Category: Kompas.com Metropolitan

  • 6
                    
                        8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
                        Edukasi

    6 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi Edukasi

    8 Ekstrakurikuler yang Bisa Jadi Jalan Masuk PTN Tanpa Ujian Lagi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bisa mencoba peruntungan dengan mendaftar jalur tanpa tes selain dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
    Salah satu jalur yang bisa dicoba adalah mendaftar jalur
    ekstrakurikuler
    (Ekskul). Biasanya, beberapa PTN menyediakan jalur khusus atau golden ticket bagi
    siswa
    yang ikut ekskul tertentu.
    Kampus yang menyediakan jalur ekskul antara lain Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
    Meski ada jalur tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua ekskul bisa diikuti sertakan pada jalur golden ticket tersebut.
    Berikut
    Kompas.com
    rangkuman beberapa ekskul yang bisa digunakan untuk meningkatkan daftar jalur tanpa tes:
    Ekskul tersebut termasuk ekskul yang banyak disediakan PTN untuk jalur tanpa tes. Namun yang diperkenankan ikut hanya siswa yang pernah menjadi ketua atau sekretaris.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain IPB University, UNJ, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Lampung (Unila).
    Peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di
    sekolah
    juga termasuk ekskul yang bisa ikut serta mendaftar jalur masuk PTN tanpa tes.
    Kampus yang menyediakan jalur ini antara lain Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Malang (UM), UNS, UPN Veteran Jawa Timur.
    Siswa yang ikut olimpiade juga bisa ikut mendaftar jalur tanpa tes di PTN. Ekskul tersebut dulu sering disebut sebagai Karya Ilmiah Remaja (KIR) atau ekskul Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI).
    Melalui ekskul tersebut siswa bisa ikut banyak olimpiade secara nasional atau internasional. Prestasi dalam Olimpiade tersebut yang bisa digunakan untuk masuk PTN dan PTS impian.
    PTN yang menerima siswa dengan bakat di bidang Olimpiade misalnya Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB), UGM, Universitas Hasanuddin (Unhas), dan semua PTN yang membuka jalur mandiri prestasi.
    Ada beberapa kampus di Indonesia yang membuka jalur masuk PTN untuk para penghafal Al-Quran bagi siswa beragama Islam.
    Seperti UIN Maulana Malik Ibrahim, UIN Sunan Gudung Djati, UIN Syarif Hidayatullah, ada Unair, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Jambi (UNJ), dan masih banyak PTN menerima siswa yang mampu menghafal banyak juz Al-Quran.
    Tak hanya yang beragama Islam, siswa yang berprestasi bidang agama lain seperti Katolik, Kristen, Budha dan Hindu juga bisa memanfaatkan ekskul ini untuk masuk kampus impian.
    Selain prestasi di bidang keagamaan, siswa juga bisa mencoba peruntungan untuk daftar PTN impiannya lewat jalur prestasi non-akademik seperti olahraga.
    Namun, sebaiknya harus banyak mengumpulkan prestasi pada bidang olahraga yang diikuti pada ekskul tersebut sehingga peluang untuk diterima kampus impian semakin luas.
    Paling tidak minimal pernah mengikuti dan mendapatkan medali minimal tingkat provinsi.
    Hampir sama dengan olahraga, bagi siswa yang ikut ekskul di bidang kesenian juga sebaiknya memperbanyak diri untuk ikut berbagai macam kompetisi.
    Ekskul seni antara lain adalah musik, tari, drama, melukis, dan fotografi.
    Siswa ikut Organisasi Siswa Intira Sekolah (OSIS) juga bisa menggunakan kesempatan masuk PTN impian tanpa tes. Selain bisa masuk PTN, kamu bisa mendapatkan beasiswa melalui bukti kepesertaan OSIS.
    Siswa yang menjadi anggota PMR juga bisa menggunakan bukti keanggotaannya untuk masuk PTN impian seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
    Serta beberapa PTN lain yang memiliki jalur leadership atau kepemimpinan bagi mantan ketua PMR.


    Demikian informasi mengenai 9 ekskul di sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk masuk PTN tanpa tes. Semoga berhasil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi
                        Nasional

    10 SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi Nasional

    SBY: Jangan Berselingkuh terhadap Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para politikus agar tidak berselingkuh dengan konstitusi demi meraih kekuasaan di negeri ini.
    “Dalam meraih kekuasaan, jalannya harus benar. Jangan berselingkuh terhadap
    konstitusi
    . Jangan menyalahgunakan kekuasaan,” ujar
    SBY
    dalam agenda peluncuran buku otobiografi Marsekal (Purn)
    Djoko Suyanto
    di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Kemudian, SBY juga mengingatkan politisi agar tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Badan Intelijen Negara (BIN) demi memenangkan calon presiden tertentu.
    “Jangan melibatkan TNI, Polri, Penegak Hukum, dan juga BIN untuk mendukung partai politik tertentu atau calon presiden tertentu,” ujar dia.
    SBY kembali mengingatkan, sejak Reformasi 1998 ada kesepakatan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam politik praktis.
    SBY bercerita, bersama Djoko Suyanto, ia mempunyai pemikiran bahwa nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan demi mendapatkan kekuasaan.
    “Kami sama-sama berpendapat bahwa di samping soal kepentingan atau
    interest
    dalam politik mendapatkan kekuasaan politik,
    values
    , prinsip, dan nilai-nilai yang baik tidak boleh dikesampingkan,” kata dia.
    SBY juga menegaskan, seorang politikus mesti mengutamakan kepentingan negara apabila terdapat konflik antara kepentingan parti dan negara.
    “Kalau ada konflik kepentingan partai politik atau negara, kita harus memilih. Kami bersatu dalam sikap bahwa negaralah yang diutamakan.
    Country first
    , jangan dibalik,” kata dia.
    Diketahui, Djoko Suyanto merupakan mantan panglima TNI yang menjabat pada tahun 2006 hingga 2007, ketika SBY menjabat sebagai presiden untuk periode pertama.
    Pada periode kedua pemerintahan SBY, Djoko Suyanto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Indonesia Bersatu II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Canda Pramono: Mudah-mudahan Transjakarta Enggak Diminta Sampai Bandung
                        Megapolitan

    2 Canda Pramono: Mudah-mudahan Transjakarta Enggak Diminta Sampai Bandung Megapolitan

    Canda Pramono: Mudah-mudahan Transjakarta Enggak Diminta Sampai Bandung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan candaan dengan berharap agar tak ada pemintaan untuk memperpanjang layanan Transjabodetabek hingga Bandung.
    Gurauan ini disampaikan Pramono merespons permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meminta pengembangan rute
    Transjabodetabek
    , yaitu rute Ciawi menuju kawasan SCBD atau Semanggi serta Bubulak menuju Sudirman.
    “Mengenai TransJakarta diminta sampai Ciawi. Ya mudah-mudahan enggak diminta sampai Bandung,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
    Sebelumnya,
    Pemkot Bogor
    mengusulkan penambahan dua koridor Transjabodetabek, yakni rute Ciawi menuju kawasan SCBD atau Semanggi serta Bubulak menuju Sudirman.
    Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor
    Dedie Rachim
    dalam Rapat Koordinasi Transportasi Terintegrasi dan Terpadu di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (29/10/2025).
    “Dua koridor yang diusulkan adalah Ciawi ke SCBD atau Semanggi dan Bubulak ke Sudirman,” ujar Dedie dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
    Dedie menyebutkan, usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya mobilitas warga Bogor yang setiap hari beraktivitas ke Jakarta.
    Saat ini, Transjabodetabek koridor P11 rute Botani Square–Blok M tercatat melayani hampir 6.000 penumpang per hari sejak awal beroperasi.
    Menurut Dedie, angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa masyarakat membutuhkan moda transportasi publik yang nyaman, terintegrasi, dan menjangkau langsung pusat-pusat aktivitas di Jakarta.
    Dedie pun menekankan pentingnya sinergi antardaerah dalam mewujudkan sistem transportasi terintegrasi dan terpadu di kawasan Jabodetabek.
    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menambah dua koridor TransJabodetabek dari sekarang 1 koridor Botani ke Blok M – PP yang pengguna harian sudah di angka 6.000 penumpang per hari,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
                        Nasional

    1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional

    BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
    “Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
    Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
    Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
    Semua memang harus memiliki
    izin PIRT
    (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
    PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
    Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
    “Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
                        Nasional

    1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional

    BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
    “Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
    Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
    Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
    Semua memang harus memiliki
    izin PIRT
    (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
    PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
    Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
    “Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    8 Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata Megapolitan

    Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka pengeroyokan  yang menewaskan dua orang mata elang atau
    debt collector
    di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Kasus ini pun terungkap setelah sempat meninggalkan jejak teka-teki mengenai identitas pelaku yang melakukan
    pengeroyokan
    dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam orang tersebut merupakan personel satuan pelayanan alias Yanma di Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” ucap Trunoyudo.
    Enam
    anggota Polri
    itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
    Trunoyudo menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran pun tiba di lokasi dan menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.
    Tak berselang lama, korban lainnya itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang itu pun kemudian memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Atas perbuatannya itu, keenam polisi di atas dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
    Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.
    “Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.
    Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.
    “Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Trunoyudo.
    Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.
    “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.
    Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
    Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
                        Nasional

    3 Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK Nasional

    Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    DI TENGAH
    upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia, keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
    Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil.
    Tindakan yang seolah tak mengindahkan keputusan MK ini menggugah pertanyaan mendalam tentang komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan netralitasnya.
    Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Dengan tetap mengizinkan anggota Polri menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya merendahkan kewibawaan hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan.
    Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat, di mana polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang independen, justru terjerat dalam kebijakan politik sipil.
    Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi ini sangat krusial. Di saat masyarakat mendesak agar integritas hukum ditegakkan, langkah berani untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025 menjadi penting dan mendesak.
    Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan, serta memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan semata.
    Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil terasa seperti tamparan bagi integritas institusi negara.
    Aturan ini muncul hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik semacam itu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan MK tersebut bukanlah hal sepele. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Alasan utamanya adalah untuk menjaga netralitas Polri sebagai penegak hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari politisasi institusi kepolisian.
    Sebelum putusan ini, polisi aktif sering ditempatkan di posisi strategis sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara, yang menurut para pemohon uji materi termasuk aktivis hak asasi manusia, merusak prinsip pemisahan kekuasaan.
    Pakar hukum tata negara pun menilai putusan ini berlaku serta merta, mengharuskan polisi aktif yang sedang menjabat segera mundur.
    Namun, respons Kapolri justru sebaliknya. Perpol baru tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi sipil, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK.
    Ini bukan hanya kontradiktif dengan putusan MK, tapi juga mengabaikan seruan dari DPR RI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik polisi dari jabatan sipil demi menghormati keputusan konstitusi.
    Tidak salah jika banyak masyarakat beranggapan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang jelas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
    Jika keputusan MK, yang seharusnya final dan mengikat, tidak dianggap serius, maka persepsi publik terhadap institusi tersebut bisa runtuh.
    Pertanyaan yang muncul adalah, untuk apa adanya Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak dihormati?
    Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berargumen bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, larangan hanya untuk pengangkatan baru, sementara yang sudah menjabat boleh tetap.
    Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), yang melihatnya sebagai cara untuk menghindari kekacauan administratif mendadak.
    Namun, argumen ini lemah secara hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan prinsip non-retroaktif biasanya tidak berlaku untuk isu konstitusional yang menyangkut prinsip dasar negara.
    Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: lembaga eksekutif bisa mengabaikan MK dengan dalih interpretasi sendiri.
    Menurut saya, tindakan Kapolri mencerminkan masalah lebih rumit dan ruwet dalam
    reformasi Polri
    . Reformasi polri juga tampaknya tak berdaya. Benarlah adanya bahwa reformasi Polri itu sekadar
    omon-omon
    di warung kopi.
    Indonesia bukan negara polisi, tapi negara hukum di mana supremasi konstitusi harus diutamakan.
    Dengan membiarkan anggota Polri tetap menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya melemahkan netralitas Polri, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
    Tentu saja hal Ini bisa memicu konflik kepentingan, di mana polisi yang seharusnya independen justru terlibat dalam kebijakan sipil, potensial menimbulkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi kekhawatiran saya.
    Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden Prabowo memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat otoritatif, tetapi juga mencerminkan kewajiban moral untuk menjaga agar seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tunduk pada konstitusi.
    Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak pemerintah untuk menarik personel Polri dari jabatan sipil. Tindakan ini diharapkan dapat menghormati dan menegakkan keputusan MK yang telah ada.
    Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah bukanlah mempertahankan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025), melainkan melakukan penataan transisi yang sesuai dengan hukum. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
    Pertama, menghentikan sementara implementasi Perpol 10/2025 sampai proses harmonisasi dengan putusan MK selesai. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada guna mematuhi keputusan MK.
    Kedua, segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil yang jelas bertentangan dengan putusan MK. Hal ini esensial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi.
    Ketiga, melakukan audit transparan terhadap seluruh bentuk penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian. Dengan adanya audit ini, publik akan mendapatkan gambaran jelas tentang penggunaan sumber daya Polri dan menjamin keadilan dalam penugasan.
    Keempat, membangun mekanisme transisi yang memungkinkan jabatan-jabatan yang ditinggalkan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat sipil lain. Ketersediaan layanan publik tidak boleh terganggu selama masa transisi ini.
    Mekanisme yang baik akan memastikan kelangsungan pelayanan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum.
    Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk upaya untuk mencegah erosi terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas Polri.
    Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah dapat memperkuat legitimasi institusinya di hadapan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga-lembaga negara
    Pelanggaran terhadap konstitusi tidak selalu terjadi secara frontal. Sering kali ia berlangsung lewat regulasi teknis, keputusan administratif, atau penafsiran yang memelintir makna putusan peradilan.
    Dalam kasus ini, Perpol 10/2025 menjadi contoh bagaimana aturan internal dapat menggeser batas-batas konstitusional secara perlahan, tapi signifikan.
    Ketika MK telah mengeluarkan putusan final, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan panjang, melainkan kepatuhan. Mengabaikannya berarti membiarkan marwah negara hukum terkikis sedikit demi sedikit.
    Polri membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan itu hanya dapat bertahan jika institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, langkah apa pun yang berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat harus dihentikan.
    Tugas negara hari ini bukan hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berdiri di atas konstitusi.
    Dalam setiap langkah kita menuju keadilan, sangat jelas bahwa hukum harus menjadi penuntun, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan.
    Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan putusan hukum, kita bukan hanya menghadapi ancaman terhadap integritas institusi, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
    Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bijaksana, serta aparat yang mampu menjaga netralitasnya dalam setiap keputusan.
    Pada akhirnya, saatnya bagi kita semua untuk bersuara, menantang setiap bentuk pembangkangan hukum yang merusak fondasi konstitusi.
    Marilah kita bergerak bersama, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk kembali pada prinsip-prinsip yang mendasar, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Polisi kembalilah mengayomi bukan menguasai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai 
                        Megapolitan

    6 Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai Megapolitan

    Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, karyawan yang menjaga gudang baterai di kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memahami cara mengelola baterai.
    Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan yang menjadi saksi kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) lalu.
    “Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham, walaupun cuma penjelasan singkat. Tapi tidak ada yang tertulis dan mereka tidak paham bagaimana mengelola barang baterai tersebut,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    Akibatnya di ruang penyimpanan di lantai 1 tercampur antara baterai yang baru, baterai yang rusak, maupun yang sedang diservis.
    Hal itulah yang diduga kuat menyebabkan baterai meledak dan berujung pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    Oleh karenanya, kepolisian menilai ada kelalaian sistemik dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.
    “Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan,” tutur Susatyo.
    “Karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun. Tentunya dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, kenapa dari pihak tersangka ini memilih gedung tersebut,” ujar dia.
    Di sisi lain, polisi juga mengkaji sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan maupun
    keselamatan kerja
    , antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    Dalam aturan ini, pemilik perusahaan wajib menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta menyediakan ruang aman bagi karyawan.
    Kedua, ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya.
    “Di mana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, dan wajib memiliki prosedur handling dan disposal,” tutur Susatyo.
    “Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana (melihat) faktor kelalaian dari pihak manajemen,” katanya.
    Selain itu, ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran.
    Aturan itu meminta perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta
    early warning system
    .
    “Ini adalah langkah awal kami untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Susatyo.
    “Apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
    Dua hari setelah kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    , sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya.
    Penangkapan itu langsung disertai dengan penetapan status tersangka terhadap Michael.
    Pada Jumat, Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
    Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
    Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketiga, tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Keempat, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Kelima, tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan.
    Keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    1 Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Megapolitan

    Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengeroyokan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga. Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya.
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua
    mata elang
    menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” terang Trunoyudo.
    Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.
    Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.
    Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
    “Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
    Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.