Category: Kompas.com Metropolitan

  • PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDIP
    Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Fraksi PDI-P, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Senin (23/12/2024).
    Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden
    Prabowo
    Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
    Dia beralasan bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan
    PPN 12 persen
    tersebut.
    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/12/2024) malam.
    Ia juga menyampaikan, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen: Diusulkan Jokowi, Disetujui DPR, Kini Ditolak Banyak Pihak

    Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen: Diusulkan Jokowi, Disetujui DPR, Kini Ditolak Banyak Pihak

    Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen: Diusulkan Jokowi, Disetujui DPR, Kini Ditolak Banyak Pihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
    Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
    Di tataran elite partai politik, PDI Perjuangan menjadi parpol yang paling keras menolak rencana kenaikan tersebut.
    Meskipun, fraksi partai ini juga yang menjadi pimpinan panitia kerja (panja), ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, misalnya, menilai kenaikan PPN akan memperburuk situasi ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
    “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
    “Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif, termasuk stimulus ekonomi yang benar-benar efektif, agar kenaikan PPN ini tidak menambah beban bagi rakyat kecil,” ujarnya.
    Ia mengatakan, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sudah cukup tertekan. Hal ini yang kemudian membuat tidak sedikit dari mereka yang justru terjebak pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhannya.
    “Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Puan.
    Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan PPN memang memiliki tujuan yang baik untuk memenuhi pemasukan negara dan menutup defisit. Namun, penerapannya dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat.
    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen ini bisa membuat ngilu sedikit kehidupan rakyat. Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina,” kata Ganjar dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @ganjar_pranowo, Kamis (19/12/2024), melansir
    Kompas.tv
    .
    Ia khawatir, menaikkan PPN pada saat ini justru akan memunculkan efek samping yang tidak diinginkan, seperti menurunnya daya beli masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.
    “Saya khawatir kenaikan
    PPN 12 persen
    yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi. Jika kita membiarkan ini terjadi, maka kita bukan saja kehilangan pekerjaan, tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan rakyat kepada negara bahwa negara hadir melindungi mereka,” kata Ganjar.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai
    Gerindra
    , Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI-P atas rencana kenaikan ini. 
    Ia pun mengungkit bahwa pembahasan RUU HPP pada tiga tahun lalu, justru dikomandoi oleh Fraksi PDI-P. Saat itu, kader PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, ditunjuk menjadi ketua panjanya.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/12/2024) malam.
    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis
    PDIP
    .
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
    Dihubungi terpisah, Dolfie berdalih bahwa pembahasan revisi UU HPP merupakan usul inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 
    “UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021,” kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” sambungnya.
    Sebagai informasi, hubungan Jokowi saat itu masih menyandang status kader PDI-P. Namun, baru-baru ini Jokowi dan keluarganya dipecat dari partai karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
    Dari laporan Dolfie, pembahasan revisi UU tersebut terbilang cepat, yaitu hanya berlangsung selama lima bulan hingga disahkan pada 7 Oktober 2021.
    Diketahui, Jokowi mengirim Jokowi mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
    Saat itu, UU HPP masih menggunakan nomenklatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, UU HPP merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
    Pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja).
    Setelahnya, Komisi XI DPR RI melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkaiu RUU itu. Dolfie mengeklaim DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dari akademisi, praktisi, pakar, maupun pengamat.
    “Lembaga yang dilibatkan dalam penggalian informasi dan keilmuan melalui rapat dengar pendapat ini di antaranya KADIN, HIPMI, APRINDO, Asosiasi Ekspor Impor, Asosiasi Pendidikan, Asosiasi Keagamaan, dan Asosiasi Kesehatan, HIMBARA, Perbanas, Asbisindo, Asosiasi BPR, Asosiasi Buruh, YLKI, HKTI, dan Asosiasi Pedagang Pasar,” tulis laporan yang dibacakan Dolfie.
    Dari berbagai rapat itu, disepakati perubahan nomenklatur menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memuat aturan yang membuat
    PPN naik
    12 persen di tahun 2025.
    Pada 29 September 2021, ditetapkan bahwa RUU HPP akan dibawa ke rapat paripurna untuk diketok menjadi undang-undang.
    Tercatat sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU HPP yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Hanya PKS yang menolak revisi tersebut.
    RUU HPP pun resmi ditetapkan DPR menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021. Rapat saat itu dihadiri 120 anggota dan 327 anggota secara virtual.
    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021, disambut ucapan setuju para anggota DPR.
    Adapun UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan. Beberapa di antaranya yakni mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
    Kemudian, mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
    Lalu, mengatur program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, mengatur pajak karbon, dan mengubah UU terkait cukai.
    Tujuan pembentukan UU ini diklaim untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara.
    Selanjutnya diklaim akan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
    Berdasarkan UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 yang menyebut PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
    Dalam UU HPP Pasal 4A, barang yang tidak terkena pajak meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan, hingga barang kebutuhan pokok. Sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN 12 persen yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, katering, keuangan, hingga pendidikan.
    Sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN 12 persen yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, katering, keuangan, hingga pendidikan.
    Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
    Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 .
    “Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
    Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya; Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya; Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
    Kemudian, beras premium; buah-buahan premium; ikan premium, seperti salmon dan tuna udang dan crustasea premium seperti king crab; daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
    Sedangkan barang yang tidak kena PPN 12 persen yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
    Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pun menuai kontra dari masyarakat.
    Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangai petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun depan.
    Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut. Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Kamis pukul 20.00 WIB, petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut telah ditandatangani lebih dari 132.703 ribu dari target 150.000 orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
    Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri. 
    Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
    Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur. 
    AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
    “Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
    handphone
    tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
    AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung. 
    “Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
    Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
    Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
    Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
    Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
    Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
    Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
    “Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif,” ucap Nicolas.
    “Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati,” lanjut dia.
    Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
    Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
    Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Liburan Berakhir Tragis di Pantai Borneo Jorong, 2 Santri Hilang Terseret Ombak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2024

    Liburan Berakhir Tragis di Pantai Borneo Jorong, 2 Santri Hilang Terseret Ombak Regional 23 Desember 2024

    Liburan Berakhir Tragis di Pantai Borneo Jorong, 2 Santri Hilang Terseret Ombak
    Tim Redaksi
    PELAIHARI, KOMPAS.com
    – Liburan rombongan santri di
    Pantai Borneo Jorong
    , Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berakhir tragis.
    Dua santri dilaporkan hilang setelah terseret ombak saat berenang pada Minggu (22/12/2024).
    Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana, mengungkapkan bahwa tim Search and Rescue (SAR) gabungan telah dikerahkan ke lokasi untuk mencari kedua korban.
    “Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Banjarmasin memberangkatkan satu tim berjumlah 6 orang dengan membawa rubber boat,” ujar Sudayana kepada wartawan pada Minggu malam.
    Kedua santri yang hilang, masing-masing berinisial R (13) dan M (15), merupakan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum.
    Menurut keterangan yang diterima tim SAR di lokasi, kedua korban sempat terlihat mandi bersama rekan-rekannya.
    “Kemudian dua orang santri terseret ombak dan tenggelam,” ungkap Sudayana.
    Setelah dua santri itu hilang, para santri lainnya segera melakukan pencarian. Mereka menyisir bibir pantai.
    Namun, tingginya gelombang membuat upaya pencarian menjadi sulit. Kedua santri yang hilang tak kunjung ditemukan.
    “Sudah dilakukan pencarian oleh rombongan ponpes namun belum ditemukan. Kemudian saksi melapor ke Potensi SAR dan diteruskan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Banjarmasin,” ujar Sudayana.
    Menyusul kejadian ini, Sudayana mengimbau kepada warga yang berwisata ke pantai untuk tetap berhati-hati, terutama di pantai dengan ombak yang cukup tinggi.
    “Dalam cuaca yang seperti ini, kami harapkan kepada para pengunjung tempat wisata untuk dapat mengikuti arahan dari pihak pengelola wisata untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Sudayana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tercorengnya Nama Indonesia Usai Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024

    Tercorengnya Nama Indonesia Usai Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024

    Tercorengnya Nama Indonesia Usai Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (15/12/2024) menjadi sorotan usai beredar kabar polisi diduga memeras sejumlah penonton, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia.
    Ilham (26), bukan nama sebenarnya, WNA asal Malaysia menjadi salah satu korban.
    Pengalaman Ilham ini diceritakan oleh temannya, Raka (27), bukan nama sebenarnya, warga negara Indonesia (WNI) yang saat itu juga menonton DWP.
    Peristiwa bermula saat Ilham dan Raka tengah berajojing menyaksikan penampilan Steve Aoki di panggung Garuda Land.
    Di tengah aksi panggung disjoki asal Amerika Serikat itu, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian menarik tangan Ilham. Orang tersebut meminta Ilham agar mengikutinya.
    Raka bilang, terduga polisi itu menarik Ilham sambil mengatakan, ‘Polisi, ayo ikut ke belakang’.
    “Pas keramaian tuh ada polisi,
    undercover
    -lah nama kerennya. Pas lagi loncat-loncat, temanku ditariklah sama beberapa orang yang mengatasnamakan polisi,” kata Raka saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui pesan Instagram, Kamis (19/12/2024).
    Menurut cerita Ilham, dia tidak sendiri. Ada beberapa penonton
    DWP 2024
    lain yang turut dibawa untuk dikumpulkan dan diperiksa oleh terduga polisi itu.
    Kepada terduga polisi tersebut, Ilham menjelaskan bahwa dirinya WNA asal Malaysia. Petugas lantas meminta paspor Ilham yang katanya untuk kebutuhan pemeriksaan administrasi.
    Setelah pemeriksaan ini, paspor Ilham tidak langsung dikembalikan. Terduga polisi tersebut malah mengetes tingkat kesadaran Ilham apakah mabuk atau tidak.
    “Kata teman aku, tes kesadarannya itu kayak bisa baca angka pada jari atau enggak, sama jalannya linglung atau enggak, sama dari bau mulut sih,” ujar Raka.
    Usai tes, paspor Ilham tak kunjung dikembalikan. Ilham berupaya meminta, namun petugas tidak menggubris dan memilih berbincang dengan petugas lain.
    Di sisi lain, Raka yang menyadari Ilham tak kunjung kembali setelah 30 menit mencari keberadaan temannya.
    Singkat cerita, Raka bertemu dengan Ilham yang tengah memohon agar polisi mengembalikan paspor miliknya. Saat itu, wajah Ilham terlihat panik, sama seperti beberapa penonton DWP 2024 lain yang paspornya turut ditahan.
    Raka pun turut meminta polisi mengembalikan paspor tersebut. Namun, upaya ini tak juga membuahkan hasil.
    Raka lantas melihat paspor milik penonton DWP lain yang turut disita polisi, di dalamnya terselip uang. Dengan begitu, ia berinisiatif memberikan uang Rp 200.000.
    “Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata dia ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’, gitu,” pungkas Raka.
    Setelah Raka memberikan uang, terduga polisi itu mengembalikan paspor milik Ilham.
    Setelah kabar ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap 18 anggota yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024.
    Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    “Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
    Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
    Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
    “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai, aksi pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 memberikan efek domino.
    Katanya, nama Indonesia tercoreng mengingat DWP merupakan festival musik
    electronic dance music 
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
    “Kalau ditanya apakah ini merugikan kita semua dalam konteks hubungan masyarakat Malaysia dan masyarakat Indonesia dan sebagainya, pasti merugikan, sedikit banyak ada pengaruhnya,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Minggu (22/12/2024).
    Di tengah aksi pemerasan ini, mirisnya, pemerintah tengah menggencarkan sektor pariwisata agar wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia.
    “Apakah ini ada pengaruhnya pada pariwisata? Ya tentu saja sedikit banyak pasti juga ada kerugiannya,” ujar Anam.
    Di sisi lain, menurut Anam, Propam Polri seyogianya menjelaskan duduk perkara dugaan pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 itu. Polisi juga diminta menjatuhkan sanksi tegas.
    “Sanksi yang tegas, tindakan yang tegas, dan proses yang transparan, harus diambil,” pungkas Anam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi Jabar, Tak Berpotensi Tsunami
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 Desember 2024

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi Jabar, Tak Berpotensi Tsunami Bandung 23 Desember 2024

    Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi Jabar, Tak Berpotensi Tsunami
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gempa bumi bermagnitudo 5,2 mengguncang wilayah
    Sukabumi
    , Jawa Barat dan sekitarnya, Senin (23/12/2024) pukul 00.05 WIB.
    Gempa yang berlokasi di 283 kilometer Tenggara Sukabumi tersebut
    tidak berpotensi tsunami
    .

    Lok:9.54 LS,106.56 BT (283 km Tenggara KAB-SUKABUMI-JABAR), Kedlmn:10 Km, tdk berpotensi tsunami
    ,” tulis akun @BMKG, Senin.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Bojonegoro Terbakar, Sejumlah Arsip Ludes
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Desember 2024

    Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Bojonegoro Terbakar, Sejumlah Arsip Ludes Surabaya 22 Desember 2024

    Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Bojonegoro Terbakar, Sejumlah Arsip Ludes
    Tim Redaksi
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Gedung lama Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)
    Bojonegoro
    , Jawa Timur, di Jalan Panglima Soedirman Nomor 30, Bojonegoro, terbakar.
    Kebakaran yang melanda bangunan milik Pemkab Bojonegoro tersebut diketahui pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
    Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun sejumlah arsip yang tersimpan di dalam gedung ludes terbakar api.


    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro, Gunawan mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim pemadaman ke lokasi kebakaran setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 18.15 WIB.
    “Saat tim pemadam kebakaran tiba di lokasi, sebagian bangunan gedung sudah terbakar hingga atap,” kata Gunawan dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (22/12/2024).
    Gunawan menyebutkan, kebakaran diketahui muncul dari salah satu ruangan di sisi utara gedung lama Dinas Kesehatan yang kini dipergunakan untuk penyimpanan arsip.
    Hasil pantauan di lokasi kejadian, empat ruangan yang memang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan arsip tersebut terbakar beserta isinya.
    “Jadi, banyak arsip dan peralatan elektronik di ruangan tersebut tidak terselamatkan karena ludes terbakar,” ungkapnya.
    Api yang membakar gedung tersebut berhasil dipadamkan dengan bantuan 5 unit mobil pemadam kebakaran dan water suplai dari BPBD Bojonegoro.
    “Pukul 20.00 WIB, api sudah bisa dikendalikan dan tinggal melakukan pembasahan,” ujarnya.
    “Untuk penyebab kebakaran kami belum tahu, ini masih penyelidikan ya,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Kecamatan di Sumbawa Diterjang Banjir Bandang, 50 Hektar Sawah dan Tanggul Terdampak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2024

    2 Kecamatan di Sumbawa Diterjang Banjir Bandang, 50 Hektar Sawah dan Tanggul Terdampak Regional 22 Desember 2024

    2 Kecamatan di Sumbawa Diterjang Banjir Bandang, 50 Hektar Sawah dan Tanggul Terdampak
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com

    Banjir bandang
    melanda dua kecamatan di Kabupaten
    Sumbawa
    , Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (22/12/2024).
    Dua kecamatan itu yakni Kecamatan Sumbawa dan Moyo Hilir, sementara di Kecamatan Unter Iwes, pohon tumbang menyebabkan kemacetan.
    Kepala BPBD Sumbawa, Muhammad Nurhidayat, mengungkapkan bahwa
    banjir bandang
    dan pohon tumbang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi antara pukul 15.00 hingga 17.00 Wita.
    “Kami sudah terjun ke lokasi bencana dan melakukan asesmen. Tidak ada korban jiwa,” kata Nurhidayat, Minggu.


    BPBD Sumbawa Warga terdampak banjir bandang di jalan raya menuju Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa karena tanggul jebol Minggu sore
    Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumbawa, Rusdianto, merinci bahwa banjir bandang menggenangi lahan pertanian seluas 50 hektar di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, akibat meluapnya Sungai Sabeta.
    “Banjir surut sekitar satu jam setelah kejadian,” jelasnya.
    Kemacetan terjadi di jalan lintas Desa Moyo akibat luapan Sungai Sabeta.
    “Warga tidak bisa melewati jalan raya menuju Desa Moyo karena banjir bandang yang menyebabkan tanggul jebol. Kemacetan berlangsung sekitar 30 menit,” tambahnya.
    Rusdianto menyebutkan bahwa banjir belum meluap ke rumah warga, melainkan hanya menggenangi jalan raya dan area persawahan.
    “Masyarakat langsung melakukan gotong royong untuk membersihkan saluran yang tersumbat,” ujarnya.
    Di Kecamatan Moyo Hilir, banjir juga menutup akses Jalan Lintas Sumbawa-Bima, menyebabkan kemacetan yang cukup panjang di Kampung Banjir, tepat setelah Lapas Kelas II Sumbawa.
    Sementara itu, di Kecamatan Sumbawa, khususnya di Kelurahan Samapuin, banjir bandang juga menggenangi jalan dan menutup akses jalan lintas Sumbawa-Bima setelah Ponpes Abu Bakar.
    “Akibat banjir, terjadi kemacetan di jalan raya karena meluapnya air di saluran yang berada di jalan tersebut,” ungkap Rusdianto.
    Banjir juga menerjang lokasi jalan Sunan Kalijaga, yang menghubungkan RSUP Manambai Abdul Kadir dengan perumahan PPN.
    Di Kecamatan Unter Iwes, hujan deras disertai angin menyebabkan pohon tumbang yang menutupi ruas jalan Lintas Sumbawa-Bima di kilometer 3.
    “Kemacetan panjang terjadi di jalan raya setelah pom bensin akibat pohon tumbang,” jelasnya.
    BPBD Sumbawa telah melakukan koordinasi dengan desa dan kecamatan yang terdampak bencana.
    “Kami terus memantau perkembangan kejadian bencana di lapangan dan melakukan pelaporan serta penyebaran informasi,” katanya lagi.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengingat curah hujan masih tinggi.
    “Kami bersama TNI, Polri, dan masyarakat telah menyiapkan langkah-langkah penanganan darurat guna membantu warga jika terdampak bencana pada puncak musim hujan ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajar di Deli Serdang yang Diduga Tewas karena Geng Motor Ternyata Dibunuh Penjaga Alat Berat
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        22 Desember 2024

    Pelajar di Deli Serdang yang Diduga Tewas karena Geng Motor Ternyata Dibunuh Penjaga Alat Berat Medan 22 Desember 2024

    Pelajar di Deli Serdang yang Diduga Tewas karena Geng Motor Ternyata Dibunuh Penjaga Alat Berat
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Jajaran kepolisian setempat mengungkap kasus kematian pelajar berinisial MG (17) yang diduga tewas akibat terlibat bentrok antar-
    geng motor
    di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten
    Deli Serdang
    , Sumatera Utara, pada Rabu (18/12/2024).
    Setelah penyelidikan, terungkap bahwa MG dibunuh oleh dua orang penjaga alat berat di Sport Centre Deli Serdang.
    Kedua pelaku yang ditangkap adalah MF (23) dan MH (22).


    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
    “Benar sudah kita tangani,” ujar Raphael saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Minggu (22/12/2024) malam.
    Namun, pihaknya belum merinci kronologi kejadian dan motif di balik pembunuhan tersebut, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
    “Masih proses penyidikan,” ungkapnya.
    Sebelumnya, jenazah MG ditemukan setelah polisi menerima informasi mengenai bentrokan antara dua geng motor di lokasi kejadian pada Rabu (18/12/2024) pukul 00.30 WIB.
    Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam keadaan tewas.
    Awalnya, kematian MG diduga akibat keterlibatannya dalam bentrokan tersebut, namun penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa korban dibunuh oleh kedua pelaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Joki Peras Wisatawan Rp 850.000 di Puncak Bogor Minta Maaf, Dihukum Polisi Wajib Lapor
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Desember 2024

    Joki Peras Wisatawan Rp 850.000 di Puncak Bogor Minta Maaf, Dihukum Polisi Wajib Lapor Bandung 22 Desember 2024

    Joki Peras Wisatawan Rp 850.000 di Puncak Bogor Minta Maaf, Dihukum Polisi Wajib Lapor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif terhadap rombongan wisatawan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, berakhir dengan permintaan maaf dari pelaku.
    Pelaku yang bernama Cecep Nuridin (40) telah ditangkap dan diberikan sanksi wajib lapor.
    Dalam sebuah video yang diterima
    Kompas.com
    pada Minggu (22/12/2024), Cecep menyampaikan permohonan maafnya.
    “Assalamualaikum, nama Cecep Nuridin (CN) memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada wisatawan dan masyarakat Puncak, khususnya kepada pemilik akun TikTok bylibra atas kejadian video viral, saya meminta uang sebesar Rp 850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju pom bensin tugu,” ungkapnya sambil memegang kertas.


    Cecep mengakui bahwa dirinya meminta uang Rp 850.000 untuk jasa penunjuk jalan alternatif menuju
    Puncak Bogor
    .
    Namun, dirinya hanya menerima Rp 150.000 melalui transfer pada tahap pertama dan Rp 100.000 pada tahap kedua.
    “Saya menerima uang Rp 150.000 melalui transfer tahap pertama, dan tahap kedua Rp 100.000,
    cuman
    tahap kedua nggak jelas uangnya masuk apa nggak, jadi yang jelas itu Rp 150 (Rp 150.000) sudah saya terima,” jelasnya.
    Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima oleh korban dan masyarakat Puncak.
    “Demikian permintaan maaf saya ini untuk dikabulkan, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tambahnya.
    Korban pemerasan, yang berinisial A dan berasal dari Tangerang, mengaku telah memaafkan Cecep.

    Saya dan teman-teman telah memaafkan dan menganggap hal ini sebagai musibah yang tidak untuk diulang
    ,” tulisnya melalui akun media sosial TikTok @youracel.
    Ia berharap kejadian ini memberikan efek jera kepada oknum joki yang tidak bertanggung jawab agar tidak ada lagi korban di masa mendatang.
    “Saya dan teman-teman telah memaafkan dan menganggap hal ini sebagai musibah yang tidak untuk diulang,” ujarnya.
    “Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih terutama kepada pihak Kepolisian Polsek Cisarua dan Polsek Megamendung, Polres Bogor yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat,” jelasnya.
    Sementara itu, Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, menambahkan bahwa Cecep telah dibawa ke kantor polisi.
    “Intinya pelaku kita lakukan proses hukum dan kita sanksi wajib lapor. Kita minta dia jangan mengulang kembali kepada siapapun dan dari siapapun,” kata Eddy saat dikonfirmasi.
    Eddy juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan permintaan uang yang berlebihan, terutama kepada wisatawan.
    “Hal ini demi kenyamanan wisatawan saat libur Nataru nanti,” ujarnya.
    Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak terpengaruh oleh tawaran jasa
    joki jalur alternatif
    .
    “Jangan terpengaruh terhadap masyarakat yang menawarkan jasa ‘nih lewat sini bisa cepat, ayo saya kawal’, jangan,” pungkasnya.
    Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi pungutan liar oleh joki tersebut.
    Dalam video itu, wisatawan mengaku dimintai tarif Rp 850.000 untuk menggunakan jasa joki jalur alternatif menuju Puncak.
    Pengemudi mobil dalam video tersebut menyatakan kekecewaannya atas permintaan tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.