Category: Gelora.co

  • Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

    Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

    “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

    Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

    “Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa,” kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.

    Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

    Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

    Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

    “Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” jelasnya.

    Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

    “Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” pungkas Tom.

    Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015?”2016 saat ia menjabat.

    Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

  • Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    GELORA.CO -Salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salinan surat diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah terimakasih, pada malam hari ini saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo usai menyerahkan salinan surat.

    Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.

    “Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut,” terang Widodo.

    “Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya,” kata Asep di lokasi yang sama.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi Presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Jokowi meyakini  Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.

    “Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ujar Jokowi.

    Namun ayahanda dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo atas keputusan abolisi Tom dan amnesti Hasto.

    Meski begitu, presiden dua periode itu menyebut hubungan antara dirinya dan Ketua Umum Partai Gerinda itu masih terjalin dengan baik.

    “Baru saja ke rumah, kita ngebakmi bareng di Mbah Citro, sampai jam 12 malam,” pungkas Jokowi. 

  • Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini

    Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini

    GELORA.CO –  Presiden Prabowo Subianto mengundang masyarakat umum untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Nantinya ada 8.000 kuota untuk masyarakat yang ingin menghadiri langsung upacara di Istana Merdeka.

    “Undangan yang akan kami sebar, sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi, dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persennya adalah masyarakat umum. Kita akan mengurangi jumlah pejabat-pejabat dan menambah alokasi untuk masyarakat umum,“ kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menghadiri acara detik-detik peringatan proklamasi di Istana dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Pandang Istana pada 4 Agustus 2025.

    Juri menuturkan, rangkaian kemeriahan upacara di Istana akan diisi pagelaran yang menampilkan berbagai kesenian dan budaya Indonesia. Sementara, di halaman tengah Istana Merdeka akan diselenggarakan pesta rakyat setelah upacara di pagi hari.

    “Jadi setelah upacara di pagi hari akan dilaksanakan pesta rakyat di mana Bapak Presiden menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta upacara. Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, sekitar Monas, dan sekitarnya,” ujarnya.

    Pesta rakyat ini, kata dia, pertama kali diselenggarakan dalam perayaan HUT RI di Istana Presiden. Masyarakat secara terbuka dapat berburu undangan untuk hadir upacara HUT ke-80 RI.

    “Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau, jika berminat menjadi peserta upacara detik-detik proklamasi ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025,” ucap Juri.

    Ia menambahkan, masyarakat yang belum berkesempatan hadir langsung dalam upacara di Istana, panitia akan menyelenggarakan pesta rakyat sehari semalam di kawasan Tugu Monas di hari yang sama, pada 17 Agustus 2025.

    “Pesta rakyat di Monas akan diisi dengan berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya,” jelas dia.

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?