Category: Gelora.co

  • Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa gelar perkara tersebut telah dilakukan. 

    Namun, ia menyatakan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh tim penyelidik sebelum kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan, salah satu fokus utama KPK saat ini adalah mendapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan tersebut. Sampel ini sangat krusial untuk menguji kandungan gizi yang sebenarnya di laboratorium.

    “Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya,” ujar Asep.

    “Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” tambahnya.

    Asep membeberkan, dugaan modus korupsi dalam kasus ini adalah pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang bernilai paling mahal. Komponen ini ia istilahkan sebagai “pertamax”, yang merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks).

    “Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada ‘pertamax’. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ dan itu yang paling mahal,” jelas Asep.

    KPK menduga campuran bergizi tinggi itu dikurangi secara drastis, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian diperbanyak dengan bahan yang jauh lebih murah seperti tepung dan gula.

    Akibatnya, biskuit yang seharusnya berfungsi menekan angka stunting kehilangan nutrisi esensialnya.”Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada,” kata Asep.

    Asep menyebut saat ini KPK baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi yang seharusnya ada di dalam adonan bukan bukti fisik biskuitnya. “Yang ada memang saat ini adalah kandungan itu secara tertulis,” sebutnya.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun pada September 2025 lalu kasus ini disebut siap naik ke penyidikan, hasil gelar perkara terbaru menyoroti perlunya kelengkapan bukti uji laboratorium sebelum KPK dapat melangkah lebih jauh, termasuk menentukan apakah akan menggunakan sprindik umum (tanpa tersangka) seperti yang direncanakan sebelumnya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman buka suara terkait kasus korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil. Menurut Aji kasus dugaan korupsi tersebut tidak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” tutur Aji.

    Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

    Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

    “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” ujar Aji.

  • Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025).

    Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah.

    Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun.

    Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat.

    “Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun.

    Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana.

    “Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon,” kata Ferdinand.

    Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah.

    “Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu,” ucap Ferdinand.

    Rencana Purbaya

    Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

    Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. 

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara. 

    “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). 

    Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

    Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. 

    Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. 

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. 

    Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. 

    Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

  • Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    GELORA.CO – Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

    Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

    Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Irma.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

    Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

    Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

    “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma.

    Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

    Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

    Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

    Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi.

    Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

    “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya.

    “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia.

    Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya

    Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri.

    Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga.

    Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). 

    Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama.

    Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP.

    Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan.

    Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa.

    Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. 

    Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan.

    Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah

    Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. 

    Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.

    Vonis Pelaku Melukai Keadilan

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

    Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

    Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

    “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. 

    Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

    Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

    Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.

  • ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    GELORA.CO – “Bilqis mau sama papa,” ucap balita korban penculikan, Bilqis Ramadhany (4) saat berada dipangkuan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

    “Mau sama papa,” imbuhnya sambil terus menangis.

    Sementara itu warga SAD, terlihat mengusap rambut Bilqis. Ia tampak ikut menangis. 

    Peristiwa tersebut terjadi saat Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berusaha membawa Bilqis kembali ke orangtuanya, di Makassar.

    Penyebab Bilqis Berada di Suku Anak Dalam

    Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar, ternyata 3 kali diperjualbelikan. 

    Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

    Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

    Namun, sekitar pukul 10.00 Wita, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

    Polisi lalu berhasil menangkap pelaku awal, SY (30) di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke NH (29) dengan harga Rp 3 juta. 

    NH yang dari Jakarta datang langsung ke Makassar menjemput korban.

    Selanjutnya, NH menjual korban ke pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) dengan harga Rp 15 juta di Jambi.

    Penculik Datangi Peramal Kartu Tarot, Ibunda Bilqis Temui Paranormal Cari Keberadaan Putrinya

    Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

     

    Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Adefrianto dan Mery Ana mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. 

    Setelah itu, Bilqis kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu warga SAD di Jambi

    Usaha Polisi Selamatkan Bilqis dari SAD

    Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. 

    Ternyata sempat terjadi negosiasi yang alot antara Tim Gabungan yang hendak menjemput Bilqis dengan warga Suku Anak Dalam.

    Suku Anak Dalam tidak mau memberikan Bilqis begitu saja kepada Tim Gabungan yang menurut mereka merupakan orang luar. 

    Tim kemudian mencoba meminta pertolongan melalui seorang kepala suku yang biasanya dipanggil Temenggung. 

    Karena Temenggung ini kenal dengan warga SAD diharapkan mereka mau menyerahkan Bilqis.

    Setelah proses yang memakan waktu akhirnya Bilqis berhasil dijemput.

    Ia kemudian dibawa keluar hutan, selanjutnya bersama tim gabungan korban dibawa menuju Mako Polres Merangin.

    Polisi lalu memberi kabar kepada keluarga korban di Makassar. 

    Suasana haru pun terjadi ketika polisi melakukan video call ke orang tua korban.

    Tangis keluarga dan orangtua Bilqis sontak pecah.

    Pelaku Diganjar Pasal Berlapis

    Empat tersangka penculikan Bilqis, SH, NH, Adefrianto dan Mery Ana terancam 15 tahun penjara.

    Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

    Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.

    “Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

    Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

    “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

    Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

    “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000),” sebutnya.

  • Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Ajang Miss Universe

    Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Ajang Miss Universe

    GELORA.CO –  Viral tangkapan video tatapan sinis Miss Israel kepada Miss Palestine dalam ajang Miss Universe 2025. 

    Dalam video tersebut Miss Palestine Nadeen Ayoub berdiri berdampingan dengan Miss Israel Melanie Shiraz Asor. 

    Miss Palestine Nadeen Ayoub pun tampak percaya diri dengan puluhan wanita cantik dari berbagai negara lainnya. 

    Ayoub terus memberikan senyum kepada para penonton dari atas panggung Miss Universe yang digelar di Bangkok, Thailand, pada Minggu (9/11/2025).

    Namun demikian tidak dengan Miss Israel Melanie Shiraz. 

    Shiraz terlihat tidak nyaman dan terus mengubah posisi gaya sambil menatap sinis Ayoub. 

    Ayoub pun terlihat tidak meladeni tatapan sinis Shiraz dan terus tersenyum kepada penonton.

    Diketahui ini kali pertama Miss Universe akhirnya menerima perwakilan Palestina dalam ajang kecantikan tersebut. 

    Ayoub adalah model dan aktivis asal Palestina.

    Miss Universe Organization (MUO) mengonfirmasi sebelumnya Ayoub resmi menjadi peserta Miss Universe 2025. 

    Diterimanya Palestina sebagai bentuk keberagamaan yang ditawarkan Miss Universe.

    “Kami dengan bangga menyambut delegasi dari seluruh dunia untuk merayakan keberagaman, pertukaran budaya, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Kepala Komunikasi MUO Miguel Ángel Martínez.

    Terlebih Ayoub adalah sosok yang mencerminkan ketahanan dan tekad, nilai yang menjadi inti dari platform Miss Universe. 

    Sementara itu Ayoub memandang perannya sebagai Miss Palestine sebagai kesempatan untuk mewakili identitas, ketahanan, dan kewanitaan Palestina di panggung global.

    “Ini dimaksudkan untuk menunjukkan sisi diri kita di luar hal-hal yang kita lihat di berita dan tajuk utama,” ujarnya kepada SBS Dateline.

    Ayoub lahir di AS, dan menghabiskan masa kecilnya antara Ramallah di Tepi Barat dan AS. Ayahnya lahir di Nablus dan ibunya di Hebron, keduanya kota di Tepi Barat.

    Saat remaja, keluarganya pindah ke Kanada, tempat ia menyelesaikan sekolah menengah atas dan kuliah sebelum kembali ke Ramallah. Ia kini tinggal di antara Ramallah dan Dubai.

  • Siap-siap Komet 3I/ATLAS Mendekat ke Bumi, Benarkah Pesawat Alien?

    Siap-siap Komet 3I/ATLAS Mendekat ke Bumi, Benarkah Pesawat Alien?

    GELORA.CO –  Keberadaan Komet 3I/ATLAS yang mendekat ke matahari menjadi perbincangan di masyarakat khususnya di kalangan penganut teori konspirasi.

    Komet 3I/ATLAS menjadi target spekulasi ekstrem, termasuk teori konspirasi yang menuduh bahwa 3I/ATLAS adalah pesawat luar angkasa alien.

    Para penganut teori konspirasi percaya pemerintah Amerika Serikat mencoba menyembunyikan bukti sifat aslinya. 

    Terlebih disebutkan warna komet 3I/ATLAS telah berubah-ubah seiring waktu. 

    Lalu benarkan komet 3I/ATLAS merupakan pesawat alien?

    Spekulasi liar tentang komet 3I/ATLAS tersebut dibantah seorang postdoctoral fellow di Lowell Observatory di Arizona dan salah satu penulis studi tersebut Qicheng Zhang.

    Zhang menegaskan bahwa tidak ada bukti perubahan warna berulang pada koma gas komet. 

    “Kami tidak memiliki bukti untuk koma gas yang berubah warna,” kata Qicheng Zhang seperti dikutip dari Kompas.com 

    Zhang menjelaskan bahwa komet sering disebut “bola salju kotor” karena inti padatnya terbuat dari gas beku yang mengandung debu dan batuan. 

    Ketika komet mendekati Matahari, gas beku ini menyublim menjadi gas, menciptakan lingkaran gas terang yang disebut “koma.” 

    Menurut Zhang, secara teknis, komet 3I/ATLAS hanya terlihat “berubah warna” sekali, yaitu ketika koma gasnya menjadi cerah saat komet mengeluarkan gas karena pemanasan Matahari awal tahun ini. 

    Peristiwa ini sudah terjadi jauh sebelum laporan tentang “perubahan warna” yang dianggap baru muncul. 

    “Sejauh yang kami tahu, komet hanya berubah warna sekali ketika koma gasnya pertama kali terlihat atau terang, dan sekarang masih seperti itu (hanya lebih terang),” ujar Zhang. 

    Ia menambahkan bahwa pencerahan dan rona biru/hijau sudah mulai terlihat sejak awal September melalui foto-foto dari astronom amatir.

    Hasil pengamatan menunjukkan bahwa koma gas kemungkinan besar masih ada dan berkontribusi secara substansial pada kecerahan keseluruhan.

    Namun, Zhang menegaskan bahwa tanpa spekulasi ekstrem pun, objek ini sudah cukup mempesona. 

    Lintasan tak terduganya melalui sudut kosmos kita menawarkan “rare peek” (pandangan langka) ke kondisi di luar Tata Surya.

    Banyak teleskop berbasis darat, bahkan teleskop konsumen sekecil 6 inci, serta teleskop ruang angkasa seperti Hubble, ExoMars Trace Gas Orbiter (Eropa), dan Tianwen-1 (China) berhasil menangkap citranya. 

    Komet 3I/ATLAS akan melakukan pendekatan terdekatnya dengan Bumi pada 19 Desember 2025 melintas pada jarak sekitar 270 juta kilometer (167 juta mil). 

    Para ilmuwan berharap untuk belajar lebih banyak tentang objek unik ini saat ia menjauhi Matahari.

    Sementara itu dimuat situs NASA Komet 3I/ATLAS tidak menimbulkan ancaman bagi Bumi dan akan tetap jauh. 

    Jarak terdekatnya dengan planet kita adalah sekitar 1,8 unit astronomi atau sekitar 270 juta kilometer dari bumi. 

    3I/ATLAS akan mencapai titik terdekatnya dengan Matahari sekitar 30 Oktober 2025, pada jarak sekitar 1,4 au atau 210 juta kilometer tepat di dalam orbit Mars.

    Ukuran dan sifat fisik komet antarbintang sedang diselidiki oleh para astronom di seluruh dunia. 

    3I/ATLAS diperkirakan akan tetap terlihat oleh teleskop berbasis darat hingga September 2025, setelah itu ia akan terlalu dekat dengan Matahari untuk diamati. 

    Ia akan muncul kembali di sisi lain Matahari pada awal Desember 2025, sehingga memungkinkan pengamatan ulang.

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

  • Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan

    Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan

    GELORA.CO -Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi ternyata terkait  dugaan korupsi pengadaan atau pembebasan lahannya.

    Hal itu diungkapkan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan perkembangan penyelidikan yang sudah berlangsung sejak awal 2025.

    “Materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya, jadi bukan masalah prosesnya, terkait dengan pembebasan lahan. Karena ini ada beberapa komponen, yang kita lidik itu terkait dengan pembebasan lahannya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 10 November 2025.

    Asep menyebut, dalam pengadaan pembebasan lahan untuk Whoosh, terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

    “Artinya misalkan, pengadaan lahan nih, orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10 lalu dia jadi 100, kan jadi nggak wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi. Yang harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin,” pungkas Asep.

  • Rahmah El Yunusiyyah, Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

    Rahmah El Yunusiyyah, Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

    GELORA.CO -Rahmah El Yunusiyyah, tokoh pendidikan asal Padang Panjang, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Hari ini, Senin (10/11). 

    Rahmah dinobatkan sebagai pahlawan nasional atas dedikasinya dalam memperjuangkan pendidikan bagi kaum perempuan.

    Ia dikenal sebagai pendiri Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang, pesantren putri pertama di Asia Tenggara yang menjadi tonggak sejarah kebangkitan pendidikan Islam bagi kaum perempuan.

    Selain pada Rahmah, Prabowo juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 9 tokoh lain yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara. 

    Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Pemberian gelar pahlawan itu bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November 

    Prabowo pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia, yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” kata Prabowo saat memimpin hening cipta.

    Lantas, siapa sosok Rahmah yang dinilai layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional hari ini? Berikut profilnya.

    Jika bicara soal Rahmah El Yunusiyyah, sosoknya selalu lekat dengan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang yang ia dirikan. 

    Dikutip dari situs resmi Kemenag, madrasah gagasan Rahmah didirikan pada 1 November 1923, lahir dari kepedulian dan cita-citanya untuk mengangkat derajat perempuan yang kala itu masih terbatas ruang geraknya.

    Kala itu, Ia menentang keras pandangan kuno di lingkungannya yang melarang perempuan mengenyam pendidikan

    Visi besarnya sederhana namun revolusioner pada zaman itu, yaitu perempuan harus cerdas agar mampu menjadi pendidik pertama bagi anak-anak dan keluarga.

    Filosofi pendidikannya sangat progresif. Menurut Rahmah, mendidik anak laki-laki berarti mendidik satu individu, tetapi mendidik anak perempuan berarti mendidik satu keluarga.

    Prinsip ini menjadi dasar pembentukan kurikulum Diniyyah Puteri yang menekankan keseimbangan antara ilmu agama, keterampilan hidup, dan tanggung jawab sosial.

    Tujuannya jelas. Yaitu untuk mencetak perempuan muslimah yang berilmu, berakhlak, dan mampu berkontribusi untuk masyarakat serta bangsa.

    Berjuang di Barisan Sabilillah dan Hizbullah

    Perjuangan Rahmah tidak berhenti di dunia pendidikan. Saat revolusi kemerdekaan 1945, ia ikut berjuang di medan perang sebagai Bundo Kanduang dalam barisan Sabilillah dan Hizbullah.

    Di masa itu, Perguruan Diniyyah Puteri menjadi tempat perjuangan yang mendukung logistik dan pendidikan bagi pejuang kemerdekaan.

    Rahmah juga menunjukkan sikap anti-kolonial dengan menolak bantuan dana dari pemerintah Hindia Belanda.

    Ia ingin pesantrennya berdiri mandiri, tidak tunduk pada kekuasaan asing. Prinsip “berdikari” yang ia pegang sejalan dengan semangat pendidikan nasional seperti Taman Siswa di Yogyakarta.

    Kontribusi Rahmah mendapat pengakuan luas. Gaungnya bahkan terdengar hingga ke dunia internasional. 

    Tahun 1955, Rektor Universitas Al-Azhar Kairo, Dr. Syekh Abdurrahman Taj, berkunjung ke Diniyyah Puteri dan terkesan dengan sistem pendidikannya. Rahmah kemudian diundang ke Mesir untuk memaparkan pengalamannya.

    Ia menjadi ulama perempuan pertama yang mendapat gelar kehormatan Syaikhah dari Universitas Al-Azhar, sekaligus menginspirasi pendirian Kulliyatul Banat, fakultas khusus perempuan di universitas bergengsi tersebut.

    Hingga kini, warisan Rahmah masih hidup melalui Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang yang berkembang menjadi lembaga pendidikan lengkap. Mulai dari PAUD hingga Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT).

    Lembaga ini terus berpegang pada visi awal Rahmah: menjadi pusat pendidikan Islam modern yang melahirkan perempuan berdaya, berilmu, dan berakhlak

    Februari 1969 di Padang Panjang. Rumahnya kini menjadi Museum Rahmah El Yunusiyyah, tempat mengenang perjuangan sang pelopor pendidikan perempuan.

    Ia meninggalkan warisan besar berupa gagasan, lembaga, dan semangat pembebasan perempuan lewat ilmu.

    Baca Juga: Kiprah Sarwo Edhie Wibowo, Mertua Susilo Bambang Yudhoyono, Kini Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo

    Penetapannya sebagai pahlawan nasional menjadi bentuk penghargaan atas dedikasinya membangun fondasi pendidikan Islam yang inklusif, mandiri, dan visioner.