Category: Kompas.com Metropolitan

  • Ade-Asep Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Ade-Asep Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Megapolitan 9 Januari 2025

    Ade-Asep Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan
    Ade Kuswara Kunang
    dan
    Asep Surya Atmaja
    sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih periode 2025-2030.
    Penetapan terhadap keduanya diumumkan lewat rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, Kamis (9/1/2025).
    “Proses penetapan ini akan menjadi dasar DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar paripurna. Kemudian nanti akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Ali Rido menuturkan, setelah pleno ini, KPU berpatokan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 yang menyebutkan pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di tanggal 10 Februari 2025.
    Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi akan memberikan informasi apabila terjadi pergeseran jadwal pelantikan pada kemudian hari.
    “Karena ini keterkaitan mengenai adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari daerah lain yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi, ini adalah hari kedua,” katanya.
    Mengenai paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, dia menambahkan, hasil penetapan ini secara simbolis sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Ade Syukron.
    Untuk diketahui, Ade-Asep memenangi
    Pilkada Kabupaten Bekasi
    berdasarkan rapat pleno rekapitulasi KPU, Jumat (6/12/2024).
    Hasilnya, Ade-Asep mengantongi 45,68 persen atau 666.494 suara. Keduanya unggul jauh dari pasangan nomor urut 2, BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid yang memperoleh 40,32 persen atau 588.399 suara.
    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli meraih 14 persen atau 204.305 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lahan SDN Utan Jaya yang Dipersoalkan Terduga Ahli Waris Diklaim Semula Milik Pemkab Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Lahan SDN Utan Jaya yang Dipersoalkan Terduga Ahli Waris Diklaim Semula Milik Pemkab Bogor Megapolitan 9 Januari 2025

    Lahan SDN Utan Jaya yang Dipersoalkan Terduga Ahli Waris Diklaim Semula Milik Pemkab Bogor
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – Lahan
    SDN Utan Jaya
    di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok diklaim awalnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 
    Semula, sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah.
    Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, usai menggelar mediasi terkait
    sengketa lahan SDN Utan Jaya
    yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Depok, terduga ahli waris pemilik lahan, pihak sekolah, dan stakeholder terkait.
    “Hasil rapat tersebut adalah Bu Sekda memberi penjelasan kaitannya dengan sejarah sekolah tersebut,” ucap Sutarno kepada
    Kompas.com,
    Kamis (9/1/2025).
    Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok.
    Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok. 
    “Maka status aset itu kan dilimpahkan ke Depok, hanya untuk status surat tanahnya itu kan dalam bentuk girik (letter C),” terang Sutarno.
    Menurut Sutarno, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut. 
    Dalam mediasi, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris masih bersikukuh mereka memiliki lahan tersebut.
    Meski begitu, terduga ahli waris tersebut bersedia untuk mencabut bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah.
    “Selanjutnya, kalau memang masih ada hal-hal yang belum
    clear
    , silahkan saja nanti ahli waris mengajukan gugatan,” jelas Sutarno.
    “Nanti bukan dari kita yang memutuskan, berarti nanti yang memutuskan adalah pengadilan,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025).
    Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu masih menutup gerbang utama sekolah tersebut.
    Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut.
    Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X”. Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot.
    Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok.
    “Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah,”
    bunyi spanduk tersebut.
    Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.
    “Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok”.
    “Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki,”
    bunyi spanduk itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Siaga 3, Pintu Air Pulogadung Kembali Normal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Sempat Siaga 3, Pintu Air Pulogadung Kembali Normal Megapolitan 9 Januari 2025

    Sempat Siaga 3, Pintu Air Pulogadung Kembali Normal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Situasi
    pintu air
    Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/1/2025) sore ini terpantau normal setelah sebelumnya sempat menyentuh level siaga tiga akibat hujan deras pada Kamis dinihari.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    pukul 17.00 WIB, terlihat aliran air yang melewati
    pintu air Pulogadung
    tidak tinggi dan cenderung dangkal.
    “Tingginya kemarin 650 sentimeter Siaga 3, Kalau air surut atau siaga 4 itu 550 sentimeter pukul 08.00 WIB sudah normal. Untuk sekarang 480 Sentimeter,” kata Zaenal operator pintu air Pulogadung saat ditemui di lokasi, Kamis.
    Zaenal menjelaskan, kenaikan air di pintu air Pulogadung disebabkan hujan lokal dengan intensitas sedang hingga tinggi.
    “Sebelum ada Banjir Kanal Timur itu dari hulu, lalu dari Cipinang hujan lokal. Hujan lokal dengan intensitas tinggi,” kata Zaenal.
    Menurut Zaenal, jika pintu air Pulogadung tinggi, ini akan membuat wilayah Jakarta Utara terdampak.
    “Iya berdampak ke daerah bawah Kelapa Gading dan sekitarnya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali Megapolitan 9 Januari 2025

    Pesta Seks yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Telah Berlangsung 10 Kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) telah menyelenggarakan
    pesta seks
    dan pertukaran pasangan sebanyak 10 kali.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut digelar di Jakarta dan Bali.
    “Delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).
    Ade mengatakan, kedua tersangka mengajak publik bergabung ke pesta seks dan pertukaran pasangan melalui sebuah situs.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para pendaftar.
    Namun, pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran.
    “Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” jelas Ade Ary.
    “Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” sambungnya.
    Saat ini, polisi telah menangkap kedua pasangan tersebut di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
    Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta Megapolitan 9 Januari 2025

    Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, menitipkan pesan kepada gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, agar memastikan pandemi tidak terjadi lagi sebagaimana pandemi Covid-19 melanda Indonesia beberapa waktu lalu.
    Hal ini disampaikan Dharma saat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih yang juga dihadiri Pramono Anung-Rano Karno di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
    “Bapak Gubernur yang terpilih, kami berdua memesan dan menitipkan harapan rakyat supaya jangan ada lagi pandemi berikutnya di Jakarta. Semua rakyat Indonesia hari ini mendengar, kalau di provinsi lain ada, silakan,” kata Dharma. 
    Ia juga meminta Pramono agar memberikan “hak tolak vaksin” bagi warga yang enggan divaksin.
    “Karena bapak Pramono Anung adalah abang saya, yang saya hormati, saya menitipkan sungguh-sungguh dan berikan hak tolak, perjuangkan hak tolak rakyat untuk menolak supaya tidak divaksin. Karena saya tahu sebentar lagi rekayasa ini sedang dimainkan oleh suatu lembaga dan mereka mulai mempromosikan lewat media-media mainstream,” kata dia.
    Selain itu, Dharma juga meminta agar Jakarta di bawah pemerintahan Pramono-Rano memiliki udara bersih dan terbebas dari polusi.
    Dia bahkan mengaku siap turun tangan untuk menjaga agar udara Jakarta tetap bersih.
    “Tolong cuaca di Jakarta setelah bapak terpilih dan dilantik harus bersih, saya siap untuk membersihkan apabila bapak perlukan karena saya tahu siapa yang mengotori cuaca di Jakarta,” ungkap Dharma. 
    Selain itu, Dharma mengusulkan larangan pembagian sembako dalam kampanye pemilu maupun pilkada. Ia menilai hal ini dapat mengurangi biaya politik, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Kalau boleh saya usulkan agar betul-betul tidak ada lagi penggunaan sembako dalam kampanye. Seperti pesan Pak Prabowo untuk menghemat biaya, jadi mudah sekali penghematan biaya apabila penetapan ada aturan ketika ditemukan ada sembako, diskualifikasi,” kata Dharma.
    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024–2029.
    Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jakarta 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025).
    Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pramono Anung dan Rano Karno, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
    Namun, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, tidak hadir dan hanya diwakili oleh calon wakilnya, Suswono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat 
                        Nasional

    9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional

    Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
    Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
    “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
    Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
    liquefied natural gas
    (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
    Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
    Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
    liquefied natural gas
    (LNG), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
    Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
    Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
    Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
    Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat 
                        Nasional

    1 KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina Nasional

    KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa eks Komisaris Utama PT
    Pertamina
    Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Petugas Kebersihan di Kelapa Gading Mengeluh Harus Bersihkan Kotoran Kucing Setiap Hari
                        Megapolitan

    4 Petugas Kebersihan di Kelapa Gading Mengeluh Harus Bersihkan Kotoran Kucing Setiap Hari Megapolitan

    Petugas Kebersihan di Kelapa Gading Mengeluh Harus Bersihkan Kotoran Kucing Setiap Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah seorang petugas kebersihan di Perumahan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, mengeluh karena harus membersihkan tumpukan kotoran kucing setiap harinya.
    “Cuma ingin menyampaikan saja masalah kotoran kucing ini kan di mana-mana dan saya setiap hari membersihkan dari ruko blok A, B, C, dan D,” ujar petugas kebersihan bernama Ayu saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025).
    Bukan hanya di depan perumahan, kotoran kucing itu juga kerap mencemari komplek Gading Kirana.
    Ayu mengaku, sudah dua tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di perumahan itu.
    Awal menjadi petugas kebersihan, Ayu jarang menemukan kotoran kucing di Perumahan Gading Kirana.
    Namun, hampir satu tahun belakangan karena banyaknya pencinta kucing yang memberi makan di Jalan Gading Kirana, binatang itu semakin banyak populasinya.
    Kemudian, kucing tersebut juga kerap membuang kotoran di sepanjang Jalan Gading Kirana.
    “Makin ke sini, kok semakin banyak kucingnya, dan makin sering saya bersihin,” ucap Ayu.
    Di sisi lain, Ayu juga kerap mendapat komplain dari warga karena banyaknya kotoran kucing.
    Oleh karena itu, Ayu berharap, agar pemberian makan kucing di Jalan Gading Kirana bisa di satu tempat saja.
    “Cuma di satu tempat jangan ke mana-mana. Karena kadang di rumput suka ada, kita suka nyapu rumput kan suka nyepret, baunya jadi ke mana-mana,” pungkas Ayu.
    Untuk mengatasi masalah ini, pengurus RW 08 Perumahan Gading Kirana telah memasang plang
    larangan memberi makan kucing
    pada Minggu (5/1/2025).
    Langkah ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan kucing yang buang kotoran sembarangan di sepanjang Jalan Gading Kirana.
    Menurut mereka, banyaknya kotoran itu dipicu oleh kebiasaan para pencinta hewan memberi makan kucing.
    Namun, upaya tersebut mendapat respons negatif dari sejumlah pengguna media sosial, terutama pencinta kucing.
    Setelah hanya satu hari dipasang, plang larangan tersebut menjadi viral di sosial media, memicu kemarahan banyak pihak.
    Bahkan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Komunitas Pencinta Kucing datang ke Perumahan Gading Kirana dan mencopot plang itu secara paksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Warga Kelapa Gading: Bekas Makanan dan Kotorannya Acak-acakan 
                        Megapolitan

    5 Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Warga Kelapa Gading: Bekas Makanan dan Kotorannya Acak-acakan Megapolitan

    Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Warga Kelapa Gading: Bekas Makanan dan Kotorannya Acak-acakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga Perumahan
    Gading Kirana
    , Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, plang bertuliskan “Dilarang Memberi Makan Kucing” di lingkungannya pada Minggu (5/1/2025).
    Wakil Ketua RW 08 Gading Kirana Timur, Bejamin Frans, menjelaskan keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat.
    “Ada latar belakangnya, ada komplain dari para warga,” ujar Bejamin saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (8/1/2025).
    Ia menjelaskan, selama hampir satu tahun terakhir, banyak orang yang memberi makan kucing liar di sepanjang Jalan Gading Kirana.
    Pemberian makanan tersebut tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi juga di beberapa lokasi, menggunakan wadah kertas yang sering kali ditinggalkan begitu saja.
    “Kasihan petugas kebersihan kami, karena abis kasih makan ditinggal gitu saja. Itu bekasnya acak-acakan,” tambah Bejamin.
    Selain masalah kebersihan, pemberian makan yang terus menerus menyebabkan populasi kucing di wilayah ini semakin meningkat.
    Banyak kucing yang kemudian membuang kotoran di sepanjang jalan, yang menjadi keluhan para pedagang UMKM yang berjualan di area tersebut.
    “Para pedagang juga pada ngeluh karena bau kotoran kucing,” ungkap Bejamin.
    Selain itu, beberapa warga juga melaporkan mobil mereka lecet akibat cakaran kucing.
    Kondisi ini pun mendorong pengurus RW 08 untuk memasang plang
    larangan memberi makan kucing
    .
    Namun, langkah tersebut menuai protes di media sosial, terutama dari pencinta kucing yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
    Pada Selasa (7/1/2025), sekelompok orang yang mengatasnamakan
    Komunitas Pencinta Kucing
    mendatangi Kantor RW 08 untuk menyampaikan tuntutan mereka.
    Mereka meminta agar warga tetap diizinkan memberi makan kucing di Jalan Gading Kirana.
    Menanggapi hal ini, pengurus RW 08 menyatakan kesediaan untuk berkompromi, dengan syarat para pemberi makan kucing harus membuang bekas wadah makananya.
    Selaini tu, mereka juga haarus memastikan bahwa pemberian makanan diawasi oleh petugas keamanan agar tidak terjadi penyebaran kotoran di area tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
                        Nasional

    3 TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer Nasional

    TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.
    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.
    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI.
    Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.
    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.
    Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.