Category: Kompas.com Metropolitan

  • BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini Megapolitan 27 Desember 2024

    BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Tolak PPN 12 persen
    , suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.
    Adapun aksi unjuk rasa hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
    Untuk mengawal jalannya aksi, kepolisian akan menerjunkan 611 personel yang merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga jajaran pemerintah daerah (pemda).
    “Personel yang diturunkan untuk mengawal aksi sebanyak 611 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
    Saat ini, pihak kepolisian belum melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, mulai dari sekitar Patung Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga ke kawasan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara.
    “Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan eskalasi massa aksi di lapangan,” kata dia.
    Susatyo pun mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang kondusif dan menghindari tindakan provokatif.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif
    PPN 12 persen
    mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
    Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah:
    Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
    Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mimpi Ibu Korban Tewas Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Dia Panggil Mamah…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Desember 2024

    Mimpi Ibu Korban Tewas Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Dia Panggil Mamah… Bandung 27 Desember 2024

    Mimpi Ibu Korban Tewas Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Dia Panggil Mamah…
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Seorang warga Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat, menjadi korban
    kecelakaan maut
    di ruas
    Tol Cipularang
    , Purwakarta, Kamis (26/12/2024) dini hari.
    Korban bernama
    Maulana
    (18), warga Kampung Muhara, Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Cianjur. Ia bekerja sebagai kernet bus.
    Kakak korban, Delis Mariani menceritakan, setelah lulus SMP, Maulana tidak melanjutkan pendidikan dan memilih untuk bekerja sebagai kernet bus.
    “Maulana baru bekerja selama tiga bulan di PO bus yang mengalami kecelakaan tersebut,” ungkap Delis saat ditemui di rumah duka pada Kamis malam.
    Delis mengenang Maulana sebagai sosok yang ceria dan dermawan.
    “Dia itu periang. Kalau ada yang kesusahan, langsung membantu. Jadi, semua merasa kehilangan,” ucapnya.
    Ibu korban, Imas (47), juga berbagi cerita mengenai
    mimpi
    yang dialaminya sebelum kejadian.
    Dalam mimpi tersebut, Maulana memanggilnya dengan sebutan “mamah”.
    “Mamah,” ujar Imas.
    Kecelakaan maut
    ini terjadi di ruas Tol Cipularang KM 80 di wilayah Babakancikao, Purwakarta, sekitar pukul 02.15 WIB.
    Insiden tersebut melibatkan bus pariwisata PO Qonita Wisata yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang.
    Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, yaitu kernet bus dan seorang penumpang, sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 27 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 27 Desember 2024 Megapolitan 27 Desember 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 27 Desember 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi setiap harinya pada hari kerja.
    Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling tersebut.
    Mengutip dari akun sosial media @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jadetabek 27 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024 Megapolitan 27 Desember 2024

    Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat 27 Desember 2024.
    Pada libur natal 2024 dan tahun baru 2025, tanggal 27 sampai 31 Desember Ganjil Genap berlaku, kecuali weekend tanggal 28-29 Desember2024. 
    A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
    Sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
    Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak berlaku.
    Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas, begitu pula sebaliknya.
    Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
    Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan Megapolitan 27 Desember 2024

    Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama
    PAM Jaya
    Arief Nasrudin mengungkapkan,
    kenaikan tarif air
    PAM Jaya mulai Januari 2025 tak berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air dengan konsumsi hingga 10 meter kubik (m³).
    “Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama,” jelas Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
    Arief mengatakan, tidak semua kelompok konsumen PAM mengalami kenaikan tarif bersih. Khusus kelompok pelanggan yang masuk dalam kategori KI, tarif untuk penggunaan 0-10 m³ air justru mengalami penurunan.
    Adapun PAM Jaya memutuskan untuk menaikkan tarif air lantaran belum pernah mengalami kenaikan selama 17 tahun terakhir.
    “Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” kata Arief.
    Kebijakan kenaikan tarif ini juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
    “Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta,” kata dia.
    Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya:
    Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran):
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³
    Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 2.000/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.000/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.550/m³
    Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.550/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 6.750/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 14.000/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
    Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025.
    Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
    “Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” ujar Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
    Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TMII Sediakan Bus Antar Jemput Gratis dari Stasiun LRT Selama Perayaan Tahun Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    TMII Sediakan Bus Antar Jemput Gratis dari Stasiun LRT Selama Perayaan Tahun Baru Megapolitan 27 Desember 2024

    TMII Sediakan Bus Antar Jemput Gratis dari Stasiun LRT Selama Perayaan Tahun Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyediakan bus antar jemput (
    shuttle
    ) gratis untuk pengunjung selama rangkaian acara perayaan tahun baru, 30-31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
    Bus itu mengangkut penumpang yang turun dari Stasiun LRT TMII. 
    “Karena stasiun LRT Taman Mini sudah ada dari tahun lalu, kami menyediakan
    shuttle-shuttle
     elektrik yang menjemput di stasiun LRT secara gratis,” kata Direktur Operasional TMII Arie Prasetyo di TMII, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2024).
    Arie pun mengimbau masyarakat yang hendak berkunjung ke TMII pada akhir dan awal tahun menggunakan LRT. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung saat malam tahun baru.
    Masyarakat tak perlu khawatir lantaran LRT beroperasi hingga dini hari saat malam pergantian tahun.
    “LRT di malam tahun baru tanggal 31 (Desember 2024) itu juga akan beroperasi sampai jam 02.00 pagi. Jadi jangan khawatir, nanti takutnya kalau naik LRT pulangnya ribet gitu ya,” kata Arie.
    Arie menambahkan, acara perayaan
    tahun baru di TMII
    pada 30-31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 akan diisi sejumlah pertunjukan budaya, permainan untuk anak-anak, hingga konser musik.
    “Jadi kami menyiapkan tiga hari dengan berbagai atraksi, ada konser, ada pertunjukan budaya, ada permainan anak-anak, dan lain sebagainya yang kami siapkan selama tiga hari,” ucapnya.
    Adapun Polres Metro Jakarta Timur menerjunkan 220 personel untuk mengamankan TMII selama libur Natal dan Tahun Baru.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai meninjau situasi keamanan di TMII, Kamis (26/12/2024).
    “Petugas pengamanan yang kami siapkan untuk mengamankan aktivitas masyarakat yang ada di Taman Mini itu sejumlah 300 personel, terdiri dari Polri 220 personel, TNI 30 personel, dan pihak Satpol PP 50 personel,” kata Nicolas.
    Nicolas menyebutkan, total ada 620 personel Polres Metro Jakarta Timur yang dikerahkan mengamankan sejumlah titik pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
    Selain tempat rekreasi, anggota kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan ratusan gereja di Jakarta Timur.
    “Kita kemarin mengamankan 232 gereja dan tempat liburan, tempat rekreasi untuk masyarakat di Jakarta Timur. Kita berfokus pada dua tempat, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah dan Old Shanghai di Cakung,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP?
                        Megapolitan

    4 Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP? Megapolitan

    Kenapa 34 Polisi Memeras Penonton DWP?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 18 anggota kepolisian diselidiki oleh Divisi Propam Polri atas dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Kejadian ini berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, selama tiga hari yakni pada 13-15 Desember 2024.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, total uang hasil pemerasan yang diamankan mencapai Rp 2,5 miliar.
    Selain itu, ternyata total ada 34 polisi di bawah Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP. Kini, mereka telah dimutasi.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP/2024 yang memerintahkan mutasi 34 anggota kepolisian ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Langkah ini dilakukan sebagai dampak dari dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan tersebut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus
    pemerasan penonton DWP
    ),” ungkap Ade Ary pada Kamis (26/12/2024).
    Selain itu, polri telah membeberkan sejumlah nama-nama 34 polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP itu. Berikut daftarnya:
    Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim berujar, masih mendalami motif di balik tindakan pemerasan yang dilakukan para polisi tersebut.
    Ia menekankan bahwa penyelidikan ini memerlukan waktu karena para pelaku berasal dari berbagai kesatuan kerja yang berbeda.
    Untuk diketahui, 34 anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat.
    “Kalau terkait dengan motif, masih kita dalami ya, artinya ini cukup harus kita gali ya,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
    Abdul juga menjelaskan bahwa Propam Polri saat ini fokus menyelesaikan persoalan etik sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana.
    Ia memastikan sidang etik terhadap para pelaku akan segera dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
    “Terus terkait proses pidana, sementara ini kita fokus ke etik dulu. Karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini,” ujar Abdul.
    Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, kebijakan mutasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya merupakan langkah awal yang baik.
    Namun, ia menegaskan bahwa mutasi tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.
    “Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” ujar Bambang.
    Ia menekankan, sanksi tegas melalui sidang kode etik, seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
    Bambang menyoroti pentingnya akuntabilitas pimpinan dalam kasus tersebut. Ia mengkritisi tidak adanya sanksi terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan, meskipun ia memiliki tanggung jawab atas anak buahnya.
    “Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa pimpinan dua tingkat ke atas juga harus diberi sanksi jika lalai dalam melakukan pengawasan,” tegas Bambang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
                        Nasional

    9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional

    Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud
    MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
    Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
    denda damai
    .
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 
    Melansir
    Antara
    , Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
    “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
    Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
    Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
    Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
    Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
    Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
    “Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
    Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
    Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
    Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
    “Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
    “Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
    Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
    Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
    “Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
    Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
    Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
    Terkait
    transfer of prisoners
    atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
    “Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
    Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
    Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
    Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
    “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
    “Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
    Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
    “Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
    Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
    “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Mabuk Mercedes-Benz Akui Salah Surabaya 26 Desember 2024

    Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Mabuk Mercedes-Benz Akui Salah

    Surabaya

    26 Desember 2024

  • Eksekutor Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Minta Bayaran Rp 7 Juta
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        26 Desember 2024

    Eksekutor Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Minta Bayaran Rp 7 Juta Yogyakarta 26 Desember 2024

    Eksekutor Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Minta Bayaran Rp 7 Juta
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Satim, eksekutor penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat di Yogyakarta, meminta bayaran Rp 7 juta untuk melancarkan aksinya.
    Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan kasus ini bermula dari unggahan Billy, mantan pacar korban, di Facebook.
    “B memposting di akun Facebooknya dengan postingan bahwa membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja,” ujar Probo, Kamis (26/12/2024).
    Unggahan tersebut direspon oleh Satim yang kemudian menanyakan detail pekerjaan. Mereka sepakat melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
    Billy Mengarang Cerita untuk Meyakinkan Satim
    Melalui WhatsApp, Billy mengaku sebagai perempuan bernama Senlung dan mengarang cerita dikhianati oleh suaminya yang berselingkuh dengan perempuan lain.
    “Dia membuat cerita bahwa suaminya dikhianati oleh seorang pelakor. Pelakor tersebut adalah korban yang dimaksud,” jelas Probo.
    Satim menyanggupi permintaan Billy dan meminta bayaran Rp 7 juta, yang dijanjikan akan diberikan setelah aksi selesai. Sebelumnya, Satim meminta uang operasional sebesar Rp 1,6 juta.
    Pembayaran Operasional Secara COD
    Billy memilih memberikan uang operasional secara COD (cash on delivery) tanpa bertemu langsung. Uang tersebut dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, lalu diambil oleh Satim.
    “Uang operasional digunakan untuk membeli air keras dan perlengkapan lain, termasuk jaket ojek online,” kata Probo.
    Survei Lokasi Eksekusi
    Setelah menerima uang dan alamat kos korban dari Billy, Satim sempat mendatangi lokasi sebanyak enam kali. Beberapa kali eksekusi tertunda karena korban tidak berada di kos.
    Pada 24 Desember 2024, Billy mengetahui bahwa korban akan pergi ke gereja untuk ibadah Natal. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Satim untuk segera melaksanakan aksinya.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.