Category: Kompas.com Metropolitan

  • Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab Regional 11 Desember 2025

    Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan harga cabai yang makin tinggi jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
    Beberapa hari yang lalu,
    harga cabai
    rawit di Kota
    Semarang
    naik menjadi Rp 90.000 per kilogram. Seorang warga juga mengatakan, membeli cabai Rp 5.000 hanya mendapat 6 biji.
    Pemkot menyebut, hal ini disebabkan karena
    rantai pasok barang
    yang panjang, lebih dari tiga kali.
    Kepala Dinas Ketahanan Pangan
    Kota Semarang
    , Endang Sarwiningsih, telah menggerakkan satgas pangan.
    “Untuk pantau harga dan ketersediaan barang,” kata Endang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
    Menurutnya, harga cabai yang di atas Rp 80.000 per kilogram itu tidak diambil langsung dari petani, melainkan melalui sub penjual yang lain.
    “Kalau sampai Rp 80.000 berarti dia dapat barang dengan rantai pasokan barang lebih dari 3 kali, maka harganya jadi mahal,” ujarnya.
    Pemerintah Kota Semarang juga telah menyiapkan
    mobil pangan
    dengan nama Pak Rahman dan Kampling Semar untuk menekan harga komoditas yang mahal.
    “Mobil pangan ada 8 yang keliling secara terjadwal,” ungkap Endang.
    Naiknya harga cabai membuat ibu rumah tangga di Kota Semarang kelimpungan.
    Mereka terpaksa mengurangi jumlah barang yang dibeli.
    “Beli Rp 5.000 hanya dapat 6 lonjor cabai,” kata salah satu warga Ngaliyan, Wulandari, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
    Menurutnya, harga cabai sudah mulai naik sejak satu minggu yang lalu. “Sekarang kalau beli cabai tak berani banyak-banyak,” ucapnya.
    Untuk membuat sambal, dia memilih memperbanyak tomat meski rasanya tak sepedas biasanya.
    “Sudah terbiasa lalapan dengan cabai. Mau bagaimana lagi,” ungkap Wulandari.
    Hal serupa juga disampaikan Risma, warga Ngaliyan lainnya.
    Ia mengatakan, kenaikan harga cabai membuatnya harus mengurangi belanja bumbu dapur.
    “Kalau harga makin naik begini, mau enggak mau saya kurangi cabainya. Rasa masakan jadi beda,” ujarnya.
    Pedagang sayur keliling di Perumahan Palir Semarang, Retno, tak membantah bahwa harga cabai saat ini naik cukup tinggi. “Untuk cabai rawit Rp 100.000 per kilogram,” ujarnya.
    Menurutnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani.
    Untuk itu, dia terpaksa ikut menaikkan harga agar tidak rugi meski banyak diprotes pelanggan. “Serba salah sekarang. Naik semua, kalau tak dinaikkan rugi, tapi banyak diprotes pembeli,” keluhnya.
    Sementara itu, pedagang Pasar Mijen Semarang, Salsa, mengatakan bahwa kenaikan harga cabai sudah terjadi sejak seminggu yang lalu.
    “Cabai rawit tadinya Rp 40.000, sekarang naik jadi Rp 80.000 per kilogram,” katanya saat ditemui di lokasi.
    Dia tak mengetahui secara pasti penyebab harga cabai menjadi mahal. Pasalnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani. “Saya tak tahu. Pada naik semua,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lalai Bekendara Pengendara Motor Tewas Usai Oleng Menabrak Trotoar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Lalai Bekendara Pengendara Motor Tewas Usai Oleng Menabrak Trotoar Regional 11 Desember 2025

    Lalai Bekendara Pengendara Motor Tewas Usai Oleng Menabrak Trotoar
    Tim Redaksi
    BANDUNG,KOMPAS.com
    – Kecelakaan terjadi di Jalan Surapati depan hotel Pullman Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Seorang pengendara motor tanpa plat nomor tewas setelah motor yang dikendarainya menabrak sebuah trotoar. 
    Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes
    Bandung
    AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Kamis (12/12/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. 
    Pengendara berinisial PDN (38) yang menggunakan kendaraan yang tak memiliki plat nomor polisi, berkendara dari timur ke barat di jalan Surapati yang memiliki lebar jalan 12 meter, dengan bahu dalam jalan 1 meter dan bahu jalan 20 cm. 
    Jalan kota Bandung itu disebut memiliki pencahaan yang redup dan jalan berkontur lurus dan tidak terdapat median pemisah jalan serta satu jalur. 
    Menurut Fiekry kondisi pagi itu cerah dan arus lalu lintas ramai lancar. Namun di tempat kejadian perkara (TKP) kendaraan korban oleng ke kanan dan menabrak
    trotoar
    hingga terjatuh. 
    “Akibat kecelakaan tersebut,
    pengendara motor
    honda beat berinsial PDN meninggal dunia di TKP,” kata Fiekry. 
    Fiekry menyebut kendaraan korban tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tak terpasang nomor polisi. Sementara korban meninggal dibawa ke Forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) bandung. 
    Fiekry menduga pengendara lalai saat mengendarai kendaraanya. “Penyebab faktor manusia. Di duga telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan Lalulintas,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Desember 2025

    Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri Bandung 11 Desember 2025

    Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengirimkan surat izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ke Kementerian Dalam Negeri RI.
    “Betul (sudah kirim surat)
    izin penahanan
    ,” kata Kasi Intel Kejari Kota
    Bandung
    , Alex Akbar, saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
    Nantinya, setelah ada keputusan dan izin dari kementerian tersebut, Kejari segera melakukan penahanan terhadap Erwin. 
    “(penahanan) ketika izin keluar. Kan surat sudah kita kirimkan secara berjenjang,” katanya.
    Terkait dengan penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung, Alex mengungkap bahwa Kejari masih mempertimbangkan hal tersebut.
    “Sementara kita pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujar Alex.
    Pascapenetapan kedua tersangka, Kejari berencana memanggil kembali mereka dalam rangka pemeriksaan pendalaman kasus. “Secepatnya akan ada (pemanggilan),” kata dia. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Kejari Bandung
    resmi menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka
    dugaan tindak pidana korupsi
    penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
    Dalam dugaan kasus ini, Kejari Bandung tidak menemukan unsur kerugian negara.
    Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyebut, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek.
    Namun, ia tidak menjelaskan detail mengenai jumlah atau nilai proyek, karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
    Namun, ia mengungkap beberapa proyek yang diminta berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung.
    “Modusnya ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat terkait SKPD masing-masing,” katanya.
    Sebanyak 75 saksi telah diminta keterangan dalam perkara ini, dan beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik pun telah dikumpulkan.
    Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan karena harus meminta izin ke Kemendagri berdasarkan Peraturan Undang-undang Pemerintah Daerah.
    Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gunungkidul Pasang Stiker Keluarga Miskin, Jika Dicabut Bansos Dicoret
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Gunungkidul Pasang Stiker Keluarga Miskin, Jika Dicabut Bansos Dicoret Regional 11 Desember 2025

    Gunungkidul Pasang Stiker Keluarga Miskin, Jika Dicabut Bansos Dicoret
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memasang stiker keluarga miskin prasejahtera pada rumah-rumah penerima bantuan sosial (bansos).
    Kebijakan ini bertujuan memberikan identitas yang jelas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran.
    Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang melepas stiker dianggap mengundurkan diri dari program bantuan.

    Pemasangan stiker
    adalah untuk memberikan jaminan memadai bahwa KPM penerima bantuan tepat sasaran, meningkatkan kejelasan informasi publik,” kata Plt Kepala Dinas Sosial P3A
    Gunungkidul
    , Markus Tri Munarja, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Pemasangan perdana dilakukan di salah satu rumah warga penerima bantuan di Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk.
    Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2025 tentang pemasangan stiker
    keluarga miskin
    prasejahtera penerima bansos.
    Kegiatan berlangsung serentak di seluruh kapanewon melibatkan Bupati, Forkopimda, Panewu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, SDM MPKH, dukuh, RT, dan RW. Pemantauan dan pengawasan dilakukan bersama sebagai bentuk kolaborasi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
    “Untuk tahap pertama… sasaran yang ditetapkan adalah 65 KPM per kelurahan, atau sekitar 9.360 KPM di seluruh Kabupaten Gunungkidul,” ucap Markus.
    Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan, pemasangan stiker bertujuan memastikan data penerima bantuan benar dan transparan.
    “Banyaknya keluhan warga yang merasa miskin tetapi tidak menerima bantuan, sehingga perlu dipastikan bantuan tepat sasaran dan warga mengetahui status penerima bantuan mereka,” ucap Endah.
    Endah menambahkan, ukuran kemiskinan tidak ditentukan oleh kepemilikan kendaraan atau rumah yang diperoleh melalui kredit. Ia juga memperingatkan agar penerima tidak melepas atau memindahkan stiker.
    “Jika ditempel kemudian dilepas karena merasa malu maka dianggap yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya.
    Bupati turut mengingatkan bahwa sebagian penerima tercatat menyalahgunakan bantuan untuk judi online, dan meminta masyarakat menghentikan praktik tersebut.
    “Gunungkidul bagian yang paling besar bahwa penerima
    bantuan sosial
    itu paling banyak digunakan untuk judi online,” kata Endah.
    Ia berharap semangat gotong-royong dan kerja kolektif dapat semakin memperkuat upaya daerah dalam menanggulangi kemiskinan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup 
                        Megapolitan

    5 Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup Megapolitan

    Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
    Kasat Reskrim
    Polres Jakarta Pusat
    , AKBP Roby Saputra, mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Ya (disangkakan tiga pasal),” ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Michael Wishnu Wardana
    ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
    Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
    “Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ungkap Roby.
    “Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
    Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa.
    Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya Regional 11 Desember 2025

    Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya
    Penulis

    TANA TORAJA, KOMPAS.com
    – Eksekusi Tongkonan -rumah adat Toraja- beberapa waktu lalu menuai sorotan.
    Bangunan yang diperkirakan sudah
    berusia 300 tahun
    itu disebut bukan merupakan objek sengketa.
    Bagi
    Lembaga Adat
    Toraja,
    tongkonan
    merupakan
    identitas budaya
    . Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, maka bisa dianggap sebagai pelecehan.
    Tongkonan Ka’pun -tongkonan yang dieksekusi- ini berada di Kecamatan Kurra, Tana Toraja. 
    Akar masalah berawal ketika terjadi sengketa di Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Tongkonan Ka’pun.
    Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 1988 dan sudah menjalani proses hukum hingga pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.
    Perselisihan kemudian sempat dianggap selesai. Namun keadaan berubah pada Jumat (5/12/2025) lalu.
    Pengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi tidak pada Tongkonan Tanete, melainkan Tongkonan Ka’pun — objek yang disebut tidak pernah tercantum dalam perkara-.
    Puing-puing Tongkonan Ka’pun pun berserakan di tanah usai dirobohkan.
    Hendrik Kusnianto, dari Kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum keluarga menilai eksekusi pada 5 Desember 2025 itu sarat kejanggalan, cacat prosedur, dan berpotensi melampaui kewenangan.
    “Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” tutur Hendrik Kusnianto kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
    Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Bawas MA dan Komnas HAM.
    Pada 4 Desember, mereka melapor karena indikasi eksekusi tetap dipersiapkan meski masih ada perlawanan di PN Makale.
    Eksekusi kemudian batal dilakukan hari itu. Keesokan harinya, pada Jumat (5/12/2025), eksekusi benar-benar dilaksanakan.
    Hendrik menilai eksekusi tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera dalam penetapan PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang menetapkan waktu pelaksanaan 4 Desember 2025.
    Eksekusi pada 5 Desember itu dianggap dilakukan tanpa pemberitahuan ulang kepada para pihak.
    Selain itu, objek yang dieksekusi juga disebut tidak sesuai dengan perkara berkekuatan hukum tetap dan berpotensi masuk kategori ultra petita.
    Keanehan lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah status obyek yang dalam SIPP tercatat telah diserahkan secara sukarela pada 5 Agustus 2024.
    Namun, objek yang sama kembali dieksekusi pada 5 Desember 2025.
    Hendrik mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada PN Makale, namun tidak mendapatkan penjelasan.
    “Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” jelasnya.
    Ia pun meminta Bawas MA dan Komnas HAM melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur, administratif, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
    “Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional klien kami,” ujar Hendrik.
    Ia menegaskan keluarga akan menempuh seluruh langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan adat Toraja. Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan beradab,” katanya.
    Bagi orang Toraja, tongkonan bukan hanya bangunan, tetapi tempat lahirnya nama, silsilah, dan martabat.
    “Tongkonan ini identitas yang diakui dunia. UNESCO mencatatnya sebagai warisan budaya. Jika identitas ini disentuh tanpa keadilan, itu namanya pelecehan,” kata Ketua Lembaga Adat Toraja, Benyamin Ranteallo.
    Ia menilai ada “tangan-tangan tak terlihat” yang ikut bermain. “Ada dugaan mafia hukum dan mafia adat yang memanfaatkan celah,” ucapnya.
    “Ini bukan soal papan dan tiang kayu yang dirobohkan. Ini soal napas kami sebagai orang Toraja. Jika tongkonan bisa dihapus begitu saja, apa lagi yang tersisa?” ujar Benyamin.
    (Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga Regional 11 Desember 2025

    Puncak Lewotobi Dilanda Hujan Deras, Warga Diimbau Tetap Bersiaga
    Tim Redaksi
    FLORES TIMUR, KOMPAS.com
    – Kawasan puncak Gunung Lewotobi Laki-laki dan sekitarnya dilanda hujan deras pada Kamis (11/12/2025).
    Masyarakat diimbau selalu bersiaga terutama saat melintas di daerah rawan bencana
    banjir lahar
    .
    “Mohon kita untuk selalu berhati-hati dan menghindari kali yang berhulu dari puncak
    Gunung Lewotobi
    ,” ujar Kepala Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki, Herman Yosef Mboro, Kamis siang.
    Herman melaporkan selama periode pengamatan pukul 06.00 Wita-12.00 Wita, cuaca di puncak gunung tersebut tampak mendung dan hujan.
    Angin bertiup lemah ke arah utara dan timur laut. Lalu, suhu udara 25-27 derajat celcius. Volume curah hujan 67 mm per hari.
    Berdasarkan pengamatan visual kawasan puncak gunung tampak kabut 0-I hingga kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati.
    Pada periode yang sama terekam 9 kali gempa tremor harmonik dengan amplitudo 2.9-7.4 mm, dan durasi sekitar 54-132 detik; dan tiga kali gempa vulkanik dalam, amplitudo 4.4-7.4 mm, durasi sekitar 12-16 detik.
    Herman mengingatkan masyarakat mewaspadai potensi banjir lahar hujan pada sungai-sungai yang berhulu dari puncak jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
    Terutama daerah Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng jaya, Boru, Nawakote.
    Ia menambahkan, tingkat aktivitas gunung api yang terletak di Kabupaten Flores Timur, NTT, berada pada level III siaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000 Regional 11 Desember 2025

    Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Masuk ke kawasan wisata Golo Mori Labuan Bajo, kini tak lagi gratis seperti sebelumnya. Kini, wisatawan yang hendak ke spot wisata itu wajib bayar tiket sebesar Rp 30.000.
    Hal itu disampaikan General Manager The
    Golo Mori
    , Wahyuaji Munarwiyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
    Penegasan itu sebagai respon atas tuduhan bahwa pihak pengelola kawasan Golo Mori melakukan pungli kepada wisatawan yang masuk spot wisata tersebut.
    Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen penuh menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan kawasan.
    “Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya
    pungutan liar
    atau pemalakan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan The Golo Mori tidak benar,” jelas Wahyuaji.
    Ia menerangkan, penerapan
    tiket masuk
    kawasan telah dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta disertai dengan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    Adapun tiket masuk The Golo Mori sebesar Rp 30.000 per orang bagi wisatawan mencakup biaya operasional kawasan, yang meliputi kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir sebesar Rp 5.000.
    Biaya tiket itu juga mencakup voucher minuman (soft drink) senilai Rp 25.000 serta pajak sebesar 10%.
    “Seluruh kewajiban pajak dari penerapan tiket tersebut disetorkan kepada Dispenda. ITDC mengajak seluruh pihak untuk selalu menyampaikan pendapat secara bijak dan mengedepankan klarifikasi yang berimbang agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat.”
    “Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta citra positif kawasan pariwisata yang tengah kita kembangkan bersama secara berkelanjutan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Desember 2025

    Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025

    Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
    Tim Redaksi
    PACITAN,KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
    Tarman mengaku,
    cek palsu
    senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
    Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
    Polres Pacitan
    resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
    mahar pernikahan
    .
    Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025). 
    Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
    “Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
    “Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan  Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
    Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
    Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur. 
    Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
    “Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
    Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
    Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
    Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
    “Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
    Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
    Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Menegangkan: Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Kisah Menegangkan: Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon Regional 11 Desember 2025

    Kisah Menegangkan Abdul Salam Tersambar Petir di Cirebon
    Tim Redaksi
    Beruntung, Salam selamat dari insiden menegangkan tersebut.
    Kejadian tersebut bermula ketika Salam bersama dua temannya, Husen (38) dan Abdul Hadi (21), tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. 
    Mereka berangkat dari Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor dan berencana menembak burung di kawasan pesisir Suranenggala.
    Setelah tiba, cuaca tiba-tiba berubah menjadi gerimis disertai angin kencang, dan suara petir mulai terdengar, sehingga mereka memutuskan untuk menghentikan aktivitas perburuan.
    Namun, saat hendak menaiki sepeda motor, petir tiba-tiba menyambar Salam, menghantam punggung dan dada kirinya hingga membuatnya terlempar.
    Kedua temannya, Husen dan Hadi, langsung panik dan membawa Salam ke tempat aman.
    Mereka juga meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi agar segera mendapatkan pertolongan.
    Kapolres
    Cirebon
    Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa petugas Polsek Kapetakan segera menuju lokasi setelah menerima laporan.
    “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka bakar di dada kiri berbentuk huruf U dan juga luka di punggung,” ungkap Eko saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/12/2025) pagi.
    “Laporan cepat masuk dan petugas langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban masih sadar namun kesakitan, ada bekas memar di dada dan punggung,” tutur Eko. 
    Beruntung, nyawa Salam selamat.
    Saat ini, tim medis masih memberikan penanganan untuk mengobati luka memar di dada dan bagian tubuh lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.