8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bisa mencoba peruntungan dengan mendaftar jalur tanpa tes selain dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Salah satu jalur yang bisa dicoba adalah mendaftar jalur
ekstrakurikuler
(Ekskul). Biasanya, beberapa PTN menyediakan jalur khusus atau golden ticket bagi
siswa
yang ikut ekskul tertentu.
Kampus yang menyediakan jalur ekskul antara lain Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Meski ada jalur tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua ekskul bisa diikuti sertakan pada jalur golden ticket tersebut.
Berikut
Kompas.com
rangkuman beberapa ekskul yang bisa digunakan untuk meningkatkan daftar jalur tanpa tes:
Ekskul tersebut termasuk ekskul yang banyak disediakan PTN untuk jalur tanpa tes. Namun yang diperkenankan ikut hanya siswa yang pernah menjadi ketua atau sekretaris.
Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain IPB University, UNJ, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Lampung (Unila).
Peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di
sekolah
juga termasuk ekskul yang bisa ikut serta mendaftar jalur masuk PTN tanpa tes.
Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Malang (UM), UNS, UPN Veteran Jawa Timur.
Siswa yang ikut olimpiade juga bisa ikut mendaftar jalur tanpa tes di PTN. Ekskul tersebut dulu sering disebut sebagai Karya Ilmiah Remaja (KIR) atau ekskul Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI).
Melalui ekskul tersebut siswa bisa ikut banyak olimpiade secara nasional atau internasional. Prestasi dalam Olimpiade tersebut yang bisa digunakan untuk masuk PTN dan PTS impian.
PTN yang menerima siswa dengan bakat di bidang Olimpiade misalnya Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB), UGM, Universitas Hasanuddin (Unhas), dan semua PTN yang membuka jalur mandiri prestasi.
Ada beberapa kampus di Indonesia yang membuka jalur masuk PTN untuk para penghafal Al-Quran bagi siswa beragama Islam.
Seperti UIN Maulana Malik Ibrahim, UIN Sunan Gudung Djati, UIN Syarif Hidayatullah, ada Unair, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Jambi (UNJ), dan masih banyak PTN menerima siswa yang mampu menghafal banyak juz Al-Quran.
Tak hanya yang beragama Islam, siswa yang berprestasi bidang agama lain seperti Katolik, Kristen, Budha dan Hindu juga bisa memanfaatkan ekskul ini untuk masuk kampus impian.
Selain prestasi di bidang keagamaan, siswa juga bisa mencoba peruntungan untuk daftar PTN impiannya lewat jalur prestasi non-akademik seperti olahraga.
Namun, sebaiknya harus banyak mengumpulkan prestasi pada bidang olahraga yang diikuti pada ekskul tersebut sehingga peluang untuk diterima kampus impian semakin luas.
Paling tidak minimal pernah mengikuti dan mendapatkan medali minimal tingkat provinsi.
Hampir sama dengan olahraga, bagi siswa yang ikut ekskul di bidang kesenian juga sebaiknya memperbanyak diri untuk ikut berbagai macam kompetisi.
Ekskul seni antara lain adalah musik, tari, drama, melukis, dan fotografi.
Siswa ikut Organisasi Siswa Intira Sekolah (OSIS) juga bisa menggunakan kesempatan masuk PTN impian tanpa tes. Selain bisa masuk PTN, kamu bisa mendapatkan beasiswa melalui bukti kepesertaan OSIS.
Siswa yang menjadi anggota PMR juga bisa menggunakan bukti keanggotaannya untuk masuk PTN impian seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Serta beberapa PTN lain yang memiliki jalur leadership atau kepemimpinan bagi mantan ketua PMR.
Demikian informasi mengenai 9 ekskul di sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk masuk PTN tanpa tes. Semoga berhasil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/11/691345217546d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi Nasional
SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para politikus agar tidak berselingkuh dengan konstitusi demi meraih kekuasaan di negeri ini.
“Dalam meraih kekuasaan, jalannya harus benar. Jangan berselingkuh terhadap
konstitusi
. Jangan menyalahgunakan kekuasaan,” ujar
SBY
dalam agenda peluncuran buku otobiografi Marsekal (Purn)
Djoko Suyanto
di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Kemudian, SBY juga mengingatkan politisi agar tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (
TNI
), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Badan Intelijen Negara (BIN) demi memenangkan calon presiden tertentu.
“Jangan melibatkan TNI, Polri, Penegak Hukum, dan juga BIN untuk mendukung partai politik tertentu atau calon presiden tertentu,” ujar dia.
SBY kembali mengingatkan, sejak Reformasi 1998 ada kesepakatan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam politik praktis.
SBY bercerita, bersama Djoko Suyanto, ia mempunyai pemikiran bahwa nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan demi mendapatkan kekuasaan.
“Kami sama-sama berpendapat bahwa di samping soal kepentingan atau
interest
dalam politik mendapatkan kekuasaan politik,
values
, prinsip, dan nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan,” kata dia.
SBY juga menegaskan, seorang politikus mesti mengutamakan kepentingan negara apabila terdapat konflik antara kepentingan parti dan negara.
“Kalau ada konflik kepentingan partai politik atau negara, kita harus memilih. Kami bersatu dalam sikap bahwa negaralah yang diutamakan.
Country first
, jangan dibalik,” kata dia.
Diketahui, Djoko Suyanto merupakan mantan panglima TNI yang menjabat pada tahun 2006 hingga 2007, ketika SBY menjabat sebagai presiden untuk periode pertama.
Pada periode kedua pemerintahan SBY, Djoko Suyanto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/691151730e301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK Nasional
Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI TENGAH
upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia, keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil.
Tindakan yang seolah tak mengindahkan keputusan MK ini menggugah pertanyaan mendalam tentang komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan netralitasnya.
Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum.
Dengan tetap mengizinkan anggota Polri menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya merendahkan kewibawaan hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan.
Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat, di mana polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang independen, justru terjerat dalam kebijakan politik sipil.
Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi ini sangat krusial. Di saat masyarakat mendesak agar integritas hukum ditegakkan, langkah berani untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025 menjadi penting dan mendesak.
Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan, serta memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan semata.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil terasa seperti tamparan bagi integritas institusi negara.
Aturan ini muncul hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik semacam itu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan MK tersebut bukanlah hal sepele. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alasan utamanya adalah untuk menjaga netralitas Polri sebagai penegak hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari politisasi institusi kepolisian.
Sebelum putusan ini, polisi aktif sering ditempatkan di posisi strategis sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara, yang menurut para pemohon uji materi termasuk aktivis hak asasi manusia, merusak prinsip pemisahan kekuasaan.
Pakar hukum tata negara pun menilai putusan ini berlaku serta merta, mengharuskan polisi aktif yang sedang menjabat segera mundur.
Namun, respons Kapolri justru sebaliknya. Perpol baru tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi sipil, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK.
Ini bukan hanya kontradiktif dengan putusan MK, tapi juga mengabaikan seruan dari DPR RI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik polisi dari jabatan sipil demi menghormati keputusan konstitusi.
Tidak salah jika banyak masyarakat beranggapan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang jelas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
Jika keputusan MK, yang seharusnya final dan mengikat, tidak dianggap serius, maka persepsi publik terhadap institusi tersebut bisa runtuh.
Pertanyaan yang muncul adalah, untuk apa adanya Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak dihormati?
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berargumen bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, larangan hanya untuk pengangkatan baru, sementara yang sudah menjabat boleh tetap.
Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), yang melihatnya sebagai cara untuk menghindari kekacauan administratif mendadak.
Namun, argumen ini lemah secara hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan prinsip non-retroaktif biasanya tidak berlaku untuk isu konstitusional yang menyangkut prinsip dasar negara.
Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: lembaga eksekutif bisa mengabaikan MK dengan dalih interpretasi sendiri.
Menurut saya, tindakan Kapolri mencerminkan masalah lebih rumit dan ruwet dalam
reformasi Polri
. Reformasi polri juga tampaknya tak berdaya. Benarlah adanya bahwa reformasi Polri itu sekadar
omon-omon
di warung kopi.
Indonesia bukan negara polisi, tapi negara hukum di mana supremasi konstitusi harus diutamakan.
Dengan membiarkan anggota Polri tetap menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya melemahkan netralitas Polri, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tentu saja hal Ini bisa memicu konflik kepentingan, di mana polisi yang seharusnya independen justru terlibat dalam kebijakan sipil, potensial menimbulkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi kekhawatiran saya.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden Prabowo memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat otoritatif, tetapi juga mencerminkan kewajiban moral untuk menjaga agar seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tunduk pada konstitusi.
Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak pemerintah untuk menarik personel Polri dari jabatan sipil. Tindakan ini diharapkan dapat menghormati dan menegakkan keputusan MK yang telah ada.
Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah bukanlah mempertahankan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025), melainkan melakukan penataan transisi yang sesuai dengan hukum. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, menghentikan sementara implementasi Perpol 10/2025 sampai proses harmonisasi dengan putusan MK selesai. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada guna mematuhi keputusan MK.
Kedua, segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil yang jelas bertentangan dengan putusan MK. Hal ini esensial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi.
Ketiga, melakukan audit transparan terhadap seluruh bentuk penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian. Dengan adanya audit ini, publik akan mendapatkan gambaran jelas tentang penggunaan sumber daya Polri dan menjamin keadilan dalam penugasan.
Keempat, membangun mekanisme transisi yang memungkinkan jabatan-jabatan yang ditinggalkan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat sipil lain. Ketersediaan layanan publik tidak boleh terganggu selama masa transisi ini.
Mekanisme yang baik akan memastikan kelangsungan pelayanan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum.
Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk upaya untuk mencegah erosi terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas Polri.
Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah dapat memperkuat legitimasi institusinya di hadapan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga-lembaga negara
Pelanggaran terhadap konstitusi tidak selalu terjadi secara frontal. Sering kali ia berlangsung lewat regulasi teknis, keputusan administratif, atau penafsiran yang memelintir makna putusan peradilan.
Dalam kasus ini, Perpol 10/2025 menjadi contoh bagaimana aturan internal dapat menggeser batas-batas konstitusional secara perlahan, tapi signifikan.
Ketika MK telah mengeluarkan putusan final, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan panjang, melainkan kepatuhan. Mengabaikannya berarti membiarkan marwah negara hukum terkikis sedikit demi sedikit.
Polri membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan itu hanya dapat bertahan jika institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip dasar negara hukum.
Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, langkah apa pun yang berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat harus dihentikan.
Tugas negara hari ini bukan hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berdiri di atas konstitusi.
Dalam setiap langkah kita menuju keadilan, sangat jelas bahwa hukum harus menjadi penuntun, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan.
Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan putusan hukum, kita bukan hanya menghadapi ancaman terhadap integritas institusi, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bijaksana, serta aparat yang mampu menjaga netralitasnya dalam setiap keputusan.
Pada akhirnya, saatnya bagi kita semua untuk bersuara, menantang setiap bentuk pembangkangan hukum yang merusak fondasi konstitusi.
Marilah kita bergerak bersama, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk kembali pada prinsip-prinsip yang mendasar, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Polisi kembalilah mengayomi bukan menguasai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/12/693bb573b1f77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693ceb0dcc800.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932e09e1b4c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6938199f5f1ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)