Category: Gelora.co

  • Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara, termasuk Hasto. Namun, Budi mengingatkan pasal tersebut bukan hanya didakwakan terhadap Hasto. 

    “Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

    Budi menjelaskan, pasal tersebut berguna untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para pelaku, tapi juga pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

    “Sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

    Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

     “Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

    Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

    Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

    “Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena,” ujar dia

  • Jokowi Sangat Kentara Menderita Post Power Syndrome

    Jokowi Sangat Kentara Menderita Post Power Syndrome

    GELORA.CO -Usai lengser sebagai Presiden RI pada Oktober 2024, sangat kentara Joko Widodo alias Jokowi menderita post power syndrome. 

    Demikian pandangan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Rabu 30 Juli 2025.

    “Sangat kentara Jokowi menderita post power syndrome,” kata Amien Rais. 

    Amien Rais menilai, tekanan politik Jokowi makin diperparah dengan pemecatannya sebagai kader PDIP.

    “Sesungguhnya setelah Jokowi dan keluarga, termasuk menantunya dipecat PDIP, bobot politik Jokowi dan anak-anaknya menjadi sangat ringan,” kata Amien Rais.

    Karena itulah, Amien Rais mengingatkan Jokowi bahwa masa keemasannya telah rampung.

    “Selesai sudah tugas kepresidenan Anda. Tidak perlu lagi Anda nongol-nongol mengatur-atur urusan negara. Biarkan Presiden Prabowo Subianto berpikir dan kerja keras memperbaiki situasi bangsa yang sempat Anda rusak. Mas Jokowi jangan Anda ganggu dan recokin,” pungkas Amien Rais. 

  • Sangat Gegabah Tuding Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    Sangat Gegabah Tuding Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Tuduhan partai biru sebagai dalang isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sangat gegabah sekali.

    Demikian pandangan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Rabu 30 Juli 2025.

    “Ini gegabah sekali Jokowi menuding orang besar yang menjadi dalang isu ijazah palsu adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), karena logo Partai Demokrat biru,” kata Amien Rais.

    Menurut Amien Rais, saat ini Jokowi sedang ditimpa kebingungan dalam menghadapi tudingan ijazah palsunya. Sehingga asal-asalan membidik partai biru sebagai dalang keonaran isu ijazah palsu.

    “(Jokowi) seperti pak dengkek. Jokowi asal tuding dan sempat grusa grusu membidik SBY sebagai orang besar itu,” kata Amien Rais. 

    Diketahui, tudingan soal tokoh politik besar di balik polemik isu ijazah palsu Jokowi diungkapkan oleh Sekjen Peradi bersatu, Ade Darmawan.

    Ade menyebut tokoh politik yang dimaksudnya menggunakan baju berwarna biru. 

    Ade sebelumnya melaporkan Roy Suryo dkk atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Jokowi. Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. 

  • Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat

    Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat

    GELORA.CO -Rencana pemerintah memblokir rekening yang menganggur selama tiga bulan menuai pro dan kontra.

    Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan rencana pemerintah tersebut.

    “Mengapa senang sekali membuat aturan yang menyusahkan rakyat?” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu 30 Juli 2025.

    Menurut Buni Yanim sekarang ini mayoritas rakyat sedang susah, sehingga rekening bank mereka tidak aktif lantaran  tidak ada sumber penghasilan.

    “Sebetulnya pembuat aturan ini mau membantu rakyat atau menyusahkan rakyat?” sambungnya.

    Diketahui, rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kebijakan pemblokiran rekening ini sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif.

    “PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025.

  • Fondasi Sekolah Rakyat Lemah, Wajar Guru Ramai-ramai Mundur

    Fondasi Sekolah Rakyat Lemah, Wajar Guru Ramai-ramai Mundur

    GELORA.CO -Kementerian Sosial (Kemsos) didesak segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PLN dan pemerintah daerah agar setiap lokasi Sekolah Rakyat memiliki infrastruktur dasar yang memadai sejak awal perencanaan.

    Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri mengatakan, ketersediaan sarana prasarana bagi tenaga pengajar, khususnya yang rumahnya jauh dari lokasi tempatnya mengajar, harus diperhatikan betul-betul oleh pemerintah. Hal ini untuk menunjang pekerjaan mereka dalam proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat.

    “Baik dari sisi akomodasi, transportasi, atau mungkin ketersediaan mess untuk tenaga pengajar yang tempat tinggalnya jauh. Karena banyak yang mundur akibat masalah jarak rumah dan tempatnya mengajar berjauhan,” kata Irine di Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 29 Juli 2025.

    Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Pasalnya, tujuan Sekolah Rakyat baik karena untuk memberikan pendidikan berkualitas secara gratis kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, serta memutus mata rantai kemiskinan. 

    Sekolah Rakyat juga diharapkan memfasilitasi anak-anak yang tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan formal. 

    “Tapi harus ada kajian dan koordinasi yang maksimal, agar program kerakyatan tak hanya melahirkan solusi sementara. Harus ada keberkelanjutan untuk program mulia seperti Sekolah Rakyat ini,” kata Irine.

    Jika pemerintah tidak mampu memberikan infrastruktur yang kuat untuk Sekola Rakyat, maka tidak menutup kemungkinan guru-gurunya mengundurkan diri. Serta tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.

    “Kalau dari awal fondasinya lemah, ya jangan heran kalau gurunya mundur, anak-anaknya tak bertahan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan. Sekolah Rakyat itu ide yang baik, tapi pelaksanaannya harus serius, sistematis, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia,” demikian Irine.

  • Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    GELORA.CO – Keluhan seorang pria ini sungguh membuat siapa pun yang mendengarnya gregetan.

    Siapa yang tak ikhlas jika saat kita mau ambil uang di rekening milik sendiri, tiba-tiba tak bisa.

    Alhasil, pria ini pun mengeluhkan dan curhat lewat video yang diunggah di akun X Like This, dikutip pada Selasa (29/7).

    Menurut penuturan pria ini ternyata apa yang dilihatnya berseliweran di TikTok soal rekening dibekukan, benar adanya.

    Dan apesnya, rekening milik dirinya termasuk yang ikut dibekukan.

    “Guys ternyata bener ya, berita yang selama ini sliweran di TikTok-TikTok tentang peraturan pemerintah sekarang,” ujar pria ini.

    “Rekening siapa yang tidak ada aktvitas terdeteksi sebagai rekening yang mencurigakan apalah, cuma ada uang masuk uang masuk,” katanya.

    “Lah saya juga, jadi saya barusan saja ke bank mau narik uang dan ternyata gak bisa,” katanya dengan sikap yang terlihat santai.

    “Hehehe setelah saya tanya pegawai banknya untuk sementara akun dibekukan selama 20 hari,” sambung pria tersebut.

    Menurut pria itu, rekening miliknya dibekukan karena terdeteksi tak aktif.

    “Itu tadi adanya aktivitas yang mencurigakan, cuma ada uang masuk, uang masuk, aku bilang kok bisa begitu kak (pegawai bank),” ujarnya.

    Dan jawaban pegawai bank tersebut karena sudah ada peraturan pemerintah.

    “Jadi untuk itu tunggu aja sementara sabar, suruh sabar sih kita sementara kita ini kepepet banget, mau beli kebutuhan sehari-hari gitu kok susah banget peraturan pemerintah,” sesal pria tersebut.

    “Bener-bener ya nyusahin,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

    “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, dari Jakarta, Minggu.

    Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

    Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

    “Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

    Selain itu, Ivan mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.

    “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK.

    Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.***

  • KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting.

    Dalam pernyataan terbarunya, KPK secara terang-terangan menyebut adanya indikasi bahwa Topan tidak bertindak sendiri, dan ada pihak lain yang memberikan perintah kepadanya untuk menerima suap.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam ekspos perkara pada Jumat, 25 Juli 2025.

    “Kami menduga Topan tidak sendirian. Kami sedang mendalami dengan siapa dia berkoordinasi atau siapa yang memberi perintah kepada dia,” kata Asep.

    Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di publik, khususnya karena Topan diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Hubungan dekat antara keduanya sudah terjalin sejak masa Bobby menjabat Wali Kota Medan, di mana Topan menempati posisi strategis sebagai camat, lalu menjabat Kepala Dinas PU Kota Medan, hingga akhirnya dibawa ke level provinsi ketika Bobby dilantik sebagai gubernur.

    Topan Ditangkap Tangan, Uang Suap Diduga Mengalir ke Pejabat Lain

    Topan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2025, dan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar terkait proyek infrastruktur jalan.

    Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi aliran dana dalam bentuk tunai dan transfer, dengan sisa uang sekitar Rp231 juta yang masih ditelusuri.

    KPK menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan uang tersebut mengalir ke atasan Topan.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi, antara lain:

    AKBP Yasir Ahmadi, Kapolres Tapanuli Selatan, untuk mendalami informasi soal aliran dana.

    Muhammad Iqbal, Kepala Kejari Mandailing Natal.

    Muhammad Jafar Suhairi, mantan Bupati Mandailing Natal.

    Ahmad Effendi Pohan, mantan Pj Sekda Sumut.

    Istri Topan Obaja Ginting, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar.

    Namun, nama Gubernur Bobby Nasution belum muncul secara resmi dalam daftar pemeriksaan, meskipun Asep Guntur sebelumnya menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil siapapun jika ditemukan indikasi keterlibatan, termasuk gubernur.

    Dalam konteks politik, kasus ini berkembang menjadi ujian besar bagi independensi KPK.

    Pasalnya, Bobby Nasution merupakan bagian dari lingkaran keluarga Presiden Joko Widodo, yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat di berbagai lembaga penegak hukum, meskipun masa jabatannya sebagai presiden telah berakhir.

    Pakar hukum dan pengamat antikorupsi menilai, jika benar ada keterlibatan Bobby Nasution atau pihak di lingkarannya, maka KPK perlu membuktikan bahwa mereka tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.

    Banyak pihak menyoroti kasus ini sebagai “ujian kesaktian KPK dan uji pengaruh Jokowi pasca-kepresidenan.”

    Sementara itu, Bobby Nasution sendiri telah menanggapi dengan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik jika diperlukan, dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan bawahan untuk menerima suap.

    Ia juga mengaku terkejut karena dalam empat bulan awal pemerintahannya sebagai Gubernur Sumut, sudah tiga pejabat di bawahnya ditangkap KPK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami siapa pihak yang diduga memberikan perintah kepada Topan Obaja Ginting.

    Ia menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada batas waktu yang ditentukan.

    Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Proses pendalaman terus berjalan. Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, dan kami tidak akan mengesampingkan siapapun jika ditemukan cukup bukti,” ujarnya.

    Kasus ini membuka babak baru dalam dinamika pemberantasan korupsi di daerah dan menjadi sorotan publik nasional.

    Jika benar terdapat keterlibatan tokoh-tokoh besar, termasuk Gubernur Bobby Nasution, maka KPK dituntut untuk bertindak berani, transparan, dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun dinasti kekuasaan.

    Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari KPK: apakah benar akan memanggil atau bahkan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus politik besar lainnya.

  • Terungkap! Penjaga Kos Geser CCTV di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu Arya Daru

    Terungkap! Penjaga Kos Geser CCTV di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu Arya Daru

    GELORA.CO –  Misteri pergeseran kamera CCTV di depan kamar kos tempat ditemukannya jenazah Diplomat Kementlu, ADP (39) akhirnya terkuak. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan CCTV tersebut digeser atas permintaan istri korban kepada penjaga kos.

    Dijelaskannya, perubahan arah CCTV itu terjadi dalam konteks upaya membuka paksa kamar ADP yang tak kunjung merespons saat dihubungi.

    “Terkait dengan CCTV kenapa bergeser, hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos. Waktu itu lewat telepon sama saksi berinisial S,” katanya kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.

    Diterangkannya, permintaan itu ditujukan agar kamar korban bisa didobrak, karena sang istri khawatir terhadap kondisi suaminya yang tidak bisa dihubungi.

    “Hal tersebut disampaikan (penjaga ke) pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV,” terangnya.

    Setelah CCTV digeser, penjaga kos pun akhirnya mendobrak pintu dan jendela kamar ADP. Proses pembukaan paksa itu turut didokumentasikan oleh salah satu teman sekamar ADP, yang juga ikut membantu.

    “Hal ini juga diperkuat dengan adanya video yang diambil oleh teman sekamarnya yang ikut mendobraknya,” ucapnya.

    24 Saksi Diperiksa

    Sementara Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait kematian Diplomat Kemenlu, ADP.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lebih banyak tentang kasus ini.

    “Dari 24 saksi yang diperiksa, 6 orang berasal dari tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, 1 orang keluarga yaitu istri korban, 7 orang dari lingkungan kerja, 4 saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi dan dokter rawat jalan,” bebernya.

    Selain itu, 6 orang saksi ahli juga telah diperiksa untuk memberikan keterangan yang lebih spesifik tentang kasus ini.

    Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Arya Daru Pangayunan. 

    Hasil autopsi telah menunjukkan beberapa temuan yang signifikan dan polisi akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

  • BPS Klaim Angka Kemiskinan Cuma 23 Juta, Bank Dunia Bilang 194 Juta, Data Pemerintah Diragukan?

    BPS Klaim Angka Kemiskinan Cuma 23 Juta, Bank Dunia Bilang 194 Juta, Data Pemerintah Diragukan?

    GELORA.CO –  Publik dibuat bingung dengan data kemiskinan terbaru.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan resmi Jumat, 25 Juli 2025, bahwa jumlah penduduk miskin per Maret 2025 turun menjadi 23,85 juta jiwa atau 8,74 persen dari total populasi.

    Penurunan ini disebut 0,1 persen poin dari September 2024.

    Namun di sisi lain, Bank Dunia melaporkan 68,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional—sekitar 194 juta orang.

    Angka ini delapan kali lipat dari data resmi pemerintah, memicu tanda tanya besar: mana yang benar?

    CELIOS: Data BPS Tidak Realistis

    Perbedaan tajam ini menjadi sorotan Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menilai angka BPS tidak realistis dan bisa menyesatkan kebijakan negara, terutama dalam penyusunan RAPBN 2026.

    “Dengan data kemiskinan yang terlihat rendah, kebijakan perlindungan sosial bisa tidak meningkat signifikan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

    CELIOS menilai perbedaan terjadi karena definisi kemiskinan pemerintah terlalu sempit, hanya berdasar pengeluaran per kapita.

    Padahal, realitas harga pangan dan biaya hidup terus melonjak, membuat garis kemiskinan BPS dianggap tidak relevan.

    Garis Kemiskinan Rp 20 Ribuan Sehari

    BPS menetapkan garis kemiskinan Maret 2025 sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, setara Rp 20.305 per hari.

    Kota: Rp 629.561 per kapita/bulan

    Desa: Rp 580.349 per kapita/bulan

    CELIOS menilai angka ini terlalu rendah untuk menggambarkan kebutuhan hidup layak.

    Banyak warga hidup sedikit di atas garis tersebut, namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kehilangan akses bantuan.

    Penurunan kemiskinan 0,1 persen poin juga dinilai tidak layak dibanggakan.

    Indonesia masih menghadapi masalah besar:

    Ketimpangan pendapatanInflasi panganAkses terbatas pekerjaan layakMobilitas kemiskinan pun tinggi: banyak orang keluar dari status miskin, namun jumlah yang jatuh kembali tak kalah besar.Tuntutan Revisi dan Transparansi

    CELIOS mendesak pemerintah memperbarui metodologi penghitungan kemiskinan dan meningkatkan transparansi data.

    “Definisi kemiskinan yang ketinggalan zaman dan terlalu sempit membuat banyak warga yang seharusnya dibantu malah terabaikan. Ini ironis di tengah janji pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan,” tegas Media.

    Perdebatan ini pun mengundang satu pertanyaan besar: apakah angka resmi kemiskinan Indonesia benar-benar mencerminkan realitas di lapangan?

  • Viral Dokter di India Diminta Periksa Patung Dewa gegara Pemuja Dengar Detak Jantung

    Viral Dokter di India Diminta Periksa Patung Dewa gegara Pemuja Dengar Detak Jantung

    GELORA.CO –  Sebuah video viral dari India sukses mencuri perhatian publik dunia maya. Video tersebut memperlihatkan momen tak biasa ketika seorang dokter dipanggil untuk memeriksa patung Dewa Krishna menggunakan stetoskop, layaknya pasien sungguhan.

    Peristiwa unik ini terjadi usai ritual Pran Pratishtha—upacara sakral dalam agama Hindu yang dipercaya “menghidupkan” arca dewa. Salah satu pemuja mengklaim mendengar suara detak jantung dari dalam patung setelah ritual berlangsung.

    Antara Keyakinan dan Logika

    Meski belum ada penjelasan ilmiah yang mendukung klaim tersebut, tindakan medis terhadap patung itu langsung menuai perdebatan luas. Beberapa menganggapnya sebagai benturan menarik antara spiritualitas dan ilmu kedokteran, sementara lainnya menyebutnya sebagai bentuk fanatisme berlebihan.

    Netizen Geleng-Geleng Kepala

    Warganet tak kalah heboh menanggapi video ini. Kolom komentar pun dibanjiri berbagai reaksi kocak dan sindiran:

    “Satu hal yang paling sering luput dari rasa syukur adalah bahwa kita masih diberikan akal yang sehat.”

    “Dokternya serba salah, periksa warga yang manggilnya dok dulu aja.”

    “Mungkin efek sound horeg.”

    “Dokter: Kalau gue jujur, abis nih digebukin.”

    “Setidaknya mereka nggak ganggu dan gusur warga.”

    Beberapa lainnya justru membandingkan kejadian ini dengan kondisi di Indonesia:

    “Nggak jauh beda sama Indo.”

    Hiburan, Kepercayaan, atau Kritik Sosial?

    Fenomena seperti ini seringkali mencerminkan kerentanan antara kepercayaan dan logika modern, apalagi saat sudah dikonsumsi secara masif lewat media sosial. Terlepas dari pro dan kontra, momen ini menunjukkan betapa luas dan beragamnya cara manusia memahami “keajaiban”