Category: Kompas.com

  • 16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus

    16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus

    16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, sebanyak 16.500 guru terdampak bencana di Sumatera akan mendapatkan tunjangan khusus.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kata Mu’ti, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk
    tunjangan khusus guru
    terdampak bencana.
    Hal tersebut disampaikan Mu’ti kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Tunjangan khusus guru di daerah bencana, Rp 35 miliar untuk anggaran dari revisi. Yang kami sampaikan sebanyak 16.500 guru yang menerima bantuan, kemudian buat masing-masing menerima bantuan Rp 2 juta per guru, dan anggaran masih dalam proses revisi tahun 2025,” ujar Mu’ti dalam sidang kabinet, Senin.
    Mu’ti menyampaikan, bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar mengakibatkan 3.274 sekolah mengalami kerusakan.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih akan melakukan pendataan terkait kategori kerusakan untuk sekolah-sekolah tersebut.
    “Yang terdampak 767 PAUD, SD 1.343, SMP 621, SMA 268, SMK 136, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) ada 23, Sekolah Luar Biasa 30, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan 86. Total yang terdampak 3.274,” kata Mu’ti.
    Selain itu, sebanyak 276.249 siswa terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Selain siswa, sebanyak 25.936 guru juga terdampak banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut.
    Terkait kebijakan kurikulum, Abdul Mu’ti juga menyampaikan skenario penyesuaian untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera.
    Pada fase tanggap darurat 0 sampai 3 bulan, kurikulum disederhanakan menjadi kompetensi esensial yang mencakup literasi dan numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, dukungan psikososial, serta edukasi mitigasi bencana.
    “Untuk pemulihan dini 3-12 bulan, kurikulum adaptif berbasis krisis. Kemudian yang kedua, program pemulihan pembelajaran. Tiga, pembelajaran fleksibel dan diferensiasi. Empat, sistem asesmen transisi, asesmen berbasis portofolio, atau untuk kerja sederhana,” ujar Mu’ti.
    “Kemudian, pemulihan lanjutan 1-3 tahun, integrasi permanen pendidikan kebencanaan, penguatan kualitas pembelajaran, pembelajaran inklusif berbasis ketahanan, dan sistem monitoring evaluasi pendidikan darurat,” sambungnya menjelaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Ida Budhiati
    yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
    Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
    “Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
    Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
    Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
    Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
    Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
    Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
    Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
    Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
    Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
    gugatan perdata
    ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
    Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
    Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
    Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
    Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
    Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
    Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
    Gibran Rakabuming Raka
    sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
    Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
    Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul

    Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya Menyusul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri tengah menyidik satu korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatera, sehingga berdampak terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kapolri
    mengatakan, Polri juga tengah mendalami sejumlah keterlibatan korporasi lain terkait
    pembalakan liar
    di
    Sumatera
    .
    “Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Sigit memastikan proses
    penegakan hukum
    dilakukan secara bertahap.
    Polri juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    “Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan. Nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas, pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut,” ujarnya.
    Sigit menyebutkan, pengumuman soal dua korporasi yang masih didalami terkait pembalakan liar ini akan disampaikan usai naik penyidikan (sidik).
    “Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan,” ucap dia.
    Kapolri mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberi arahan untuk menindak hukum para pelaku pembalakan liar.
    Ia menegaskan perintah Presiden RI itu akan dijalankan secara konsisten oleh Polri.
    “Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” ujar dia.
    Sementara terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, kata Kapolri, mereka bisa disanksi pidana sekitar 9 tahun penjara.
    “Maksimal 9 tahun kalau enggak salah,” tutur Kapolri.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
    Keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.
    “Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Ungkap Bakal Ada 19.000 Dapur MBG Baru pada Akhir Tahun

    BGN Ungkap Bakal Ada 19.000 Dapur MBG Baru pada Akhir Tahun

    BGN Ungkap Bakal Ada 19.000 Dapur MBG Baru pada Akhir Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bakal ada 19.000 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG baru di akhir Desember 2025.
    Hal ini diungkapkan Dadan dalam sidang kabinet paripurna bersama Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    “Saya ingin menyampaikan bahwa
    program MBG
    diperkirakan di akhir Desember ini akan membentuk 19.000 SPPG dan itu menyangkut 70 persen penerima manfaat dan Insya Allah akan menggunakan seluruh anggaran yang ada yang sudah diberikan kepada BGN,” kata Dadan, Senin.
    Dengan 19.000 SPPG baru itu, akan ada 19.000 sapi yang dimasak untuk satu menu di tiap SPPG, jika menunya berkaitan dengan daging sapi.
    Berdasarkan diskusinya dengan Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, cadangan sapi nasional cukup untuk bisa mengantisipasi program MBG tersebut.
    “Kalau 4 kali sebulan, ya bisa dikalikan, Pak,” ucap Dadan.
    Ia tidak memungkiri, masih ada tekanan yang cukup besar ketika BGN memerintahkan SPPG memasak satu menu yang sama secara nasional.
    Saat ini saja, dalam satu kali masak, SPPG membutuhkan 200 kilogram beras, 350 kilogram sayur, dan 3.000 pisang atau setara dengan 150 sisir.
    Dadan lantas mencontohkan ketika BGN memerintahkan SPPG memasak satu menu yang sama pada hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober 2025.
    “Ketika Bapak Presiden ultah, kami meminta agar SPPG memasak satu menu, yaitu nasi goreng dengan satu telur ceplok. Hari itu, Pak, telur terserap 2.100 ton, itu naik Rp 3.000. Tapi tahun depan, Pak, kalau Bapak ultah, kita dengan nasi goreng telur ceplok dibutuhkan 83 juta butir telur satu hari, itu artinya 5.000 ton,” kata Dadan.
    Mendengar hal itu, Prabowo berseloroh menunya diganti saja menjadi nasi goreng dan ikan asin.
    “Ya enggak usah telur ceplok, lah. Nasi goreng ikan asin aja,” ucap Prabowo berkelakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja

    Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja

    Peran Diplomasi Pancasila Terhadap Konflik Thailand-Kamboja
    Dewan Pakar Bidang Geopolitik dan Geostrategi BPIP RI.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    KONFLIK
    perbatasan Thailand-Kamboja yang kembali meletup hari-hari ini, karuan saja gema sejarah yang menolak diam.
    Ia mengingatkan bahwa masa lalu yang tidak diselesaikan secara adil tidak pernah benar-benar berlalu; ia hanya bersembunyi di lipatan waktu, menunggu saat untuk kembali menagih.
    Bentrokan bersenjata yang pecah hari-hari ini, dan sebelumnya pada 24 Juli 2025, tidak dapat dibaca semata sebagai insiden militer kontemporer, melainkan sebagai kelanjutan dari sengketa panjang yang berakar pada Perjanjian Perancis–Siam tahun 1907.
    Perjanjian kolonial itu, yang lahir dari meja kekuasaan asing, meninggalkan garis batas yang ambigu—garis yang sejak awal lebih mencerminkan kepentingan imperium daripada keadilan geopolitik kawasan.
    Dalam perjalanan sejarahnya, sengketa ini menemukan simbol paling rapuh sekaligus paling sakral pada Candi Preah Vihear.
    Putusan Mahkamah Internasional tahun 1962, yang menempatkan candi tersebut di bawah kedaulatan Kamboja, seharusnya menjadi penutup sebuah bab.
    Namun hukum internasional, betapapun rasional dan formal, tidak selalu mampu menuntaskan persoalan batin bangsa.
    Di titik inilah sengketa hukum bertransformasi menjadi nasionalisme teritorial. Perbatasan tidak lagi sekadar koordinat geografis, melainkan simbol harga diri yang dibebani emosi sejarah.
    Bentrokan berulang, termasuk pada periode 2008–2011, memperlihatkan bagaimana rasionalitas hukum perlahan kalah oleh narasi kebangsaan.
    Setiap eskalasi menjadi pernyataan identitas, setiap tembakan menjadi simbol bahwa kompromi dianggap sebagai kekalahan.
    Dalam situasi seperti ini, konflik menjadi mudah tersulut dan semakin sulit diredam oleh mekanisme hukum semata.
    Namun, justru di tengah kebuntuan inilah Diplomasi
    Pancasila
    menemukan relevansinya. Berangkat dari prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, Diplomasi Pancasila tidak memulai rekonsiliasi dari peta dan garis batas, melainkan dari manusia dan martabatnya.
    Ia menolak logika zero-sum yang melihat kemenangan satu pihak sebagai kekalahan pihak lain.
    Sebaliknya, Diplomasi Pancasila menawarkan jalan dialog yang berangkat dari empati, musyawarah, dan kesadaran bahwa perdamaian kawasan adalah kepentingan bersama yang melampaui simbol-simbol nasionalisme sempit.
    Sebagai jembatan rekonsiliasi, Diplomasi Pancasila mengajak kedua negara keluar dari bayang-bayang sejarah kolonial menuju etika peradaban Asia Tenggara yang lebih dewasa.
    Rekonsiliasi tidak dimaknai sebagai melupakan sengketa, melainkan mengelolanya secara bermartabat melalui dialog, keadilan, dan kesediaan saling memahami.
    Dengan pendekatan ini, konflik Thailand– Kamboja tidak harus berakhir dengan siapa menang dan siapa kalah, melainkan dengan kesadaran bersama bahwa perdamaian adalah bentuk tertinggi dari kemenangan.
    Sementara itu, eskalasi konflik pada penghujung 2025, membawa Asia Tenggara pada wajah paling telanjangnya: wajah kemanusiaan yang terluka.
    Angka resmi mencatat sedikitnya dua puluh nyawa melayang hanya dalam satu pekan, menjadikannya korban tertinggi sejak pertempuran singkat Thailand– Kamboja pada Juli tahun yang sama.
    Namun kematian, sebagaimana sering terjadi dalam konflik bersenjata, hanyalah penanda paling kasat mata dari tragedi yang jauh lebih dalam.
    Di balik statistik korban jiwa, terhampar kisah manusia yang tercerabut dari tanahnya sendiri, meninggalkan rumah bukan karena pilihan, melainkan karena ketakutan. Gelombang pengungsian massal menjadi bab paling pilu dari eskalasi ini.
    Lebih dari enam ratus ribu warga sipil terpaksa meninggalkan ruang hidup mereka—lebih dari empat ratus ribu di sisi Thailand, dan sedikitnya seratus sembilan puluh dua ribu di Kamboja.
    Mereka bukan sekadar angka dalam laporan kemanusiaan, melainkan wajah-wajah yang kehilangan rutinitas, mata pencaharian, dan rasa aman.
    Di tenda-tenda pengungsian, waktu berjalan tanpa kepastian, sementara masa depan seolah menjadi sesuatu yang terlalu jauh untuk dipikirkan.
    Di sinilah konflik memperlihatkan watak sejatinya: ia selalu menimpa mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan. Perbatasan yang diperdebatkan negara berubah menjadi batas penderitaan bagi rakyatnya.
    Anak-anak berhenti sekolah, petani kehilangan ladang, dan keluarga terpisah oleh garis yang bahkan tidak mereka pahami asal-usulnya. Konflik yang bermula dari sengketa historis dan politik, akhirnya menjelma menjadi krisis moral yang mempertanyakan nurani kawasan.
    Bagi ASEAN, eskalasi ini menandai titik kritis yang tidak bisa direspons dengan keheningan normatif.
    Konflik bersenjata di jantung Asia Tenggara bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga guncangan terhadap stabilitas ekonomi kawasan, rantai pasok lintas negara, dan kepercayaan global terhadap ASEAN sebagai ruang damai dan kooperatif.
    Lebih dari itu, konflik ini menguji kredibilitas ASEAN sebagai komunitas yang selama ini mengklaim penyelesaian damai sebagai prinsip utama. Ketika penderitaan manusia terus berlangsung, prinsip
    non-interference
    menjadi pertanyaan etis yang tak terelakkan.
    Dalam konteks inilah, Diplomasi Pancasila menemukan urgensi historisnya. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, menolak melihat pengungsi sebagai efek samping yang tak terhindarkan.
    Diplomasi Pancasila memandang krisis ini bukan semata persoalan keamanan, tetapi tragedi kemanusiaan yang menuntut empati, dialog, dan tanggung jawab kolektif kawasan.
    Diplomasi Pancasila menawarkan jalan rekonsiliasi yang tidak dimulai dari kepentingan negara semata, melainkan dari kesadaran bahwa martabat manusia adalah fondasi paling dasar dari perdamaian.
    Jika Asia Tenggara ingin tetap menjadi kawasan beradab, maka krisis ini harus dijawab bukan hanya dengan pernyataan politik, tetapi dengan keberanian moral untuk memilih kemanusiaan sebagai kompas utama.
    Dalam lanskap regional yang rapuh dan sarat ketegangan inilah peran Indonesia menemukan momentumnya. Ketika konflik Thailand–Kamboja kembali membara, Indonesia berdiri pada posisi yang tidak sekadar strategis, tetapi juga moral.
    Sejumlah pakar menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki legitimasi politik dan etis untuk mengambil peran sebagai mediator.
    Pandangan ini tidak lahir dari optimisme kosong, melainkan dari tradisi panjang Indonesia dalam memilih jalan damai ketika kawasan berada di ambang perpecahan. Dalam perspektif ini, diplomasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral negara-negara beradab.
    Maka posisi Indonesia dalam sengketa Thailand–Kamboja ini memiliki keunggulan yang jarang dimiliki aktor lain. Indonesia bukan pihak yang memiliki kepentingan langsung atas wilayah yang disengketakan, sehingga relatif diterima sebagai mediator yang netral.
    Lebih dari itu, Indonesia membawa modal historis berupa rekam jejak panjang dalam memediasi konflik, dari Asia Tenggara hingga forum internasional.
    Modal kepercayaan inilah yang menjadikan suara Indonesia kerap didengar, bahkan ketika suara itu tidak disertai tekanan kekuatan.
    Usulan agar Presiden Prabowo melakukan audiensi dengan Raja Thailand dan Raja Kamboja, mencerminkan pemahaman mendalam terhadap karakter politik Asia Tenggara.
    Di kawasan ini, diplomasi tidak hanya bekerja melalui jalur formal negara, tetapi juga melalui simbol tradisi dan legitimasi kultural.
    Monarki, dalam konteks Thailand dan Kamboja, bukan sekadar institusi simbolik, melainkan sumber otoritas moral yang mampu melunakkan ketegangan politik.
    Pendekatan semacam ini jarang tercatat dalam buku teks hubungan internasional, tetapi sering kali menentukan keberhasilan diplomasi di lapangan.
    Maka peran Indonesia sebagai mediator bukanlah tentang tampil dominan, melainkan tentang menghadirkan ruang dialog yang bermartabat.
    Inilah esensi Diplomasi Pancasila: memadukan rasionalitas hukum internasional dengan kepekaan kultural dan empati kemanusiaan.
    Jika peran ini dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya membantu meredakan konflik Thailand –Kamboja, tetapi juga menegaskan dirinya sebagai jangkar moral Asia Tenggara – peran yang semakin langka dan semakin dibutuhkan di tengah dunia yang kian gaduh oleh kekerasan.
    Bagi Indonesia, mediasi konflik Thailand–Kamboja tidak pernah dimaknai sebagai tugas diplomatik yang bersifat pragmatis semata.
    Ia adalah pengejawantahan dari politik luar negeri bebas aktif yang sejak awal dirumuskan bukan hanya sebagai strategi, melainkan sebagai sikap moral bangsa.
    Dalam terang nilai-nilai Pancasila, konflik tidak boleh dilihat semata sebagai pertarungan kepentingan negara, melainkan sebagai tragedi kemanusiaan.
    Ketika ratusan ribu warga sipil menjadi pengungsi, kemanusiaan yang adil dan beradab berhenti menjadi jargon, dan menjelma sebagai panggilan etik yang menuntut kehadiran nyata.
    Dalam perspektif Pancasila, penderitaan manusia tidak pernah dapat direduksi menjadi sekadar konsekuensi tak terelakkan dari konflik geopolitik.
    Setiap nyawa yang tercerabut, setiap keluarga yang kehilangan rumah, adalah pengingat bahwa negara —dan kawasan— telah gagal menjaga martabat manusia.
    Oleh karena itu, Diplomasi Pancasila tidak memulai langkahnya dari kalkulasi kekuatan, tetapi dari empati. Ia menempatkan manusia sebagai pusat pertimbangan, bukan sebagai efek samping dari perebutan wilayah dan pengaruh.
    Diplomasi Pancasila menjadikan dialog, musyawarah, dan keadilan sebagai fondasi penyelesaian konflik. Indonesia tidak hadir sebagai kekuatan hegemonik yang memaksakan solusi dari atas, melainkan sebagai fasilitator yang membuka ruang komunikasi yang setara.
    Pendekatan ini menolak logika menang-kalah, dan sebaliknya menawarkan jalan temu yang bermartabat. Di tengah dunia yang semakin transaksional, sikap ini menjadi pembeda yang sekaligus menjadi kekuatan diplomasi Indonesia.
    Perbedaan ini semakin terasa jika dibandingkan dengan pola mediasi kekuatan besar yang kerap membawa agenda geopolitik terselubung. Indonesia, melalui Diplomasi Pancasila, berusaha menjaga jarak dari kepentingan sempit tersebut.
    Kehadirannya bukan untuk menggeser keseimbangan kekuasaan, melainkan untuk memulihkan keseimbangan kemanusiaan. Dalam konteks inilah, kepercayaan menjadi modal utama, dan kepercayaan hanya lahir dari konsistensi nilai, bukan dari tekanan kekuatan.
    Dalam kerangka ASEAN, peran Indonesia menemukan ruang institusionalnya. Inisiatif untuk mendorong KTT Luar Biasa ASEAN bukan sekadar prosedur diplomatik, melainkan pernyataan kepemimpinan moral kawasan.
    Forum tersebut dapat menjadi ruang kolektif untuk menegaskan kembali komitmen ASEAN terhadap perdamaian dan stabilitas.
    Kepemimpinan Indonesia di sini tidak boleh berhenti pada administratif dan seremonial, tetapi harus visioner, berani, dan berorientasi jangka panjang.
    Dengan demikian, Diplomasi Pancasila tidak hanya meredam konflik, tetapi juga membentuk kembali wajah Asia Tenggara sebagai kawasan yang beradab, manusiawi, dan bermartabat.
    Manakala Presiden Prabowo menjalani mediasi melalui Diplomasi Pancasila dalam konflik kawasan, dalam hal ini konflik Thailand–Kamboja, karuan saja menandai pilihan strategis Indonesia untuk menempatkan perdamaian sebagai kepentingan utama.
    Mediasi ini tidak berdiri semata sebagai respons situasional, melainkan sebagai manifestasi konsistensi politik luar negeri Indonesia yang berakar pada nilai ideologis.
    Di tengah dunia yang semakin ditandai oleh rivalitas dan politik kekuatan, pendekatan berbasis nilai menjadi pembeda yang memberi legitimasi moral pada peran Indonesia.
    Maka relevansi Diplomasi Pancasila dalam upaya mediasi, terletak pada kemampuannya memadukan etika dan kepentingan regional.
    Pancasila tidak memandang konflik sebagai arena menang-kalah, tetapi sebagai persoalan bersama yang harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
    Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan, menjadi landasan untuk meredam eskalasi –sekaligus membuka ruang kepercayaan di antara pihak-pihak yang berkonflik.
    Faktor kawasan menjadi elemen kunci yang memperkuat efektivitas mediasi ini. Indonesia hadir bukan sebagai aktor luar yang membawa agenda tersembunyi, melainkan sebagai bagian dari lingkungan strategis yang sama.
    Mediasi dari sesama kawasan mengurangi kecurigaan politik, karena tidak dibayangi oleh kepentingan geopolitik global yang sering kali justru memperpanjang konflik.
    Dalam konteks ini, Diplomasi Pancasila berfungsi sebagai bahasa bersama yang lebih mudah diterima oleh negara-negara tetangga.
    Sebaliknya, keterlibatan pihak di luar kawasan kerap sarat dengan perhitungan kekuasaan, akses ekonomi, atau pengaruh militer.
    Pengalaman berbagai konflik internasional menunjukkan bahwa mediasi eksternal sering kali menjadikan perdamaian sebagai alat tawar-menawar geopolitik.
    Pendekatan Indonesia berupaya memutus pola tersebut, dengan menegaskan, bahwa stabilitas kawasan Asia Tenggara tidak boleh menjadi arena proksi kepentingan kekuatan besar.
    Dengan demikian, Diplomasi Pancasila yang dijalankan Presiden Prabowo tidak hanya bertujuan meredakan konflik sesaat, tetapi juga menjaga arsitektur perdamaian kawasan dalam jangka panjang.
    Indonesia menempatkan diri sebagai penyangga keseimbangan regional, yang bekerja melalui kepercayaan, nilai, dan solidaritas kawasan. Inilah perwujudan kepemimpinan yang tidak menggurui, tetapi merangkul —sebuah kepemimpinan yang relevan di tengah dunia yang kian terbelah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Sebut BLT Sementara Telah Disalurkan kepada 29 Juta Keluarga Penerima Manfaat

    Mensos Sebut BLT Sementara Telah Disalurkan kepada 29 Juta Keluarga Penerima Manfaat

    Mensos Sebut BLT Sementara Telah Disalurkan kepada 29 Juta Keluarga Penerima Manfaat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, sebanyak 29 juta keluarga penerima manfaat telah menerima Bantual Langsung Tunai Sementara (BLTS).
    Diketahui, program
    BLTS
    merupakan penyaluran dana sebesar Rp 900.000 kepada keluarga penerima manfaat yang merupakan akumulasi untuk Oktober, November, dan Desember 2025, di mana per bulannya sebesar Rp 300.000.
    Hal tersebut disampaikan
    Gus Ipul
    kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam
    sidang kabinet paripurna
    , di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Sementara kebijakan Bapak Presiden yang memberikan
    Bantuan Langsung Tunai
    Sementara di tiga bulan terakhir di tahun 2025, sekarang sudah mencapai penyalurannya pada 29 juta lebih keluarga penerima manfaat,” ujar Gus Ipul dalam
    sidang kabinet
    paripurna, Senin.
    “Nilainya sudah Rp 27 triliun lebih,” sambungnya.
    Ia menambahkan, selama ini bantuan sosial reguler yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) maupun sembako telah diterima sebanyak sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.
    “Dengan ada tambahan BLTS ini, sekarang penerima bansos sebanyak 35 juta KPM (keluarga penerima manfaat) lebih di desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Gus Ipul.
    Dalam rangka penyaluran BLTS, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran data keluarga penerima manfaat.
    “Mudah-mudahan pada akhir minggu depan kita sudah bisa mencapai lebih dari 31 juta keluarga penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.
    Adapun terkait penanganan bencana di Sumatera, Kemensos akan menghadirkan BLT adaptif dalam rangka pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
    “Dalam bentuk BLTS Kebencanaan, ini adalah usulan kami Bapak Presiden,” ujar Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timeline Orang Lain jadi Sumber Cemas: Gen Z dan LinkedIn Anxiety

    Timeline Orang Lain jadi Sumber Cemas: Gen Z dan LinkedIn Anxiety

    Timeline Orang Lain jadi Sumber Cemas: Gen Z dan LinkedIn Anxiety
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Sadar gak, sejak beberapa tahun kebelakang platform LinkedIn semakin ramai dan aktif?
    Banyak pengguna dari berbagai generasi yang menggunakan platform ini untuk berbagai tujuan, seperti
    posting
    pencapaian, cari
    networking
    , atau sekedar
    job hunting
    .
    Tapi di sisi lain, ada loh yang justru merasa takut, cemas,
    insecure
    , dan
    running out of time
    .
    Muncul term baru yang disebut ‘
    LinkedIn
    Anxiety’, bagaimana suatu platform yang seharusnya membantu, tapi justru membuat penggunanya kena mental! Bagaimana
    Gen Z
    melihat fenomena ini?
    Tiga orang Gen Z punya definisi dan pengalaman berbeda terkait fenomena ini, mulai dari ketakutan bersaing dengan ribuan orang untuk 1 pekerjaan, merasakan pressure dari pencapaian orang lain, hingga enggan buka LinkedIn selama setahun!
    “LinkedIn
    anxiety
    itu nyata, dimana aku merasa takut, khawatir akan sesuatu yang gak pasti. Kita menggantungkan harapan dan peruntungan melalui aplikasi untuk dapat kerjaan, begitu pula dengan orang lain, padahal posisi yg kita tuju itu cuma untuk 1 orang,” ujar Syasa (22 tahun)
    “Ketakutan saat membuka LinkedIn, mungkin untuk beberapa orang itu nyata. Gue pribadi lebih ke ter-
    pressure
    karena melihat pencapaian orang lain,” kata Zahra (25).
    “LinkedIn
    anxiety
    menurut aku lebih ke perasaan takut tertinggal dari pencapaian orang. Gimana ya, kayak membandingkan pencapaian diri sendiri dengan orang lain. BTW ini real yaa, aku ngerasain sendiri, apalagi waktu aku
    gap year
    ituu, aku trauma nggak mau buka LinkedIn setahun lebih, sampe aku
    uninstall
    HAHAHA,” ucap Suci (21).
    Tak jarang, Suci merasa minder ketika melihat pencapaian orang-orang sebayanya yang dipamerkan di LinkedIn.
    “Ketika temenku udah bisa magang di 2-3
    company
    , bahkan ada yang jadi karyawan tetap di KAP. Terakhir ngerasain sih 2 minggu yg lalu, karena baru buka LinkedIn, pas lihat notif dan kepoin akunnya, pada keren-keren semua, also mereka aktif organisasi juga, sedangkan nasib aku keterbalikan dari mereka huhu,” ujar Suci.
    “Aku juga jadi gak pernah aktif di akun (Instagram) pertama ku, karena tiap kali aku buka, aku selalu merasa
    down
    , tertekan sama pencapaian mereka. Dan ini ngaruh hingga ke
    real life
    , aku jadi kurang
    up to date
    sama kabar mereka,” kata dia.
    Pengalaman unik juga dibagikan oleh Syasa. Niat awal ingin membangun koneksi, tapi kok rasanya jadi seperti Bumble?
    “Duh ini kaya masalah personal sebenernya, cuma LinkedIn tuh kaya Bumble dalam bentuk professional aku rasa. Orang random tuh kadang DM dengan dalih pengen berkoneksi tapi ya sebenernya ada tujuan lain dari cara dia bawa topik,” kata Syasa.
    “Iya kak, takut bangeeet. Aku sekarang jadi selektif nerima orang buat koneksi. Aku kira mereka itu HR tapi kok kaya enggak profesional gituu huhuhu. Ngobrolnya juga random gitu deh kak, takut,” ujar dia.
    Merasa hilang arah dan FOMO, bikin sebagian gen Z bingung untuk cerita ke siapa. Ke teman? Permasalahannya sama. Ke psikolog? Dompet kosong. ChatGPT jadi jawaban.
    “Kalo lagi
    anxious
    sama masa depan, biasanya menenangkan diri dulu kemudian konsultasi ke ChatGPT, selain itu biasanya mencari inspirasi untuk
    self developmen
    t,” kata Zahra.
    Zahra menuturkan, Chat GPT jadi teman curhatnya untuk dapat masukan terkait pekerjaannya.
    “Gue suka kebingungan dengan masa depan gue, apalagi selama gue bekerja itu kerjaannya beda-beda, dan kadang gue merasa butuh masukan dan bantuan dari apa yang telah gue lakukan.” kata Zahra.
    (Curhat ke ChatGPT) lumayan bisa ngebantu gue untuk mengurai semua kebingungan gue akan masa depan sih dan kalo gue ada ide untuk melakukan sesuatu gue jadi tau harus gimana dan ngapain,” ujar dia lagi.
    Melalui artikel ini, perasaan khawatir dan takut ketinggalan kalian itu valid, bahkan sebagian besar Gen Z merasakan hal yang sama. Tapi harus diingat bahwa
    we have our own timeline
    jadi tetap semangat dan terus mencoba ya!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.