Category: Gelora.co

  • Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    GELORA.CO – Terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

    Hal itu merupakan keadaan yang memberangkatkan hukuman yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, perbuatan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Rios.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Awalnya, Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan perintangan penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi

    Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi

    GELORA.CO  — Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyimpan kebiasaan unik terkait komunikasi dengan teman-teman sekolah lamanya.

    Dimana Jokowi tak pernah bersedia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp alumni SMAN 6 Solo.

    Fakta ini diungkapkan oleh Bambang Surojo (64), teman sebangku Jokowi saat duduk di bangku kelas dua dan tiga di sekolah terseebut, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

    Bertemu dalam suasana santai di sebuah kafe di Kota Solo pada Kamis sore, 24 Juli 2025, Bambang menjelaskan bahwa sejak dulu hingga kini, Jokowi enggan bergabung dalam grup media sosial yang dibentuk oleh rekan angkatan bahkan oleh paguyuban alumni resmi bernama “Alumni 80”.

    Meski para alumni beberapa kali mencoba memasukkan beliau atau membentuk grup Alumni 80, semua penawaran selalu ditanggapi dengan penundaan.

    Jokowi konon menjawab secara berulang bahwa grup semacam itu bisa dibentuk “nanti saja” ketika bertemu secara langsung, namun hingga kini grup itu tak pernah terwujud.

    Bambang menyampaikan bahwa jika Jokowi membutuhkan sesuatu atau ingin menyampaikan informasi, beliau akan langsung mengangkat panggilan dari seorang teman dekat, tanpa menggunakan forum terbuka apapun.

    Bahkan upaya membentuk grup WA tetap ditolak meski Bambang dan pengurus Alumni 80 sempat memohon pula lewat perwakilan admin alumni.

    Semua itu secara konsisten dijawab Jokowi dengan penundaan.

    Bambang sendiri juga muncul dalam pemberitaan saat dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi yang menjadi polemik nasional.

    Dalam skenario tersebut, ia juga memberi keterangan mengenai transisi nama sekolah yang menjadi sumber kebingungan publik, antara SMAN 6 Solo dan SMPP.

    Atas hal tersebut Bambang pun menjelaskan bahwa ketika pendaftaran sekolah, awalnya seluruh siswa mendaftar ke SMA Negeri 5 Surakarta.

    Setelah pengembangan, kelas 1.7 hingga 1.11 menjadi bagian dari SMA 6—sekolah dengan jadwal belajar siang—dan sering disebut “SMA 5 siang” oleh masyarakat.

    Penjelasan ini turut memperkuat konteks sejarah almamater Jokowi, tanpa menyinggung alasan penolakan beliau terhadap grup media sosial.

    Kisah ini menorehkan sisi personal dalam sosok Jokowi yang cenderung menjaga privasi dan hubungan komunikasi secara personal, bukan dalam kelompok digital yang melibatkan banyak orang.

    Sikapnya yang konsisten menolak seluruh bentuk grup online alumni mencerminkan pilihan gaya komunikasi yang bersifat privat dan langsung antar individu

  • Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16

    Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16

    GELORA.CO -Bentrokan bersenjata antara Thailand dan Kamboja terus berlanjut hingga hari kedua pada Jumat, 24 Juli 2025, dengan tembakan artileri berat dan roket BM-21 menghujani wilayah perbatasan kedua negara. 

    Sedikitnya 16 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam pertempuran paling berdarah antara dua negara tetangga Asia Tenggara ini dalam lebih dari satu dekade.

    Militer Thailand melaporkan bahwa bentrokan kembali pecah sebelum fajar di provinsi perbatasan Ubon Ratchathani dan Surin. 

    Menurut pihak berwenang, pasukan Kamboja melakukan serangan berkelanjutan menggunakan artileri dan sistem roket buatan Rusia.

    “Pasukan Kamboja telah melakukan pemboman berkelanjutan menggunakan senjata berat, artileri lapangan, dan sistem roket BM-21,” bunyi pernyataan resmi militer Thailand, seperti dimuat Reuters.

    “Pasukan Thailand telah merespons dengan tembakan dukungan yang sesuai sesuai dengan situasi taktis,” tambahnya. 

    Di sisi lain, kedua negara saling menyalahkan atas dimulainya konflik yang terjadi sejak Kamis. 

    Pertempuran berkembang cepat dari tembakan senjata ringan menjadi penembakan artileri di setidaknya enam titik sepanjang 209 kilometer wilayah perbatasan yang telah lama disengketakan.

    Provinsi Surin melaporkan adanya ledakan-ledakan berkala sepanjang Jumat. Tentara Thailand terlihat berjaga di berbagai lokasi, termasuk jalan-jalan utama dan pom bensin, sementara konvoi militer yang terdiri dari truk, kendaraan lapis baja, dan tank bergerak menuju perbatasan.

    Situasi memanas tak lama setelah Thailand menarik duta besarnya dari Phnom Penh dan mengusir utusan Kamboja. 

    Tindakan ini menyusul insiden seorang tentara Thailand yang kehilangan anggota tubuh akibat ranjau darat, yang menurut Bangkok ditanam oleh pasukan Kamboja. 

    Klaim tersebut dibantah oleh Kamboja dan dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar.

    Kementerian Kesehatan Thailand melaporkan, hingga Jumat pagi, korban tewas mencapai 15 orang, termasuk 14 warga sipil. Sebanyak 46 orang lainnya terluka, termasuk 15 personel militer.

    Sementara itu, pihak Kamboja belum merilis angka resmi terkait korban jiwa. Namun, Meth Meas Pheakdey, juru bicara pemerintah Provinsi Oddar Meanchey, mengatakan satu warga sipil tewas dan lima orang lainnya luka-luka. 

    “Sekitar 1.500 keluarga telah dievakuasi dari daerah terdampak,” tambahnya.

    Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, Thailand juga mengerahkan enam jet tempur F-16 dalam misi tempur yang jarang dilakukan.

    Salah satu jet dilaporkan menyerang target militer Kamboja, tindakan yang oleh Phnom Penh disebut sebagai agresi militer yang sembrono dan brutal.

    Menurut Institut Internasional untuk Studi Strategis (IISS), penggunaan F-16 ini menegaskan dominasi kekuatan udara Thailand atas Kamboja, yang tidak memiliki jet tempur dan kekurangan sumber daya pertahanan.

    Komunitas internasional menyerukan penghentian segera permusuhan. Amerika Serikat, yang merupakan sekutu dekat Thailand, mendesak penghentian segera permusuhan, perlindungan warga sipil, dan resolusi damai.

    Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang menjabat sebagai Ketua ASEAN saat ini, turut angkat bicara. Ia menyatakan telah berbicara langsung dengan para pemimpin kedua negara dan menyambut baik niat baik yang ditunjukkan.

    “Saya menyambut baik sinyal positif dan kesediaan yang ditunjukkan oleh Bangkok dan Phnom Penh untuk mempertimbangkan langkah ini ke depan. Malaysia siap membantu dan memfasilitasi proses ini dalam semangat persatuan ASEAN dan tanggung jawab bersama,” ujar Anwar dalam unggahan media sosial

  • Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi

    Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi

    GELORA.CO -Krisis di perbatasan Thailand dan Kamboja kian memburuk, dipicu oleh bentrokan paling berdarah antara kedua negara dalam sepuluh tahun terakhir.

    Kementerian Dalam Negeri Thailand pada Jumat, 25 Juli 2025, melaporkan bahwa 100,672 warga dari empat provinsi perbatasan telah dipindahkan ke hampir 300 tempat penampungan sementara. Sementara jumlah korban jiwa terus meningkat hingga 14 orang.

    “Jumlah korban tewas telah meningkat menjadi 14 orang, terdiri dari 13 warga sipil dan satu tentara,” ungkap Kementerian Kesehatan Kerajaan Thailand, seperti dimuat AFP.

    Pertempuran pecah hebat pada Kamis, 24 Juli 2025, melibatkan jet tempur F-16 Thailand, tank, artileri, dan pasukan darat. Tentara Thailand menyebut pertempuran terkonsentrasi di enam titik utama, termasuk di sekitar dua kuil kuno yang selama ini diperebutkan.

    Kamboja dikabarkan meluncurkan roket dan peluru ke arah wilayah Thailand, sementara jet-jet tempur Thailand membalas dengan menyerang sejumlah target militer di seberang perbatasan. 

    Pro Bak (41), seorang warga Kamboja aku tinggal sangat dekat di daerah perbatasan dan tembakan masih berlangsung hingga Jumat pagi.

    “Saya sedang membawa istri dan anak-anak ke kuil Buddha untuk mencari perlindungan. Saya tidak tahu kapan kami bisa pulang,” ujarnya.

    Konflik ini merupakan lanjutan dari ketegangan yang membara sejak bentrokan kembali terjadi pada Mei lalu, menewaskan seorang tentara Kamboja. 

    Meskipun pengadilan PBB sempat menyelesaikan sengketa tersebut pada 2013, ketegangan tak pernah benar-benar surut. Bentrokan serupa pada periode 2008-2011 sebelumnya telah menewaskan sedikitnya 28 orang dan menyebabkan puluhan ribu orang mengungsi.

    Situasi diplomatik pun memburuk. Pada Kamis Thailand mengusir duta besar Kamboja setelah lima tentaranya terluka oleh ranjau darat. 

    Kamboja merespons dengan menurunkan hubungan diplomatik ke tingkat terendah, menarik semua diplomatnya kecuali satu, dan mengusir diplomat Thailand dari Phnom Penh.

    Thailand juga menuduh pasukan Kamboja menargetkan infrastruktur sipil, termasuk sebuah rumah sakit dan pom bensin yang terkena roket.

    Di tengah meningkatnya korban dan eksodus warga sipil, Perdana Menteri Kamboja Hun Manet meminta Dewan Keamanan PBB untuk menggelar pertemuan darurat. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung Jumat malam waktu New York

  • Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    GELORA.CO -Ratusan kader dan simpatisan PDIP memadati area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat, 25 Juli 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, ratusan kader dan simpatisan itu sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya di sekitar PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB.

    Ratusan orang yang mengenakan pakaian serba warna hitam ini membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, spanduk, hingga “keranda”.

    Mereka menyampaikan aspirasinya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang direncanakan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

    Massa aksi sempat menyampaikan orasinya, mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat membebaskan Hasto Kristiyanto.

    Sementara pada atribut aksi, terdapat dua buah keranda hitam dengan tulisan “Matinya Keadilan” dan “Matinya Demokrasi”.

    Sementara itu, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan maupun aksi.

    Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    GELORA.CO  – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak.

    Sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) siang nanti usai salat jumat. 

    “Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan melalui keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan,” kata Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews Kamis (25/7/2025).

    Diterangkannya dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto. Untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. 

    “Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” imbuhnya.

    Lanjutnya dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Itu juga menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

    “Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” terangnya.

    Karena itu menurutnya Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020. 

    “Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik, yang semakin menguatkan keyakinan kami sejak awal. Kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah Tahanan Politik,” tegasnya.

    Lanjut Guntur, jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, bahwa segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. 

    “Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang kemana pun. Perjuangan menegakkan keadilan, demokrasi dan kebebasan bersuara akan senantiasa berhadapan dengan mereka yang haus kekuasaan, penuh dendam politik dan menghalalkan segala cara meskipun dari bangsa sendiri,” ungkapnya.

    Model perjuangan seperti itu kata dia yang disebut lebih sulit oleh Bung Karno melalui kata-katanya yang terkenal.

    “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” kata Guntur menirukan ucapan Bung Karno.

    Atas hal itu ia meyakini keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

    “Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang. Keadilan akan Menemukan Jalannya Sendiri,” tandasnya.

    Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

    Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

    Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini

  • Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah

    Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah

    GELORA.CO -Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian penyedia makanan MBG yang mengakibatkan 215 siswa di Nusa Tenggara Timur mengalami keracunan massal.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh,  menegaskan kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan mencederai misi besar pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Jangan sampai program baik pemerintah tercoreng hanya karena kelalaian dalam pemilihan dan pengawasan menu makanan. Memberikan makanan sembarangan kepada siswa adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan generasi bangsa,” tegas legislator asal Banyuwangi itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli 2025.

    Ninik, sapaan akrabnya, juga meminta Badan Pangan Nasional agar lebih serius, teliti, dan bertanggung jawab dalam mengawasi setiap menu yang akan dihidangkan kepada siswa, terutama dalam program bantuan makan bergizi. 

    Menurutnya, pengawasan harus dilakukan tidak hanya di NTT, tetapi juga di seluruh daerah penerima program serupa.

    “Kami mendesak BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penyedia makanan. Lakukan pengecekan menyeluruh ke daerah lain, jangan tunggu kejadian serupa terjadi. Ini soal keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

    Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, agar standar kualitas dan keamanan pangan benar-benar dijaga ketat.

    “Saya minta sinergi antara pengelola MBG dengan BPOM dan pihak terkait ditingkatkan. Program makanan bergizi adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai justru menjadi sumber penyakit karena lalai diawasi,” pungkasnya.

    Dalam dua hari terakhir, sedikitnya 215 siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami gejala keracunan massal usai menyantap makanan dari program MBG.

    Insiden menyebar di dua wilayah: 140 siswa SMPN 8 Kupang dan 75 siswa dari tiga sekolah di Kabupaten Sumba Barat Daya. Gejala yang dilaporkan mencakup mual, muntah, diare, pusing, dan gatal-gatal, hingga sejumlah siswa harus dilarikan ke berbagai rumah sakit di wilayah masing-masing

  • Negara Harus Turun Tangan Redam Konflik Ormas Agama

    Negara Harus Turun Tangan Redam Konflik Ormas Agama

    GELORA.CO -Kericuhan antara ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan kelompok pendukung Rizieq (FPI) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditanggapi Wakil Rais ‘Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir.

    Kiai Afif mendorong agar pemerintah harus menjadi penengah dalam konflik horizantal yang terjadi di Petarukan, Pemalang pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

    Menurutnya, yang punya kewajiban menjadi penengah adalah yang punya kekuasaan, terutama kekuasaan struktural pemerintah atau kekuasaan kultural seperti para ulama dan sebagainya. 

     “Tapi tanggung jawab paling besar tetap di tangan negara, harus turun tangan itu,” ungkapnya seperti dilansir redaksi melalui NU Online, Jumat, 25 Juli 2025.

    Ia menjelaskan bahwa konflik semacam ini berseberangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Sebab, dalam soal mencintai atau membenci Nabi Muhammad menganjurkan sewajarnya, bukan berlebihan. 

    Pakar Ilmu Ushul Fikih itu menilai bahwa sikap semacam itu sangat memalukan. Alasannya, perlakuan dua pihak yang notabene perkumpulan Muslim telah mencederai agama Islam itu sendiri. 

    “Pertanyaan saya, apakah mereka itu bodoh, sehingga tidak tahu siapa yang saudara dan siapa yang musuh sesungguhnya, atau pura-pura bodoh atau menjadi buta tuli sehingga tidak tahu dan tidak bisa membedakan antara yang benar dan salah,” tandasnya.