Category: Kompas.com Metropolitan

  • 4
                    
                        Pemuda Pancasila Kota Bekasi Tarik Proposal Tahun Baru yang Viral di Medsos
                        Megapolitan

    4 Pemuda Pancasila Kota Bekasi Tarik Proposal Tahun Baru yang Viral di Medsos Megapolitan

    Pemuda Pancasila Kota Bekasi Tarik Proposal Tahun Baru yang Viral di Medsos
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
    Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi Ariyes Budiman memastikan, proposal alokasi anggaran perayaan tahun baru Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan sudah ditarik usai viral di media sosial.
    Ariyes mengatakan, perintah penarikan proposal langsung disampaikan oleh Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED kepada panitia pelaksana kegiatan perayaan tahun baru.
    “ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah di keluarkan oleh panitia acara,” kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).
    Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
    “MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Ariyes.
    Dalam pemanggilan tersebut, kata Ariyes, ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.
    Dari pemanggilan ini juga diketahui bahwa proposal tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, namun hal ini tak masuk dalam perincian proposal.
    Ariyes menambahkan, ED telah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.
    “ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah foto diduga surat yang memuat alokasi anggaran perayaan malam tahun baru salah satu ormas di Kota Bekasi viral di media sosial.
    Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram @presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.
    Di bagian kop surat, tertera nama ormas, berikut alamat kesekretariatannya. 
    “Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025,” demikian bunyi kalimat dalam foto tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
    Unggahan tersebut menunjukkan, besaran alokasi anggaran ormas untuk merayakan malam tahun baru mencapai Rp 44 juta.
    Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah keperluan, di antaranya pembuatan proposal Rp 2 juta, pembuatan amplop Rp 1,5 juta, pembuatan atribut Rp 1 juta, dan pembelian umbul-umbul Rp 1,5 juta.
    Selanjutnya, pembuatan binder Rp 500.000, sewa tenda dan kursi Rp 3,5 juta, dokomentasi Rp 1,5 juta, serta dekorasi Rp 1 juta,
    Kemudian, logistik dan pembelian 200 nasi kotak masing-masing sebesar Rp 5 juta, pembelian 500 snack Rp 2,5 juta, keamanan Rp 1 juta, kebersihan Rp 1 juta, tarian anak-anak dan live dangdut Rp 15 juta, serta biaya tak terduga Rp 2 juta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
                        Megapolitan

    3 Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat? Megapolitan

    Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024) lalu terus mendapatkan sorotan tajam.
    Sejumlah pihak, di antaranya Indonesia Police Watch (IPW) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri untuk segera memecat oknum yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk memecat anggota yang memeras penonton DWP melalui sidang kode etik pada pekan depan.
    Sugeng menyatakan, pelaku pemerasan itu harus dihukum berat karena perbuatan mereka telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.
    “Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Menurut Sugeng, praktik pemerasan diduga menjadi pola umum atau kebiasaan yang dilakukan sejumlah polisi.
    Namun, tindakan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton DWP asal Malaysia semakin memberikan citra buruk Indonesia di mata warga negeri Jiran.
    “Apakah mereka tidak tahu bahwa warga negara Malaysia sebagai bangsa surumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” ujar Sugeng.
    Oleh karena itu, ia menilai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilakukan terhadap para polisi yang terbukti melakukan pemerasan.
    Hal senada dengan Sugeng juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas.
    Pria yang akrab disapa Hasbi ini meminta polisi yang memeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat. Pasalnya, tindakan para oknum tersebut sudah masuk ranah pidana sekaligus mencoreng Indonesia di mata internasional.
    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” ujar Hasbi, Jumat.
    Hasbi menilai, kejadian memalukan ini kemungkinan akan membuat masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.
    Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum anak buahnya seberat-beratnya.
    Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi PTDH karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.
    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan, Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton DWP jika tidak memberikan sanksi tegas berupa PTDH terhadap para pelaku pada sidang kode etik.
    “Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
    Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
    Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Sebab, DWP merupakan perhelatan
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.
    “Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
    “Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan
    spirit
    anggota yang masih baik,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    (Penulis: Baharudin Al Farisi, Rahel Nada Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan, Ambaranie Nadia Kemalam Movanita)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
                        Megapolitan

    1 Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP… Megapolitan

    Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia menjadi salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah muncul laporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
    Selain dimutasi, jabatan yang diembannya juga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
    Merunut ke belakang, Malvino memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan selama ia berkarir di institusi Polri.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Malvino adalah anggota yang mempelajari aksi terorisme dan telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika di Indonesia.
    Saat menjadi salah satu perwira di Polres Depok pada 2017, Malvino turut membantu membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan.
    Sebanyak satu ton sabu-sabu berhasil disita dalam penangkapan yang dilakukan di Anyer, Banten, pada Juli 2017.
    “Alhamdulilah saya masih diberikan kemudahan sama Allah SWT untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Malvino, Kamis (2/7/2021).
    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya.
    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya :
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
    Catatan prestasi Malvino tak hanya itu. Dikutip dari
    Tribunnews.com
    , Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
    Malvino menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 2006 dengan nama Detasemen 38.
    Setelah itu Malvino memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010. Pada 2012, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum dan Magister Manajemen.
    Setahun berselang atau pada 2013, Malvino memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK.
    Selanjutnya, Malvino mengikuti pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand, dan lulus pada 2016.
    Ia juga mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri ke-61 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
    Selain itu, Malvino memiliki berbagai pengalaman pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
    Ia pernah mengikuti kursus Program Investigasi Keuangan di JCLEC pada 2007 dan Program Investigasi Anti-Korupsi pada 2008. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti Program Investigasi Siber.
    Pada 2010, Malvino mengikuti Crime Scene Investigation Program di ILEA Bangkok, serta Academic English Study di IALF, Surabaya pada 2014.
    Malvino juga tercatat telah mengikuti berbagai pelatihan internasional, di antaranya field study on Detective Training di Western Australia Police Academy dan Crime Scene Investigation Program di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand, serta masih banyak lagi.
    (Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Egidius Patnistik)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak
                        Medan

    10 Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak Medan

    Duduk Perkara 7 Polisi di Medan Aniaya Warga hingga Tewas, Berawal dari Warung Tuak
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
    Medan
    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan hingga tewas oleh tujuh anggotanya terhadap Budianto Sitepu, warga Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (25/12/2024).
    Gidion menjelaskan, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mulanya korban minum tuak bersama teman-temanya di warung tuak Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Senin (23/12/2024) malam.
    Lokasi tersebut berdekatan dengan rumah mertua Ipda ID, polisi yang bekerja sebagai Panit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
    Karena kegiatan minum tuak itu dinilai mengganggu, keluarga Ipda ID melempar batu ke seng warung tuak tersebut.
    “Yang jadi persoalan dilempar batu sengnya di kedai ini, pada Senin (23/12/2024),” kata Gideon di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
    Kemudian, pada Selasa (24/12/2204), korban kembali minum tuak di tempat yang sama hingga larut malam. Keadaan ini diduga menimbulkan keresahan bagi keluarga Ipda ID dan masyarakat sekitar.
    Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, Ipda ID kemudian memanggil enam anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan untuk menangkap korban dan kedua temannya itu.
    “Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam Natal semua anggota di luar. Ada tim yang memang menyebar, timsus,” kata Gidion.
    Saat proses penangkapan inilah, tujuh anggota Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, menganiaya korban hingga tewas.
    “Hasil otopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata. Ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,” ujar Gidion.
    Menurutnya, kajian forensik masih terus dilakukan agar kasus ini terungkap dengan objektif.
    “Jadi kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras. Kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras, kalau tajam kan luka terbuka,” katanya.
    “Kekerasan tumpul ini persoalannya adalah apakah kepalanya ini menghampiri benda atau benda yang menghampiri kepalanya. Ini kan kajian dari dokter forensik,” tandasnya.
    Kata Gidion, sebelum tewas, korban sempat dibawa ke ruang tahanan, namun tidak berselang lama, korban muntah. Lalu saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WIB.
    Merespons kasus ini, pihaknya langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan juga tujuh anggotanya. Kini, mereka ditahan di tempat khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
    Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut. Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.
    “Pengacara keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut yaitu membuat laporan tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang. Keluarga juga membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi di Polda Sumut,” ujarnya.
    “Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya adalah di Propam Polda Sumut,” tambahnya.
    Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, Budianto dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB. Keributan dengan warga sekitar pun terjadi, hingga akhirnya polisi mengamankan mereka.
    “Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap,” ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
    Rabu (25/12/2024), Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Namun, ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan.
    Pada Kamis (26/12/2024), ia kembali ke Polrestabes Medan dan mendapat kabar suaminya sudah di RS Bhayangkara. Di rumah sakit, ia menemukan Budianto telah meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
    “Wajahnya lebam, badannya biru-biru, dadanya juga,” ungkap Dumaria.
    Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
    “Harapan saya, seadil-adilnya. Suami saya pas dibawa baik-baik saja. Tapi kenapa pas meninggal kondisinya lebam-lebam, biru-biru,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi ke Kendal, Soroti Potensi Alpukat dan Gula Aren
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Jokowi ke Kendal, Soroti Potensi Alpukat dan Gula Aren Regional 27 Desember 2024

    Jokowi ke Kendal, Soroti Potensi Alpukat dan Gula Aren
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7
    Joko Widodo
    mengungkapkan kekagumannya terhadap potensi alpukat dan
    gula aren
    di Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten
    Kendal
    , Jawa Tengah.
    Hal ini disampaikan
    Jokowi
    setelah mengunjungi langsung Desa Peron pada Jumat (27/12/2024) siang.
    “Saya kira ada potensi yang sangat besar, tetapi perlu pasar yang juga besar,” ujar Jokowi di rumahnya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
    Jokowi menjelaskan produksi gula aren mencapai 700 ton, sementara panen alpukat dua kali dalam setahun bisa mencapai 3.000 ton.
    Menurutnya, diperlukan manajemen yang lebih baik agar penjualan meningkat.
    “Saya hanya ingin mencari pasar sehingga produksi yang ada benar-benar bisa bermanfaat bagi ekonomi desa,” ucapnya.
    Jokowi juga menyampaikan bahwa ia telah menemukan pembeli untuk ekspor demi memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat.
    “Sudah, saya sudah tahu buyer-nya. Alpukat ke Uni Emirat Arab untuk ekspor.
    Gula aren
    untuk pasar dalam negeri dan ekspor, permintaannya besar,” jelasnya.
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap pemerintah dapat meningkatkan kualitas desa ke depannya.
    “Kegiatan usaha kecil dan mikro di desa ini perlu kita korporasikan, menjadi korporasi petani dan nelayan dengan skala besar. Sehingga efisien dan bisa masuk ke pasar-pasar luar negeri,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maklumat Polrestabes Makassar: Hindari Konvoi, Flyover Ditutup Malam Tahun Baru
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        27 Desember 2024

    Maklumat Polrestabes Makassar: Hindari Konvoi, Flyover Ditutup Malam Tahun Baru Makassar 27 Desember 2024

    Maklumat Polrestabes Makassar: Hindari Konvoi, Flyover Ditutup Malam Tahun Baru
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Polrestabes
    Makassar
    melarang konvoi kendaraan pada
    malam pergantian tahun
    2025. Langkah ini untuk mencegah kecelakaan dan kejahatan jalanan.
    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau masyarakat agar tetap di rumah mengingat cuaca masih cukup ekstrem.
    “Kepada masyarakat yang merayakan pergantian tahun, jangan keluar rumah dengan konvoi. Kondisi ini rawan kemacetan dan kecelakaan,” ujar Ngajib, Jumat (27/12/2024).
    Selain larangan konvoi, Ngajib meminta warga tidak bermain petasan atau kembang api yang tidak sesuai aturan.
    “Berbahaya, terutama untuk anak-anak. Jangan membuat jenis petasan dari kaleng dan spiritus. Kami akan melakukan razia, mulai dari minuman keras hingga petasan atau kembang api yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
    Ngajib mengungkapkan, Polrestabes Makassar menyiapkan 1.045 personel di berbagai titik yang diprediksi ramai.
    “Di lokasi yang ditentukan, ada sekitar 550 personel untuk tiga tempat,” katanya.
    Flyover di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, akan ditutup pada malam pergantian tahun. Polisi akan mengarahkan keramaian ke kawasan Pantai Losari.
    “Flyover tidak boleh digunakan untuk merayakan tahun baru. Mulai pukul 21.00 WITA akan ditutup. Kami sudah menetapkan lokasi utama di CPI, MNEK, dan anjungan,” tutup Ngajib.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Berlakukan "Car Free Night" di Sudirman-Harmoni pada Malam Tahun Baru 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Polda Metro Berlakukan "Car Free Night" di Sudirman-Harmoni pada Malam Tahun Baru 2025 Megapolitan 27 Desember 2024

    Polda Metro Berlakukan “Car Free Night” di Sudirman-Harmoni pada Malam Tahun Baru 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan
    Car Free Night
    atau Malam Bebas Kendaraan Bermotor di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada
    malam Tahun Baru
    2025.
    “Nanti pada tanggal 31 Desember dan malam tanggal 1 Januari khususnya jalur Sudirman-Thamrin kita akan lakukan
    Car Free Night
    , yaitu penutupan seperti pada saat
    Car Free Day
    (CFD),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/12/2024), dilansir dari
    Antara.
    Latif mengatakan, pemberlakuan Car Free Night pada
    malam tahun baru
    2025 nanti sejatinya tidak berbeda dengan
    Car Free Day
    .
    Hanya saja, penutupan jalan saat
    Car Free Night
    nanti akan lebih luas dibandingkan
    Car Free Day
    .
    “Biasanya kan CFD (dari Sudirman) sampai Patung Kuda, tapi nanti kita penutupannya sampai dengan Harmoni,” kata Latif.
    Latif menjelaskan, pemberlakuan 
    Car Free Night
    dilakukan karena adanya berbagai kegiatan festival yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka merayakan malam tahun baru di sejumlah lokasi di Jakarta.
    “Perayaan malam tahun baru di beberapa titik. Nanti beberapa titiknya masih didiskusikan, tetapi intinya perayaan itu pasti akan di Bundaran HI yang paling besar. Di Lapangan Banteng juga ada, sepanjang jalur Sudirman-Thamrin juga ada,” jelasnya.
    Latif menambahkan, penutupan jalan Sudirman-Thamrin-Harmoni pada
    Car Free Night
    akan diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB.
    Nantinya operasional Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akan berlangsung sampai pukul 02.00 WIB.
    “Kalau untuk Transjakarta ini akan situasional, karena Transjakarta berada di jalur Sudirman-Thamrin,” kata Latif.
    Latif berharap masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru di sepanjang jalan Thamrin-Harmoni menggunakan transportasi umum.
    Namun, apabila mereka memilih menggunakan kendaraan pribadi, nantinya kantong parkir kendaraan akan disediakan di sejumlah titik.
    “Seperti di Parkir Timur, IRTI dan beberapa lokasi tempat hotel maupun tempat seperti Mal Plaza Indonesia atau GI itu juga akan disediakan untuk tempat parkir,” tutur Latif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        27 Desember 2024

    7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus Medan 27 Desember 2024

    7 Polisi Diduga Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas, Kini Ditahan di Patsus
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –
    Kapolrestabes
    Medan
    , Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan tujuh anggotanya diduga menganiaya Budianto Sitepu (42), warga Kabupaten Deli Serdang, hingga tewas pada Rabu (25/12/2024).
    Mereka kini ditahan di tempat khusus (patsus) untuk proses pemeriksaan.
    “Terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus. Patsus merupakan proses luar biasa dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,” ujar Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
    Salah satu oknum polisi yang diperiksa berinisial Ipda ID, Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
    Enam lainnya berasal dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polrestabes Medan. Identitas mereka belum dirinci lebih lanjut.
    Menurut Gidion, penyelidikan menunjukkan korban sempat mengalami penganiayaan sebelum tewas.
    Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Selain sidang etik, ketujuh polisi tersebut juga akan menghadapi proses pidana.
    “Pengacara keluarga Budianto Sitepu melapor ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Keluarga juga melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi,” ujarnya.
    “Proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Propam Polda Sumut,” tambah Gidion.
    Sebelumnya, Budianto ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka lebam setelah ditangkap di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
    Istri korban, Dumaria Simangunsong, menceritakan suaminya dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB. Keributan dengan warga sekitar terjadi, hingga polisi mengamankan mereka.
    “Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap,” ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
    Rabu (25/12/2024), Dumaria datang ke Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan.
    Keesokan harinya, ia mendapat kabar suaminya sudah berada di RS Bhayangkara. Di rumah sakit, ia mendapati suaminya telah meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
    “Wajahnya lebam, badannya biru-biru, dadanya juga,” ungkap Dumaria. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
    “Harapan saya, seadil-adilnya. Suami saya pas dibawa baik-baik saja. Tapi kenapa pas meninggal kondisinya lebam-lebam, biru-biru,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral, Video Remaja Perempuan di Makassar Dianiaya hingga tersungkur, 3 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Viral, Video Remaja Perempuan di Makassar Dianiaya hingga tersungkur, 3 Orang Ditangkap Regional 27 Desember 2024

    Viral, Video Remaja Perempuan di Makassar Dianiaya hingga tersungkur, 3 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com 
    – Video aksi
    penganiayaan
    terhadap remaja perempuan di Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan (Sulsel) bereda di media sosial. Korban yang diketahui berinisial SIT (15) itu dianiaya hingga tersungkur ke tanah.
    Berdasarkan informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi di bilangan Jalan Sultan Abdullah II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (12/12/2024) lalu.
    Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saiful Basir mengatakan, usai video penganiayaan itu viral tiga terduga pelaku yang juga merupakan remaja perempuan berinisial KA (16), FA (18), dan HA (18), langsung ditangkap.
    “Sudah diamankan dan diserahkan ke Polrestabes, di Polres ditangani,” kata Saiful dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
    Saiful bilang, ketiga remaja itu diamankan di kediamannya dan langsung digiring di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Kamis (26/12/2024) malam kemarin.

    “Iya tiga diamankan dan dibawa ke Polrestabes, karena terduga pelaku perempuan jadi pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar,” ungkap Saiful.
    Saiful bilang, korban dan pelaku diketahui masih berteman. Namun, pemicu penganiayaan lantaran salah seorang pelaku emosi dengan perkataan atau sikap korban.
    “Masih diperiksa, untuk motifnya kemungkinan ketersinggungan,” beber Saiful.
    Berdasarkan video yang beredar, nampak korban SIT menggunakan pakaian warna abu-abu sedang dipukuli oleh salah satu pelaku.
    Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala hingga hijab yang digunakannya lepas.
    Pelaku yang menggunakan baju berwarna coklat, tanpa ampun tetap memukuli korban hingga jatuh ke tanah. Korban terlihat hanya bisa menangis histeris.
    Penganiayaan
    pun berhenti ketika salah satu remaja perempuan yang diduga rekan pelaku datang dan melerai.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.