Category: Kompas.com Metropolitan

  • 4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    polisi
    mengajukan banding usai dihukum demosi hingga delapan tahun terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    “Iya (mengajukan banding),” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025), keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun Megapolitan 11 Januari 2025

    4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dihukum demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
    Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025).
    “AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
    Bukan hanya itu, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
    Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
    Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
    penonton DWP
    .
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
    Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jual Beli Konten Pornografi Melalui Telegram Terungkap, Tersangka Tawarkan Anak di Bawah Umur 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Jual Beli Konten Pornografi Melalui Telegram Terungkap, Tersangka Tawarkan Anak di Bawah Umur Megapolitan 11 Januari 2025

    Jual Beli Konten Pornografi Melalui Telegram Terungkap, Tersangka Tawarkan Anak di Bawah Umur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi membongkar praktik bisnis gelap jual beli konten program melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).
    Berdasarkan hasil laboratorium forensik digital terhadap empat aplikasi ruang penyimpanan milik tersangka.
    Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menemukan sejumlah konten pornografi berupa foto dan video.
    “Di antaranya ada 140-an berisi berupa video dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Roberto berujar, anak di bawah umur yang berada di dalam konten pornografi milik RYS ini rata-rata berusia lima tahun hingga 12 tahun.
    “Tujuan dari RYS melakukan perbuatan ini motifnya adalah ekonomi,” ucap Roberto.
    Adapun RYS mengumpulkan semua member di dalam sebuah grup Telegram yang sifatnya terbatas.
    Apabila ingin bergabung, RYS meminta untuk melakukan pembayaran untuk menikmati konten pornografi yang dia suguhkan.
    “Harganya Rp 10.000 hingga Rp15.000 untuk waktu tiga bulan,” ungkap Roberto.
    Adapun polisi menangkap seorang pria berinisial RYS (29) terkait kasus bisnis
    jual beli konten pornografi
    melalui Telegram pada 7 Januari 2025.
    Polisi menjerat RYS dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36 Megapolitan 11 Januari 2025

    Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mencari tahu keberadaan sopir taksi Silver Bird Alphard yang ditunjuk-tunjuk Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil
    RI 36
    .
    “Untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Brigadir DK terkait tindakannya yang dinilai arogan.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu tengah mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
    Pada ruas jalan itu, terdapat truk penambal yang tengah berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman sehingga menyebabkan kemacetan.
    Oleh karena itu, taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk penambal berupa menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard hitam berhenti dengan jeda agak lama, dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kecamatan,” tambah dia.
    Brigadir DK yang tengah mengawal disebut berinisiatif melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard hitam agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kematian.
    “(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia.
    Usainya, Brigadir DK beserta mobil RI 36 kembali melanjutkan perjalanan.
    Argo menggarisbawahi, saat ini Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” tutur Argo.
    Meksi begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu saat berada di samping taksi lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    6 Polda Metro Sanksi Patwal Mobil RI 36 Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Megapolitan

    Polda Metro Sanksi Patwal Mobil RI 36 Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran terhadap Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal)
    mobil RI 36
    , akibat aksinya yang menunjuk sopir taksi Silver Bird Alphard hingga dianggap arogan.
    “Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Argo menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencari pengemudi taksi Silver Bird Alphard hitam untuk meminta klarifikasi.
    “Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ucapnya.
    Mewakili instansinya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga meminta maaf jika sikap atau gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” imbuhnya.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu sedang mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
    Di ruas jalan tersebut, ada truk penambal yang berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman, menyebabkan kemacetan. Taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk tersebut mencoba menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga hendak maju, sehingga hampir terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard berhenti cukup lama, dan terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut yang menyebabkan kemacetan,” tambahnya.
    Brigadir DK yang tengah mengawal berinisiatif untuk melerai dan meminta taksi Alphard segera maju agar kemacetan tidak semakin parah.
    “(Brigadir DK melerai) saat itu terlihat gestur anggota yang sambil menunjuk seolah arogan,” kata Argo.
    Setelah kejadian tersebut, Brigadir DK dan mobil RI 36 melanjutkan perjalanan.
    Argo menegaskan bahwa Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar Argo.
    Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu terlihat di samping taksi dan menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Geger Pesta Seks "Swinger" di Jakarta…
                        Megapolitan

    2 Geger Pesta Seks "Swinger" di Jakarta… Megapolitan

    Geger Pesta Seks “Swinger” di Jakarta…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di balik tirai kehidupan rumah tangga yang tampak biasa, tersimpan kisah kelam nan memilukan. Sepasang suami istri, IG (39) dan KS (39), menjalani kehidupan yang berujung pada jeratan hukum karena mengatur
    pesta seks
    dan pertukaran pasangan atau
    swinger
    .
    Berawal dari fantasi pribadi, perjalanan mereka berubah menjadi tragedi. Dari situs komunitas hingga keuntungan ekonomi, semua yang mereka bangun kini hanya menyisakan kegetiran.
    Kisah ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat menghancurkan segalanya, keluarga, reputasi, bahkan masa depan anak-anak yang tak berdosa.
    Ironisnya, uang hasil bisnis gelap tersebut digunakan untuk menghidupi keluarga, termasuk dua anak mereka yang masih berusia dini.
    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Roberto Pasaribu mengungkapkan, pesta seks
    swinger
    yang digagas oleh pasangan itu bermula dari fantasi liar.
    “Jadi, dari salah satu pasangannya yang berfantasi. Tidak bisa berhubungan seksual selayaknya orang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
    Tak ingin berhenti pada fantasi, IG mengambil langkah lebih jauh. Dia mendaftarkan domain dan mendesain situs untuk menjangkau orang-orang yang memiliki ketertarikan serupa.
    Upayanya tak sia-sia, terbukti dengan adanya 17.732 anggota terdaftar dalam situs tersebut.
    Melalui komunitas itu, IG dan KS mulai mengatur pesta seks
    swinger
    yang awalnya hanya untuk memuaskan keinginan pribadi.
    Namun, seiring waktu, mereka melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan ini.
    “Nah, dari sini, mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ungkap Roberto.
    Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar yang diperlihatkan oleh polisi dalam jumpa pers, ditemukan sejumlah aturan yang diberlakukan oleh pasutri sebagai pengelola situs kepada para anggota.
    Salah satu larangan yang dibuat adalah mencantumkan nomor ponsel, akun Telegram, atau media sosial di forum. Sebagai gantinya, anggota diminta menggunakan jalur pesan pribadi (
    personal message
    ) untuk berkomunikasi.
    Selain itu, anggota juga dilarang keras mengunggah foto atau video milik orang lain tanpa izin.
    Dalam barang bukti yang lain, terdapat testimoni dari salah satu anggota yang mengaku telah mengikuti pesta seks
    swinger
    di Jakarta. Ia menyertakan sebuah foto dari pesta seks
    swinger
    tersebut.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , terdapat sebuah situs yang diduga dikelola oleh pasutri tersebut.
    Untuk mengakses situs lebih dalam, calon anggota diwajibkan melalui proses verifikasi keabsahan akun. Proses ini bertujuan memastikan identitas anggota dan menghindari potensi penipuan.
    Setelah berhasil diverifikasi, anggota akan mendapatkan keuntungan berupa akses untuk berkenalan dengan anggota lain yang juga telah terverifikasi.
    Selanjutnya, mereka akan dimasukkan ke dalam grup khusus untuk membahas berbagai topik, yang hanya diakses oleh anggota terverifikasi.
    Namun, proses verifikasi ini lebih memprioritaskan anggota perempuan atau pasangan (couple) dibandingkan individu laki-laki.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG dan KS mengajak anggota untuk mengikuti pesta seks
    swinger
    tanpa bayaran dan gratis bagi yang berminat.
    Pengumuman terkait pesta tersebut disampaikan melalui sebuah forum diskusi di situs tertentu.
    Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman menjelaskan, pasangan atau individu dari anggota yang berminat akan bertemu di sebuah lokasi, beberapa waktu sebelum pesta berlangsung.
    Dalam pertemuan itu, mereka menentukan lokasi pesta
    swinger
    dan memilih pasangan masing-masing, termasuk IG dan KS.
    “Itu (pertemuan) hanya sebagai sarana awal, sehingga mereka menjadi suatu komunitas, forum yang memang tertarik dengan pesta tukar pasangan,” ujar Herman saat ditemui usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).
    “Serta mereka di dalam forum kecil itu, mereka nanti akan menentukan. Jika match atau cocok, baru mereka akan melakukan pesta seks tersebut,” ungkap dia lagi.
    Selama pesta seks
    swinger
    berlangsung, IG dan KS merekam kegiatan hubungan intim. Aksi perekaman ini juga diketahui oleh anggota lain.
    Potongan rekaman video akan diunggah ke dalam situs yang tersangka kelola sebagai pemantik daya tarik seseorang.
    “Jadi untuk menarik perhatian, sehingga seluruh anggota bisa masuk untuk memenuhi ruang forum,” ujar Roberto.
    IG dan KS tidak memperjualbelikan rekaman video. Namun, mereka tetap memperoleh keuntungan sebagai pengelola situs, baik dari video yang mereka unggah sendiri maupun dari video yang diunggah oleh para anggota.
    “Ada dua versi. Dari setiap klik yang dimasuki oleh setiap anggota itu juga mendapatkan uang, termasuk dari beberapa advertising online,” kata Roberto.
    “Kemudian juga dari jumlah streaming, baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam, kemudian mereka sebar luaskan,” tambahnya.
    Dari keuntungan itu, IG dan KS menggunakan untuk menghidupi keluarganya, termasuk dua anak mereka yang masih berusia dini.
    “Tentunya dipakai untuk motif ekonomi. Kalau sudah bicara ekonomi, ya kehidupan sehari-hari,” ungkap Roberto.
    Sejauh ini, pasangan suami istri tersebut telah mengadakan 10 pesta seks
    swinger,
    dengan rincian 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta dalam satu tahun terakhir.
    Saat hendak menggelar pesta seks
    swinger
    ke-11 dengan melibatkan warga negara asing (WNA), IG dan KS ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
    Kini, keduanya mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kisah IG dan KS menjadi pengingat bahwa tindakan melanggar hukum, meski didorong motif ekonomi, selalu membawa konsekuensi berat.
    Apa yang dimulai dari fantasi pribadi berujung pada kehancuran kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak mereka.
    Ironi ini menggambarkan bagaimana keputusan salah dapat memengaruhi banyak pihak, terutama mereka yang tidak bersalah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Telusuri Sopir Taksi Alphard yang Viral Usai Insiden dengan Patwal RI 36
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    7 Polda Metro Ungkap Anggota yang Arogan Saat Kawal Mobil RI 36 Megapolitan

    Polda Metro Ungkap Anggota yang Arogan Saat Kawal Mobil RI 36
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan sosok personel patroli dan pengawalan (patwal)
    mobil RI 36
    yang dianggap arogan saat bertugas.
    “Bahwa anggota tersebut merupakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Brigadir Dam yang sedang melakukan pengawalan,” ungkap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil Brigadir DK untuk meminta klarifikasi atas tindakannya yang menunjuk pengendara taksi Silver Bird Alphard berwarna hitam.
    Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu tengah mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
    Pada ruas jalan itu, terdapat truk penambal yang tengah berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman sehingga menyebabkan kemacetan.
    Sementara taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk penambal berupa menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur.
    “Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” ujar Argo.
    “Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard hitam berhenti dengan jeda agak lama, dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kecamatan,” tambah dia.
    Brigadir DK yang tengah mengawal disebut berinisiatif melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard hitam agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
    “(Brigadir DK melerai yang) saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” kata dia.
    Usainya, Brigadir DK beserta mobil RI 36 kembali melanjutkan perjalanan.
    Argo menggarisbawahi, saat ini Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
    “Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” tutur Argo.
    Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan.
    “Akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” pungkas Argo.
    Sebagai informasi, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Berdasarkan video yang viral di media sosial, di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi patwal yang mengawal rombongan itu saat berada di samping taksi lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siswa SD di Medan Dihukum Guru Belajar di Lantai karena Belum Bayar SPP Medan 10 Januari 2025

    Siswa SD di Medan Dihukum Guru Belajar di Lantai karena Belum Bayar SPP

    Medan

    10 Januari 2025

  • 10
                    
                        Damkar Baubau Evakuasi Ular Piton Sebesar Paha Orang Dewasa Sepanjang 8 Meter
                        Makassar

    10 Damkar Baubau Evakuasi Ular Piton Sebesar Paha Orang Dewasa Sepanjang 8 Meter Makassar

    Damkar Baubau Evakuasi Ular Piton Sebesar Paha Orang Dewasa Sepanjang 8 Meter
    Tim Redaksi
    BAUBAU, KOMPAS.com
    – Petugas pemadam kebakaran Kota
    Baubau
    ,
    Sulawesi Tenggara
    , berhasil menangkap seekor
    ular piton
    raksasa dengan ukuran sebesar paha orang dewasa dan panjang mencapai 8 meter.
    Penangkapan terjadi di dekat pemukiman warga di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, pada Kamis (9/1/2025) malam.
    Diduga, ular tersebut mendekati pemukiman warga untuk mencari makanan.
    “Ada laporan dari warga bahwa ada kucing dililit ular piton. Segera kami ke lapangan, saat kami tiba ularnya sudah tidak ada, tetapi ada kucing yang sudah tergeletak mati,” ungkap La Ode Nur Alam Ndoaka, Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/1/2025).


    Setelah menerima laporan, petugas melakukan pencarian dan menemukan ular tersebut di balik semak belukar tidak jauh dari pemukiman.
    Dengan bantuan warga sekitar, petugas damkar berusaha menangkap ular tersebut.
    Dua orang petugas memegang kepala ular dan melilitkan mulut ular dengan lakban, meskipun ular itu memberikan perlawanan dengan melilit tangan salah satu petugas.
    “Kami cukup kesulitan karena ularnya cukup besar dengan panjang sekitar 8 meter, dan kami dibantu warga mencoba mengamankan ular tersebut,” kata Alam.
    Ia menjelaskan bahwa ukuran ular saat ditangkap setara dengan paha orang dewasa.
    “Yang mengangkat ular tersebut ada sekitar 10 orang lebih dan dibantu warga,” tambahnya.
    Ular tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dan diangkat oleh lebih dari 10 orang menuju tempat parkir, kemudian disimpan dalam boks dan dibawa ke kantor Damkar Baubau.
    “Ular ini rencananya akan kita serahkan ke BKSDA, dan selanjutnya pihak BKSDA yang akan melepasnya kembali ke habitatnya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk
                        Regional

    1 Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk Regional

    Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun
    Sragen
    dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk yang tertabrak
    kereta api Sancaka
    , yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.
    “KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” kata Krisbiyantoro, Jumat.


    X Tangkapan layar unggahan foto KA Sancaka tabrak truk di Sragen pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
    Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun”.
    “Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
    Krisbiyantoro juga menyampaikan, bahwa kerugian akibat kecelakaan tersebut masih dihitung.
    Sementara lokomotif KA yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan sedang dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta.
    Diketahui, kecelakaan itu terjadi diduga karena muatan truk yang melebihi kapasitas.
    Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan atau
    stuck
    di perlintasan karena terjungkit ke belakang.
    Mengetahui kejadian itu, petugas penjaga jalan lintasan (PJL) menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis.
    Masinis telah melakukan pengereman KA dan tetap menabrak truk bermuatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.