Category: Kompas.com Metropolitan

  • Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 11 Desember 2025

    Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Manajemen PT Terra Drone Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait kebakaran gedungnya yang menewaskan 22 karyawan, Selasa (9/12/2025).
    Melalui unggahan pada laman resmi perusahaan, manajemen mengungkapkan duka mendalam atas peristiwa tersebut serta menyatakan keprihatinan atas dampak yang dirasakan keluarga para korban.
    “Dengan sangat berduka, kami mengonfirmasi bahwa insiden ini telah mengakibatkan kehilangan karyawan kami. Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang terdampak di masa yang sangat sulit ini,” demikian tulis pernyataan resmi perusahaan.
    Saat ini, perusahaan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden
    kebakaran
    .
    “Fokus kami saat ini adalah memberikan dukungan kepada para karyawan serta keluarga yang terdampak, termasuk penyediaan akomodasi dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” ujar dia.
    “Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah adanya perkembangan resmi dari pihak berwenang,” imbuhnya.
    Human Resources Development Terra Drone, Umaidi Suhari, memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang meninggal dunia.
    Komitmen tersebut mencakup pemenuhan hak normatif hingga pemberian santunan duka kepada keluarga korban.
    “Semuanya akan kami proses dan terakhir pastinya ada santunan duka untuk keluarga. Tidak bisa menggantikan sosok teman kita yang sudah berpulang, tapi at least bisa mengurangi sedikit kesedihan dari keluarga yang dirasakan ya,” ucap Umaidi di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (10/11/2025).
    Ia menegaskan, perusahaan akan memproses seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
    Hal tersebut juga berlaku bagi peserta magang yang turut menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.
    “Pastinya kalau untuk hak kami mengikuti regulasi yang ada. Untuk uang duka cita pasti akan kami keluarkan,” ungkap Umaidi.
    Mengingat kondisi kantor yang hangus terbakar, saat ini para karyawan yang selamat masih dirumahkan.
    Pihak perusahaan juga menyiapkan layanan psikolog bagi karyawan yang mengalami guncangan ataupun masalah mental lainnya.
    “Karyawan yang saat ini selamat dalam keadaan yang memang masih terguncang, syok dan lain-lain, kami sudah menyiapkan psikolog untuk nantinya bisa cover mereka punya emotional dan lain-lain,” tutur dia.
    Ia menegaskan, gedung yang terbakar tersebut memiliki lift dan tangga seperti halnya ruko perkantoran pada umumnya.
    “Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kami semua,” jelas Umaidi.
    Umaidi mengungkapkan, ruko tersebut telah disewa perusahaan sejak dua tahun lalu dan digunakan untuk operasional yang berkaitan dengan penggunaan drone di bidang agrikultur.
    “Kami fokusnya di agriculture. Drone yang kami gunakan berukuran besar,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan Pribadi
                        Regional

    7 Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan Pribadi Regional

    Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan Pribadi
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com –
    Kapolda dan Gubernur Lampung kompak menyebut areal lahan pembalakan di Kabupaten Pesisir Barat dilakukan di lahan milik pribadi.
    Pembalakan yang diduga ilegal itu terjadi di Pekon (desa) Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.
    Kapolda Lampung
    Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya menyimpulkan lokasi itu berada di luar kawasan hutan.
    “Yang jelas, masih proses penyelidikan, ya, dipastikan bahwa itu di luar kawasan hutan,” kata Helfi di Mapolda
    Lampung
    , Rabu (10/12/2025).
    Helfi menambahkan, dari hasil klarifikasi beberapa pihak dalam pengusutan dugaan pembalakan itu, disebutkan lokasi itu juga berada di atas lahan milik pribadi. 
    Namun, Helfi tidak menyebutkan secara gamblang siapa pemilik lahan itu.
    “Ya mereka menyampaikan lahan pribadi. Makanya kita konfirmasi dan sedang komunikasi dengan Kepala BPN,” kata dia.
    Hal senada dikatakan oleh
    Gubernur Lampung
    Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai pada Senin (8/12/2025) di Gedung Pemprov Lampung.
    Meski tidak menyebut nama pemilik lahan, Mirza mengatakan detail kepemilikan lahan lokasi pembalakan itu bisa dicek di Dinas Kehutanan Lampung.
    “Coba cek detailnya sama Dinas Kehutanan ya,” kata dia.
    Lebih lanjut Mirza mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon secara serampangan, meski itu dilakukan di lahan milik sendiri.
    “Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menebang dahulu pohon-pohon besar yang meskipun ada di atas tanah pribadi,” katanya. 
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyegel lokasi yang diduga
    pembalakan liar
    di Kabupaten Pesisir Barat.
    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, tim Ditreskrimsus sudah datang ke lokasi sejak Sabtu (6/12/2025) malam.
    Dari lokasi yang berada di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara itu, anggota menemukan alat berat dan gergaji mesin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande
                        Regional

    9 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande Regional

    200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radiasi Cesium-137 dicuri.
    Limbah besi
    hasil sitaan Satgas Penanganan Cs-137 ini dicuri dari tempat penyimpanan sementara di gudang
    PT Peter Metal Technology
    (PMT), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
    “Pencuriannya itu dilakukan beberapa kali. Jadi bertahap dari bulan Oktober sampai November, bukan hanya sekali. Jumlahnya kurang lebih 200 kilogram,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang kepada wartawan melalui telepon, Rabu (10/12/2025).
    Adanya informasi tersebut, kata Tatang, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
    Keempatnya adalah pelaku utama inisial RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Serang, SA dan MZ, petugas keamanan PT PMT, dan SM (29), penadah hasil curian.
    Berdasarkan pemeriksaan, RO membawa keluar limbah besi terkontaminasi dari gudang penyimpanan melalui pintu belakang dan pintu depan pabrik.
    Aksi terakhirnya, pelaku membawa limbah besi menggunakan mobil keluar gudang melalui pintu utama, lalu dijual ke lapak limbah di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
    “Dua akses, ada yang melalui belakang, ada yang melalui pintu depan juga. Kenapa melalui pintu depan? Ada keterlibatan satpam,” ujar Tatang.
    Tatang mengungkapkan, motif tiga tersangka
    pencurian
    yaitu ingin mendapatkan uang dengan menjual limbah besi.
    Adapun limbah besi dari lapak penadah sudah dipindahkan oleh Tim KBRN Gegana kembali ke tempat semula untuk mengantisipasi paparan.
    Untuk lokasi lapak, kata Tatang, sudah dilakukan dekontaminasi agar paparan tidak menyebar. “Semuanya masih ada di lapak dan belum dijual ke mana-mana, masih aman. Terus sudah dikembalikan ke PT PMT,” kata Tatang.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, jumlah material yang mengandung radioaktif Cs-137 sebanyak 1.136 ton.
    Material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT yang difungsikan sebagai interim storage.
    Penyimpanan di gudang perusahaan dilakukan karena sumber paparan radioaktif berasal dari PT PMT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
                        Nasional

    5 Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK Nasional

    Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu kadernya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Bahlil mengaku, dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ardito malam ini.
    “Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
    Diketahui, Ardito sudah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
    Dia terlihat mengenakan topi, jaket hitam, dan membawa satu koper, berucap soal kondisi dirinya.
    Ketika tiba di KPK, Ardito sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
    Dia membantah kabur dari aparat KPK yang menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
    “Di rumah saja (saat
    OTT KPK
    ),” kata Ardito di Gedung KPK, Rabu malam.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
                        Nasional

    9 Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN Nasional

    Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ria Merryanti menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa tidak bisa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) selama UU TNI memungkinkan prajurit menempati posisi tersebut.
    Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
    “Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    “Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.
    Syamsul mengatakan, Ria merupakan seorang ASN yang bertugas di Sekadau, Kalimantan Barat dan sehari-hari bekerja sebagai dokter di RSUD Sekadau.
    Ria tidak bisa hadir langsung di MK untuk membacakan permohonannya karena harus bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    Selain Ria, pemohon lainnya, yaitu Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, juga merasakan hal yang sama.
    Yosephine yang kini bekerja sebagai karyawan BUMN merasa dirugikan karena banyak prajurit TNI yang menduduki kursi pimpinan lembaga pemerintahan.
    “Bahwa Pemohon 5 yang berprofesi sebagai pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum kehilangan kesempatan untuk menjadi kepala lembaga pemerintahan dan kehilangan kesempatan menempati jabatan-jabatan yang berada dalam lingkup sipil yang sangat diharapkan Pemohon 5,” lanjut Syamsul.
    Selain Syamsul, Ria, dan Yosephine, ada empat pemohon lagi yang juga merasa dirugikan dengan UU TNI saat ini.
    Mereka adalah Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Achmad Azhari, dan H. Edy Rudyanto.
    Atas kerugian konstitusional yang mereka rasakan, para pemohon berharap agar majelis hakim konstitusi dapat menerima uji materiil mereka dan membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
    Namun, pembatasan tidak untuk semua jabatan.
    Para pemohon mengatakan, prajurit TNI masih dapat menempati jabatan sipil yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, misalnya yang berkaitan dengan pertahanan negara dan kesekretariatan militer.
    Berikut adalah bunyi pasal yang digugat oleh Syamsul dan kawan-kawan:
    Pasal 47
    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Syamsul mengatakan, peraturan saat ini memperluas peluang prajurit TNI untuk menempati jabatan di ranah sipil tanpa harus mengundurkan diri.
    “(Aturan saat ini) Memberikan keleluasaan alternatif bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” lanjut Syamsul.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
                        Nasional

    2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional

    Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
    “Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
    Presiden
    pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Apalagi, usulan agar
    Kapolri
    ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
    Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
    Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
    “Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
    “Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
    Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
    Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    “Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
    “Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.

    Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
    Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
    Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
    “Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma'ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
                        Nasional

    3 Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Ma'ruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum Nasional

    Gus Yahya Gelar Pleno Besok, Undang Keponakan Maruf Amin Bukan Sebagai Pj Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno di Plaza PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
    Gus Yahya
    akan mengundang Pj Ketua Umum
    PBNU

    Zulfa Mustofa
    yang mengaku ingin bertemu.
    Adapun keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin tersebut baru saja ditetapkan sebagai
    Pj Ketum PBNU
    via rapat pleno tadi malam.
    “Ya boleh saja. Saya ndak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang,” kata Yahya, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12/2025).
    Hanya saja, Gus Yahya menekankan, undangan kepada Zulfa ditujukan bukan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, melainkan sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
    Ia menegaskan penunjukan keponakan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak sah.
    Menurut dia, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
    “Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya. Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    rapat pleno PBNU
    di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/2025), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
    Dalam struktur sebelumnya, keponakan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu menjabat Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
    “Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini yang mulia Bapak KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi
                        Megapolitan

    5 Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi Megapolitan

    Mengapa Dampak Kebakaran Gedung Terra Drone Begitu Besar? Ini Penjelasan Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan penyebab dampak kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, begitu besar.
    Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai besar dan cepatnya dampak kebakaran di lokasi tersebut.
    Susatyo mengatakan, Kantor Terra Drone di Kemayoran merupakan tempat servis dan gudang drone. Saat ini polisi masih memeriksa berapa stok baterai drone yang tersimpan di lokasi.
    “Karena di toko ini, selain (jadi tempat) 
    service
    juga ada gudang, nanti hasil lengkapnya akan kami sampaikan,” ujar Susatyo dalam memberikan keterangan pers di halaman kantor PT Terra Drone, Rabu (10/12/2025).
    “Berapa sebenarnya stok baterai yang mungkin baru datang atau dan sebagainya, Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” lanjutnya.
    Susatyo menambahkan, sejak Selasa kemarin polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari enam karyawan dan satu warga sekitar.
    Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana berupa kelalaian atau penyebab lain yang telah diperkirakan sebelumnya.
    “Namun demikian sebagai informasi awal, bahwa pemilik gedung dan pemilik usaha adalah dua orang yang berbeda. Nah kami akan mendalami, informasi dari lingkungan sudah berapa lama beroperasi, informasi dari perusahaan itu berapa lama beroperasi, tentunya ini menjadi bagian,” tuturnya.
    Susatyo menyatakan, pada hari ini polisi akan memeriksa perwakilan dari manajemen PT Terra Drone Indonesia.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah manajemen sudah memperhitungkan risiko usaha penyediaan drone.
    “Apakah cukup dengan APAR (alat pemadam api ringan) untuk bisa memadamkan baterai ya, yang kita lihat. Dan nanti dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan gelar perkara,” kata Susatyo.
    Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat untuk mengevaluasi pemberian izin usaha pada gedung tinggi.
    Menurut Susatyo, perlu ada langkah tegas terkait penghentian sementara pemberian izin usaha apabila ditemukan pelanggaran.
    “Mungkin kami imbau atau bila perlu tindakan sanksi yang tegas untuk kami hentikan sementara agar tidak terjadi, atau melengkapi apa yang disampaikan (perizinan),” tambahnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di
    Gedung Terra Drone
    mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB
    Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurut dia, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Palembang Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Innovative Government Award 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2025

    Palembang Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Innovative Government Award 2025 Regional 10 Desember 2025

    Palembang Raih Penghargaan Kota Terinovatif di Innovative Government Award 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kota Palembang resmi dinobatkan sebagai Kota Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025. Penghargaan ini diraih berkat dua inovasi unggulan yang dinilai berhasil memberi dampak nyata bagi masyarakat.
    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus kepada Wali Kota
    Palembang
    Ratu Dewa pada puncak acara IGA 2025 di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025).
    Dua inovasi yang mengantarkan Palembang meraih penghargaan ini adalah Semangat Gerakan Pangan Murah (Segpur) dan Kendalikan Stunting menuju Palembang Maju, Berkelanjutan, Sejahtera dan Internasional (
    Keting Musi
    ).
    Ratu Dewa menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus menghadirkan berbagai inovasi dan memastikan implementasinya memberikan dampak langsung bagi warga.
    “Penghargaan ini saya persembahkan untuk para staf saya, baik dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, hingga Dinas Kominfo Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut memiliki makna penting, tidak hanya sebagai simbol prestasi, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memperkuat inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
    “Saya kira ini sebuah penghargaan yang cukup berarti dan juga saya persembahkan untuk warga Kota Palembang,” tutur Ratu Dewa.
    Saat ini, total inovasi daerah yang tercatat di Kota Palembang telah mencapai lebih dari 300 inovasi. Ratu Dewa optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah.
    “Insyaallah, tahun depan (2026) kalau kita semakin banyak inovasi pastinya akan semakin baik,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.