Category: Kompas.com Metropolitan

  • Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya Megapolitan 17 Desember 2025

    Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku gembira karena pejabat jajaran pimpinan tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru ia lantik pada hari ini, Rabu (17/12/2025), didominasi oleh perempuan.
    Ia menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa Jakarta memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis.
    “Saya gembira adalah, setelah tanggal 1 April tahun 2008, hari ini kita punya kembali wali kota perempuan yang ada di Jakarta. Itulah cermin bahwa di Jakarta ini itu tidak pernah menjadi isu. Bahkan untuk jabatan-jabatan strategis, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya,” kata Pramono usai melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
    Salah satu
    pejabat perempuan
    yang dilantik adalah
    Iin Mutmainnah
    sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
    Pramono menilai, pelantikan ini menandai kembalinya perempuan menduduki posisi wali kota setelah 17 tahun. Sebelumnya, jabatan wali kota perempuan terakhir dipegang oleh Prof. Sylviana Murni yang dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 1 April 2008.
    “Saya yakin dalam kepemimpinan Wali Kota lin, mudah-mudahan Jakarta Barat menjadi lebih baik,” kata dia.
    Selain wali kota, Pramono juga menunjuk perempuan untuk posisi strategis lainnya, yakni Premi Lasari sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
    “Termasuk sebenarnya ada satu jabatan yang strategis untuk Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Kepala BKD yang selama ini selalu laki-laki, kali ini saya juga pilih perempuan, yaitu Ibu Premi,” kata dia.
    Berikut ini 11 pejabat yang dilantik Pramono hari ini::
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat Megapolitan 17 Desember 2025

    UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
    Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
    Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
    “Pasti ada kenaikan. Karena
    alpha
    -nya kan ada
    range
    -nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
    Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
    Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
    “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
    Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
    Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
    “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan
    UMP Jakarta 2026
    akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
    “Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
    “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
    Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP akan berbeda di setiap daerah.
    Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan sebagai acuan, yakni inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen, serta indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
    Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di rentang 5,15 persen hingga 7,13 persen.
    Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik 5,15 persen.
    Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, kenaikan nominalnya sekitar Rp 277.432 sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.674.193 per bulan.
    Sementara itu, pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik 7,13 persen atau sekitar Rp 384.089. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
                        Nasional

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
                        Regional

    5 Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun Regional

    Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.
    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop tersebut serta Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Menanggapi pernyataan tersebut, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” kata Agustina kepada
    Kompas.com
    , Rabu (17/12/2025).
    Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya,
    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi digitalisasi pendidikan
    melalui
    pengadaan laptop Chromebook
    di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
    Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019-2022.
    Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Namun, hingga saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit? 
                        Nasional

    8 Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit? Nasional

    Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan agar Papua ditanami sawit saat memberi pengarahan dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Dan juga nanti kita berharap di daerah
    Papua
    pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM,” kata Prabowo, Selasa.
    Mengapa demikian?
    Menurut Prabowo, rencana itu merupakan salah satu cara Indonesia mencapai
    swasembada energi
    dalam lima tahun ke depan, selain swasembada pangan.
    Dia berharap, setiap daerah di Indonesia nantinya akan mampu swasembada energi.
    Terlebih, Papua memiliki sumber daya energi yang baik.
    Ia ingin Papua menikmati sumber dayanya yang melimpah, namun tetap dengan perencanaan yang ketat.
    “Jadi kita berharap tiap daerah nanti swasembada energi. Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua,” ucap Prabowo.
    Selain sawit, Kepala Negara ingin Papua ditanami beragam jenis tumbuhan yang dapat diekstraksi untuk kepentingan swasembada energi.
    Salah satunya, tebu yang mampu menghasilkan etanol.
    “Juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol, sehingga kita rencanakan dalam lima tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri, swasembada pangan dan swasembada energi,” jelas Prabowo.
    Begitu pun mengubah pemanfaatan energi berbahan bakar fosil dengan tenaga surya atau tenaga air yang tersedia di daerah masing-masing.
    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyebut, pemanfaatan tenaga surya sekarang sudah semakin murah dan mampu menjangkau daerah-daerah terpencil.
    “Juga tenaga hidro, sekarang ada hidro-hidro yang mini, yang bisa juga dipakai di daerah yang terpencil. Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah,” beber dia.
    Prabowo beranggapan, negara dapat menghemat ratusan triliun untuk subsidi energi yang keluar setiap tahun.
    Pasalnya, Indonesia tidak akan lagi mengimpor BBM dari luar negeri, jika swasembada energi tercapai.
    “Tahun ini tiap tahun kita mengeluarkan peraturan triliun untuk impor BBM. Kalau kita bisa
    tanam kelapa sawit
    , tanam singkong, tanam serbuk pakai tenaga surya dan tenaga air, bayangkan berapa ratus triliun kita bisa hemat tiap tahun,” ungkap Prabowo.
    Sejauh ini, lanjut Prabowo, impor BBM Indonesia dari luar negeri mencapai Rp 520 triliun.
    Ia kemudian membayangkan jumlah penghematan yang dapat dilakukan, jika saja Indonesia mampu memotong kebutuhan impor BBM setengahnya.
    “Berarti ada Rp 250 triliun, apalagi kita bisa potong Rp 500 triliun. Rp 500 triliun itu berarti tiap kabupaten bisa punya kemungkinan Rp 1 triliun tiap kabupaten. Bagaimana membangunnya, kita coba bayangkan, kita negara kaya apa? Ini bisa kita lakukan,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia
                        Nasional

    3 Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia Nasional

    Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ambisi besar Indonesia untuk menjadi negara yang modern dan makmur.
    Bahkan, banyak pihak yang memprediksi bahwa
    Indonesia
    akan menjadi negara terbesar kelima atau keempat di dunia dalam 10-20 tahun ke depan.
    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pengarahan kepada
    kepala daerah se-Papua
    , di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
    “Diperkirakan dalam waktu 15 sampai 20 tahun lagi kita bisa mencapai negara kelima bahkan keempat terbesar di dunia,” ujar Prabowo dalam pengarahannya, Selasa.
    Indonesia saat ini, kata Prabowo, merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedelapan di dunia.
    Prabowo pun mengutip data International Monetary Fund (IMF), yang menunjukkan bahwa produk domestik bruto (PDB) Indonesia senilai USD 4,66 triliun atau setara Rp 76,3 kuadriliun.
    Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa target tersebut menuntut pembenahan total dalam manajemen pemerintahan.
    Tantangan terbesar bangsa saat ini bukan pada potensi kekayaan alam, melainkan pada kemampuan pengelolaannya.
    “Masalahnya adalah pemerintahan kita, pengelolaan kita. Kita harus mengelola kekayaan kita dengan sejujur-jujurnya sehingga sumber daya yang sangat besar bisa dinikmati seluruh rakyat,” ujar Prabowo.
    Lanjutnya, transformasi bangsa tidak boleh meninggalkan satu daerah pun. Ia menegaskan ketidakrelaannya melihat rakyat hidup dalam kesulitan atau kelaparan di tengah kekayaan negara yang melimpah.
    Oleh karena itu, Prabowo mengajak seluruh unsur pimpinan, mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota untuk bekerja lebih keras membenahi kekurangan.
    “Kita terus melakukan upaya menegakkan hukum, mengusut segala penyelewengan. Kita tidak akan ragu-ragu copot pejabat yang tidak mampu tanpa memandang bulu, tanpa melihat partai mana, suku mana, atau agama mana,” tegas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
                        Megapolitan

    7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan

    Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
    “Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
    Tribunnews.com.
    “Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
    “Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
    Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
    Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
    “Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
    Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
    “Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
    “Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
    “Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
    “Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
    Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
    Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
    “Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
    “Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
    Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
    Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
    JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
    Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
    Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
                        Nasional

    2 Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek Nasional

    Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (
    single salary
    ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa
    single salary
    yang dicanangkan pemerintah adalah bentuk transformasi manajemen ASN dan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
    Meski sudah dibuatkan payung hukum, aturan turunan terkait
    single salary
    ini belum termuat dalam UU ASN, termasuk aturan teknisnya secara perinci.
    “Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Khozin ini kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa model penggajian tunggal ini cukup baik karena menghadirkan transparansi dan keadilan.
    Dengan sistem tersebut, tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi, misalnya.
    Ada juga spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
    “Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” katanya.
    Namun, hingga saat ini, sistem terkait penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah.
    Sebab itu, pemerintah harus membuat aturan teknisnya jika hal ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
    “Spirit dan teori
    single salary
    ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” ucapnya.
    “Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajemen ASN yang baik serta mendorong reformasi birokrasi,” kata Gus Khozin.
    Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi UU ASN agar memuat sistem
    single salary.
    Namun, dia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU yang baru tentu harus menjalani mekanisme yang panjang.
    Langkah kedua baru pada aturan teknis, dan itu pun harus melalui kajian, karena setiap instansi memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemberian tunjangan untuk saat ini.
    “Aturan teknisnya nanti peraturan pemerintah kah (atau) peraturan kelembagaannya, dan itu (rasanya) masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” imbuhnya.
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan bahwa
     single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1, lah 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmikan Panggung Songgo Buwono Usai Revitalisasi di Keraton Solo, Fadli Zon: Berpotensi Jadi Ikon
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Resmikan Panggung Songgo Buwono Usai Revitalisasi di Keraton Solo, Fadli Zon: Berpotensi Jadi Ikon Regional 17 Desember 2025

    Resmikan Panggung Songgo Buwono Usai Revitalisasi di Keraton Solo, Fadli Zon: Berpotensi Jadi Ikon
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Revitalisasi Panggung Songgo Buwono di kompleks Keraton Surakarta, Jawa Tengah, resmi selesai.
    Peresmian bangunan cagar budaya nasional tersebut dilakukan oleh Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    pada Selasa (16/12/2025) malam.
    Fadli Zon menegaskan bahwa peresmian
    Panggung Songgo Buwono
    bukan hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga tentang menghidupkan kembali
    warisan sejarah
    bangsa yang memiliki perjalanan panjang dan nilai budaya yang luhur.
    “Hari ini kita berkumpul di jantung Kota Solo, di tengah pusaran sejarah dan keagungan budaya yang tak lekang oleh waktu, untuk meresmikan sebuah warisan sejarah yang memiliki makna sangat penting bagi bangsa,” ujarnya.
    Panggung Songgo Buwono merupakan bagian dari ingatan kolektif bangsa dan menjadi saksi berbagai peristiwa sejarah.
    Bangunan ini pernah dikenal sebagai menara tertinggi di Pulau Jawa.
    Bersama kompleks Keraton Surakarta, Panggung Songgo Buwono telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sejak 2017.
    Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Kementerian Kebudayaan pada tahun ini menetapkan 85 cagar budaya nasional dari seluruh Indonesia.
    Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10 penetapan.
    “Warisan budaya adalah aset bangsa yang luar biasa penting. Tahun depan, jumlah penetapan cagar budaya nasional harus lebih banyak lagi,” katanya.
    Berdasarkan catatan sejarah, Panggung Songgo Buwono berbentuk segi delapan dengan tinggi sekitar 30 meter dan terdiri atas lima tingkatan.
    Bangunan ini didirikan pada masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III sekitar tahun 1728.
    Bangunan ini mengandung filosofi “nogo muluk tinitan jalmo,” yang bermakna keyakinan bahwa suatu saat rakyat akan memilih pemimpinnya sendiri.
    Filosofi tersebut akhirnya terwujud pada tahun 1945, ketika Indonesia merdeka dan memasuki era kepemimpinan yang lahir dari kehendak rakyat.
    Secara historis, Panggung Songgo Buwono merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur Keraton Surakarta.
    Bangunan ini berfungsi ganda sebagai pos penjagaan strategis untuk mengawasi kawasan keraton, alun-alun, dan benteng VOC, serta sebagai penanda waktu.
    Dari sisi spiritual, Panggung Songgo Buwono diyakini sebagai tempat malenggeng atau bertapa, di mana raja melakukan laku spiritual dan komunikasi batin, sehingga menjadikannya ruang yang sakral.
    Dalam tata ruang Keraton Surakarta, Panggung Songgo Buwono berada di pusat kompleks dan melambangkan axis mundi atau poros dunia.

    Konsep ini menghubungkan Buwono Agung (alam semesta), Buwono Cilik (manusia), dan Buwono Tengahan (keraton), yang menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara alam, manusia, dan spiritualitas dalam kepemimpinan.
    Panggung Songgo Buwono memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
    Bangunan ini pernah mengalami kebakaran pada 19 November 1954, direkonstruksi dan direhabilitasi pada 30 September 1959, dipugar kembali pada 2008–2009, dan terakhir direvitalisasi dari Januari hingga Desember 2025.
    “Revitalisasi tersebut dilakukan melalui kerja sama public-private partnership. Pemerintah mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dalam upaya pelestarian warisan budaya,” kata Fadli Zon.
    Selain Panggung Songgo Buwono, revitalisasi juga mencakup penataan ulang Museum Keraton Surakarta.
    Penataan dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan bersama tim standardisasi museum Kementerian Kebudayaan dan Asosiasi Museum Indonesia, dengan menerapkan standar museum yang mencakup pencahayaan, suhu ruangan, dan penataan koleksi.
    Pemerintah berharap Museum Keraton Surakarta dapat berkembang sebagai pusat budaya dan edukasi, serta menjadi destinasi wisata sejarah yang penting dan berkelanjutan.
    Fadli Zon menambahkan bahwa arahan Presiden menegaskan pentingnya negara hadir dalam pemugaran dan revitalisasi keraton serta kesultanan untuk membangun ekosistem ekonomi budaya dan industri kreatif, termasuk melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
    “Panggung Songgo Buwono memiliki potensi besar sebagai ikon dan IP budaya yang dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, seperti miniatur, merchandise, dan media kreatif lainnya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah Surabaya 17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini ditahan.
    Pria yang kesehariannya bertani ini berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua
    landak jawa
    lalu merawatnya hingga berkembang biar menjadi enam ekor.
    Nasib Darwanto saat ini berada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten
    Madiun
    .
    Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Apalagi, landak yang dipelihara Darwanto merupakan Landak Jawa yang masuk kategori satwa dilindungi. Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
    Darwanto mengatakan, ia memelihara landak lantaran dianggapnya sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya.
    Darwanto menyebut, awalnya dua ekor landak jawa itu mulai dipelihara setelah terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman.
    Ia mengaku tidak mengetahui bila memelihara landak jawa akan dapat menjeratnya ke ranah hukum. Pasalnya saat itu niatnya hanya untuk mengamankan tanamannya dari landak.
    “Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu
    hewan dilindungi
    . Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025).
    Setelah dipelihara sejak tahun 2021, landak itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.
    “Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
    Saat persidangan, Darwanto meminta bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
    Dengan demikian, dirinya tidak mengetahui aturan terkait satwa dilindungi.
    “Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.
    Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
    “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
    Surya menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku.
    Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara landak jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.