Pria di Tangerang Dikeroyok Saat Ingin Beli Makan di Warteg, Kepalanya Diinjak dan Dipukul Sapu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial ATP
dikeroyok
oleh dua laki-laki saat hendak membeli makanan di warteg.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) dan menyebabkan ATP mengalami luka parah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa awalnya ATP pamit kepada orangtua untuk membeli makan.
Namun, saat keluar rumah, ia bertemu dengan terlapor berinisial A, F, dan beberapa orang lainnya.
Para pelaku langsung mengejar ATP hingga ke Jalan Pajajaran 8, Gandasari, Jati Uwung, Kota
Tangerang
, Banten.
Di lokasi tersebut, mereka memukuli ATP secara bersama-sama.
“A menendang kaki (
korban
) sebanyak dua kali dan punggung belakang. AG melempar batu kerikil ke kepala korban, serta menendang bagian belakang tulang ekor, dan menginjak kepala korban lebih dari satu kali,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, pelaku F memukul ulu hati ATP dan pelaku K menggunakan sapu untuk memukul kepala belakang ATP.
Selain itu, pelaku AL memukul punggung korban, pelaku H menendang pinggang, dan pelaku G menendang punggung ATP.
ATP tidak hanya mengalami kekerasan fisik.
Ia juga mendapat ancaman dari pelaku AC.
“AC mengancam akan melemparkan batu kepada korban,” tambah Ade.
Akibat peristiwa tersebut, ATP harus dirawat di RSUD Tangerang selama satu malam.
Ia mengalami pusing, demam tinggi, dan muntah-muntah.
Orangtua ATP tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2015/10/20/2037507Ilustrasi-Pengeroyokan780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Tangerang Dikeroyok Saat Ingin Beli Makan di Warteg, Kepalanya Diinjak dan Dipukul Sapu Megapolitan 5 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/05/677a26fd8c91c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Khawatir Ada Tawuran, Pemilik Warung Kopi di Cipinang Besar Utara Pilih Tutup Lebih Awal Megapolitan 5 Januari 2025
Khawatir Ada Tawuran, Pemilik Warung Kopi di Cipinang Besar Utara Pilih Tutup Lebih Awal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Sugianto
, seorang warga berusia 60 tahun dari RT 06 Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, mengungkapkan kekhawatirannya saat membuka warung kopi miliknya.
Ia tinggal dekat Jalan Jenderal Basuki Rachmat, yang merupakan lokasi rawan tawuran antar kelompok warga. Tawuran itu biasanya terjadi di depan mal Basura.
“Ini kalau pagi mau buka melihat dulu, apakah ada polisi yang jaga. Kalau enggak ada, saya enggak berani buka,” ucap Sugianto saat ditemui
Kompas.com
pada Minggu (5/1/2025).
Sugianto juga mengaku tidak berani menutup warungnya hingga larut malam.
Ia khawatir tawuran bisa terjadi di sekitarnya.
“Sekarang habis maghrib tutup. Paling malam habis isya tutup. Kalau semalam itu cuma sampai maghrib saja karena takut sih,” tambahnya.
Warung kopi Sugianto mengalami kerusakan akibat tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari.
Bagian atap warungnya berlubang karena terkena batu.
“Ya kalau bangunan jelas sih ini atap pada bolong terkena batu. Kemarin saya tambalin, khawatir musim hujan,” ujarnya.
Sebelumnya, tawuran antarwarga terjadi di depan Apartemen Bassura di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara.
Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengkonfirmasi informasi mengenai kematian tersebut.
“Menerima informasi tentang adanya orang meninggal karena tawuran di RS Premier Jatinegara sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
Ade menjelaskan bahwa petugas Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara segera mengecek korban yang berada di IGD rumah sakit.
Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban diantar oleh temannya dan dikatakan sebagai korban pembegalan.
“Korban masuk ke RS Premier Jatinegara pukul 00.55 WIB dengan diantar oleh saksi E yang menurut keterangannya orang tersebut adalah korban begal. Kemudian diterima oleh saksi US untuk selanjutnya dibawa ke ruang IGD RS Premier Jatinegara,” ungkapnya.
Namun, pukul 01.05 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga rumah sakit.
“Dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga pukul 01.05 WIB. Sekitar pukul 04.00 WIB jenazah korban dibawa ke RS Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/05/6779edbcb7199.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Bus Tabrak Bus di Purwokerto, Seorang Penumpang Sempat Terjepit Regional
Bus Tabrak Bus di Purwokerto, Seorang Penumpang Sempat Terjepit
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com
–
Kecelakaan
karambol melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Gerilya,
Purwokerto
, Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah, Minggu (5/1/2025) pagi.
Ketiga kendaraan tersebut yaitu, bus AKAP Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7528 IS, micro bus dengan nomor polisi G 7033 QR dan pikap dengan nomor polisi R 8624 IH.
Kanot Gakkum Satlantas Polresta Banyumas Iptu Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat micro bus melaju beriringan dengan bus Sinar Jaya dari arah barat ke timur.
“Kejadian pukul 04.20 WIB. Awalnya melaju micro bus dari arah barat ke timur, di belakangnya melaju Sinar Jaya,” kata Susanto kepada wartawan, Minggu.
Sesampainya di lokasi kejadian, bus Sinar Jaya yang dikemudikan MT (48) warga Kabupaten Brebes menabrak bagian belakang micro bus yang dikemudikan A (48),warga Kabupaten Brebes.
“Micro bus oleng ke kanan dan membentur tiang listrik. Sedangkan bus Sinas Jaya oleng kiri dan menabrak sebuah mobil pikap bernomor R 8624 IH yang sedang parkir di depan ruko,” jelas Susanto.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun dua penumpang bus Sinar Jaya dan sopir serta seorang penumpang micro bus mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Kecelakaan terjadi karena tidak menjaga jarak sehingga menabrak dari belakang. Namun untuk memastikan penyebabnya, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Susanto.
Sementara itu, salah seorang saksi di lokasi kejadian, Solikin (40) mengatakan, salah seorang penumpang bus Sinar Jaya sempat terjepit.
“Seorang penumpang yang duduk di bangku dekat sopir sempat terjapit. Korban berhasil diselamatkan, tapi proses evakuasinya cukup lama karena terjepit,” kata Solikin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/10/668dc9e358962.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis Medan
Wakapolres Pelabuhan Belawan Meninggal Usai Mobilnya Tabrak Truk, Istri Kritis
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Polres
Pelabuhan Belawan
, Kompol Iwan Kurnianto, meninggal usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 00.33 WIB.
Terkait kronologi, mulanya Iwan mengecek anggota di Pospam Marelan. Setelah itu, Iwan beranjak pulang ke rumah dinasnya dekat Polres Pelabuhan Belawan.
Iwan berkendara bersama istrinya, Yanti (48) dan dan anggota Polri, Diki Darmawan, yang mengemudikan mobil Toyota Innova dengan plat B 120 ATH.
“Setibanya di Km 8,250, mobil Iwan menabrak truk yang ada di depannya,” kata Janton kepada
Kompas.com
melalui saluran telepon.
“Mobilnya sampai tersangkut di bagian bawah truk dan terseret sampai ke Km 0,200,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, Diki mengalami luka robek di tangan kiri serta hidung dan mulutnya mengeluarkan darah.
Sedangkan Yanti mengalami luka robek di bagian dahi dan atas pelipis.
“Untuk rekan saya, Iwan meninggal dunia di lokasi. Dia mengalami luka robek di bagian dahi kepala,” ucap Janton.
Kini, jenazah Iwan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sementara Yanti dan Diki menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/04/67794ef583e88.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan Surabaya 5 Januari 2025
Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Sebanyak 7 anak perempuan di bawah umur terjaring razia yang dilakukan gabungan Polres
Malang
dan Pemerintah Kabupaten Malang, di sejumlah
warung kopi
di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).
Selain 7 anak perempuan di bawah umur, polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.
“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (4/1/2025).
Polisi lantas mengetes urine kepada puluhan orang yang diamankan.
“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” terangnya.
Namun, Dadang menyampaikan bahwa Polres Malang masih akan menindaklanjuti terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) berdasarkan temuan dalam razia itu.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Kegiatan razia itu, menurut Dadang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” ancam Dadang.
Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/03/22/65fd8a56d8aec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/05/677a07786a9f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c6d029fe2e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/12/16/639be9c1eda53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/02/677684010e11a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)