TNI Gagalkan Penyelundupan Miras dan Petasan ke Timor Leste
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Tentara Nasional Indonesia (
TNI
) Angkatan Darat (AD) dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-
Timor Leste
Sektor Barat, menggagalkan penyelundupan minuman keras dan
petasan
ke Timor Leste.
Minuman keras dan petasan itu, rencananya akan diselundupkan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (
NTT
), menuju Distrik Oekusi, Timor Leste.
“Kami gagalkan penyelundupan minuman keras dan petasan itu kemarin (Jumat, 27/12/2024),” kata Komandan Pos Baen, Letnan Dua (Letda) Arm Sajid Putra Damara, kepada
Kompas.com
, Sabtu (28/12/2024).
Sajid menuturkan, awalnya dia dan anggotanya menerima informasi dari masyarakat setempat terkait aksi penyelundupan sejumlah barang ke Timor Leste saat Natal dan jelang Tahun Baru.
Berbekal informasi itu, pihaknya lalu menggelar patroli di beberapa titik di perbatasan kedua negara.
Saat berada di sekitar Patok Provinsi 51 (Co. 51L 648938 8953513) perbatasan Indonesia-Timor Leste, petugas menemukan minuman keras dan petasan.
Dia memerinci, minuman keras yang ditemukan itu merk Napoleon sebanyak 96 botol, jenis sopi sebanyak 10 jeriken ukuran 5 liter (50 liter), dan petasan berbagai jenis, yang terdiri dari tujuh pak petasan termasuk petasan korek, petasan bawang, petasan tembak ukuran kecil dan sedang, serta petasan disko.
“Semua barang tersebut ditemukan disembunyikan di lokasi yang dicurigai oleh tim patroli setelah menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas penyelundupan yang meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru,” ungkap Sajid.
Barang bukti tersebut lalu diamankan dan dibawa ke Pos Baen SSK II Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan terus menjaga perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan ketat, mengantisipasi penyelundupan ilegal dan berbagai bentuk kejahatan lintas batas. Tim Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat akan selalu siap untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Sajid.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2024/12/28/676fb3aaa919a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Gagalkan Penyelundupan Miras dan Petasan ke Timor Leste Regional 28 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/28/676fd00cad847.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga Diimbau Jauhi Radius Bahaya Regional 28 Desember 2024
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga Diimbau Jauhi Radius Bahaya
Tim Redaksi
LEMBATA, KOMPAS.com
– Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan peningkatan
aktivitas vulkanikGunung Ile Lewotolok
di Kabupaten
Lembata
, Nusa Tenggara Timur (
NTT
).
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual dari 1 hingga 27 Desember 2024, teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas bervariasi, mulai dari tipis hingga tebal, yang mencapai ketinggian antara 5 hingga 300 meter dari puncak gunung.
Namun, pada Sabtu (28/12/2024), asap kawah utama tidak teramati akibat tertutup kabut.
Selama periode pengamatan 1 hingga 27 Desember 2024, tercatat 378 kali gempa embusan, 1 kali tornillo, 1 kali hybrid, 8 kali
gempa vulkanik
dangkal, 109 kali gempa vulkanik dalam, 43 kali gempa tektonik lokal, dan 43 kali gempa tektonik jauh.
Pada periode 28 Desember 2024 antara pukul 00.00 Wita hingga 06.00 Wita, tercatat 2 kali gempa embusan, 18 kali gempa vulkanik dangkal, 33 kali gempa vulkanik dalam, dan 2 kali gempa tektonik jauh.
Selain itu, antara pukul 00.00 Wita hingga 11.00 Wita, terjadi dua kali gempa tektonik lokal.
Wafid menyatakan bahwa hingga 28 Desember 2024, gempa embusan masih mendominasi aktivitas vulkanik.
“Namun, gempa vulkanik dalam selama Desember ini meningkat cukup signifikan bila dibandingkan bulan November 2024,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (28/12/2024).
Wafid juga menambahkan bahwa peningkatan kegempaan vulkanik pada 28 Desember 2024 merupakan kejadian kedua setelah peningkatan yang terjadi pada 17 Desember 2024.
Peningkatan jumlah gempa vulkanik dangkal dan dalam pada tanggal tersebut terjadi setelah munculnya gempa tektonik lokal pada pukul 20.28 Wita.
Hingga pukul 11.00 Wita, gempa vulkanik dangkal tercatat sebanyak 18 kejadian dan gempa vulkanik dalam sebanyak 33 kejadian.
Dia menjelaskan bahwa rata-rata harian untuk gempa vulkanik dangkal hanya 1 kejadian per hari, sedangkan gempa vulkanik dalam berkisar antara 1 hingga 5 kejadian per hari.
“Kemunculan gempa vulkanik dangkal dan vulkanik dalam ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan atau stres signifikan pada tubuh Gunung Ile Lewotolok, yang berkaitan dengan suplai magmatik dangkal dan dalam,” jelasnya.
Meskipun terdapat peningkatan aktivitas seismik, belum teramati perubahan signifikan dari data deformasi.
Pengukuran jarak menggunakan Electronic Distance Measurement (EDM) menunjukkan adanya sedikit pemendekan, yang mengindikasikan perubahan deformasi inflasi atau penggembungan pada tubuh Gunung Ile Lewotolok yang belum signifikan.
“Berdasarkan data pemantauan instrumental, aktivitas vulkanik menunjukkan peningkatan aktivitas kegempaan yang signifikan,” tambah Wafid.
Wafid mengimbau kepada warga di sekitar gunung untuk tidak memasuki dan melakukan aktivitas di dalam radius bahaya yang telah ditetapkan.
Dia juga mengingatkan untuk mewaspadai potensi ancaman bahaya guguran atau longsoran lava dan awan panas.
“Gunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit dari abu vulkanik,” ujarnya.
Hingga saat ini, status Gunung Ile Lewotolok berada di level II waspada.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/28/676fcb114ad6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung Regional 28 Desember 2024
TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Wali Kota
Bandar Lampung
, Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup
(KemenLH).
Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).
“Bunda enggak
ngerti
kenapa dikasih
plang-plang gini
, bunda enggak paham,” ujar Eva saat ditemui di lokasi.
Eva menegaskan bahwa pengelolaan
TPA Bakung
tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.
“Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih
plang
? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal,” jelasnya.
Eva juga menyalahkan KemenLH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam
pengelolaan sampah
di TPA Bakung.
“Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering,” tambahnya.
Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu.
“Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa,” tutupnya.
Sebelumnya, KemenLH telah menyegel TPA Bakung dengan alasan adanya banyak pelanggaran, termasuk tidak terolahnya sampah dan masalah limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di area akses masuk TPA pada Sabtu siang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/12/30/61cdaa043fb06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Apa Alasannya? Regional 28 Desember 2024
Pemkot Lhokseumawe Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?
Tim Redaksi
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota
Lhokseumawe
, Provinsi
Aceh
, resmi melarang perayaan malam pergantian tahun dari 2024 ke 2025 yang jatuh pada 31 Desember 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam surat yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan, pada 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang dilarang mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar dan aktivitas lain yang dianggap tidak sesuai dengan
syariat Islam
.
Sosialisasi mengenai larangan ini akan dilakukan oleh camat dan kepala desa di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.
“Sehingga tidak ada kegiatan berlebihan dalam malam pergantian tahun,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2024).
Darius juga menegaskan bahwa bagi pelanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
“Kalau memang dilanggar, maka akan dicabut izin usahanya bagi yang usaha. Untuk itu harap dipatuhi. Ini bukan kali pertama, rutin setiap tahun dilakukan dan disosialisasikan,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat non-muslim untuk menyesuaikan perayaan malam pergantian tahun agar tidak berlebihan.
“Tidak membuat pesta berlebihan, silakan malam pergantian tahun bagi non-muslim dilakukan menyesuaikan dengan daerah dengan penerapan syariat Islam,” pungkas Darius.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/28/676fb6a1348db.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka Regional 28 Desember 2024
TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
–
Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan
TPA Bakung
, Bandar
Lampung
.
Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.
“Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius,” kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, Kementerian LH segera melakukan tahapan-tahapan untuk pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini, diantaranya memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat terkait.
“Hari ini kami menyatakan bahwa TPA Bakung didalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
Menurutnya, Kementerian LH akan terus mengevaluasi pengoperasian TPA Bakung.
“Namun, karena ini sudah mencemarkan lingkungan mesti harus ada yang tanggung jawab. Tidak boleh kita melalaikan ini. Jadi kita akan tuntaskan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
KemenLH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
“Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/28/676fafa849b71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH Regional 28 Desember 2024
Banyak Sampah Tak Terolah, TPA Bakung Lampung Disegel Kementerian LH
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyegel Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung, Bandar
Lampung
.
Kementerian LH menyebut banyak unsur pelanggaran yang terjadi di TPA tersebut mulai dari tidak terolahnya sampah hingga limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang plang papan pengumuman oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di area akses masuk TPA pada Sabtu (28/12/2024) siang.
Hanif mengatakan, ada 3 unsur utama penyebab
TPA Bakung
disegel. Dari hasil penyelidikan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
Ketiga unsur itu adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Ketiganya itu tidak ada disini (TPA Bakung) berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh temen-temen pengawas lingkungan dan ada indikasi yang cukup kuat ini,” kata Hanif, Sabtu siang.
Dia mencontohkan, masih banyak sampah yang diangkut dalam keadaan utuh dan belum terolah. Menurutnya, sampah yang masuk TPA hanya residu.
“Ini masih utuh, ini tidak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal. Karena, untuk memulihkan biayanya cukup mahal. Sehingga kita wajib menertibkan ini,” kata dia.
Meski telah disegel, Hanif menyebut TPA Bakung masih beroperasi karena jika tutup total maka bisa membuat permasalahan pembuangan sampah dari masyarakat.
“Karena disini banyak sekali yang tidak sesuai seperti lindinya. Sudah cukup meresahkan masyarakat. Perlu dilakukan pembenahan awal. Dan kami akan monitor serta kita akan rekomendasikan pengelolaan sampah dari hulu,” katanya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak tahu menahu terkait penyegelan tersebut. Eva bahkan tidak mengetahui KemenLH melakukan penyelidikan atas TPA Bakung.
“Enggak tahu sama sekali kenapa ada kegiatan ini,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/27/676e1023de629.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/28/676fc621248b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/11/66e1836d8ce68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)