Category: Gelora.co

  • Beri Amnesti dan Abolisi, Prabowo Lolos Perangkap Jokowi

    Beri Amnesti dan Abolisi, Prabowo Lolos Perangkap Jokowi

    GELORA.CO –  Keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dianggap langkah yang tepat agar Presiden Prabowo Subianto tidak masuk dalam perangkap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons telah bebasnya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    “Keputusan amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh PS (Prabowo Subianto) adalah langkah tepat agar PS tidak masuk dalam perangkap Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Bahkan kata Hari, keputusan Prabowo tersebut juga dapat menghindari agar tidak dijadikan budak catur orang perorang atau kelompok kepentingan.

    “Jokowi sendiri sedangkan melampiaskan dendamnya saat ini dan bisa diandaikan seperti peribahasa jawa ‘Nabok Nyilih Tangan’,” pungkas Hari.

    Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

    Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

    Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

  • Viral Bendera One Piece Muncul di Konser Baskara Putra hingga Efek Rumah Kaca!

    Viral Bendera One Piece Muncul di Konser Baskara Putra hingga Efek Rumah Kaca!

    GELORA.CO  – Fenomena bendera One Piece semakin ramai dibahas di media sosial. Bukan hanya soal ancaman pidana di baliknya, tapi juga eksistensinya di masyarakat. 

    Ya, baru-baru ini viral foto memperlihatkan suasana konser musik yang dihiasi bendera One Piece. Misalnya saja di konser Baskara Putra di festival musik CRAVIER 2025 yang diselenggarakan pada Sabtu (3/8/2025). 

    Di momen itu, seorang fans Baskara Putra membentangkan bendera One Piece di antara penonton lain. Kejadian itu pun disadari Baskara dan dia mengabadikan momen tersebut lalu membagikannya di X. 

    Tidak ada keterangan apa pun dari unggahan tersebut. Cuitan itu sekarang sudah disukai lebih dari 47 ribu netizen X dan menyedot perhatian 716 ribu lebih warganet. 

    Menariknya, di kolom komentar ada netizen yang melaporkan kalau tak hanya di konser Baskara Putra bendera One Piece berkibar, tapi juga di konser Efek Rumah Kaca. 

    “Pun juga waktu ERK – Di Udara, Semarang malam tadi,” kata si netizen, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Di foto yang diunggah, terlihat bendera One Piece dibentangkan saat musisi melantunkan musiknya. Foto ini berhasil menyita perhatian 31 ribu netizen X. 

    Hal lain yang cukup menarik dari unggahan Baskara Putra di X adalah cuitan viral lainnya dari netizen yang memperlihatkan berkibarnya bendera One Piece saat kampanye 02. Video diunggah di akun TikTok @andibagg. 

    Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dilarang, asal dilakukan sesuai koridor hukum. 

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, hal itu karena ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai bendera merah putih.

    Bahkan, pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi demi menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol negara.

    Anggota Komisi III DPR Firman Soebagyo menambahkan, pengibaran bendera One Piece adalah aksi berbahaya. Sebab, bisa menimbulkan masalah jika tidak ada edukasi tentang One Piece.

    Karena itu, ini harus menjadi perhatian kepada aparat penegak hukum hendaknya atribut-atribut dengan motivasi tertentu, harus dilarang. Bahkan, kalau perlu dirampas

  • Usut Semua yang Terlibat Kriminalisasi Tom Lembong

    Usut Semua yang Terlibat Kriminalisasi Tom Lembong

    GELORA.CO -Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyambut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Namun dia menegaskan bahwa langkah itu bukan pengampunan, melainkan penghapusan kesalahan hukum yang sejak awal dinilai tidak adil.

    “Yang menarik dari pengacara Pak Tom adalah, kami menerima abolisi. Tapi kalau bentuknya amnesti, kami tidak terima. Karena amnesti berarti pengampunan, dan kami tidak merasa bersalah,” kata Geisz seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menyebut proses hukum terhadap Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dekat dengan Anies Baswedan. Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak pernah ada karena tidak berdasar secara hukum.

    “Ada yang aneh dalam proses hukum Tom Lembong, kasusnya 2015 Dia menteri, baru diperiksa 2023,” ujarnya.

    Geisz menambahkan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak Tom Lembong sama sekali tidak pernah meminta keringanan atau pengampunan kepada penguasa.

    “Kami tidak pernah minta keringanan hukuman. Yang kami siapkan adalah perlawanan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Geisz menyebut pemberian abolisi ini merupakan koreksi dari pemerintah terhadap proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.

    “Kalau seperti itu kejadiannya maka semua orang yang terlibat terhdap kejahatan kepada Tom Lembong, harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini,” katanya.

    Ia menekankan bahwa reformasi institusi hukum harus menjadi prioritas agar hukum tak lagi menjadi alat kekuasaan yang tebang pilih.

    “Institusi hukum harus ditegakkan agar yang dijalankan betul-betul adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Geisz

  • Marsma TNI AU Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Gantole di Ciampea Bogor

    Marsma TNI AU Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Gantole di Ciampea Bogor

    GELORA.CO -Kabar duka datang dari dunia dirgantara Indonesia. 

    Marsekal Pertama atau Marsma TNI Fajar Adrianto dilaporkan meninggal dunia usai pesawat gantole jenis capung yang ditumpanginya jatuh di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu pagi, 3 Agustus 2025.

    Pesawat milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) dengan nomor registrasi PK-S216 itu jatuh sekitar pukul 10.00 WIB saat tengah melaksanakan latihan terbang dari Lanud Atang Sendjaja (ATS).

    Satu awak lainnya yang turut berada di dalam pesawat mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.

    Satu awak lainnya yang turut berada di dalam pesawat mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI I Nyoman Suadnyana membenarkan peristiwa tersebut.

    “Saat ini masih diselidiki, masih diinvestigasi, kenapa bisa terjadi seperti itu, karena pesawatnya bagus, selesai sebelum terbang dicek bagus,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Ia menambahkan, dirinya dalam perjalanan menuju lokasi kejadian dan akan memberikan keterangan resmi setelah melakukan peninjauan langsung.

    Peristiwa ini membuat warga sekitar geger. Ratusan orang mendatangi lokasi dan membantu proses evakuasi korban bersama aparat yang tiba di tempat kejadian. 

  • Pesawat Latih Jatuh di Pemakaman Ciampea Bogor

    Pesawat Latih Jatuh di Pemakaman Ciampea Bogor

    GELORA.CO -Sebuah pesawat gantole jenis capung milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) dengan nomor registrasi PK-S216 jatuh di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

    Dalam insiden ini, satu awak pesawat dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.

    Informasi awal menyebutkan, kecelakaan diduga disebabkan oleh kendala mesin saat pesawat tengah mengudara.

    Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar. Ratusan orang yang tengah beraktivitas langsung mendatangi lokasi kejadian dan turut membantu proses evakuasi bersama petugas.

    Jenazah korban telah dievakuasi dan proses identifikasi lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang. Sementara itu, penyelidikan atas penyebab pasti jatuhnya pesawat terus dilakukan oleh tim terkait

  • Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    GELORA.CO -Pengamat politik senior Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan langkah penting, namun belum cukup. 

    Ia menilai masih ada persoalan hukum dan moral yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

    “Saya juga menyetujui argumen bahwa meskipun abolisi sudah dikeluarkan, proses belum selesai. Karena masih ada kasus-kasus lain yang harus diselesaikan,” ujar Ikrar seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia secara terang menyindir perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya tidak berperasaan terhadap Tom Lembong yang pernah berjasa dalam pemerintahan.

    “Jokowi ini adalah seorang politisi yang kadang-kadang buat saya ini menjadi orang yang kalau melakukan sesuatu pembunuhan itu benar-benar tanpa perasaan,” jelasnya.

    Dia membeberkan, Tom Lembong pernah menjadi penasihat presiden yang membantu  menjelaskan posisi ekonomi Indonesia. Lalu  menjadi Menteri Perdagangan dan dikenal sangat jujur. 

    “Ternyata orang sudah berjasa dalam konferensi internasional tersebut dan juga sudah menjadi pimpinan BKPM yang sangat jujur dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan juga yang menurut saya sangat jujur, tiba-tiba dimasukkan penjara,” ungkapnya.

    Menurutnya, kejanggalan muncul ketika kasus-kasus hukum terhadap tokoh-tokoh tersebut muncul jauh setelah peristiwa berlangsung, dan justru mencuat setelah mereka tak lagi berada dalam lingkar kekuasaan.

    “Tom itu menjabat antara 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru mencuat setelah Jokowi tidak lagi jadi Presiden di bawah PDIP,” jelasnya.

    Ikrar menyebut, Presiden Prabowo tampaknya mampu membaca bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum tersebut. Karena itu, ia menilai abolisi dan amnesti yang dikeluarkan merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi.

  • Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    GELORA.CO -Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Andi, langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan.

    “Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.

    “Kalau Presiden mengkoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.

    Pemberian amnesti dan abolis sesungguhnya i bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan hingga pemerintahan reformasi, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini.

    Tujuannya untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan bagi pihak-pihak tertentu

  • Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu belum juga berakhir. Menurutnya, polemik berlarut-laut karena belum dilakukan pembuktian secara gamblang. 

    “Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai secara elegan dan damai, justru terus bergulir karena belum ada langkah keterbukaan yang tuntas,” kata Didi Irawadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan jika memang benar ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi asli maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik adalah langkah sederhana namun sangat bermakna.

    “Tindakan ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan transparansi pejabat publik,” tegasnya.

    Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan tanpa adanya keterbukaan maka ruang spekulasi, tuduhan, bahkan disinformasi akan terus tumbuh. Hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, bahkan mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.

    “Justru yang berbahaya adalah jika perdebatan ini dijawab dengan pembiaran, atau yang lebih buruk dengan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan. Padahal jika dokumen itu sah dan otentik, maka tidak perlu ada yang dikorbankan melalui proses hukum yang justru memperkeruh keadaan,” tuturnya.

    Maka dari itu Didi mengajak seluruh pihak termasuk Jokowi untuk berpikir jernih dan tidak ada yang disembunyikan. Bangsa Indonesia, katanya, terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh sebuah dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

    “Tanggung jawab moral seorang pemimpin adalah menjernihkan, bukan membiarkan rakyat saling curiga. Indonesia membutuhkan pemersatu, bukan pembiaran atas perpecahan,” demikian Didi Irawadi Syamsuddin.

  • Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum

    Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum

    GELORA.CO -Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada rekan separtainya Hasto Kristiyanto. Baginya, penghapusan hukum bagi Hasto seperti kejadian yang tak disangka-sangka.

    “Kami juga kaget kok. Saya kemarin dengar itu serasa mimpi. Kenapa saya katakan demikian? Baru saya teringat lagu Erros Djarot badai pasti berlalu, oh rupanya berlalu juga badai itu,” kata Ruhut dikutip redaksi dari Youtube ILC, Minggu 3 Agustus 2025. 

    Ruhut memuji langkah Prabowo yang memilih memberikan amnesti kepada Hasto, bukan mengintervensi saat perkara masih berproses di pengadilan. Meski secara politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan agar seluruh kader mendukung Prabowo sekalipun berada di luar pemerintahan.

    “Harus dukung karena kami memang tahu ada chemistry antara Pak Prabowo dan Ibu ketua umum. Jadi mereka memang hubungannya sangat-sangat akrab. Tapi dalam hati kami kader-kader PDI Perjuangan, apa enggak bisa ya presiden itu.. Ya, saya tahu Pak Prabowo itu sangat menghormati hukum. Bisa saja kalau beliau mau intervensi tapi beliau enggak (lakukan),” tutur Ruhut.

    Ruhut yang 48 tahun aktif sebagai advokat menyaksikan persidangan Hasto tiap pekan hingga mempertanyakan apakah Indonesia masih negara hukum atau negara kekuasaan.

    “Karena selama kami melaksanakan tugas litigasi, kami selalu mengkumandangkan hukum harus jadi panglima. Tapi kalau kemarin enggak ada. Saya lihat bagaimana penuntut di dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan ya diulang-ulang,” kata Ruhut.

    Ditegaskan Ruhut tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Prabowo. Amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden. 

    “Ada yang namanya abolisi ada yang namanya amnesti. Oh, ini rupanya yang akan diambil oleh seorang negarawan yang kita tahu namanya Jenderal TNI Purnawirawan Kopasus Prabowo Subianto. Ini kami aja orang hukum enggak ngira langkah ini yang akan diambil. Karena itu benar kami kaget,” tambahnya.

    “Kita harus menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Dan betul kita semua orang yang mengerti tata negara, itu hak prerogratif daripada presiden,” tukasnya 

    Ruhut mengajak semua pihak untuk tidak terus-terusan berpolemik. Dia juga mengajak untuk mendukung pemerintahan Prabowo dalam menjawab tantangan kedepan.

    “Ibarat bawa mobil kita enggak usah lagi lihat kaca spion dulu deh, jangan kita lihat ke belakang. Jadi akhirnya nanti ramai lagi. Tapi tidak sampai ya sekitar empat tahun lebih enggak terasa itu masa jabatan Pak Prabowo, kita dukunglah beliau karena banyak tantangan yang sedang dihadapi,” demikian kata Ruhut.

  • Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    GELORA.CO -Perkara ijazah palsu yang sudah bergulir berbulan-bulan diduga telah membuat kesal Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, beragam strategi yang dibangun ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu gagal menghadang ‘serbuan’ hasil penelitian dan fakta yang diungkap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Publik amat meragukan logika yang coba dibangun Jokowi. Sebaliknya, publik sangat mempercayai penelitian dan fakta Roy Suryo cs karena sulit dibantah,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, Roy Suryo cs datang dengan fakta, bukan dengan asumsi atau kebencian. Mereka melakukan pekerjaan akademik yaitu penelitian yang disertai bukti-bukti yang memang masuk akal, bukan agenda politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. 

    “Ketiga peneliti itu melakukan hal yang wajar saja dalam dunia akademik. Tidak ada yang istimewa karena mereka menggunakan kaidah yang berlaku dalam dunia penelitian,” kata Buni Yani.

    Bahwa kemudian Jokowi dan pendukungnya marah karena hasil penelitian mereka tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, itu di luar dari soal-soal akademik. 

    “Reaksi Jokowi dan pendukungnya yang rata-rata bukan alumni UGM langsung menuduh hasil ini bermuatan politis untuk menjatuhkan Jokowi,” kata Buni Yani.

    Di pihak lain, rakyat yang sudah kenyang ditipu selama 10 tahun oleh Jokowi mengatakan tanpa ada pihak lain pun Jokowi sudah merusak nama baiknya sendiri melalui kata dan tindakannya yang melawan kebenaran, keadilan, kepatutan dan moralitas yang berlaku umum.

    Menggunakan logika Jokowi dan para pendukungnya bahwa tidak ada yang tidak politis bila berkaitan dengan Jokowi adalah usaha berkelit dan cuci dosa dari perkara pidana yang harus dihadapi. Sudah tidak terhitung bukti yang menyeruak ke publik yang sudah tidaki bisa lagi dibantah.