Ade-Asep Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan
Ade Kuswara Kunang
dan
Asep Surya Atmaja
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih periode 2025-2030.
Penetapan terhadap keduanya diumumkan lewat rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, Kamis (9/1/2025).
“Proses penetapan ini akan menjadi dasar DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar paripurna. Kemudian nanti akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ali Rido menuturkan, setelah pleno ini, KPU berpatokan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 yang menyebutkan pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di tanggal 10 Februari 2025.
Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi akan memberikan informasi apabila terjadi pergeseran jadwal pelantikan pada kemudian hari.
“Karena ini keterkaitan mengenai adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari daerah lain yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi, ini adalah hari kedua,” katanya.
Mengenai paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, dia menambahkan, hasil penetapan ini secara simbolis sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Ade Syukron.
Untuk diketahui, Ade-Asep memenangi
Pilkada Kabupaten Bekasi
berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU, Jumat (6/12/2024).
Hasilnya, Ade-Asep mengantongi 45,68 persen atau 666.494 suara. Keduanya unggul jauh dari pasangan nomor urut 2, BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid yang memperoleh 40,32 persen atau 588.399 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli meraih 14 persen atau 204.305 suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/01/09/677fa85cf3887.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Siaga 3, Pintu Air Pulogadung Kembali Normal Megapolitan 9 Januari 2025
Sempat Siaga 3, Pintu Air Pulogadung Kembali Normal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Situasi
pintu air
Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/1/2025) sore ini terpantau normal setelah sebelumnya sempat menyentuh level siaga tiga akibat hujan deras pada Kamis dinihari.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pukul 17.00 WIB, terlihat aliran air yang melewati
pintu air Pulogadung
tidak tinggi dan cenderung dangkal.
“Tingginya kemarin 650 sentimeter Siaga 3, Kalau air surut atau siaga 4 itu 550 sentimeter pukul 08.00 WIB sudah normal. Untuk sekarang 480 Sentimeter,” kata Zaenal operator pintu air Pulogadung saat ditemui di lokasi, Kamis.
Zaenal menjelaskan, kenaikan air di pintu air Pulogadung disebabkan hujan lokal dengan intensitas sedang hingga tinggi.
“Sebelum ada Banjir Kanal Timur itu dari hulu, lalu dari Cipinang hujan lokal. Hujan lokal dengan intensitas tinggi,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal, jika pintu air Pulogadung tinggi, ini akan membuat wilayah Jakarta Utara terdampak.
“Iya berdampak ke daerah bawah Kelapa Gading dan sekitarnya,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/03/66d65a5eb6105.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali Megapolitan 9 Januari 2025
Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) telah menyelenggarakan
pesta seks
dan pertukaran pasangan sebanyak 10 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut digelar di Jakarta dan Bali.
“Delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).
Ade mengatakan, kedua tersangka mengajak publik bergabung ke pesta seks dan pertukaran pasangan melalui sebuah situs.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para pendaftar.
Namun, pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran.
“Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” jelas Ade Ary.
“Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” sambungnya.
Saat ini, polisi telah menangkap kedua pasangan tersebut di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/28/6747e4c91d73a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta Megapolitan 9 Januari 2025
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, menitipkan pesan kepada gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, agar memastikan pandemi tidak terjadi lagi sebagaimana pandemi Covid-19 melanda Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Dharma saat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yang juga dihadiri Pramono Anung-Rano Karno di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
“Bapak Gubernur yang terpilih, kami berdua memesan dan menitipkan harapan rakyat supaya jangan ada lagi pandemi berikutnya di Jakarta. Semua rakyat Indonesia hari ini mendengar, kalau di provinsi lain ada, silakan,” kata Dharma.
Ia juga meminta Pramono agar memberikan “hak tolak vaksin” bagi warga yang enggan divaksin.
“Karena bapak Pramono Anung adalah abang saya, yang saya hormati, saya menitipkan sungguh-sungguh dan berikan hak tolak, perjuangkan hak tolak rakyat untuk menolak supaya tidak divaksin. Karena saya tahu sebentar lagi rekayasa ini sedang dimainkan oleh suatu lembaga dan mereka mulai mempromosikan lewat media-media mainstream,” kata dia.
Selain itu, Dharma juga meminta agar Jakarta di bawah pemerintahan Pramono-Rano memiliki udara bersih dan terbebas dari polusi.
Dia bahkan mengaku siap turun tangan untuk menjaga agar udara Jakarta tetap bersih.
“Tolong cuaca di Jakarta setelah bapak terpilih dan dilantik harus bersih, saya siap untuk membersihkan apabila bapak perlukan karena saya tahu siapa yang mengotori cuaca di Jakarta,” ungkap Dharma.
Selain itu, Dharma mengusulkan larangan pembagian sembako dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia menilai hal ini dapat mengurangi biaya politik, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau boleh saya usulkan agar betul-betul tidak ada lagi penggunaan sembako dalam kampanye. Seperti pesan Pak Prabowo untuk menghemat biaya, jadi mudah sekali penghematan biaya apabila penetapan ada aturan ketika ditemukan ada sembako, diskualifikasi,” kata Dharma.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024–2029.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jakarta 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pramono Anung dan Rano Karno, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, tidak hadir dan hanya diwakili oleh calon wakilnya, Suswono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional
Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina Nasional
KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa eks Komisaris Utama PT
Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/04/66ff5907c49e1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer Nasional
TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.
Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI.
Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
“Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.
Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.
Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/28/67485ef8975f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e3a4d55f18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/09/677ebd7da2e58.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e30267d086.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)