Pakar UM Jelaskan Perbedaan Sawit dengan Hutan Alami dalam Mencegah Banjir
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Isu perkebunan sawit yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab deforestasi hutan, terus menjadi perdebatan panas pascainsiden banjir di Sumatera beberapa waktu lalu.
Pakar Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Febri Arif Cahyo Wibowo memastikan bahwa kebun sawit dan hutan memang berbeda dalam konteks ekosistem hutan dan daya dukung lingkungan.
Febri menyebut bahwa penyamaan fungsi pohon hutan dan pohon sawit dalam hal penyerapan air dan pencegahan banjir, merupakan pemahaman menyesatkan.
“Perbedaan paling mendasar antara sawit dan pohon hutan terletak pada struktur akar dan karakter vegetasi,” ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Febri menjelaskan, akar sawit bersifat serabut dengan kedalaman rata-rata hanya sekitar satu meter, sehingga kemampuan menyerap dan menyimpan air sangat terbatas.
Sebaliknya, pohon hutan memiliki akar yang dapat menjangkau kedalaman dua hingga tiga meter, dan pada kondisi tertentu bahkan mencapai sepuluh meter.
“Perbedaan struktur ini membuat pohon hutan jauh lebih efektif dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan kestabilan tanah,” bebernya.
“Kalau soal mempertahankan air, pohon jelas lebih unggul,” tambahnya.
Dosen kehutanan itu menyebut, sistem tanam sawit yang bersifat monokultur justru turut memperbesar kerentanan ekologis.
Lantai kebun sawit yang bersih dari tumbuhan bawah, membuat air hujan jatuh langsung menghantam permukaan tanah tanpa peredam alami.
Sementara itu, hutan alam memiliki struktur vegetasi berlapis yang mampu menahan, memperlambat, dan menyebarkan aliran air hujan sebelum mencapai tanah.
“Kondisi ini tidak hanya menjaga kelembapan tanah, tetapi juga mengurangi peluang terjadinya erosi,” urainya.
Dalam hal kebijakan
ekspansi sawit
, risiko erosi merupakan ancaman paling dekat, terutama pada kawasan dengan topografi miring.
Menurut Febri, banyak penelitian menunjukkan tingkat erosi di lahan sawit pada lereng tergolong tinggi. Kalau intensitas hujan tinggi dan tidak ada vegetasi penahan, dampaknya bisa sangat besar.
“Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas, tinggal ditaati saja,” katanya.
Meningkatnya intensitas hujan akibat perubahan iklim dapat memperburuk kerentanan lingkungan, apabila perluasan sawit dilakukan tanpa memperhatikan karakteristik lahan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pengembangan sawit tidak terjadi di kawasan rawan bencana, dan harus mempertimbangkan daya dukung tanah.
“Kementerian terkait sebenarnya sudah memiliki aturan tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan tanaman industri sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan aspek ekologis,” ujarnya.
“Pemerintah, kata dia, harus menghindari keputusan yang mengorbankan fungsi ekologis hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” imbuhnya.
Ia berharap, pemerintah membuat blok-blok khusus untuk sawit dan kembalikan fungsi hutan pada kawasan yang secara ekologis tidak cocok untuk kebun.
“Jangan memaksakan sawit tumbuh di tempat yang memang bukan habitatnya. Kalau konservasi ingin berjalan, fungsikan hutan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
“Sawit memang memberi keuntungan ekonomi, tetapi tidak dirancang oleh alam untuk menggantikan fungsi ekologis hutan alam.”
“Karena itu, kebijakan ke depan harus memastikan bahwa ekspansi sawit tidak mengganggu ketahanan ekologis kawasan hutan, apalagi mengancam keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2013/04/28/1657454-kebun-kelapa-sawit-asian-agri-di-riau-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar UM Jelaskan Perbedaan Sawit dengan Hutan Alami dalam Mencegah Banjir Surabaya 15 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/15/693fb80152c04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jembatan Penghubung Takengon–Bireuen Bisa Dilalui, Warga: Alhamdulillah, Tinggal 2 Jembatan Lagi Regional 15 Desember 2025
Jembatan Penghubung Takengon–Bireuen Bisa Dilalui, Warga: Alhamdulillah, Tinggal 2 Jembatan Lagi
Tim Redaksi
BIREUEN, KOMPAS.com
– Kabar baik dirasakan masyarakat Dataran Tinggi Gayo, Aceh. Jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, sudah bisa dilalui.
Jembatan yang menghubungkan Aceh Tengah dengan Bener Meriah tersebut, dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat sejak Minggu (14/12/2025).
Camat Juli, Kabupaten
Bireuen
, Hendry Maulana, mengatakan jembatan rangka baja sementara tersebut telah melalui uji coba sebelum dibuka untuk umum.
“Alhamdulillah, jembatan rangka baja Teupin Mane tadi telah diuji coba oleh Pangdam, Dandim, dan Satker dari Kementerian PUPR. Jembatan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan berat beban maksimal 20–25 ton,” ujar Hendry Maulana kepada Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/12/2025).
Hendry mengaku bersyukur pembangunan jembatan sementara tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Pasalnya, masih terdapat warga Kabupaten Bireuen yang tinggal di wilayah perbatasan dengan Bener Meriah yang terdampak keterbatasan akses.
“Kami sangat bersyukur, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tepat waktu ini bisa dinikmati oleh warga Aceh Tengah dan Bener Meriah. Semoga tidak terisolir lagi,” ucap Hendry.
Harapan Warga Dataran Tinggi Gayo
Respons positif juga datang dari warga Aceh Tengah. Rembune, warga Kampung Asir-Asir Atas, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Rembune menyebut, keberadaan jembatan tersebut menjadi harapan besar bagi kelancaran transportasi darat di wilayah Dataran Tinggi Gayo.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada kabar baik, jembatan sudah selesai. Tetapi masih ada jembatan Enang-Enang dan Tenge Besi yang masih rusak, semoga ini segera diselesaikan,” kata Rembune, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, akses jalan darat sangat krusial tidak hanya bagi Aceh Tengah dan Bener Meriah, tetapi juga bagi wilayah lain seperti Gayo Lues.
Rembune berharap perbaikan akses jalan dan jembatan dapat memperlancar distribusi bantuan serta kebutuhan pokok ke wilayah tengah Aceh, terutama pascabencana hidrometeorologi.
“Semoga tidak lagi bantuan datang lewat udara. Selain itu, kalau Jalan
Takengon
–Bireuen sudah baik, maka kebutuhan rumah tangga bisa terpenuhi. Termasuk beras, telur, gas elpiji terutama,” ucap Rembune.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693fb27d1e7e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional
Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
single salary
) dan
reward
untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
single salary
kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
“Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
reward
bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
Ia mengatakan, konsep
gaji tunggal ASN
sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
“UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
single salary
, karena ASN itu bukan cuma
single salary
, tapi total
reward
-nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
“Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
reward
untuk para ASN itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Dalam Buku II Nota Keuangan
RAPBN 2026
, pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional
Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan
KPU RI
dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara
itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Seusai persidangan,
Kompas.com
bertanya ke
Ida Budhiati
perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
264/G/2025/PTUN.JKT
.
Keterangan:
Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f9af81ce90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Roy Suryo
Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
ijazah palsu
Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
yang digelar di
Polda Metro Jaya
, Senin (15/12/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
“Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
“Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
“Jadwalnya (
sidang perdana
) besok,” ujar Juru Bicara
PN Jakarta Pusat
, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/15/693fb584ad56e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f9c035038a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f4d2160e0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f89c5c2452.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)