Category: Gelora.co

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

  • Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    GELORA.CO  – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman

    “Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.

    “Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.

    Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.

    “Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.

    Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.

    Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian. 

    Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

    “Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).

  • Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung

    Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung

    GELORA.CO –  Upaya penggeledahan dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/8/2025) lalu. Ada apa dibalik upaya yang dikabarkan sempat berujung pengerahan aparat TNI tersebut?

    Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengiyakan terjadinya percobaan penggeledahan tersebut. Mereka menilai upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.

    Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan pada Republika bahwa penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujar sumber tersebut kepada Republika, Senin (4/8/2025).

    “Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu. Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F.

    Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus. Jampidsus Febrie, pun mengaku tak ada sangkut-pautnya dengan F. “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?,” ujar sumber tersebut.

    Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melainkan mendapat penolakan sendiri dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.

    Penjelasan tersebut, pun menjawab soal pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan beberapa personel TNI yang ‘menyuruh pulang’ penyidik kepolisian dari kediaman Jampidsus Febrie saat hendak melakukan penggeledahan. Sumber Republika itu mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh Densus 88 terhadap Febrie, pada Juli 2024 lalu.

    “Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata pejabat tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.

    Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal. “Kebutulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8/2025). Kedatangan para penyidik kepolisian itu dengan tujuan melakukan penggeledahan. Disebutkan di beberapa pemberitaan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie itu terkait dengan kasus penganiayaan, dan penculikan yang dilakukan oleh seorang berinisial F. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan hingga berita ini dilansir.

    Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Jampidsus juga sempat mengalami penguntitan. Dari informasi yang dihimpun Republika, satu anggota Densus 88 yang ditangkap terkait peristiwa itu, berinisial Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier yang berada di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (16/5/2024) lalu. 

    Bripda IM ditangkap oleh personel polisi militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejagung. Diketahui, aksi pengintaian itu dilakukan oleh enam anggota Densus 88 yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).

    Namun, yang berhasil ditangkap dan diinterogasi hanya Bripda IM, sedangkan lima pengintai lainnya berhasil kabur. Saat Bripda IM diinterogasi di Gedung Kartika, Kejagung, terungkap adanya misi khusus bernama “Sikat Jampidsus”. Pada Senin (27/5/2024), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Presiden. Dari pertemuan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengatakan tak ada masalah dengan Kejagung.

    Pada akhir Mei itu juga, kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK. KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, Indonesian Police Watch (IPW), dan para praktisi hukum serta pegiat ekonomi. Selain melaporkan Jampidsus Febrie, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung berinisial ST dan sejumlah pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

    Koordinator KSST, Ronald, menerangkan, pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batu bara di Kalimantan Timur tersebut adalah aset sitaan Jampidsus Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) pada perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

    Buntut penguntitan kala itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung fokus mengerjakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Saya pun sudah berbicara dengan kedua pimpinan ini dan tetap fokus pada pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

  • Jokowi Rajin Bikin Gaduh

    Jokowi Rajin Bikin Gaduh

    GELORA.CO – Pasca lengser pada 20 Oktober 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi rajin mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan publik.

    Demikian dikatakan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, Senin 4 Agustus 2025.

    “Setiap hari juga melayani door stop wartawan di depan rumah, mengeluarkan statement-statement yang bikin gaduh dan perpecahan,” kata Dokter Tifa.

    “Ada orang besar, “Ada agenda politik” Termul lanjutkan “Partai biru” Lalu diralat sendiri,” sambungnya.

    Belum lagi persoalan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi yang diragukan keasliannya, dibikin berputar-putar dengan segambreng laporan polisi.

    “Persoalan sederhana dengan solusi sederhana: Mana ijazahmu? Ini ijazahku!” kata Dokter Tifa.

    Laporan polisi tersebut, menurut Dokter Tifa, membuat APBN keluar terus menerus.

    Dibuatnya berputar-putar yang dia lakukan sendiri maupun termul-termulnya.

    “Sampai Polda Metro Jaya harus pergi ke Solo, demi memeriksa orang yang katanya sakit tapi bisa keluyuran keluar kota buat reuni-reunian,” kata Dokter Tifa.

  • RI Borong 48 Jet Tempur KAAN Turkiye Saat Efisiensi, Dasco: Kita Perlu Perkuat Pertahanan

    RI Borong 48 Jet Tempur KAAN Turkiye Saat Efisiensi, Dasco: Kita Perlu Perkuat Pertahanan

    GELORA.CO – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembelian 48 unit pesawat tempur KAAN dari Turkiye memang didasari kebutuhan Indonesia meski saat ini ada efisiensi anggaran.

    “Pembelian-pembelian pesawat yang dimaksud dan sudah direncanakan itu, menurut saya dalam situasi dan kondisi pada saat ini yang kemudian tidak menentu, kita perlu juga memperkuat pertahanan kita,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

    Menurut Dasco, pesawat tempur penting di tengah situasi yang tidak menentu.

    Hal ini menjawab terkait pembelian puluhan unit pesawat tersebut di tengah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Lagipula, kata Dasco, efisiensi APBN bukan berarti Indonesia tidak memiliki dana. Efisiensi dilakukan untuk mengalihkan belanja ke pos-pos yang lebih penting.

    “Berulang kali disampaikan bahwa efisiensi APBN itu bukan karena kita tidak ada dana. Tapi efisiensi APBN itu dilakukan untuk melakukan relokasi. Dari anggaran yang kemudian diefisiensikan, kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat,” ucapnya.

    RI teken kontrak

    Pemerintah Indonesia resmi menandatangani kontrak pembelian 48 unit pesawat tempur KAAN dari Turki.

    Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian pameran pertahanan internasional (IDEF) 2025 di Istanbul, Sabtu (26/7/2025), dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

    “Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Government-to-Government (G2G) yang telah ditandatangani sebelumnya pada 11 Juni 2025,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Senin (28/7/2025) lalu.

    Frega menyebutkan, kontrak ini bukan sekadar pengadaan alutsista canggih, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kapasitas industri pertahanan dalam negeri.

    Menurut dia, dengan kontrak ini, Indonesia tidak hanya memperoleh alutsista berteknologi tinggi, tetapi juga berkesempatan besar untuk mengembangkan basis industri pertahanan lokal.

    “Basis industri lokal yang akan dibentuk di Indonesia diharapkan menjadi bukti nyata dari kemitraan yang saling menguntungkan dan berlandaskan pada persahabatan,” ujar Frega.

    KAAN merupakan jet tempur generasi kelima yang dikembangkan Turki dengan teknologi mutakhir dan kemampuan manuver tinggi.

  • Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi

    Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi

    GELORA.CO – Penjualan ratusan sepeda motor Yamaha NMax tanpa dokumen resmi di sebuah gudang di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan publik.

    Gudang tersebut diketahui terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Kepala Dusun XI, Winarto, membenarkan keberadaan gudang tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas penjualan sempat membuat lokasi itu ramai selama dua hari.

    “Iya, sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia merupakan pengusaha, asli warga sini,” ujar Winarto saat ditemui wartawan, Minggu (3/8/2025).

    Ia juga mengakui bahwa penjualan sepeda motor ini telah menjadi viral di media sosial, meski tidak mengetahui secara pasti jumlah unit yang dijual.

    Apa Isi Video yang Viral di Media Sosial?

    Viralnya penjualan NMax ini dipicu oleh video yang beredar di Instagram. Dalam video tersebut disebutkan bahwa ratusan sepeda motor NMax yang sebelumnya terendam banjir, kini dijual murah sekitar Rp20 juta per unit.

    Makna kemerdekaan lintas generasi. Ceritanya ada di Kompas 80 Tahun Indonesia. Pre-order sekarang!

    Namun, unit-unit tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Bahkan, sejumlah informasi menyebutkan bahwa nomor mesin dan rangkanya telah diblokir.

    Salah seorang warga, Yeni, mengonfirmasi bahwa penjualan berlangsung cepat.

    “Penjualannya mulai hari Selasa pekan lalu, dan dua hari kemudian sudah terjual semua,” kata Yeni saat ditemui Kompas.com.

    Yeni menambahkan bahwa pembeli datang dari berbagai daerah, seperti Indra Pura, Tebing Tinggi, Belawan, dan Marelan.

    Apa Respons dari Kepolisian?

    Menanggapi fenomena ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara segera melakukan peninjauan ke lokasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

    Kombes Firman Darmansyah dari Ditlantas Polda Sumut mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan, terlebih yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

    “Samsat juga sudah mengetahui hal ini, dan mengantisipasi apabila terdaftar di Samsat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan dokumen kendaraan ke kantor Samsat sebelum membeli.

    “Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli, dapat melakukan kroscek ke kantor Samsat terdekat,” tambahnya.

    Firman menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status kendaraan, serta akan menindaklanjuti kasus ini.

    “Persoalan ini sudah ditangani Kepolisian,” ujarnya.

    Pantauan Kompas.com di lokasi pada akhir pekan kemarin menunjukkan bahwa gudang tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Pada pintu gerbangnya terdapat pengumuman yang menyatakan mereka tidak melayani transaksi apa pun karena sedang libur.

    Menurut Yeni, seluruh motor yang telah keluar dari gudang sudah dibayar oleh pemilik barunya.

    “Barang yang keluar gudang itu sudah ada yang punya, sudah bayar. Ada ratusan unit. Baru kali ini ramai,” ungkapnya.

    Ia juga menyebut beberapa pembeli membawa mekanik untuk langsung memperbaiki sepeda motor setelah keluar dari lokasi.

  • Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    GELORA.CO – Media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7/2025) oleh kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memberikan respons terkait kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

    “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

    Terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

    Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

    “Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

    Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan kepada Republika bahwa, penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujarnya, Senin.

    “Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu.

    Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F. Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus.

    “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?” ujar sumber tersebut.

    Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan mendapat penolakan dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.

  • Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai langkah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan upaya memperkenalkan Mazhab baru Rangkulisme terhadap semua pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan partainya.

    “Memang ini menegaskan soal mazhab rangkulisme. Kalau kemarin kan Pak Prabowo mengenalkan serakanomics, nah sekarang saya mengenalkan rangkulisme,” ujar Agung saat dihubungi Inilah.com, Minggu (3/8/2025).

    Agung menilai sikap Prabowo yang merangkul demi kepentingan bangsa menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan gaya kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah “serakahnomics” yang pernah diucapkan Prabowo, menurutnya, bukan sekadar sarkasme terhadap kalangan rakus demi kepentingan pribadi, tetapi juga diduga merujuk pada Presiden Jokowi.

    “Ya, jadi beliau ingin dipandang sebagai pemimpin yang bisa bekerja sama dengan siapapun, merangkul siapapun, semua unsur untuk membangun bangsa. Dan ini masukan positif ya, sedikit banyak berbeda dengan gaya kepemimpinan Pak Jokowi ya, seperti itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Agung menilai pendekatan rangkul yang diterapkan Prabowo berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat apabila hanya kalangan elite saja dirangkul.

    “Walaupun nanti ada negatifnya ya soal demokrasi kita, soal partisipasi publik dan seterusnya,” tuturnya.

    Amnesti Hasto Pererat Hubungan Prabowo-Megawati

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto kebersamaannya dengan sejumlah elite PDIP.

    Tidak dijelaskan kapan pertemuan itu terjadi, namun unggahan tersebut muncul setelah Dasco mengumumkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    Dalam unggahan itu, tampak Dasco bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, serta Menteri Sekretaris Negara dan Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

    Salah satu foto juga memperlihatkan Dasco, Puan, dan Prasetyo memegang map batik. Tidak diketahui isi map tersebut. Tiga foto yang diunggah Dasco diberi keterangan: “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” Kamis (31/7/2025) malam.

    Sebelum foto-foto itu dipublikasikan, Dasco telah mengumumkan bahwa pihaknya bersama pemerintah menyepakati pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

    Baca Juga:

    Ia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli yang ditujukan kepada DPR. Dasco menyebut pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan menyetujui surat dari Presiden Prabowo.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Muncul dugaan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kesepakatan politik agar PDIP tidak menjadi oposisi. Dalam ilmu semiotika, setiap peristiwa politik tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada tanda-tanda yang membentuk makna utuh.

    Tanda-tanda itu sudah terlihat, seperti pertemuan antara Prabowo dan Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada 7 April lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Dasco dan Prasetyo di kediaman Megawati pada Juni 2025.

    Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan sikap politik partainya terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia menyampaikan bahwa PDIP tidak akan menjadi oposisi maupun bagian dari koalisi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato politiknya saat penutupan Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).

    “Peran kita adalah memastikan bahwa pembangunan nasional tetap pada rel konstitusi,” kata Megawati.

    Sumber: inilah

  • Membongkar Realitas Legislasi

    Membongkar Realitas Legislasi

    BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan GELORA.CO -BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang memiliki kekuasaan penuh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembentukan undang-undang. Namun, realitas politik dan mekanisme kelembagaan menunjukkan sebaliknya. Tulisan dari seorang mantan anggota DPR RI mengungkapkan bagaimana sistem yang berlaku saat ini telah mematikan idealisme wakil rakyat sejak awal proses legislasi.

    Tahapan yang Membungkam Idealisme

    Tulisan ini memaparkan secara rinci bagaimana seorang anggota DPR yang idealis harus menghadapi rangkaian hambatan struktural:

    Pertama, Restu Fraksi sebagai Syarat Mutlak. Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, seorang anggota DPR secara formal adalah representasi partai politik. Setiap inisiatif legislasi harus memperoleh restu fraksi. Tanpa persetujuan fraksi, usulan RUU akan gugur sebelum sempat dipertimbangkan. Lebih jauh, keberanian melawan keputusan partai dapat berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu), karena kursi anggota DPR secara hukum dianggap milik partai, bukan milik individu.

    Kedua, Seleksi di Badan Legislasi (Baleg). Apabila fraksi menyetujui, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). Namun, proses penilaian tidak didasarkan pada urgensi bagi rakyat atau kebutuhan hukum nasional, melainkan pada kepentingan partai, kesesuaian dengan program fraksi, dan minimnya potensi konflik politik. Di tahap ini, banyak RUU rakyat sering kali gugur karena tidak sesuai dengan agenda politik partai.

    Ketiga, Hambatan Masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan daftar RUU prioritas yang akan dibahas dalam satu periode DPR. Tanpa masuk ke daftar ini, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan. Ribuan naskah usulan sering kali hanya berakhir sebagai dokumen digital tanpa tindak lanjut karena gagal masuk Prolegnas.

    Keempat, Pembahasan di Komisi dan Panitia Kerja (Panja). Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan RUU dilanjutkan di tingkat komisi dan panitia kerja. Namun, pembahasan ini bukan arena idealisme, melainkan arena lobi, tarik-ulur kepentingan, dan revisi redaksional. Kepentingan sponsor, oligarki, dan investor kerap menjadi faktor penentu dalam menghapus atau menambahkan pasal tertentu.

    Kelima, Rapat Paripurna: Formalitas yang Sudah Diatur. Pada tahap akhir, meski seorang anggota DPR mempresentasikan RUU dengan argumentasi akademis, moral, dan pro-rakyat, hasil voting telah ditentukan sejak awal melalui instruksi fraksi. Keputusan kolektif bukanlah hasil deliberasi rasional, melainkan kepatuhan pada garis partai.

    Keenam, Minimnya Keterlibatan Publik. Proses legislasi berjalan tanpa partisipasi rakyat yang sesungguhnya. Akses publik terhadap dokumen resmi sangat terbatas, dan pembahasan dilakukan dengan bahasa hukum yang sulit dipahami masyarakat awam. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi semu.

    DPR dan MPR: Dari Perwakilan Rakyat ke Perwakilan Partai

    Tulisan ini mengkritik keras bagaimana DPR telah berubah fungsi menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP), dan MPR menjadi Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Kondisi ini terjadi akibat perubahan konstitusi pasca-reformasi yang menggeser orientasi lembaga legislatif dari kepentingan rakyat ke kepentingan partai.

    Situasi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia menghadapi krisis representasi. Pemilu hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kebijakan publik tetap dikendalikan oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu. Reformasi konstitusi yang memulihkan kembali peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi urgensi nasional.

    Tulisan ini tidak sekadar keluhan pribadi seorang mantan anggota DPR, tetapi menjadi refleksi kritis tentang rapuhnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Ketika parlemen gagal menjadi institusi rakyat, maka gagasan untuk mengembalikan fungsi konstitusi sesuai amanat UUD 1945 yang asli harus menjadi agenda besar bangsa. Wallahu’alam bissawab. 

    *(Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan)

  • Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    GELORA.CO – Kementerian Luar Negeri Saudi pada Ahad (3/8/2025) mengecam aksi provokatif yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben Gvir, di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Saudi mengatakan bahwa aksi Ben Gvir kian memanaskan konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya praktik provokatif yang berulang kali dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan bahwa praktik-praktik ini memicu konflik di wilayah tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri.

    Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa yang menjadi titik api di Yerusalem pada Ahad dan mengatakan bahwa ia beribadah di sana. Gvir menantang aturan status quo di salah satu situs paling sensitif di Timur Tengah.

    Di bawah perjanjian yang telah berlaku selama puluhan tahun dengan otoritas Muslim, kompleks Al-Aqsa dikelola oleh sebuah yayasan keagamaan Yordania dan orang-orang Yahudi dapat berkunjung tetapi tidak boleh beribadah di sana, 

    “Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” tambah pernyataan tersebut.

    Saudi secara konsisten menyuarakan kecamannya atas apa yang digambarkannya sebagai serangan terang-terangan Israel yang berkelanjutan terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa.

    Yordania juga mengecam keras penyerbuan Al-Aqsa oleh Ben-Gvir. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional danhumaniter internasional, sebuah provokasi yang tidak dapat diterima, dan eskalasi yang dikutuk.

    “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” kata pernyataan itu.

    Juru bicara Kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menegaskan kembali penolakan mutlak dan kecaman tegas Yordania atas serangan provokatif yang berkelanjutan oleh menteri ekstremis.

    “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” ujar Qudah.

    Qudah memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Kunjungan itu hanya akan meningkatkan eskalasi berbahaya lebih lanjut dan tindakan sepihak di Tepi Barat yang diduduki.