Category: Kompas.com Metropolitan

  • 10
                    
                        Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
                        Regional

    10 Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan Regional

    Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu diungkapkan oleh Relawan Jokowi (ReJO).
    Jokowi menerima kunjungan dua tersangka, yakni
    Eggi Sudjana
    dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026).
    Dalam pertemuan tersebut, keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
    Pertemuan berlangsung secara tertutup.
    “Alhamdulillah, pertemuan berjalan dengan baik. Kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, Jumat (9/1/2026), dalam keterangannya.
    Rahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
    Pemberian buku itu sebelumnya telah disampaikan ReJO pada 16 Desember 2025.
    Di akhir pertemuan, Eggi Sudjana memimpin doa untuk kesehatan dan kesuksesan Jokowi beserta keluarga.
    “Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa. Beliau mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga agar selalu sehat, sukses, serta berada dalam lindungan Allah SWT,” ucap Rahmad.
    Rahmad menambahkan, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup.
    Namun, ia menyaksikan langsung momen haru saat Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
    “Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, kami tidak sempat mendokumentasikannya. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan erat dengan Pak Jokowi. Kami yang menyaksikan pun turut berkaca-kaca,” katanya.
    Ia menilai pertemuan tersebut sebagai peristiwa yang patut menjadi teladan.
    “Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis dengan Pak Jokowi merupakan pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan belum ada arahan lanjutan setelah pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
    Ia menilai, pertemuan tersebut bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian.
    Kendati demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan antara Jokowi dan kedua tersangka.
    “Pertemuan tersebut kemungkinan sifatnya hanya bertamu. Kami sendiri belum mendengar secara langsung seperti apa isi pertemuannya karena kejadiannya masih sangat baru,” kata Yakup, saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (9/1/2025).
    Yakup menyampaikan, pihaknya masih menunggu penjelasan langsung dari Jokowi terkait maksud dan hasil pertemuan tersebut
    Terkait isu pemaafan, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi Jokowi sebagai individu. Ia meyakini, jika ada pihak yang datang dengan iktikad meminta maaf, Jokowi secara pribadi dapat memberikan maaf.
    “Namun perlu dipahami, soal memaafkan itu adalah ranah pribadi. Sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuannya sendiri,” jelas Yakup.
    Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait penyelesaian perkara melalui jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, plea deal, maupun bentuk keringanan penegakan hukum lainnya.
    “Pertemuan itu bukan hasil komunikasi antar kuasa hukum dan bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian. Mereka datang langsung menemui Pak Jokowi sebagai tamu,” tegasnya.
    Yakup menambahkan, seluruh kemungkinan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
    Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Yakup menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. 
    “Para tersangka juga mengajukan beberapa saksi dan ahli. Kami masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut sudah dianggap cukup atau masih ada tambahan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi Megapolitan 9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
    Pelaku ditangkap oleh warga setempat dan kepolisian di Jalan Bambu Larangan, RT 07 RW 09, Pegadungan, pada Kamis (8/1/2026).
    “Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Arnold menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalideres sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arnold.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.
    Pelaku dan korban yang berusia 11 tahun saling mengenal karena pernah bertetangga.
    “Pria tersebut sebelumnya bertetangga dengan korban. Namun, saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya,” kata Kevin.
    Pelaku pun diketahui menjemput korban secara diam-diam dari rumah korban menggunakan sepeda berukuran kecil.
    Tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban, MI membawa bocah tersebut ke lokasi kejadian di Pegadungan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MI tidak menampik tuduhan tersebut dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
    “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ucapnya.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
                        Nasional

    10 KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar Nasional

    KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 100 miliar.
    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut akan bertambah.
    Karenanya, KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi
    biro travel haji
    tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 pada Jumat.
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
    “Terkait penahanan nanti kami akan
    update
    . Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
                        Megapolitan

    6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan

    Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
    stand-up comedy
    Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
    Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
    (NU) dan
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
    materi Mens Rea Pandji
    .
    Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
    Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
    Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
    Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
    Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
    Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
    “Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
    Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
    Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
    Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
    Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
    Pandji Pragiwaksono
    dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
    Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
    Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
    Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
    Angkatan Muda NU
    tersebut.
    Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
    “Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
    Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji   
                        Nasional

    2 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
                        Nasional

    8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional

    Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
    stand up comedy
    berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    “Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
    Pandji Pragiwaksono
    ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
    KUHP baru
    yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Jumat (9/1/2026).
    Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
    Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
    “Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
    “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Komika
    Pandji Pragiwaksono dilaporkan
    ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Selain Rizki Juniansyah, Atlet Taekwondo Peraih Emas Juga Naik Pangkat
                        Nasional

    4 Selain Rizki Juniansyah, Atlet Taekwondo Peraih Emas Juga Naik Pangkat Nasional

    Selain Rizki Juniansyah, Atlet Taekwondo Peraih Emas Juga Naik Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap Letnan Dua (Letda) Muhammad Alfi Kusuma menjadi Letnan Satu (Lettu).
    Muhammad Alfi Kusuma meraih medali emas dalam cabang olahraga Taekwondo saat bertanding di
    SEA Games 2025 Thailand
    .
    Pemberian penghargaan diberikan bersamaan dengan Letda
    Rizki Juniansyah
    , atlet angkat besi nasional, menjadi Kapten.
    Selain itu, Rizki juga membukukan total angkatan 365 kilogram, memecahkan rekor dunia 362 kilogram yang sebelumnya dipegang lifter Mesir, Abdelrahman Younes.
    “Kebijakan dari saya, selaku Panglima
    TNI
    akan memberikan
    reward
    dan
    punishment
    kepada seluruh prajurit. Kemarin, tahun baru, saya memberikan KPLB (
    Kenaikan Pangkat Luar Biasa
    ) kepada prajurit berprestasi di daerah tugas di Papua,” tegas Agus dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Pada ajang SEA Games 2025 di Thailand, sebanyak 39 prajurit TNI berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
    Sementara itu, 37 prajurit TNI lainnya di luar Rizki Juniansyah dan Muhammad Alfi Kusuma, menerima penghargaan berupa kesempatan mengikuti pendidikan Sekolah Perwira dan Sekolah Bintara.

    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG
                        Nasional

    8 BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG Nasional

    BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan di Sekolah Harus Dapat MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, para guru serta pegawai di sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).
    Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima
    MBG
    .
    “Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat,” kata Nanik, saat meninjau MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Ia menegaskan,
    tenaga pendidik
    tersebut termasuk petugas kebersihan hingga pegawai tata usaha (TU) di sekolah.
    “Semua tenaga pendidik termasuk. Jadi, itu ya pak, yang nyapu kek, yang di TU, semua dapat. Tolong ditingkatkan dapurnya,” tutur dia.
    Selain itu, ia juga mengingatkan anak-anak juga harus mendapat MBG setiap hari Sabtu.
    Menurut dia, MBG untuk Sabtu bisa diberikan ke anak sekolah pada hari Jumat.
    “Pokoknya gini, saya gamau tahu ya, ini haknya anak-anak ya, haknya anak-anak harus dapat. Sabtu dikasihkan Jumat yang kering, makanan kering,” ujar dia.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus juga menegaskan hal serupa.
    Pria yang akrab disapa Benny itu menyebut bukan hanya murid saja yang dapat MBG, tapi setiap orang yang kerja di sekolah.
    “Jangan hanya muridnya saja dong, guru sama yang satu sekolah,” tegas Benny.
    Usai meninjau MBG bersama Nanik di SMK 1 Jakarta, Benny menemukan para guru di sekolah itu belum mendapat MBG.
    Oleh karenanya, Benny mengingatkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi agar guru dan pegawai di sekolah juga dapat MBG.
    “Tadi juga dijelaskan bahwa keputusan daripada presiden juga menambah, bukan kayak tadi seperti di tempat ini, tadi yang diberi makan kan anak sekolah, ternyata guru dan pegawai di sini yang berjumlah 118 belum,” ujar Benny.
    Dia pun meminta agar ke depannya, para guru dan pegawai di sekolah mendapat MBG.
    “Nah, ini kita minta supaya mereka juga mendapat manfaat. Jangan hanya murid, tapi guru dan semua pegawai yang ada di sekolah ini bisa mendapat makanan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
                        Nasional

    4 Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook Nasional

    Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menegaskan aset milik kliennya yang hendak disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhubungan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini Dody sampaikan menanggapi adanya surat permohonan yang diajukan JPU ke majelis hakim untuk menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, milik Nadiem.
    “Aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Dody saat ditemui di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Kamis (8/1/2026).
    Dody mengatakan, aset yang hendak disita pihak kejaksaan merupakan rumah tinggal yang didapatkan Nadiem sebelum
    pengadaan Chromebook
    berlangsung.
    “Jauh sebelumnya (ada pengadaan),” imbuh Dody.
    Tim pengacara menilai, permohonan sita ini merupakan upaya untuk menjatuhkan karakter Nadiem.
    “Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan, untuk membunuh karakter Pak Nadiem seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” kata Dody.
    Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU belum menjelaskan dan membuktikan kalau Nadiem menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook ini.
    Diberitakan, dalam sidang JPU mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan permohonan itu usai pembacaan tanggapan JPU terhadap upaya perlawanan atau eksepsi dari Nadiem dan pengacaranya.
    “Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
    Purwanto mengatakan, surat permohonan sita ini baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
    “Suratnya ini baru kami terima juga hari ini, ya, terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jl Dharmawangsa, ya,” imbuh Purwanto.

    Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
    Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
    “Dalam UU Tipikor, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” kata salah satu pengacara Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
    “Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” imbuh pengacara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terungkapnya Pramugari Gadungan, Seragam Palsu demi Tutupi Malu ke Orangtua
                        Megapolitan

    6 Terungkapnya Pramugari Gadungan, Seragam Palsu demi Tutupi Malu ke Orangtua Megapolitan

    Terungkapnya Pramugari Gadungan, Seragam Palsu demi Tutupi Malu ke Orangtua
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan berinisial KN (23) nekat terbang dari Palembang menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan mengenakan seragam pramugari Batik Air.
    Langkah itu ia lakukan bukan untuk menjalankan tugas, melainkan demi mempertahankan kebohongan kepada orangtuanya bahwa ia telah bekerja sebagai
    pramugari
    .
    Namun, kisah itu berakhir ketika kru Batik Air menyadari kejanggalan seragam yang ia kenakan di dalam kabin.
    KN disebut pernah melamar sebagai
    pramugari Batik Air
    , tetapi tidak lolos seleksi.
    Kegagalan itu membuatnya malu untuk menceritakan ke orangtuanya sehingga dia memutuskan untuk berbohong.
    “Dia ngelamar kerja jadi pramugari, namun ternyata gagal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
    Saat KN hendak ingin ke Jakarta, ia menggunakan seragam pramugari Batik Air untuk meyakinkan orangtuanya.
    “Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” jelas dia.
    Karena merasa harus mempertahankan cerita yang terlanjur ia sampaikan kepada keluarga, KN nekat membeli berbagai atribut pramugari Batik Air melalui toko daring.
    Seragam yang dikenakan KN bukanlah inventaris resmi maskapai. Ia membelinya melalui toko daring, lengkap dengan koper berlogo Batik Air dan atribut name tag.
    “Baju pramugarinya itu beli
    online shop.
    Termasuk kopernya juga,” ujar Yandri.
    Sementara itu, Batik Air mengatakan, seluruh atribut yang dipakai bukan bagian dari sistem inventaris perusahaan.
    Bahkan, mereka juga tidak pernah mengeluarkan atau menjual kepada pihak luar, termasuk terhadap KN.
    “Seluruh atribut yang digunakan oknum tersebut bukan inventaris resmi Batik Air, tidak pernah didistribusikan oleh perusahaan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
    Kecurigaan pertama muncul dari kru kabin Batik Air yang sedang bertugas di penerbangan rute Palembang-Jakarta ID 70-508.
    Ketika melakukan
    inflight service
    , staf melihat seorang “pramugari” duduk di bangku penumpang dengan seragam yang terlihat janggal.
    “Kru kami mengenali adanya kejanggalan saat fase
    inflight service
    , kemudian melakukan pengamatan dan konfirmasi sesuai kewenangan,” kata Danang.
    Bahkan kecurigaan itu semakin jadi saat melihat bagian rok yang digunakan KN berbeda motif dengan pramugari lainnya.
    Meskipun begitu, para kru kabin tidak melakukan kegaduhan apapun. Mereka lebih memilih diam agar penerbangan bisa aman.
    Namun, setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Avsec menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa KN.
    Saat ditanya, ia tidak dapat menunjukkan identitas sebagai staf maskapai Batik Air.
    Petugas kemudian membawa KN ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Di sana, ia mengaku tidak bekerja sebagai pramugari dan sebenarnya hanya sedang mencari pekerjaan di Jakarta.
    “Sebenarnya dia masih cari kerja. Mengaku sudah bekerja itu karena malu sama keluarga,” kata Yandri.
    Kepada Yandri, KN juga mengakui bahwa ia berencana berganti pakaian di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
    Namun, waktu
    boarding
    terlalu mepet saat dirinya tiba di bandara tersebut.
    Oleh karena itu, ia terpaksa melakukan penerbangan dari Palembang ke Jakarta dengan pakaian tersebut.
    “Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
    Sementara itu, pihak Batik Air memastikan KN terdata sebagai penumpang yang sah karena memiliki
    boarding pass
    .
    “Berdasarkan hasil penelusuran, oknum tersebut tercatat sebagai penumpang yang sah, dengan membawa dan menunjukkan boarding pass resmi,” kata Danang.
    Setelah pemeriksaan, pihak Batik Air memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
    Namun pihak maskapai memberi syarat agar KN tidak mengulangi tindakannya dan menyerahkan seluruh atribut yang menyerupai seragam resmi.
    “Barang-barang berbau Batik, seperti baju dan koper, disita. Ia juga membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf,” kata Yandri.
    Dalam video tersebut, KN menyatakan dirinya bukan pramugari Batik Air dan meminta maaf kepada pihak maskapai serta Lion Group.
    “Video ini saya buat pernyataan dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Terima kasih,” kata KN.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.