Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
“Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis.
“Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya,” lanjutnya.
Pantauan
Kompas.com
, dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan “usir, usir, usir,” sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
“Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” tutur ketua majelis hakim.
“Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya,” jelasnya.
Dalam sidang perdana tersebut,
Delpedro Marhaen
beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
gejayanmemanggil
, @
aliansimahasiswapenggugat
, @
blokpolitikpelajar
, dan @
lokataru_foundation
yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti
#indonesiagelap
dan
#bubarkandpr
memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/16/694140c3bc006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi Megapolitan 16 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/16/694165077d2f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan Megapolitan 16 Desember 2025
Viral Warga Disiram Air Got Saat Melintas di Pejompongan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video berisi keluhan warga yang mengaku menjadi korban penyiraman air selokan (got) viral di media sosial pada Selasa (16/12/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, seorang perempuan mengingatkan warganet untuk berhati-hati saat melintas di kawasan Pejompongan, tepatnya di depan Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Hati-hati saat melintas malam hari di Pejompongan depan Menara BNI,” demikian
caption
dalam unggahan video di akun Instagram @warga.jakbar, Selasa.
Perempuan dalam video menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia dan rekannya menjadi korban penyiraman air got pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Gua lagi lewat lagi mau arah Pasar Senen tiba-tiba disiram sama orang yang tidak bertanggungjawab. Dia kabur gitu aja,” ujar perempuan itu dalam video.
“Ada 3 orang, yang 1 nunggu di gang, yang 1 pegang kayu/bambu, yang 1 lagi nyiram air,” lanjutnya.
Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)
Menurut keterangan warga setempat yang ditemuinya, peristiwa penyiraman air sudah terjadi sebanyak empat kali.
“Dan sebelumnya juga ada yang sampai disiram air keras menurut keterangan bapak-bapak yang kami temuin, tolongggg disebarluaskannn!!!” tambah warga itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Metro Tanah Abang, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial N (15), warga Petamburan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
“Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk penanganan lebih lanjut dengan melibatkan orangtua serta pengurus lingkungan setempat,” lanjutnya.
Meski diamankan, kepolisian melakukan pendekatan humanis karena terduga pelaku masih di bawah umur.
Polsek Metro Tanah Abang pun meminta adanya pembinaan dari orangtua serta tokoh lingkungan. Hal ini bertujuan agar anak-anak memahami dampak perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain,” tutur Haris.
“Warga agar segera melapor kepada aparat apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan,” lanjutnya.
Haris memastikan situasi di lokasi peristiwa penyiraman air got tersebut kini telah aman dan kondusif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6941525035004.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki Megapolitan 16 Desember 2025
Kabel Semrawut Menjuntai Rendah di Trotoar Tebet, Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Trotoar Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya di depan warung pecel lele dekat POM bensin Shell, menjadi salah satu titik paling mengganggu akibat kabel fiber optik yang menjuntai rendah tak beraturan.
Di bawah kabel, terdapat bangku untuk duduk, sehingga pejalan kaki harus merunduk atau bergeser ke pinggir trotoar untuk melintas.
Ilham (27), salah seorang pejalan kaki, mengaku sangat terganggu meski tidak sering melewati jalan tersebut.
“Terganggu banget. Soalnya harus minggir dulu. Kalau enggak lihat, bisa-bisa nyangkut ke kabelnya, kan ngeri ya,” ungkap Ilham saat ditemui di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Ia meminta agar pihak berwenang segera merapikan kabel agar tidak menimbulkan kecelakaan.
“Semoga segera dirapikan, karena ini hak pejalan kaki jadi terganggu, malah bahaya,” kata dia.
Sementara itu, pedagang pecel lele di lokasi, Ansori (37), menyatakan sering melihat pejalan kaki terhambat akibat kabel yang tak kunjung dirapikan.
“Apalagi di sini kan banyak yang kantoran jalan ke sana tuh halte Transjakarta, kadang kepalanya miring-miring jalan di sini gara-gara kehalang kabel itu,” tutur Ansori ditemui terpisah.
Menurut pengamatannya, kondisi kabel menjuntai rendah sudah terlihat sejak proyek pembongkaran trotoar sekitar tiga bulan lalu.
Petugas sempat menjanjikan kabel akan dirapikan tak lama setelah proyek selesai, namun hingga kini akses pejalan kaki masih terhambat.
“Waktu itu katanya dua atau tiga hari habis selesai proyeknya, tapi enggak ada. Semoga bisa cepat dirapiin aja lah,” harap Ansori.
Selain kabel menjuntai rendah,
Kompas.com
juga menemukan sejumlah tiang penyangga kabel yang sudah miring akibat menahan beban kabel.
Salah satunya terlihat di depan Kantor Kecamatan Tebet, di mana kabel tampak ditumpuk dan diikat cukup rapi hingga ke depan Mapolsek Tebet.
Namun, tiang yang ditanam di tanah padat di depan kantor kecamatan tampak miring, menambah potensi bahaya bagi pejalan kaki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/694143dabea9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah Megapolitan 16 Desember 2025
8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Ani Tio (48) telah delapan tahun berjualan asongan di kolong
Flyover
Ciputat, Tangerang Selatan.
Setiap hari, sejak pagi hingga malam, ia melayani pengendara dan sopir angkutan yang singgah untuk sekadar minum kopi atau membeli makanan ringan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, suasana di lokasi tempatnya berjualan menjadi berubah akibat adanya tumpukan
sampah
di area kolong
flyover.
Meski telah ditutup terpal, tumpukan sampah tetap menimbulkan bau menyengat.
Aroma tak sedap itu tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga perlahan menjauhkan pembeli dari lapak-lapak pedagang kecil di sekitarnya, termasuk Ani.
“Ditutup terpal juga sama saja, baunya tetap keluar. Kalau kena angin malah makin menyengat,” ujar Ani saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Kondisi yang demikian langsung berdampak pada pendapatan hariannya. Ani yang biasanya dapat mengantongi Rp 50.000-Rp 60.000 per hari kini hanya membawa pulang uang belasan ribu rupiah.
“Paling banyak cuma Rp 15.000,” katanya lirih.
Penurunan pendapatan itu sudah ia rasakan selama tiga hari terakhir. Pasalnya, bau sampah tersebut membuat orang enggan berhenti meski sekadar untuk makan atau beristirahat sejenak.
Upaya penanganan memang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ia sempat melihat adanya truk yang datang dan mengambil sampah.
Namun, pengangkutan tersebut belum tuntas karena hanya dilakukan oleh satu truk sehingga sebagian sampah masih tersisa.
“Katanya nanti mau diangkut, tapi belum tahu kapan. Kemarin juga cuma satu mobil yang angkut, itu pun enggak semuanya,” kata dia.
Bagi Ani, kondisi ini terasa tak biasa. Selama delapan tahun berjualan di lokasi yang sama, ia mengaku baru kali ini menghadapi situasi sepi akibat tumpukan sampah.
Terlebih, tumpukan sampah tersebut bertahan hingga berhari-hari, bahkan di luar masa libur.
Maka dari itu, ia berharap pengangkutan sampah dapat segera dituntaskan, terutama menjelang tahun baru. Sebab, penghasilan dari berjualan di kolong
Flyover
Ciputat menjadi tumpuan hidup keluarganya.
“Kalau bisa sebelum tahun baru sudah diangkut semua. Soalnya saya hidup dari jualan di sini, buat anak sekolah juga,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah.
Sampah yang diangkut akan dialihkan ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah
Reduce
,
Reuse
,
Recycle
(TPS3R) guna dilakukan pengolahan sementara.
Namun, Pilar belum merinci lokasi TPS3R tersebut karena data berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan.
Meski demikian, Pilar memastikan tidak akan ada pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk lahan kosong maupun pinggir jalan.
“Kita tidak mungkin dari DLH buang ke lahan-lahan kosong. Itu tidak boleh karena itu akan menimbulkan permasalahan baru,” jelas dia, Senin (15/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940feec44bd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah Megapolitan 16 Desember 2025
Kali Mookervart: Sumber Air Warga Rusun Pesakih yang Terancam Sampah dan Limbah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kali Mookervart yang membentang di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, menjadi salah satu sumber utama kebutuhan air bersih bagi warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pesakih.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi pada Selasa (16/12/2025), air yang mengalir di sepanjang kawasan Kota Tangerang hingga
Jakarta Barat
terlihat berwarna hitam.
Saat diamati lebih dekat, tercium bau tak sedap yang menyebar di sekitar aliran kali.
Sampah plastik dan limbah rumah tangga tampak mengambang mengikuti arus, sementara di beberapa titik, seperti di sekitar Halte Transjakarta Rawa Buaya, sampah menumpuk di tepi kali.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian mengumpulkan sampah dari tengah aliran menggunakan perahu.
Menurut warga sekitar, beberapa pabrik di sepanjang sisi Jalan Daan Mogot membuang limbahnya ke kali.
Aliran
Kali Mookervart
di dekat Rumah Pompa Green Garden juga beberapa kali dilaporkan berbusa akibat pencemaran limbah.
Tak jauh dari aliran kali, terdapat Waduk Mookervart yang dibangun untuk menampung air hujan.
Di waduk itu, terdapat mesin dan pipa yang mengalirkan sebagian air dari kali ke dalam waduk.
Meski berwarna kehijauan dan terdapat sampah dedaunan dari pohon sekitar, air di waduk tetap dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.
Di depan waduk, terdapat Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM Jaya berwarna biru.
Air dari waduk dan Kali Mookervart diolah menggunakan Water Treatment Plant (WTP) agar bisa digunakan sebagai air bersih bagi warga rusun.
Setelah melalui proses pengolahan, air dialirkan ke Ground Water Tank (GWT) di tower-tower dan blok Rusunawa Pesakih, termasuk ke Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih, Muhammad Ali, menjelaskan pemanfaatan air Kali Mookervart didasari kebutuhan mendesak akan air bersih dan larangan penggunaan air tanah di Jakarta.
“Mengingat kebutuhan air akan masyarakat, kebutuhan air bersih, Rusun ini mulai menggali potensi-potensi. Dari hasil analisis PAM Jaya, melihat bahwa ada potensi untuk penggunaan air di sekitar rusun, yaitu air dari Kali Mookervart,” ujar Ali saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Warga Rusunawa Pesakih mengaku tidak mempermasalahkan sumber air yang digunakan sehari-hari.
Meskipun air berawal dari kali yang hitam, air yang keluar dari kran rumah mereka sudah jernih, tidak berbau, dan layak dikonsumsi.
“Alhamdulillah bagus sih, enggak ada keluhan, bersih airnya. Jernih, jernih,” ujar Novi saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, selama lima tahun pemakaian, air tersebut tidak pernah mengeluarkan aroma tak sedap layaknya air kali atau air tanah yang kadang berbau besi.
“Enggak sih, bau mah enggak, enggak pernah. Aman sih selama ini, bau gitu juga enggak,” ucap Novi.
Hal senada disampaikan Teti (42), penghuni lain, yang menilai air aman untuk kebutuhan sanitasi keluarga, termasuk anak-anak.
“Aman, enggak pernah ada keluhan. Saya punya anak kecil berdua, alhamdulillah enggak pernah kenapa-kenapa,” kata Teti.
Ali menambahkan, sejak Rusunawa Pesakih berdiri, suplai air bersih warga memang mengandalkan Kali Mookervart.
Bahkan pada kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Mei 2025, ia sempat meminum langsung air hasil olahan tersebut.
“Waktu kunjungan Pak Gubernur ke sini, itu dari olahan itu langsung diminum. Karena standarnya air bisa didistribusikan adalah tidak ada bakteri atau apapun dan memang itu harus layak untuk diminum,” tutur Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69414a6cb53d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut! Megapolitan 16 Desember 2025
Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Dalam pembukaan pernyataannya,
Delpedro
mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.
“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.
Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ungkap Delpedro.
“Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud,” tambah Direktur Lokataru Foundation itu.
Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
Sebelumnya,
Delpedro Marhaen
dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6941049b5f5c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025 Megapolitan 16 Desember 2025
Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Demonstrasi Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus lalu.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan penghasut demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang didakwa dalam kasus sama adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Konten diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan itu berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
gejayanmemanggil
, @
aliansimahasiswapenggugat
, @
blokpolitikpelajar
, @
lokataru_foundation
yang dikelola oleh para terdakwa.
Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti
#indonesiagelap
dan
#bubarkandpr
memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat tindakan tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6940f1faac324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki Nasional
Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dalih rezeki.
JPU menyebutkan, ucapan itu keluar dari mulut Sri saat memberikan uang Rp 50 juta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikbudristek
Jumeri.
“Bahwa
Sri Wahyuningsih
memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
“Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, Samsung Z Fold 3, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
Namun, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah, ia disebut mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2a0863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional
Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
laptop Chromebook
tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
investasi Google
ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2a0863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional
Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
laptop Chromebook
tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
investasi Google
ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.