Category: Kompas.com Metropolitan

  • 9
                    
                        Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
                        Nasional

    9 Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22 Nasional

    Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital
    Meutya Hafid
    membantah bahwa pelat mobil dinas yang dipakainya berpelat
    RI 36
    .
    Hal ini menanggapi mobil dinas warna hitam berpelat RI 36 yang viral di media sosial karena membelah kemacetan dengan polisi Patwal yang menyalakan lampu strobo.
    Tak hanya itu, polisi tersebut sempat menunjuk ke arah sopir taksi yang mengadang jalan untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan mobil berpelat RI 36.
    Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI 22.
    “Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (10/1/2025).
    Diketahui, mobil berpelat RI 36 sebelumnya dipakai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berubah nama menjadi Kemenkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Menterinya adalah Meutya Hafid.
    Publik lantas sempat menganggap mobil berpelat RI 36 itu adalah milik Meutya Hafid.
    Sejauh ini,
    Kompas.com
    masih terus berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk mengetahui identitas pengguna pelat dinas RI 36 tersebut.
    Sebelumnya, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
                        Nasional

    5 Video Viral Aksi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi, Korlantas: Tidak Boleh Arogan! Nasional

    Video Viral Aksi Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-tunjuk Taksi, Korlantas: Tidak Boleh Arogan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Viral di media sosial video mobil dinas berpelat
    RI 36
    menerobos jalan sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal). 
    Dalam video tersebut, motor patwal dengan lampu strobo “membelah” jalanan agar
    mobil dinas RI 36
    dapat melewati kemacetan.
    Namun, warganet menyoroti aksi petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan. 
    Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh arogan seperti itu.
    “Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/1/2025).
    “Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” tambah dia.
    Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.
    Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.
    “Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” tambah dia.
    “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.
    Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
    Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.
    Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.
    “Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
                        Bandung

    9 Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis Bandung

    Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
     Guru Besar IPB University,
    Bambang Hero Saharjo
    , memberikan klarifikasi terkait perhitungan kerugian lingkungan yang dia lakukan dalam persidangan 
    kasus timah
    yang melibatkan
    Harvey Moeis
    .
    Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.
    Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
    Tugasnya adalah menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
    Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa, Harvey Moeis, Helena Lim, dan lainnya.
    “Berdasarkan
    PermenLH No. 7 tahun 2014
    , saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
    Bambang kemudian meminta agar yang melaporkannya untuk membaca peraturan tersebut.
    “Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi,” ujarnya.
    “Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017,” jelas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata pengacara hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi menuding Bambang tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022 tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
                        Nasional

    2 Mobil RI 36 Dicari Warganet, Ternyata Bukan Punya Budi Arie Megapolitan

    Mobil RI 36 Dicari Warganet, Ternyata Bukan Punya Budi Arie
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa mobil dinas berpelat
    RI 36
    , yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain, bukanlah miliknya.
    “Bukan, bukan punya saya,” kata Budi saat dikonfirmasi oleh
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2025).
    Meskipun dirinya pernah menggunakan pelat dinas RI 36 ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mobil yang terekam dalam video tersebut bukanlah kendaraan yang sedang digunakannya saat ini.
    “Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” ungkap Budi Arie.
    Namun, Budi Arie mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut.
    Kompas.com
    masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Sekretariat Negara, untuk mengetahui identitas pengguna pelat dinas RI 36 tersebut.
    Dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
                        Nasional

    7 Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah Nasional

    Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB)
    Bambang Hero Saharjo
    dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penghitungan yang dilakukan Bambang Hero semestinya tidak perlu diragukan karena pengadilan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Menurut Harli, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
    “Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
    Harli pun meminta semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku.
    Ia menekankan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
    Harli juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan ahli tentu sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara.
    “Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujar Harli.
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata dia.
    Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.
    Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencarian.
    Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa.
    Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kecelakaan Kereta Api di Sragen: Penyebab Masih Diselidiki
                        Regional

    10 Kecelakaan Kereta Api di Sragen: Penyebab Masih Diselidiki Regional

    Kecelakaan Kereta Api di Sragen: Penyebab Masih Diselidiki
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com –
    Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) Sancaka yang melayani rute Surabaya-Yogyakarta dan sebuah truk terjadi di perlintasan KA Dukuh Mojo Asri RT 001, Desa Gebang, Kecamatan Masaran,
    Sragen
    pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
    Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Iptu M Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab kecelakaan tersebut.
    “Penyebabnya masih kita selidiki,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
    Dalam insiden itu, truk terseret sejauh 200 meter dan mengalami kerusakan parah.
    Pengemudi truk dilaporkan mengalami
    luka berat
    , sementara seorang penumpang mengalami luka ringan.
    Saat ini, kedua korban masih dirawat di RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
    Kecelakaan ini juga berdampak pada jadwal perjalanan KA, menyebabkan keterlambatan pada lima kereta.
    KA 101f Sancaka yang berangkat dari Masaran pukul 05.00 WIB mengalami keterlambatan hingga 249 menit.
    Selain itu, KA 66 Turangga terlambat 66 menit, KA 122a Malabar 63 menit, KA 56 Gajayana 19 menit, dan KA 218b Jayakarta 53 menit.
    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa proses evakuasi truk yang tertabrak
    KA Sancaka
    berlangsung sekitar 1,5 jam.
    “Karena tali seling putus, muatan truk harus dibongkar untuk dilakukan penarikan kembali,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima.
    Krisbiyantoro menambahkan bahwa jalur hulu dapat dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB setelah petugas Daop 6 berhasil mengevakuasi bangkai kepala truk dari jalur tersebut.
    Ia juga memastikan bahwa semua penumpang di dalam kereta, termasuk masinis dan petugas lainnya, dalam kondisi aman.
    “KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di Stasiun Masaran dan Kemiri,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
                        Nasional

    5 Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina Nasional

    Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (10/1/2025).
    Ahok terpantau diperiksa sekitara 1,5 jam, tidak terlalu lama karena ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
    “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Lantas, seperti apa kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina yang membuat Ahok diperiksa KPK?
    Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG pada tahun 2012.
    Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.
    Ketika itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
    KPK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
     
    Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah.
    “Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” demikian keterangan KPK dalam laman resminya, dikutip Kamis (9/1/2025).
    KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
    Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional. 
    Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
    Ahok dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG.
    Menurut Ahok, kehadirannya dibutuhkan karena kasus korupsi pengadaan LNG terungkap saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” ujar politikus PDI-P itu.
    Ia menyebutkan, kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat, meski ada juga temuan saat ia sudah menjabat.
    Ahok mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian BUMN.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
    Ahok sebelumnya pernah diperiksa pada November 2023 sebagai saksi untuk perkara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawann.
    Namun, kala itu, Ahok irit bicara terkait ihwal pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
    “Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok saat itu.
    KPK belakangan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Karen Agustiawan telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
    KPK menyebutkan, Pertamina rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian LNG.
    Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
    “Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
    Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
    “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Polemik Plang Dilarang Beri Makan Kucing di Gading Kirana, Bagaimana Etikanya?
                        Megapolitan

    7 Polemik Plang Dilarang Beri Makan Kucing di Gading Kirana, Bagaimana Etikanya? Megapolitan

    Polemik Plang Dilarang Beri Makan Kucing di Gading Kirana, Bagaimana Etikanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpasangnya plang bertuliskan ‘
    dilarang memberi makan kucing
    ‘ di depan perumahan
    Gading Kirana
    , Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, telah menarik perhatian publik pada Minggu (5/1/2025).
    Polemik ini bermula dari meningkatnya jumlah orang yang memberi makan kucing di sepanjang Jalan Gading Kirana selama setahun terakhir, sehingga populasi kucing di wilayah tersebut semakin bertambah.
    Namun, peningkatan populasi kucing ini membawa dampak negatif.
    Warga mengeluhkan bekas makanan kucing dan kotoran yang sering berceceran di jalan, yang membuat lingkungan menjadi tidak nyaman.
    Lambat laun, banyak warga yang merasa terganggu, sampai akhirnya sepakat untuk memasang plang “dilarang memberi makan kucing”.
    “Ada latar belakangnya, ada komplain dari para warga,” ungkap Wakil RW 08, Kelapa Gading Timur, Benjamin Frans, saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (8/1/2025).
    Setelah dipasang, plang tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang konten kreator dengan akun Instagram @doniherdaru.
    Video tersebut telah ditonton oleh 1,2 juta pengguna Instagram dan memicu berbagai komentar, terutama dari
    pencinta kucing
    yang merasa marah.
    Pada Selasa (7/1/2025), sekelompok orang yang mengatasnamakan Komunitas
    Pencinta Kucing
    mendatangi Perumahan Gading Kirana dan mencopot paksa plang tersebut.
    Mereka juga melakukan mediasi dengan pengurus RW 08, meminta agar tidak ada lagi
    larangan memberi makan kucing
    jalanan di sekitar Gading Kirana.
    Pengurus RW 08 akhirnya setuju untuk tidak memasang plang tersebut kembali dan mengizinkan pemberian makanan kucing, asalkan dilakukan dengan pendampingan petugas keamanan dan bekas makanan dibersihkan.

    Deal-
    nya kami minta boleh aja kasih makan kucing asal ditemani petugas keamanan dan bekasnya dibereskan lagi,” ungkap Benjamin.
    Niat memberikan makanan untuk kucing liar memang baik. Namun, jika niat baik itu dilakukan di sembarang tempat dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan.
    Banyak warga Gading Kirana mengeluhkan pemberian makanan kucing yang tidak teratur bisa mengganggu lingkungan mereka.
    Makanan itu menyebabkan sisa makanan tercecer di jalan, menarik perhatian lalat, dan membuat lingkungan terlihat kotor.
    “Kasihan petugas kebersihan kami, karena habis kasih makan ditinggal gitu aja, itu bekasnya acak-acakan,” tambah Benjamin.
    Kondisi ini juga mengundang lebih banyak kucing-kucing berkumpul di wilayah tersebut, sehingga kotoran mereka pun berserakan.
    Selain itu, banyak warga yang merasa dirugikan akibat mobil mereka sering lecet karena kucing yang naik di kap mesin.
    “Kejadian mobil baret, kucing kan suka naik di kap mesin,” ucap Benjamin.
    Petugas kebersihan di Gading Kirana juga kena getahnya. Mereka harus bekerja ekstra setiap harinya membersihkan kotoran kucing yang berserakan.
    “Warga komplain,
    ‘mbak ini kok enggak dibersihin?’
    Saya jawab
    ‘sudah, setiap pagi saya nyapu, saya dibersihin’,”
    ucap petugas kebersihan bernama Ayu kepada
    Kompas.com,
    Rabu (8/1/2025).
    “Warga jawab lagi
    ‘ya, tapi ini kok masih ada mbak?’
    ya, namanya kucing dari mana-mana,” ucap Ayu menambahkan.
    Meski sudah setiap hari dibersihkan, masih saja ada warga yang menyalahkan para perugas kebersihan karena kotoran kucing.
    Ayu menyarankan, agar pemberian makan bisa di satu titik saja agar kotoran dan sisa bekas makanannya bisa lebih mudah ia bersihkan juga.
    Menanggapi polemik ini, Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow Bimbim mengatakan, tidak ada larangan khusus untuk memberi makan kucing. 
    Namun, ia menekankan memang tidak boleh dilakukan di depan rumah orang karena takut terganggu dan mengotori.
    “Sebenarnya, untuk larangan itu tersendiri hanya untuk lingkungan tertentu seperti di depan rumah warga memang tidak boleh,” tambah Bimbim.
    Meski tak ada aturan tertentu dalam memberi makanan kucing jalanan, Bimbim juga mengingatkan kepada cat lovers untuk berbuat bijak terhadap lingkungan.
    Ia berharap, para
    cat lovers
    yang memberikan makan kucing tetap menjaga
    kebersihan lingkungan
    .
    “Kita harus memberikan edukasi ke masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya.
    Bimbim juga mengingatkan agar
    cat lovers
    tidak terlalu banyak memberi makan kucing supaya sisa makanannya tidak mengotori lingkungan.
    “Karena kalau tidak habis kena hujan atau berceceran di jalan kan akan mengotori,” tambah dia.
    Pasalnya, kata Bimbim, meski niat baik memberi makan kucing, namun tidak memperhatikan kebersihan lingkungan maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan juga.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kesaksian Warga: Pagar Laut Dibuat Pekerja dengan Jalan Kaki ke Tengah Laut
                        Regional

    3 Kesaksian Warga: Pagar Laut Dibuat Pekerja dengan Jalan Kaki ke Tengah Laut Regional

    Kesaksian Warga: Pagar Laut Dibuat Pekerja dengan Jalan Kaki ke Tengah Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Pagar laut
    di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dibuat oleh sekelompok pekerja.
    Pagar tersebut dikerjakan dengan berjalan kaki ke tengah laut.
    Hal tersebut dikatakan oleh AN, warga Kohod, Pakuhaji.
    Menurut dia, untuk di Kohod, pekerjaan sudah dimulai sejak satu tahun lalu dan terus berlangsung hingga beberapa waktu lalu.
    “Oleh pekerja, bukan warga sini, tapi dari Kalangserang dan Tanjung Kait,” kata AN kepada
    Kompas.com
    saat mengantar ke lokasi
    pagar laut
    di Kohod, Kamis (9/1/2025).
    Menurut dia, para pekerja menancapkan bambu tersebut pada siang hari dan dipasang dalam beberapa hari kerja.
    Dia menambahkan, para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena laut di perairan pantai Kohod dangkal, sepinggang orang dewasa.
    Sementara bambu datang dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod dengan cara diapungkan.
    “Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi,” kata dia.
    Bambu yang ditancapkan di perairan pantai Kampung Kohod, kata dia, memiliki ukuran yang luas.
    Selain dipasang secara memanjang, bambu-bambu tersebut juga ditancap berlapis dengan jarak masing-masing antar bambu sekitar satu meter.
    “Tadinya hanya sedikit, tapi semakin hari semakin banyak,” kata dia.
    Pengerjaan penancapan bambu, sambung dia, masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.
    “Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Ditetapkan Jadi Walkot-Wawalkot Padangsidimpuan Terpilih
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        9 Januari 2025

    Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Ditetapkan Jadi Walkot-Wawalkot Padangsidimpuan Terpilih Medan 9 Januari 2025

    Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Ditetapkan Jadi Walkot-Wawalkot Padangsidimpuan Terpilih
    Tim Redaksi
    PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com-
     Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2,
    Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi
    , sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024.
    Penetapan ini dilakukan di Gedung H Adam Malik, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (9/1/2024).
    Pasangan Dalimunthe-Harry Pahlevi meraih 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah yang ada.
    “Menetapkan, pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Padangsidimpuan, periode 2025-2030 Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024,” ujar Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, saat membacakan berita acara rapat pleno terbuka.
    Tagor mengatakan, mewakili seluruh komisioner dan petugas KPU Kota Padangsidimpuan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi, dan menyukseskan Pilkada berjalan lancar, aman dan tertib.
    Sementara, Letnan Dalimunthe, mengatakan, seluruh proses pelaksanaan Pilkada Kota Padangsidimpuan, sudah dilaksanakan dengan baik.
     
    “Dan amanah yang akan kami emban ini tidaklah ringan, kami berharap koordinasi dan kolaborasi, kerja sama yang baik dengan semua stakeholder. Dan ke depan, bagaimana mengawal percepatan pembangunan Kota Padangsidimpuan,” kata Letnan.
     
    Mantan Pj Wali Kota dan Sekda Kota Padangsidimpuan ini juga mengatakan, semua program dan kebijakan mereka nantinya, akan selaras dengan program pemerintah.
     
    “Dan kita ketahui bahwa program Presiden  tentang bagaimana memberikan makanan bergizi bagi masyarakat. Dan kami berkomitmen, bagaimana program-program itu dapat kita jalankan dengan baik,” kata dia.
     
    Letnan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggara dan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
     
    Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 2, Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi, unggul dari dua pasangan lainnya. Mereka meraih 43.778 suara atau 39,42 persen.
     
    Sementara  pasangan nomor urut 1, Irsan Efendi Nasution-Ali Muda Siregar, mendapat 38.660 suara atau 34,81 persen.
     
    Pasangan nomor urut 3, Hapendi Harahap-Gempar Nasution, memperoleh 28.611 suara atau 25,77 persen.
    Jumlah suara sah mencapai 111.049, sementara suara tidak sah 3.915. Total suara yang masuk sebanyak 114.964, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 161.786 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.