Cekcok soal Utang, Pria di Tebet Ditusuk Pakai Gunting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial IM (36) ditusuk di Pasar Tebet Barat, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024) pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penusukan ini bermula saat pelaku berinisial SH (30) menghampiri korban yang tengah mengunjungi temannya.
Saat itu, SH bertanya kepada IM tentang utang salah satu keluarganya. Hanya saja, korban merasa tidak ikut campur dengan utang piutang itu dan cecok tak terhindarkan.
“Korban dipukul di bagian wajah sebanyak lima kali. Pelaku dan korban dipisahkan warga yang berada di sana,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Setelah kejadian ini, korban hendak pulang ke rumah di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku mengejar IM dan menusuknya.
“Menusuk korban sebanyak lima kali menggunakan gunting. Tetapi, dua tusukan mengenai tangan korban yang menyebabkan tangan korban luka dan mengeluarkan darah,” ungkap Ade Ary.
Usai penusukan ini, pelaku melarikan diri. Sedangkan, IM melaporkan ke Polsek Tebet dan dilarikan ke rumah sakit.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Suwarno mengatakan, pelaku sudah ditangkap, Rabu (18/12/2024) dini hari.
“Tadi pagi, dini hari (ditangkap) di daerah Serpong. Korban saat ini sehat, sudah pulang ke Bogor,” ujar Suwarno saat dihubungi, Rabu.
“Iya (bukan luka tusuk yang dalam), karena korban sempat tangkis,” kata dia lagi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/12/09/6756f8c613863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional
Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suami aktris Sandra Dewi,
Harvey Moeis
, menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
Harvey
merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi.
“Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/17/661f608750934.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Pelabuhan Merak Ditutup akibat Cuaca Buruk, Kendaraan Akan Diputar Balik Regional
Pelabuhan Merak Ditutup akibat Cuaca Buruk, Kendaraan Akan Diputar Balik
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com –
Kapolda
Banten
Irjen Suyudi Aryo Seto menyatakan akan memutarbalikkan kendaraan yang menuju
Pelabuhan Merak
,
Cilegon
, selama libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan akibat penutupan layanan penyeberangan di Pelabuhan Merak karena
cuaca buruk
.
“Kalau situasinya memang tidak memungkinkan untuk layanan penyeberangan, kami akan mengarahkan kendaraan kembali ke Jakarta,” ujar Suyudi di Mapolda Banten, Rabu (18/12/2024).
Antisipasi Kepadatan dan Cuaca Buruk
Suyudi menjelaskan, cuaca buruk dapat memicu antrean kendaraan yang panjang hingga jalan tol. Hal ini berisiko memperparah arus lalu lintas.
“Kondisi ini bisa berdampak sampai ke jalan tol, tapi kami berharap cuaca segera membaik,” katanya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, informasi terkini terkait kondisi di Pelabuhan Merak akan disampaikan melalui media sosial,
running text
, dan videotron.
Informasi ini akan dipasang di sepanjang jalur menuju Merak, mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga pelabuhan.
Upaya Lain untuk Kelancaran Lalu Lintas
Selain cuaca buruk, lonjakan penumpang di Pelabuhan Merak juga diantisipasi dengan menyiapkan
buffer zone
dan sistem
delay
.
“Kami siapkan
buffer zone
atau kantong parkir di Kilometer 43 dan Kilometer 68 untuk mengurangi antrean di sekitar pelabuhan,” jelas Suyudi.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas menuju Pelabuhan Merak selama masa libur panjang akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk memantau kondisi sebelum melakukan perjalanan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2014/07/21/1816223ditusuk780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/18/676273ff29bf5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/18/67625e6f89e75.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/18/676256681ced3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/08/12/66b9f03a2354f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/07/6703cc15562eb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/17/6761730aca13b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)