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Upaya itu rupanya mendapatkan respons dari seorang tetangga Ari, Rizal, yang mengenali sosok Gibran.
Sebab, Rizal melihat laporan orang hilang di unggahan @siehumaspolsekkembangan dan @polres_jakbar.
Ari bergegas menghubungi orangtua Gibran, Muhammad Ridwan, dari nomor telepon yang tercantum pada unggahan tersebut.
Dia juga melaporkan temuan Gibran ini ke Polsek Kembangan.
“Akhirnya penjemputan dilakukan dengan didampingi oleh jajaran Binmas dan Reskrim Polsek Kembangan,” ujar Taufik.
Pada unggahan Instagram Polsek Kembangan ini, tertulis Gibran merupakan warga Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Dia meninggalkan rumah selepas shalat ashar di Masjid Al Mu’minun Joglo, Selasa (10/12/2024l pukul 15.30 WIB.
Gibran sempat terlihat di Jalan Karyawan III, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang Kota.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/27/674708d579a56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK? Megapolitan 13 Desember 2024
Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil-Suswono
, batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil
Pilkada Jakarta 2024
ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Riza menyampaikan, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.
Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta,” terang Riza.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.
“Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis.
Astri mengungkapkan, KPU Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan ke MK.
“Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK,” jelas Astri.
Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPU Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, berujar, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK usai kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan.
Hal itu diperlukan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
“Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025,” ujar Dody saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis.
Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
“Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Dody.
Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU,” jelas Dody.
Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Namun, hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
(Penulis: Shinta Dwi Ayu, Firda Janati | Editor: Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/05/09/6459ef46a42ee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 13 Desember: Siang Hujan Ringan Megapolitan 13 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 13 Desember: Siang Hujan Ringan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Halaman ini memuat informasi
prakiraan cuaca
Jakarta, untuk hari ini, Jumat (13/12/2024) dan Sabtu, (14/12/2024).
Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Jakarta. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
Jumat, 13 Desember 2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
Prakiraan cuaca
dilakukan oleh seorang
forecaster
(prakirawan cuaca)
Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
Numerical Weather Prediction
(NWP).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/11/67594d257c589.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)