Seseorang Mengaku TNI, Senjata, dan Mobil Sewa dalam Penembakan Tol Tangerang-Merak…
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sebuah insiden tragis terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Selasa (2/1/2025), yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.
Penembakan ini menimbulkan pertanyaan tentang motif, pelaku, dan keterlibatan seseorang yang mengaku anggota TNI Angkatan Udara (AU) serta penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Agam Muhammad Nasrudin, anak dari korban tewas Ilyas Abdurrahman (48), bersama beberapa rekan komunitas, mengejar mobil Brio yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.
“Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan dia bilang, ‘siapa lo? Saya dari anggota TNI AU nih, awas (minggir) enggak lo!’, sambil nodong senjata,” ujar Agam saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2025).
Situasi semakin mencekam setelah mobil Sigra hitam muncul dan menabrakkan diri ke kendaraan yang ditumpangi Agam.
“Setelah itu kacau, Sigra kabur, Brio pun ikutan kabur,” kata Agam.
Kedua mobil ini, yakni Brio dan Sigra, digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri dan akhirnya berhenti di rest area Balaraja.
Agam dan rekannya yang tergabung dalam komunitas mencoba menyergap para pelaku yang berada di dalam mobil Brio. Namun, pelaku yang berada di dalam mobil Sigra melepaskan tembakan. Ayah Agam, Ilyas, tertembak di dada, sementara R (59) terluka di tangan.
“Waktu itu Ayah saya (Ilyas) masih kuat, tapi setelah di perjalanan sudah lemas dan menurun kondisinya saat dibawa ke IGD RSUD Balaraja. Tapi sudah tidak tertolong,” ujar Agam.
Pelaku yang menyewa mobil Brio pada 31 Desember 2024 ternyata mencopot dua dari tiga perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
Pelaku mencopot dua alat pelacak itu di daerah Pandeglang, Banten.
“Jadi kronologinya, si Ajat ini sewa Brio tiga hari, dari tanggal 31 Desember-2 Januari. Waktu hari pertama, kami cek GPS-nya, ternyata ada dua GPS yang sudah dipotong di daerah Pandeglang, sehingga sisa satu GPS.”
Tindakan mencopot GPS ini semakin menunjukkan bahwa pelaku berusaha menghindari pelacakan dan sudah merencanakan pelarian dengan matang.
Dalam kasus ini, hal yang mengejutkan adalah penolakan polisi untuk memberikan pendampingan saat Agam meminta bantuan.
Sebelum kejadian, Agam mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta bantuan karena mengetahui pelaku membawa senjata api.
Namun, petugas di Polsek menolak memberikan pendampingan.
“Saya bilang ke petugas di Polsek, ‘buat apa bertugas? Ini untuk mendampingi saya kok enggak mau’,” keluh Agam.
Setelah itu, petugas tersebut menghubungi atasannya, dan hasil dari percakapan dengan Kapolsek, ternyata Polsek pun menolak memberikan pendampingan.
“Hasil dari telepon ke Kapolsek ternyata Polsek pun tidak mau untuk pendampingan,” sambung Agam.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai identitas pelaku. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rincian kejadian, termasuk motif dalam aksi tersebut.
“Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, saat dikonfirmasi.
“Kami belum bisa pastikan berapa orangnya. Yang jelas, diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan kendaraan mobil, mobil jenis SUV,” kata Purbawa.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Icha Rastika, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/01/02/67765dcd9ea00.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif Megapolitan 3 Januari 2025
Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif
Iwan Henry Wardhana
(IHW).
Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
Menurut penjelasan Patris, modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
“Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
“Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu,” imbuh dia.
Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
Para tersangka memanipulasi acara tersebut sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelasnya.
Iwan Henry Wardhana saat ini belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
“Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait
dugaan korupsi
di lingkungan
Dinas Kebudayaan Jakarta
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/19/671392e6a2661.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rencana Penutupan Stasiun Karet, Pengamat: Alasannya Tidak Tepat Megapolitan 3 Januari 2025
Rencana Penutupan Stasiun Karet, Pengamat: Alasannya Tidak Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)
Deddy Herlambang
menilai alasan
Menteri BUMN
Erick Tohir untuk menutup
Stasiun Karet
demi memaksimalkan Stasiun BNI City tidak tepat.
“Sebenarnya, alasan menteri itu tidak tepat kalau untuk memaksimalkan Stasiun BNI City,” ujar Deddy saat diwawancarai
Kompas.com
, Kamis malam (2/1/2024).
Deddy menyatakan bahwa jika Stasiun Karet ditutup, maka alasan yang lebih tepat adalah untuk merealisasikan
Transit Oriented Development
(TOD) di Dukuh Atas.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan Dukuh Atas sudah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
“Di Dukuh Atas itu harusnya hanya ada satu titik simpul. Jadi, yang jelas hanya ada Stasiun Sudirman,” ungkap Deddy.
Ia menambahkan bahwa jarak antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Karet tidak terlalu jauh.
Dengan adanya Stasiun BNI City, jarak antar stasiun menjadi semakin dekat.
Oleh karena itu, jika menerapkan TOD, penutupan Stasiun Karet seharusnya bisa dilakukan.
“Kalau untuk RITJ, konsep maksimal jalan kakinya 500 meter. Sebenarnya, antara Stasiun Sudirman lama dengan Stasiun Karet sudah 500 meter, sudah masuk kawasan TOD,” kata Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa penerapan konsep TOD bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan angkutan umum serta meningkatkan transportasi non-motoris seperti berjalan kaki dan bersepeda.
Jika TOD di kawasan itu direalisasikan, titik simpulnya akan berada di Stasiun Sudirman.
“Titik simpulnya ada di Stasiun Sudirman. Mengapa Stasiun Sudirman? Karena di sana akan terjadi HUB, yang merupakan proses transit besar,” terang Deddy.
Namun, untuk mencegah terjadinya overload penumpang, penghentian KRL sebaiknya dilakukan di Stasiun BNI City.
“Mengapa penghentian KRL itu di BNI City? Untuk mencegah overload. Sejak 2023, LRT Jabodebek beroperasi sehingga ada peningkatan volume penumpang. Karena sudah overload, makanya dipindah ke BNI City,” ucap Deddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/11/16/65556b0b2b59c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukannya Ditolong, Korban Pelecehan Seksual di Jaksel Malah Dirayu Sopir Angkot Megapolitan 3 Januari 2025
Bukannya Ditolong, Korban Pelecehan Seksual di Jaksel Malah Dirayu Sopir Angkot
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– MH (28), korban
pelecehan seksual
di angkot jurusan Ciputat-Gandaria City harus sempat dirayu sopir angkot usai kejadian.
Sopir angkot merayu MH dengan modus mencoba menenangkan usai peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
“Terus karena aku ketakutan, badan aku lemes, gemeter, ngelapor lah ke sopir. Dalam tanda kutip aku minta rasa aman sama sopirnya lah. ‘Laki-laki itu enggak ada martabatnya’ dia bilang gitu,” kata MH saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Setelah berusaha ditenangkan, MH kemudian mulai digoda oleh sopir angkot. MH mengaku sempat ditanyakan berbagai hal tidak penting sebelum sang sopir angkot mengajak bertemu keesokan harinya.
“Nah lama-lama nada dia jadi berubah, jadi ngegodain gitu. Nanya-nanya umur, udah nikah belum, digodain gitu, ‘besok ketemu lagi yuk neng’ gitu,” tambah MH.
Bahkan, karena mengtethui MH bukanlah warga asal Jakarta, sopir angkot itu justru mengajaknya berkeliling dengan modus mengantarkannya ke tempat yang lebih dekat.
“Itu muternya jauh dan saya enggak tahu ke mana itu muternya. Makin jauh, dia makin nanya-nanya gitu. Digodain gitu sama dia,” ujar MH.
MH akhirnya memberanikan diri untuk meminta turun dari angkot. Namun, sang sopir tetap melajukan kendaraannya.
Akhirnya korban lompat dari angkot saat sedang macet.
“Untungnya depan Gandaria City macet, saya langsung turun aja ke luar karena abangnya enggak mau berhenti,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di dalam angkot, tanpa identitas, terekam video sedang memegang alat kelaminnya yang tertutupi celana, Selasa (30/12/2024).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infotangselpride, tampak seorang pria berkacamata tertangkap kamera menempatkan tangan di atas kemaluannya.
Untuk memuluskan aksinya, pria itu menutupi bagian kemaluannya dengan tas hitam yang dia bawa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/14/66bc2b47da146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP Nasional
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Dua anggota polisi lainnya yang dimaksud yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).
Mereka bertiga terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang terhadap MEY digelar di ruang Sidang Div Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
“Saksi seluruhnya yang hadir dalam komisi sidang adalah sebanyak 9 orang dan hadir,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).
Dalam sidang tersebut, MEY dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.
Atas putusan tersebut, MEY dan dua pelanggar lainnya menyatakan banding. Sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni inisial S dan DF, juga akan dilakukan secara progresif.
“Tentu nanti secara progresif juga kami akan sampaikan terhadap terduga pelanggar dengan inisial S dan DF,” ujar Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Rumah di Meruya Jakbar Terbakar, Bermula dari Anak Main Korek Api Gas Megapolitan 2 Januari 2025
Rumah di Meruya Jakbar Terbakar, Bermula dari Anak Main Korek Api Gas
Megapolitan
2 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/02/67766838218ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel Nasional
Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan SAR Nasional (
Basarnas
), Kamil mengaku pernah diperintahkan mengantarkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Firman Nur Cahyadi
, di sebuah hotel.
Keterangan ini Kamil sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan
korupsi
pengadaan truk angkut personel 4WD dan
rescue carrier vehicle
di Basarnas.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan mengonfirmasi penyerahan uang kepada auditor BPK pada 2016.
“Ada sejumlah uang yang diberikan kepada pihak BPK tahun 2016. Bisa Saudara jelaskan ini?” tanya Hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (2/1/2025).
Kamil lantas menjawab bahwa pada 2016 ia sudah dipindah dari Biro Umum.
Saat itu, ia menerima perintah dari Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengantar uang kepada auditor BPK.
“Dia memang ada
voice note
, ‘Mil, tolong anterin dana ke BPK’,” kata Kamil.
Menurut Kamil, ia diminta menghubungi pihak “Kapusdatin” Basarnas.
Namun, ia lupa nama pejabat tersebut.
Dari Kapusdatin itu, ia menerima bungkusan berisi uang.
Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut.
“’Mil, sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK’,” kata Kamil menirukan pesan yang ia terima.
Pesan berikutnya meminta agar uang itu dibawa masuk ke Hotel Grand Orchardz di belakang Kantor Basarnas.
Ia lantas memasukkan uang tersebut ke dalam laci salah satu kamar hotel yang telah dipesan oleh Kapusdatin Basarnas.
Namun, Kamil tidak mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut.
Ia hanya mengetahui uangnya diambil oleh pihak BPK.
“Namanya siapa? Firman Nur Cahyadi kalau di berita acara pemeriksaan saudara. Benar?” tanya Hakim Alfis.
“Firman Nur Cahyadi memang siapapun yang ngambil bermuara ke Beliau,” jawab Kamil.
Hakim Alfis lantas memastikan dari mana dasar Kamil menyebut bahwa pihak BPK yang menerima dana itu adalah Firman.
“Kan tadi kan penjelasannya enggak jumpa dengan orang ini?” ujar Hakim Alfis.
Menurut Kamil, pesan yang ia terima dari Kapusdatin Basarnas memang menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk Firman Nur Cahyadi.
“Memang disampaikan ke saudara untuk yang bersangkutan uangnya? Diserahkan untuk yang bersangkutan (Firman)?” kata Hakim Alfis.
“Iya,” jawab Kamil.
Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
).
Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75
rescue carrier vehicle
sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK Nasional
Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
ambang batas pencalonan presiden
(
presidential threshold
) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).
Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.
“Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia saat ditemui di Gedung MK, Kamis.
Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi putusan MK yang menghapus presidential threshold.
Dengan putusan ini, MK seperti kembali pada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
“Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita,” imbuh dia.
Dengan putusan ini, Titi berharap partai politik berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden 2029.
“Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita,” imbuh dia.
Putusan 62/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2022/02/16/620c92f602cee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/07/02/64a0d820cb117.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)