KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan melakukan pengawasan setelah menyegel pagar misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Setelah menyegel, kami pastinya akan tetap mengawasi. Untuk tugas tersebut di-
handle
oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” ujar Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto menyebutkan, penyegelan pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu dilakukan pada hari ini pukul 16.30 WIB karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
“Tadi kami segel jam 16.30 WIB. Alasannya karena tanpa izin dan sudah merugikan nelayan setempat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya
pagar laut
itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/01/09/677fc17f567e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan Megapolitan 9 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/09/677fc17f567e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang Megapolitan 9 Januari 2025
KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
“Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin
Setelah penyegelan, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
“Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-
handle
langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima
Kompas.com
, Kamis.
Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
“Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministratif.
“Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya
pagar laut
itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677fc499b297c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalan Ciledug Raya yang Sempat Ambles dan Sebabkan Macet Sudah Diperbaiki Megapolitan 9 Januari 2025
Jalan Ciledug Raya yang Sempat Ambles dan Sebabkan Macet Sudah Diperbaiki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jalan Ciledug Raya arah Jakarta, tepatnya di depan Masjid Assalam, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang sempat ambles sudah diperbaiki.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta memperbaiki kerusakan tersebut dengan melakukan pengaspalan area amblesan jalan, Rabu (8/1/2025) malam.
“Saat kemarin kami terima laporan, langsung ditindaklanjuti semalam perbaikannya dan pagi tadi juga langsung
open traffic
untuk bisa digunakan pengguna jalan,” kata Ketua Subkelompok Drainase Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA Jakarta, Firmansyah Saputra saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Firmansyah mengatakan, jalanan tersebut ambles akibat pekerjaan
jacking
saluran air yang dilakukan sejak tahun 2024. Oleh karenanya, Dinas SDA Jakarta bertanggung jawab melakukan perbaikan.
“Tahapan pekerjaan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Tim kami juga masih monitor terus dan masih akan memperbaiki untuk kondisi lapangan yang belum rapi,” tambah dia.
Usai perbaikan, kata Firmansyah jalan tersebut kini dapat kembali dilintasi secara normal.
“Jalan sudah bisa digunakan, dan kami juga terus memonitor perkembangannya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Ciledug Raya arah Jakarta tepatnya di depan Masjid Assalam, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ambles.
Panjang jalan yang ambles sekira tiga meter. Sementara lebarnya sekitar 3,5 meter, menutupi hampir seluruh luas ruas jalan.
Adapun kedalaman area amblesan jalan mencapai lebih dari dua sentimeter.
Di tengah jalan tersebut ditaruh sebuah kursi yang di atasnya diletakkan batu sebagai pemberat, serta sapu agar pengendara sadar adanya amblesan.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi pada Rabu (8/1/2025) pukul 17.34 WIB, pengendara ekstra hati-hati saat melalui jalan tersebut.
Pengendara memelankan laju kendaraan saat melintasi area itu. Tidak sedikit kendaraan yang mesinnya mati akibat secara tiba-tiba menurunkan kecepatan imbas menghindari jalanan yang ambles.
Beberapa pengguna sepeda motor justru memilih melaju di atas trotoar di depan masjid.
Tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan yang mengatur arus lalu lintas di dekat area jalan yang ambles ini.
Sementara, akibat jalanan ambles itu, kemacetan panjang terjadi hingga Halte Swadarma atau sekira 850 meter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f665f1f005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan Megapolitan 9 Januari 2025
Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Ombudsman RI meminta agar
pagar bambu
misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten segera dicabut.
Pasalnya, pagar itu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan.
“Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima
Kompas.com,
Kamis (9/1/2025).
Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan.
“Ini bukan kawasan PSN (Proyek Strategis Nasional), tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
“Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya
pagar laut
itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f946d3e8b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK Surabaya
Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK
Tim Redaksi
BATU, KOMPAS.com
– Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin SIK MM mengungkapkan bahwa
sopir bus
yang mengangkut
rombongan pelajar
SMK dari Bali di
Kota Batu
, Jawa Timur, tetap nekat mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan.
Mereka mengaku khawatir kehilangan pekerjaan jika tidak menjalankan tugas.
“Secara umum, mereka mengatakan bahwa mereka harus tetap menjalankan pekerjaannya. Tidak mau kehilangan pekerjaan makanya tetap memaksakan bekerja dan mengangkut para peserta ini,” ujar Komarudin pada Kamis (9/1/2025).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari empat bus yang membawa rombongan pelajar tersebut.
Hasilnya, tiga bus dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain ban yang retak, KIR (Kelayakan Angkutan) mati, dan kondisi fisik kendaraan yang tidak diperhatikan.
“Yang lebih fatal kondisi fisik yang tidak diperhatikan, salah satu bus ini ban belakangnya retak/pecah, sementara yang dua ada yang bannya juga retak, kemudian bannya halus sekali, kemudian juga KIR-nya mati, surat-suratnya tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, sopir bus dengan nomor polisi DK 7942 GB yang terlibat dalam kecelakaan fatal melaporkan adanya kendala pada sistem rem ke perusahaan otobus (PO) tempatnya bekerja.
Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons.
“Sopir melaporkan rem mau trouble ke PO, tapi PO tidak menanggapi juga,” kata Komarudin.
Polisi berencana meminta keterangan lebih lanjut dari pihak travel dan perusahaan otobus terkait insiden ini.
Sebelumnya, Komarudin juga menyampaikan bahwa data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa surat izin angkut bus yang terlibat kecelakaan tersebut sudah kadaluwarsa, dengan masa berlaku terakhir pada 26 April 2020.
Selain itu, uji berkala atau KIR bus tersebut juga sudah mati sejak 15 Desember 2023.
“Kemudian ya uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati pada tanggal 15 Desember 2023.”
“Ini fakta sementara yang kami dapati dan hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam (kepada sopir),” tutup Komarudin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/09/677f9f8a454c2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari 2025 Megapolitan 9 Januari 2025
KPU: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Pramono Anung
dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 7 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Di Keppres (Nomor) 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ucap Wahyu usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan apakah akan dilakukan perubahan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau tidak.
Dia hanya menyebut, gubernur dan wakil gubernur terpilih bakal dilantik oleh presiden.
“Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Keppres 80 ada perubahan atau tidak,” katanya.
Setelah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, KPU Jakarta akan mengajukan usulan penetapan tersebut ke DPRD Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
“Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ya ke kantor DPRD Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan segera,” kata dia.
Wahyu menegaskan, tanggung jawab pelantikan berada di tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, KPUD Jakarta telah tuntas menggelar seluruh tahpan Pilkada Jakarta 2024.
“Domain pelantikan ini domain pemerintah pusat. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” ungkap Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, KPUD Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024–2029.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jakarta 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pramono Anung dan Rano Karno, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, tidak hadir dan hanya diwakili oleh calon wakilnya, Suswono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/08/677e32127056b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar Megapolitan 9 Januari 2025
Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat
pagar bambu
misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima
Kompas.com
, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
“Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
“Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya
pagar laut
itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/08/677e19d6ebd5f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e3a4d55f18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677e30267d086.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)