Category: Kompas.com Metropolitan

  • KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan Megapolitan 9 Januari 2025

    KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan melakukan pengawasan setelah menyegel pagar misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    “Setelah menyegel, kami pastinya akan tetap mengawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” ujar Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto menyebutkan, penyegelan pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu dilakukan pada hari ini pukul 16.30 WIB karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
    “Tadi kami segel jam 16.30 WIB. Alasannya karena tanpa izin dan sudah merugikan nelayan setempat,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Megapolitan 9 Januari 2025

    Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mempersilakan pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan
    SDN Utan Jaya
     Cipayung, Kota Depok, menggugat sengketa lahan sekolah tersebut ke pengadilan. 
    Hal ini disampaikan Nina merespons protes terduga ahli waris yang mengaku memiliki lahan sekolah yang terletak di Jalan Utan Jaya itu.
    “Prinsipnya kita minta ahli waris kalau memang itu merasa miliknya ya digugat saja ke pengadilan agar jelas statusnya,” kata Nina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Pada mediasi yang digelar bersama Sekda Kota Depok, Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, pihak sekolah, dan stakeholder terkait pada Rabu (8/1/2025), terduga ahli waris bersikukuh mengaku memiliki lahan SDN Utan Jaya.
    “Mereka (ahli waris) merasa masih memiliki girik (sertifikat tanah),” ungkap Nina.
    Meski mediasi berlangsung alot, dalam pertemuan itu terduga ahli waris sepakat mencopot bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah.
    “Dan (dalam rapat) kita minta sekolah dibuka lebar-lebar gerbangnya. Alhamdulillah, ahli waris sepakat,” terang Nina.
    Lebih lanjut, Sekda mengeklaim, lahan SDN Utan Jaya semula milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
    Sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah.
    Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok.
    Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok.
    Dengan pelimpahan ini, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut.
    “Sehingga, ada sebagian atau ahli waris yang masih mengklaim itu adalah masih punya ahli waris kan gitu ya,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.
    “Walaupun ada surat pelimpahan dari Kabupaten Bogor bahwasanya itu adalah lahan untuk SD Utan Jaya. Kalau dulu namanya kan Pondok Terong II, dulu,” sambungnya.
    Sebelumnya diberitakan, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025).
    Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu masih menutup gerbang utama sekolah tersebut.
    Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut.
    Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X”. Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot.
    Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok.
    “Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah,” bunyi spanduk tersebut.
    Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.
    “Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok”.
    “Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki,” bunyi spanduk itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang Megapolitan 9 Januari 2025

    KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin
    Setelah penyegelan, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    “Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” kata dia.
    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
    “Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis.
    Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
    “Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
    Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
    Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministratif.
    “Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
    Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
    Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Ciledug Raya yang Sempat Ambles dan Sebabkan Macet Sudah Diperbaiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Jalan Ciledug Raya yang Sempat Ambles dan Sebabkan Macet Sudah Diperbaiki Megapolitan 9 Januari 2025

    Jalan Ciledug Raya yang Sempat Ambles dan Sebabkan Macet Sudah Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jalan Ciledug Raya arah Jakarta, tepatnya di depan Masjid Assalam, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang sempat ambles sudah diperbaiki. 
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta memperbaiki kerusakan tersebut dengan melakukan pengaspalan area amblesan jalan, Rabu (8/1/2025) malam.
    “Saat kemarin kami terima laporan, langsung ditindaklanjuti semalam perbaikannya dan pagi tadi juga langsung
    open traffic
    untuk bisa digunakan pengguna jalan,” kata Ketua Subkelompok Drainase Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA Jakarta, Firmansyah Saputra saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
    Firmansyah mengatakan, jalanan tersebut ambles akibat pekerjaan
    jacking
    saluran air yang dilakukan sejak tahun 2024. Oleh karenanya, Dinas SDA Jakarta bertanggung jawab melakukan perbaikan.
    “Tahapan pekerjaan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Tim kami juga masih monitor terus dan masih akan memperbaiki untuk kondisi lapangan yang belum rapi,” tambah dia.
    Usai perbaikan, kata Firmansyah jalan tersebut kini dapat kembali dilintasi secara normal.
    “Jalan sudah bisa digunakan, dan kami juga terus memonitor perkembangannya,” tutup dia.
    Diberitakan sebelumnya, Jalan Ciledug Raya arah Jakarta tepatnya di depan Masjid Assalam, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ambles.
    Panjang jalan yang ambles sekira tiga meter. Sementara lebarnya sekitar 3,5 meter, menutupi hampir seluruh luas ruas jalan.
    Adapun kedalaman area amblesan jalan mencapai lebih dari dua sentimeter.
    Di tengah jalan tersebut ditaruh sebuah kursi yang di atasnya diletakkan batu sebagai pemberat, serta sapu agar pengendara sadar adanya amblesan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi pada Rabu (8/1/2025) pukul 17.34 WIB, pengendara ekstra hati-hati saat melalui jalan tersebut.
    Pengendara memelankan laju kendaraan saat melintasi area itu. Tidak sedikit kendaraan yang mesinnya mati akibat secara tiba-tiba menurunkan kecepatan imbas menghindari jalanan yang ambles.
    Beberapa pengguna sepeda motor justru memilih melaju di atas trotoar di depan masjid.
    Tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan yang mengatur arus lalu lintas di dekat area jalan yang ambles ini.
    Sementara, akibat jalanan ambles itu, kemacetan panjang terjadi hingga Halte Swadarma atau sekira 850 meter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan Megapolitan 9 Januari 2025

    Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ombudsman RI meminta agar
    pagar bambu
    misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten segera dicabut.
    Pasalnya, pagar itu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan.
    “Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (9/1/2025).
    Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan.
    “Ini bukan kawasan PSN (Proyek Strategis Nasional), tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
    Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
    Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
    Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
    “Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
    Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
    Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK
                        Surabaya

    2 Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK Surabaya

    Kecelakaan Maut di Kota Batu, Takut Kehilangan Pekerjaan Jadi Alasan Sopir Bus Pariwisata Nekat Bawa Rombongan Pelajar SMK
    Tim Redaksi
    BATU, KOMPAS.com
    – Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin SIK MM mengungkapkan bahwa
    sopir bus
    yang mengangkut
    rombongan pelajar
    SMK dari Bali di
    Kota Batu
    , Jawa Timur, tetap nekat mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan.
    Mereka mengaku khawatir kehilangan pekerjaan jika tidak menjalankan tugas.
    “Secara umum, mereka mengatakan bahwa mereka harus tetap menjalankan pekerjaannya. Tidak mau kehilangan pekerjaan makanya tetap memaksakan bekerja dan mengangkut para peserta ini,” ujar Komarudin pada Kamis (9/1/2025).
    Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari empat bus yang membawa rombongan pelajar tersebut.
    Hasilnya, tiga bus dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check.
    Beberapa masalah yang ditemukan antara lain ban yang retak, KIR (Kelayakan Angkutan) mati, dan kondisi fisik kendaraan yang tidak diperhatikan.
    “Yang lebih fatal kondisi fisik yang tidak diperhatikan, salah satu bus ini ban belakangnya retak/pecah, sementara yang dua ada yang bannya juga retak, kemudian bannya halus sekali, kemudian juga KIR-nya mati, surat-suratnya tidak ada,” ujarnya.
    Lebih lanjut, sopir bus dengan nomor polisi DK 7942 GB yang terlibat dalam kecelakaan fatal melaporkan adanya kendala pada sistem rem ke perusahaan otobus (PO) tempatnya bekerja.
    Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons.
    “Sopir melaporkan rem mau trouble ke PO, tapi PO tidak menanggapi juga,” kata Komarudin.
    Polisi berencana meminta keterangan lebih lanjut dari pihak travel dan perusahaan otobus terkait insiden ini.
    Sebelumnya, Komarudin juga menyampaikan bahwa data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa surat izin angkut bus yang terlibat kecelakaan tersebut sudah kadaluwarsa, dengan masa berlaku terakhir pada 26 April 2020.
    Selain itu, uji berkala atau KIR bus tersebut juga sudah mati sejak 15 Desember 2023.
    “Kemudian ya uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati pada tanggal 15 Desember 2023.”
    “Ini fakta sementara yang kami dapati dan hari ini proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam (kepada sopir),” tutup Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mediasi Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok Selesai Digelar, Terduga Ahli Waris Bersedia Cabut Segel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Mediasi Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok Selesai Digelar, Terduga Ahli Waris Bersedia Cabut Segel Megapolitan 9 Januari 2025

    Mediasi Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok Selesai Digelar, Terduga Ahli Waris Bersedia Cabut Segel
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com – 
    Mediasi sengketa lahan
    SDN Utan Jaya
    , Cipayung, Depok, rampung digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok bersama terduga ahli waris pemilik lahan, Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, pihak sekolah, dan stakeholder terkait, Rabu (8/1/2025).
    Sekda Depok Nina Suzana mengatakan, hasil dari mediasi tersebut adalah pencopotan seluruh atribut protes ahli waris dan bambu yang menutup akses gerbang sekolah.
    “Dan (dalam rapat) kita minta sekolah dibuka lebar-lebar gerbangnya. Alhamdulillah, ahli waris sepakat,” kata Nina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Nina mengatakan, pencopotan itu dilangsungkan hari ini untuk memastikan aktivitas belajar para murid dapat kembali seperti semula pada Jumat (10/1/2025).
    Di lain sisi, Nina mengatakan mediasi yang berlangsung terkesan alot karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan ahli waris sama-sama saling mengeklaim.
    “Mereka (ahli waris) merasa masih memiliki girik,” ungkap Nina.
    Terpisah, Sekretaris Disdik Depok, Sutarno, menjelaskan, lahan tersebut mulanya termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan itu digunakan sebagai sekolah.
    Namun, ketika Depok berdiri sendiri tahun 1999 atas hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor, maka Kecamatan Cipayung turut masuk wilayah Kota Depok.
    Hal ini menyusul dari sebagian ahli waris yang masih beranggapan tanah itu merupakan milik mereka.
    “Sehingga, ada sebagian atau ahli waris yang masih mengklaim itu adalah masih punya ahli waris kan gitu ya,” ujar Sutarno.
    “Walaupun ada surat pelimpahan dari Kabupaten Bogor bahwasanya itu adalah lahan untuk SD Utan Jaya. Kalau dulu namanya kan Pondok Terong II, dulu,” sambungnya.
    Sebelumnya diberitakan, akses masuk UPTD SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok, sempat ditutup bambu oleh terduga ahli waris.
    Momen itu viral di media sosial sebab membuat aktivitas belajar siswa terganggu, sekaligus bertepatan di hari pertama sekolah untuk semester genap, Senin (6/1/2025).
    Ragam spanduk dan banner protes dari ahli waris menuntut agar Pemkot menuntaskan perkara sengketa lahan yang disebut sudah terjadi sejak 1990.
    Di bagian gerbang utama, terdapat spanduk besar dipasang bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah = X, Bayar tanah = X”.
    Diperkirakan, spanduk itu sudah terpasang sejak 24 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    KPU: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari 2025 Megapolitan 9 Januari 2025

    KPU: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Pramono Anung
    dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 7 Februari 2025.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
    “Di Keppres (Nomor) 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ucap Wahyu usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
    Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan apakah akan dilakukan perubahan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau tidak. 
    Dia hanya menyebut, gubernur dan wakil gubernur terpilih bakal dilantik oleh presiden. 
    “Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Keppres 80 ada perubahan atau tidak,” katanya. 
    Setelah menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, KPU Jakarta akan mengajukan usulan penetapan tersebut ke DPRD Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
    “Insya Allah akan kami sampaikan sehabis Jumat besok ya ke kantor DPRD Jakarta. Setelah itu kami berharap usulan ini juga bisa diproses segera sehingga bisa diadakan pelantikan segera,” kata dia.
    Wahyu menegaskan, tanggung jawab pelantikan berada di tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, KPUD Jakarta telah tuntas menggelar seluruh tahpan Pilkada Jakarta 2024.
    “Domain pelantikan ini domain pemerintah pusat. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” ungkap Wahyu.
    Sebelumnya diberitakan, KPUD Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024–2029.
    Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jakarta 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025).
    Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pramono Anung dan Rano Karno, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
    Namun, calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, tidak hadir dan hanya diwakili oleh calon wakilnya, Suswono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Plang Larangan Beri Makan Kucing, Komunitas Pencinta Kucing: Hewan Liar Tanggung Jawab Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Tanggapi Plang Larangan Beri Makan Kucing, Komunitas Pencinta Kucing: Hewan Liar Tanggung Jawab Kita Megapolitan 9 Januari 2025

    Tanggapi Plang Larangan Beri Makan Kucing, Komunitas Pencinta Kucing: Hewan Liar Tanggung Jawab Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komunitas pencinta kucing dari Rumah Singgah Clow memberikan tanggapan mengenai pemasangan plang “dilarang memberi makan kucing” di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).
    “Karena hewan liar itu tanggung jawab kita yang peduli terhadap kucing-kucing jalanan seperti
    cat lovers
    atau apa pun,” ungkap Bimbim Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Fungsi dari
    cat lover
    s, kata Bimbim, memang memberikan makan dan perlindungan terhadap hewan di jalanan.
    Di sisi lain, Bimbim menyebutkan, tak ada larangan dalam memberi makan kucing di mana pun, kecuali di depan rumah orang lain karena khawatir hal tersebut dapat menganggu.
    “Sebenarnya, untuk larangan itu tersendiri hanya untuk lingkungan tertentu seperti di depan rumah warga memang tidak boleh,” tambah Bimbim.
    Namun, selama tidak di depan rumah warga, para
    cat lovers
    bisa memberi makan kucing di mana pun karena memang tak ada aturan tertentu.
    “Kalau masih di area publik, di area yang tidak di depan rumah warga sebenarnya tidak ada peraturan yang melarang,” terang Bimbim.
    Namun, Bimbim mengingatkan para 
    cat lovers
    untuk bijak dalam memberikan makanan kepada kucing jalanan.
    Ia meminta agar pemberian makan itu tidak dilakukan di tempat-tempat usaha orang lain karena dikhawatirkan dapat membuat kotor.
    Selain itu, Bimbim juga meminta agar
    cat lovers
    menunggu sampai selesai saat memberi makan kucing jalanan agar sisanya bisa mereka bersihkan kembali.
    Untuk diketahui, pengurus RW 08 Perumahan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, memasang plang
    larangan memberi makan kucing
    , Minggu (5/1/2025).
    Hal itu, dilakukan karena banyak kucing yang buang kotoran sembarangan di sepanjang Jalan Gading Kirana.
    Gemarnya kucing membuang kotoran di lokasi tersebut karena sering diberi makan oleh para pencinta hewan.
    Selain kotorannya yang menganggu, bekas makanan kucing juga kerap berserakan di jalan ini.
    Alhasil, banyak warga yang terganggu dan komplain ke pengurus RW. Namun, baru satu hari di pasang, plang tersebut beredar luas di sosial media.
    Banyak pengguna internet khususnya pencinta kucing yang marah dan keberatan dengan plang itu.
    Bahkan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Komunitas Pencinta Kucing datang menggeruduk perumahan Gading Kirana dan mencopot plang itu secara paksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar Megapolitan 9 Januari 2025

    Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com 
    – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat
    pagar bambu
     misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
    “Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
    “Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
    Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
    Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
    Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
    “Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
    Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
    Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.