Category: Gelora.co

  • Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    GELORA.CO – Kementerian Luar Negeri Saudi pada Ahad (3/8/2025) mengecam aksi provokatif yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben Gvir, di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Saudi mengatakan bahwa aksi Ben Gvir kian memanaskan konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya praktik provokatif yang berulang kali dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan bahwa praktik-praktik ini memicu konflik di wilayah tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri.

    Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa yang menjadi titik api di Yerusalem pada Ahad dan mengatakan bahwa ia beribadah di sana. Gvir menantang aturan status quo di salah satu situs paling sensitif di Timur Tengah.

    Di bawah perjanjian yang telah berlaku selama puluhan tahun dengan otoritas Muslim, kompleks Al-Aqsa dikelola oleh sebuah yayasan keagamaan Yordania dan orang-orang Yahudi dapat berkunjung tetapi tidak boleh beribadah di sana, 

    “Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” tambah pernyataan tersebut.

    Saudi secara konsisten menyuarakan kecamannya atas apa yang digambarkannya sebagai serangan terang-terangan Israel yang berkelanjutan terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa.

    Yordania juga mengecam keras penyerbuan Al-Aqsa oleh Ben-Gvir. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional danhumaniter internasional, sebuah provokasi yang tidak dapat diterima, dan eskalasi yang dikutuk.

    “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” kata pernyataan itu.

    Juru bicara Kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menegaskan kembali penolakan mutlak dan kecaman tegas Yordania atas serangan provokatif yang berkelanjutan oleh menteri ekstremis.

    “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” ujar Qudah.

    Qudah memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Kunjungan itu hanya akan meningkatkan eskalasi berbahaya lebih lanjut dan tindakan sepihak di Tepi Barat yang diduduki.

  • Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi

    Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi

    GELORA.CO -Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sebagai langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin melaspas semua lumuran darah yang diciptakan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kepada lawan-lawan politiknya.

    Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, merespons telah dibebaskannya Hasto dan Tom Lembong setelah mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    “Saya kira memang Prabowo sudah ingin menjauh dan tidak ingin berada di bawah kendali Jokowi. Prabowo pasti ingin mandiri dan tidak berada di bawah atau kendali siapa pun termasuk kendali Jokowi,” kata Saiful kepada RMOL, Senin, 4 Agustus 2025.

    Menurut Saiful, koreksi Prabowo adalah bukti bahwa Prabowo mandiri dan tidak terpengaruh dari kekuasaan manapun, termasuk Jokowi.

    “Prabowo ingin membersihkan sandera politik masa lalu yang mencekam. Prabowo ingin melaspas semua lumuran darah yang diciptakan oleh Jokowi kepada lawan-lawan politiknya,” tutur Saiful.

    Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, langkah politik Prabowo berbeda dengan Jokowi. Di mana, Jokowi nampak terlihat membungkam lawan-lawan politiknya melalui sarana hukum. Sedangkan Prabowo justru merangkul semua lawan-lawan politiknya.

    “Politik merangkul inilah yang lebih dikedepankan oleh Prabowo, dan saya kira sangat bagus untuk persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Saiful

  • Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    GELORA.CO -Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventures (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya diduga melibatkan banyak aktor.

    Penyidik diharapkan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

    “Sangat mungkin lebih dari tiga orang yang terlibat. Harus juga ditetapkan tersangka pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan sehingga bisa mengelabui MDI Ventures,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada RMOL pagi ini, Senin 4 Agustus 2025.

    Sejauh ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.

    Donald Wihardja sebagai Direktur MDI Ventures, anak perusahaan TelkomMetra yang bergerak di bidang modal ventura, diduga menyalahgunakanwewenang dengan menyetujui investasi secara melawan hukum kepada Tanihub.

    Sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan demi mendapat investasi dari MDI dan BRI Ventures lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Namun menurut Uchok langkah Kejaksaan belum cukup.

    Ia menduga investasi  25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub yang merupakan perusahaan startup di bidang pertanian merupakan modus korupsi berjamaah yang melibatkan banyak nama, khususnya kalangan profesional muda di sektor investasi dan teknologi.

    Uchok menyoroti pentingnya Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, terutama saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, perusahaan yang kini berganti nama menjadi AC Ventures. 

    “Apalagi salah satu pendiri AC Ventures Pandu Sjahrir kini berada di posisi strategis di Danantara. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar,” katanya.

    Selain itu, perlu juga memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub Pamitra yang dianggapnya tahu lebih dalam soal manuver keuangan dan manipulasi di internal perusahaan. 

    “Kejari jangan segan memeriksa mereka,” demikian kata Uchok Sky Khadafi.

  • Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    GELORA.CO -Joko Widodo atau Jokowi jadi sasaran kekesalan dunia maya yang protes terhadap proses hukum yang sempat menjerat Thomas Trikasih Lembong. Warganet mengkel lantaran Jokowi membuat pengakuan saat Tom Lembong akan menerima abolisi dari presiden.

    Kamis pekan lalu, Jokowi sebagai presiden mengakui memerintahkan impor gula kepada Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jokowi menyampaikan bahwa seluruh kebijakan berasal dari presiden.

    Namun warganet gregetan Jokowi baru menyampaikan pengkuan setelah kasus dugaan korupsi impor gula selesai diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara meski dianggap tidak ada mensrea atau niat jahat, dan tidak ada penerimaan uang korupsi oleh Lembong.

    Warganet tambah gondok karena Jokowi tidak bersedia memberikan kesaksian di pengadilan padahal sudah diminta tim kuasa hukum Lembong.

    “Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi dia baru ngomong,” kesal @tonyAJ90616729 dikutip redaksi, Senin 4 Agustus 2025.

    Akun @ferizandra juga kesal. “Tom Lembong diperiksa sejak tahun 2023 sampai kemudian ditahan, diadili dan divonis penjara meskipun gak ada niat jahat. Selama itu Mulyono cuman diam, baru sekarang mengaku memberikan perintah impor gula. Jahat! tulisnya.

    “Cemen bisanya ngomong di media di persidangan nggak berani. Orang jahat nanti pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat,” timpal @andrieyans72 dengan emoji muntah.

    Warganet lain gregetan jika Kejaksaan Agung tidak memproses Jokowi secara hukum. “@KejaksaanRI nih pak pengakuan langsung dari si pemberi perintah,” tulis @evi_sufiani.

    “Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi (minimal dua saksi). Pasal 184 KUHAP,” sahut @HermanBudiSant4. “Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono,” tambahnya.

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya. 

  • Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    GELORA.CO – Penyanyi Sarwendah Tan alias Sarwendah murka tatkala anak pertamanya disebut anak hasil perselingkuhan.

    Kabar kurang menyenangkan datang dari Sarwendah dan mantan suaminya, presenter Ruben Onsu.

    Putri pertama mereka TPO alias T dituding bukan darah daging dari Ruben Onsu melainkan hasil perselingkuhan Sarwendah dengan pria lain.

    Tudingan miris itu pertama kali dilayangkan oleh akun TikTok bernama @vina.run yang disetiap unggahannya selalu menampilkan wajah anak Sarwendah dan Ruben Onsu disertai narasi bahwa T adalah anak hasil hubungan Sarwendah dengan pria lain.

    Tak terima dengan tudingan miring yang dialamatkan kepada anaknya, Sarwendah pun buka suara.

    Wanita yang pernah tergabung dalam girlband Cherrybelle di tahun 2011 itu lantas menerangkan usahanya dengan Ruben Onsu mendapatkan momongan di awal pernikahan mereka.

    Seperti diketahui Sarwendah dan Ruben Onsu menikah pada tahun 2013 sedangkan T lahir pada bulan Juni tahun 2015.

    Sarwendah mengatakan di tahun 2014 lalu dirinya dan Ruben Onsu sempat berikhtiar dengan melakukan program bayi tabung di salah satu rumah sakit di Jakarta.

    “Prosesnya panjangnya gimana, dokter bolak-baliknya gimana, kalau misalkan proses bayi tabung ada dokter yang melakukan, nggak mungkin (T) anak orang lain, sedangkan itu (proses) yang memilih dokter,” ucap Sarwendah dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (3/8/2025).

    “Udah prosesnya panjang, sempat gagal, dan akhirnya baru jadi, itu kan perjuangannya juga panjang,” tambah pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu.

    Sarwendah mengatakan tudingan miring terhadap putrinya itu sangat berpengaruh bagi kondisi psikisnya kini.

    Terlebih belum lama ini ayah Sarwendah, Hendrik Lo baru saja meninggal dunia tepatnya pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.

    “Kalau dibilang sekarang baik-baik aja, ya belum baik-baik aja, maksudnya kondisi aku, Mami, satu keluarga belum baik-baik saja, apalagi kan Yeye (ayah Sarwendah) baru 14 hari meninggal, terus ada berita kayak gini lagi, jadi agak bingung gitu,” tandasnya.

    Wanita yang pernah menempuh pendidikan di Malaysia hingga Beijing itu pun menyayangkan berita-berita miring yang terus-menerus menghampirinya.

    “Kenapa sih beritanya kok nggak berhenti-berhenti, sampai aku bingung gimana ya caranya, kadang ada waktunya capek gitu lho.”

    “Diem terus, tapi kadang ada waktunya capek gitu lho, capeknya adalah ‘bisa nggak sih aku dikasih break (istirahat) bentar gitu lho’, belum kelar ini tapi masih ada berita yang lain, dan menyangkut anak pula,” ucap mantan istri presenter acara TV Brownis itu.

    Mendapati berita kali ini menyasar anaknya, wanita yang dinyatakan resmi bercerai dari Ruben Onsu secara verstek pada 24 September 2024 itu pun harus bertindak.

    “Mau gimana ya, menyangkut anak, mau diem nggak bisa, kalau misal aku sendiri yang dikatain aku memilihnya diem, aku memilihnya tutup mata, tutup kuping, tetep nggak ada pa-apa.”

    “Kalau ini kan menyangkut anak dan apa yang dia (akun TikTok) itu omongin nggak bener,” tegas ibu tiga anak itu.

    Sarwendah Tempuh Langkah Hukum

    Bukan kali ini saja Sarwendah mendapati berita miring tentang dirinya.

    Sebelumnya, Sarwendah pernah diisukan memiliki hubungan spesial dengan putra angkatnya B.

    Sosok B adalah anak laki-laki asal Nusa Tenggara Timur yang kemudian diangkat anak oleh Ruben Onsu dan Sarwendah di tahun 2019 lalu.

    Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah telah mengambil langkah hukum tegas bagi oknum-oknum yang kerap memfitnah keluarganya.

    “Ada lagi fitnah-fitnah, dulu pernah kita lakukan somasi terbuka terhadap akun-akun yang memfitnah klien kami dengan anaknya.”

    “Sekarang ada lagi, langsung ditujukan kepada anaknya kembali, bukan ke B (anak angkat), tetapi ke T (anak pertama),” beber kuasa hukum Sarwendah dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

    Banyaknya fitnah yang tersebar itu kabarnya membuat Sarwendah terpukul.

    “Ini pukulan berat lagi akhirnya buat klien kami.”

    “Klien sekarang ini juga sudah ambil ancang-ancang untuk lapor polisi.”

    “Jadi tidak lagi kita akan lakukan somasi terbuka, tapi kami akan lakukan langsung laporan terhadap akun yang memfitnah klien kami,” tambahnya.

    Namun hingga kini sang kuasa hukum belum mengetahui apa motif di balik fitnah-fitnah yang diterima oleh kliennya.

    “Semua isinya adalah fitnah. Jadi apa yang mereka lakukan saya nggak tahu tujuannya apa.”

    “Nggak tahu motifnya apa, tapi biar nanti pihak kepolisian setelah kami laporkan yang akan melihat kalau memang akun ini siap hadir untuk mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

  • Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

    Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY

    GELORA.CO – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

    Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

    Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA. 

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. 

    Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Dulu kami dekat sekali, tapi sejak beliau jadi gubernur, lalu presiden, seolah lupa

    Dulu kami dekat sekali, tapi sejak beliau jadi gubernur, lalu presiden, seolah lupa

    GELORA.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Supradi Ketamenawi mengungkap berbagai kisah menarik di balik layar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Dalam wawancara eksklusif, Supradi membagikan pengalaman tiga tahunnya mendampingi Jokowi di awal karier politiknya.

    Sebelum pada akhirnya Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta dan kemudian Presiden RI, Supradi punya banyak cerita dibaliknya.

    Jokowi Dinilai Minim Pengalaman Birokrasi

    Menurut Supradi, Jokowi yang berlatar belakang pengusaha mebel sama sekali belum memahami birokrasi saat pertama kali terjun ke dunia pemerintahan.

    “Beliau itu dari tukang kayu langsung jadi wali kota. Jadi sama sekali belum punya pengalaman pemerintahan,” ujar Supradi, dikutip dari kanal YouTube MM 93 pada Minggu, 3 Agustus 2025.

    Supradi mengakui bahwa dirinya kerap diminta pertimbangan oleh Jokowi dalam mengambil kebijakan, mulai dari mutasi PNS hingga pemberian bantuan sosial. Ia menggambarkan hubungan mereka seperti kakak-adik.

    Peran Penting Sekda dalam Pemerintahan

    Sebagai Sekda, Supradi menyebut dirinya sebagai “dapur pemerintahan” yang menjalankan teknis birokrasi.

    “Jokowi sering bertanya, ‘Gimana, Pak?’ Itu sering sekali. Saya lebih senior, dan beliau memang butuh panduan saat itu,” ungkap Supradi.

    Ia juga menceritakan peran Sekda sebagai ketua tim anggaran daerah yang krusial dalam menghindari blunder kebijakan yang bisa berdampak hukum.

    Pesan Penting dari Mertua Jokowi

    Menariknya, Supradi mengungkapkan bahwa saat Jokowi baru terpilih menjadi wali kota, ia sempat diajak bertemu oleh Pak Miyono Suryosardjono, pengusaha mebel ternama sekaligus mertua Jokowi.

    “Pak Miyono hanya bilang, ‘Jok, kamu itu pedagang. Kalau soal birokrasi, pegangannya ya Pak Pradja (Supradi Ketamenawi),’” kenangnya.

    Hubungan yang Mulai Merenggang

    Supradi mengaku kecewa karena hubungan baik mereka tidak berlanjut setelah Jokowi menjadi Gubernur dan kemudian Presiden. Ia menyayangkan perubahan sikap tersebut.

    “Dulu kami dekat sekali. Tapi sejak jadi gubernur, lalu presiden, sama sekali tidak pernah ketemu lagi. Seolah-olah lupa dengan orang-orang lama,” katanya.

    Polemik Gelar “Drs.” pada Jokowi

    Supradi juga dimintai klarifikasi soal gelar akademik Jokowi, yang sering diperdebatkan di ruang publik.

    Ia mengaku tidak pernah melihat dokumen resmi yang mencantumkan gelar “Drs.” pada Jokowi selama menjabat wali kota.

    “Saya tidak tahu. Yang saya lihat saat itu hanya tertulis Joko Widodo, tidak ada gelar. Tapi bukan berarti beliau tidak punya gelar, mungkin memang tidak dicantumkan,” jelasnya.

    Minim Aktivitas dengan UGM

    Meski Jokowi diklaim sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM, Supradi mengatakan tidak pernah mendengar atau melihat aktivitas Jokowi terkait kampus tersebut selama menjabat wali kota.

    “Selama saya jadi Sekda, tidak pernah ada cerita atau permintaan bantu-membantu dari rekan alumni UGM,” katanya.

    Keterlibatan Awal di Kampanye Jokowi

    Sebagai birokrat, Supradi secara resmi tidak boleh terlibat dalam kampanye politik. Namun, saat menjabat Kepala Dinas Koperasi, ia secara informal membantu Jokowi di masa kampanye pemilihan wali kota tahun 2005. Basis koperasi yang luas saat itu dinilai memiliki potensi suara besar.

  • Viral Suami Panik Minta Tolong Damkar karena Istrinya 2 Hari Kesurupan, Berhasil Dinetralisir

    Viral Suami Panik Minta Tolong Damkar karena Istrinya 2 Hari Kesurupan, Berhasil Dinetralisir

    GELORA.CO – Aksi pemadam kebakaran yang siaga dengan permintaan tolong beragam kembali viral di media sosial.

    Kali ini, petugas damkar membantu menangani wanita kesurupan.

    Peristiwa tersebut terjadi di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Petugas damkar emmbantu menangani wanita yang sudah dua hari kesurupan. 

    Petugas tersebut bernama Derry Pratama.

    Anggota Damkar Cisoka tersebut dimintai tolong oleh warga pada 30 juli 2025.

    Dalam video viral, nampak petugas membantu seorang wanita berkaos putih yang diduga kesurupan.

    Wanita itu terus berbicara ngelantur, tidak jelas apa yang sedang dia sampaikan.

    Derry yang mengenakan seragam biru Damkar menyentuh punggung wanita itu dari belakang.

    Dia mencoba berkomunikasi dengan wanita yang diduga kesurupan tersebut.

    Kemudian Derry mengusap punggung wanita yang diduga kesurupan tersebut dengan jarinya sebanyak dua kali.

    Seketika wanita itu langsung terkulai lemas dan berbaring di kasur.

    Setelah video itu viral, Derry mengungkap bagaimana hal itu terjadi.

    Derry menceritakan, awalnya dia mendapat permintaan tolong dari warga yang bernama Asep kerena istrinya diduga dirasuki makhluk ghaib.

    Asep khawatir karena istrinya itu sudah mengalami hal aneh tersebut selama sekitar dua hari.

    “Saya menerima laporan saat akan selesai piket. Pelapor meminta bantuan karena istrinya sudah mengalami kerasukan selama dua hari,” cerita Derry dikutip dari Tribun Tangerang via TribunBogor.

    Setelah sampai di lokasi, Derry langsung menghadapi wanita yang tengah ngelantur itu.

    Pada proses penanganannya, kata dia, sebenarnya menghabiskan waktu sampai sekitar 20 menit.

    “Alhamdulillah, setelah itu berhasil dinetralisir,” kata Derry.

    Dia mengatakan bahwa setelah wanita itu terkulai lemas, wanita itu kemudian dibawa ke rumah sakit.

    Sebab wanita itu sudah lemas karena mengalami hal aneh itu selama dua hari.

    “Karena kondisinya lemah, keluarga membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar dia. 

    Derry mengatakan bahwa laporan warga yang diduga kerasukan ini sangat jarang terjadi selama bertugas sebagai petugas Damkar.

    “Penanganan warga kesurupan ini adalah yang pertama kali,” kata Derry.

    Untuk melakukan hal tersebut, Derry mengungkap rahasianya.

    Dia mengaku hanya mengandalkan keyakinan sebagai modal.

    “Dengan keyakinan serta keikhlasan akhirnya berhasil,” katanya.

    Dia juga mengaku bahwa saat itu dirinya pun tidak melakukan persiapan khusus.

    “Tidak ada persiapan khusus. Kami sebagai petugas Damkar harus siap membantu masyarakat apapun laporannya, ” ungkapnya.

  • Viral Penumpang Lion Air Teriak-Teriak Ada Bom di Pesawat, Pelaku Langsung Diturunkan!

    Viral Penumpang Lion Air Teriak-Teriak Ada Bom di Pesawat, Pelaku Langsung Diturunkan!

    GELORA.CO –  Viral di media sosial seorang penumpang Lion Air penerbangan Jakarta-Kualanamu berteriak adanya bom di dalam pesawat. Penumpang berinisial H itu langsung diamankan petugas.

    Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025. Saat itu, pesawat yang membawa 184 penumpang telah mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju landasan pacu.

    “Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin,” kata Danang, Minggu (3/8/2025).

    Dengan kejadian tersebut, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin langsung mengonfirmasi ulang informasi yang disampaikan H. Saat dikonfirmasi, penumpang tersebut tetap menyampaikan bahwa ada bom di dalam pesawat.

    “Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Dia menyebut penumpang langsung diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta. H juga diserahkan kepada petugas kepolisian untuk investigasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklarifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat). Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia menambahkan saat itu seluruh penumpang dan barang bawaannya diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan benda yang mencurigakan atau berbahaya.

    “Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ujarnya.

    Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik berupa candaan maupun ancaman. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.