BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
“
Tolak PPN 12 persen
, suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.
Adapun aksi unjuk rasa hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
Untuk mengawal jalannya aksi, kepolisian akan menerjunkan 611 personel yang merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga jajaran pemerintah daerah (pemda).
“Personel yang diturunkan untuk mengawal aksi sebanyak 611 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Saat ini, pihak kepolisian belum melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, mulai dari sekitar Patung Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga ke kawasan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara.
“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan eskalasi massa aksi di lapangan,” kata dia.
Susatyo pun mengimbau agar massa aksi menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang kondusif dan menghindari tindakan provokatif.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif
PPN 12 persen
mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah:
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/12/19/6764179b0d284.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BEM SI Gelar Demo Tolak PPN 12 Persen di Depan Istana Negara Hari Ini Megapolitan 27 Desember 2024
-
/data/photo/2024/01/08/659b8deb01001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024 Megapolitan 27 Desember 2024
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024
Penulis
KOMPAS.com –
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat 27 Desember 2024.
Pada libur natal 2024 dan tahun baru 2025, tanggal 27 sampai 31 Desember Ganjil Genap berlaku, kecuali weekend tanggal 28-29 Desember2024.
A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak berlaku.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas, begitu pula sebaliknya.
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/18/65f80c553476e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan Megapolitan 27 Desember 2024
Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama
PAM Jaya
Arief Nasrudin mengungkapkan,
kenaikan tarif air
PAM Jaya mulai Januari 2025 tak berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air dengan konsumsi hingga 10 meter kubik (m³).
“Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama,” jelas Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Arief mengatakan, tidak semua kelompok konsumen PAM mengalami kenaikan tarif bersih. Khusus kelompok pelanggan yang masuk dalam kategori KI, tarif untuk penggunaan 0-10 m³ air justru mengalami penurunan.
Adapun PAM Jaya memutuskan untuk menaikkan tarif air lantaran belum pernah mengalami kenaikan selama 17 tahun terakhir.
“Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” kata Arief.
Kebijakan kenaikan tarif ini juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
“Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta,” kata dia.
Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya:
Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran):
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³
Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 2.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.000/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.550/m³
Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.550/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 6.750/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 14.000/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” ujar Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/07/06/5f021ae33f357.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TMII Sediakan Bus Antar Jemput Gratis dari Stasiun LRT Selama Perayaan Tahun Baru Megapolitan 27 Desember 2024
TMII Sediakan Bus Antar Jemput Gratis dari Stasiun LRT Selama Perayaan Tahun Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyediakan bus antar jemput (
shuttle
) gratis untuk pengunjung selama rangkaian acara perayaan tahun baru, 30-31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Bus itu mengangkut penumpang yang turun dari Stasiun LRT TMII.
“Karena stasiun LRT Taman Mini sudah ada dari tahun lalu, kami menyediakan
shuttle-shuttle
elektrik yang menjemput di stasiun LRT secara gratis,” kata Direktur Operasional TMII Arie Prasetyo di TMII, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2024).
Arie pun mengimbau masyarakat yang hendak berkunjung ke TMII pada akhir dan awal tahun menggunakan LRT. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung saat malam tahun baru.
Masyarakat tak perlu khawatir lantaran LRT beroperasi hingga dini hari saat malam pergantian tahun.
“LRT di malam tahun baru tanggal 31 (Desember 2024) itu juga akan beroperasi sampai jam 02.00 pagi. Jadi jangan khawatir, nanti takutnya kalau naik LRT pulangnya ribet gitu ya,” kata Arie.
Arie menambahkan, acara perayaan
tahun baru di TMII
pada 30-31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 akan diisi sejumlah pertunjukan budaya, permainan untuk anak-anak, hingga konser musik.
“Jadi kami menyiapkan tiga hari dengan berbagai atraksi, ada konser, ada pertunjukan budaya, ada permainan anak-anak, dan lain sebagainya yang kami siapkan selama tiga hari,” ucapnya.
Adapun Polres Metro Jakarta Timur menerjunkan 220 personel untuk mengamankan TMII selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai meninjau situasi keamanan di TMII, Kamis (26/12/2024).
“Petugas pengamanan yang kami siapkan untuk mengamankan aktivitas masyarakat yang ada di Taman Mini itu sejumlah 300 personel, terdiri dari Polri 220 personel, TNI 30 personel, dan pihak Satpol PP 50 personel,” kata Nicolas.
Nicolas menyebutkan, total ada 620 personel Polres Metro Jakarta Timur yang dikerahkan mengamankan sejumlah titik pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Selain tempat rekreasi, anggota kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan ratusan gereja di Jakarta Timur.
“Kita kemarin mengamankan 232 gereja dan tempat liburan, tempat rekreasi untuk masyarakat di Jakarta Timur. Kita berfokus pada dua tempat, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah dan Old Shanghai di Cakung,” kata dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/26/676d3171aaeb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu… Nasional
Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud
MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.
Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan
denda damai
.
Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor.
Melansir
Antara
, Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2024).
Mahfud pun menuturkan, praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan. Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujar Mahfud.
Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
Hal ini selaras dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemulihan aset.
Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
“Silakan asset recovery itu. Tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pada tahun 2001 ketika ia menjadi Menteri Kehakiman, ia mengusulkan untuk memaafkan koruptor namun dilakukan secara terbuka.
Usulan itu kemudian ia tulis ulang dalam bukunya yang terbit pada 2003 dengan judul Setahun Bersama Gus Dur. Mekanisme pengampunan secara terbuka ini sebelumnya telah diterapkan di Afrika.
Ia lantas mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab ketika pengampunan dilakukan secara diam-diam, siapa yang menerima laporan pengakuan koruptor, dan apakah pihak terkait bersedia namanya diumumkan ke publik.
“Dan salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
“Diberlakukan saja Undang-Undang Perampasan Aset (tapi harus) yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu (saat ini) macet di DPR. Itu saja diundangkan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor sebagaimana disampaikan Menteri Supratman.
Mahfud menuturkan, mekanisme denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam ketentuan itu disebutkan, Jaksa Agung berwenang pada kondisi tertentu memberikan pengampunan melalui denda damai namun terbatas pada tindak pidana ekonomi.
Adapun tindak pidana ekonomi hanya menyangkut perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
“Hanya itu yang boleh. Kalau korupsi lain enggak boleh. Enggak pernah ada,” tutur Mahfud.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
Denda damai hanya bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.
“Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengaku heran dengan menteri hukum di Kabinet Merah Putih.
Mereka dinilai gemar mencari dalil atau pasal untuk membenarkan wacana yang digelontorkan, meskipun salah.
Terkait
transfer of prisoners
atau pemulangan terpidana asing ke negara asalnya, misalnya. Menurutnya, menteri terkait mencari-cari pembenaran, yang salah satunya dengan menyebut bahwa pemindahan terpidana cuma persoalan tactical arrangement.
“Saya heran ya, menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud.
Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan Menteri Supratman ketika pemerintah menyampaikan keinginan mengampuni koruptor.
Menteri Hukum kemudian mencari dalil pembenar dengan menyebut pengampunan bisa dilakukan melalui denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
Padahal, kata Mahfud, sudah jelas undang-undang itu mengatur denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi.
“Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran,” tutur Mahfud.
“Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengusulkan, agar koruptor mengembalikan kerugian negara berlipat, bila wacana denda damai hendak diterapkan.
Artinya, kata Pujiyono, pelaku harus mengembalikan uang korupsi dalam jumlah berkali-kali lipat.
“Kalau denda damai itu diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah berlipat,” kata Pujiyono kepada
Kompas.com
, Kamis.
“Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” jelasnya.
Menurutnya, pengembalian uang negara lebih penting, daripada sekedar pidana badan. Ia pun mencontohkan kasus korupsi dengan kerugian besar dalam perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang kerugiannya belum pulih meski hukumannya berat.
“Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” kata Pujiyono.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Mabuk Mercedes-Benz Akui Salah Surabaya 26 Desember 2024
Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Mabuk Mercedes-Benz Akui Salah
Surabaya
26 Desember 2024
/data/photo/2024/12/26/676d012ea0037.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/06/26/667b5ed8b7689.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/22/67676edea418f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/26/676d2b29438f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)