Category: Gelora.co

  • Rebut Senjata Penembak, ‘Pahlawan’ di Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

    Rebut Senjata Penembak, ‘Pahlawan’ di Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

    GELORA.CO – Rekaman viral menggambarkan sesorang mencegah penembakan di Sydney, Australia memakan lebih korban beredar di media sosial. Sosok tersebut kini dipuji sebagai “pahlawan” oleh banyak pihak di Australia.

    Ketika kepanikan menyebar di Pantai Bondi Sydney selama penembakan mematikan pada perayaan Hanukkah, Ahad ini, seorang pria mempertaruhkan nyawanya untuk menghentikan tembakan.

    Media-media Australia melansir, namanya adalah Ahmed al Ahmed, seorang pemilik toko buah berusia 43 tahun yang kini dipuji sebagai pahlawan karena berhasil mengatasi dan melucuti senjata salah satu penyerang. Aksi heroik tersebut terekam kamera dan menjadi viral usai penembakan. 

    Ahmed adalah ayah dua anak yang berasal dari selatan Sydney. Dia sedang berjalan melewati area tersebut ketika dua pria bersenjata melepaskan tembakan di dekat acara Chanukah By The Sea, sebuah perayaan Yahudi pada hari Ahad. Pertemuan tersebut diadakan di dekat taman bermain anak-anak dan ratusan keluarga hadir untuk menghadiri acara tersebut.

    Rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan Ahmed, mengenakan kemeja putih, mengendap-endap di belakang mobil yang diparkir saat tembakan terdengar. Pada saat yang tepat, dia bergegas maju dan menangkap salah satu pria bersenjata dari belakang, dan memelintirnya. Setelah perjuangan sengit yang berlangsung beberapa detik, Ahmed merebut senapan dari penyerang, memaksanya mundur.

    Ahmed al Ahmed dilaporkan mengalami dua luka tembak, satu di lengan dan satu lagi di tangan, namun kini sudah pulih dengan baik di rumah sakit, kata kerabatnya. Seorang anggota keluarga yang diwawancarai di luar rumah sakit besar di Sydney, tempat para korban serangan dibawa, mengatakan bahwa keluarga tersebut akan segera diizinkan untuk menemuinya. “Kami berharap dia baik-baik saja, dia adalah pahlawan, 100 persen, dia adalah pahlawan,” kata sepupunya Mustafa kepada media Australia 7News.

    Chris Minns, premiere negara bagian New South Wales, tempat Sydney berada, mengatakan itu adalah “kejadian paling luar biasa yang pernah saya lihat”. “Seorang pria berjalan ke arah seorang pria bersenjata yang telah menembaki komunitas tersebut dan seorang diri melucuti senjatanya, mempertaruhkan nyawanya sendiri demi menyelamatkan nyawa banyak orang lainnya.”

    “Orang itu adalah pahlawan sejati, dan saya yakin ada banyak sekali orang yang hidup malam ini berkat keberaniannya.”

    Perdana Menteri Anthony Albanese memuji tindakan warga Australia yang “berlari menuju bahaya demi membantu orang lain”. “Warga Australia ini adalah pahlawan dan keberanian mereka telah menyelamatkan nyawa,” katanya pada konferensi pers.

    Peristiwa penembakan terjadi Pantai Bondi, Sydney, Australia, Ahad (14/12/2025). Sedikitnya 12 orang tewas dan hampir 30 lainnya luka-luka akibat insiden tersebut.

    Aksi penembakan tersebut dilakukan dua pria. Mereka melepaskan tembakan ke arah komunitas Yahudi yang tengah merayakan hari raya Hanukah di Pantai Bondi. 

    Komisaris Polisi New South Wales, Mal Lanyon, mengungkapkan, dua pelaku penembakan berhasil ditembak oleh aparat kepolisian Australia. Satu pelaku dilporkan tewas, sedangkan satu lainnya dalam keadaan kritis. 

    Lanyon mengatakan, selain 12 orang tewas, termasuk pelaku, penembakan juga menyebabkan 29 orang luka-luka. Dua di antaranya merupakan petugas kepolisian. Peristiwa penembakan di Pantai Bondi menjadi yang terburuk sejak 1995. 

    Menurut keterangan saksi mata, aksi penembakan berlangsung selama sekitar 10 menit. Kedua pelaku mengarahkan tembakannya ke komunitas Yahudi yang tengah merayakan Hanukah di Pantai Bondi. Menurut kepolisian, acara tersebut dihadiri setidaknya 1.000 orang. 

    Rentetan suara tembakan menyebabkan ratusan orang di tepi Pantai Bondi berlari berhamburan. Kami semua panik dan mulai berlari juga. “Jadi kami meninggalkan semuanya, seperti sandal jepit, semuanya. Kami langsung berlari melewati bukit. Saya pasti mendengar, entah berapa, mungkin sekitar 40, 50 tembakan,” ungkap seorang warga di lokasi, Marcos Carvalho (38 tahun).

    Sejumlah video penembakan di Pantai Bondi telah viral di media sosial. Terdapat pula video yang memperlihatkan dua pelaku penembakan. Mereka tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan menenteng senjata laras panjang. 

    Merespons insiden itu, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese segera mengadakan pertemuan dewan keamanan nasional. Dia mengutuk aksi penembakan tersebut. “Ini adalah serangan yang ditargetkan terhadap warga Yahudi Australia pada hari pertama Hanukkah, yang seharusnya menjadi hari sukacita, perayaan iman,” ujarnya.

    “Pada saat yang kelam bagi bangsa kita ini, polisi dan badan keamanan kita sedang berupaya untuk menentukan siapa pun yang terkait dengan kekejaman ini,” tambah Albanese. 

    Dewan Imam Nasional Australia atau the Australian National Imams Council (ANIC), salah satu organisasi Muslim terbesar di Australia, turut mengutuk aksi penembakan di Pantai Bondi. “Tindakan kekerasan dan kejahatan ini tidak memiliki tempat di masyarakat kita. Mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya dan menghadapi hukuman yang setimpal,” katanya dalam sebuah pernyataan.

    ANIC pun menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan semua warga yang terdampak penembakan di Pantai Bondi. “Hati, pikiran, dan doa kami bersama para korban, keluarga mereka, dan semua orang yang menyaksikan atau terkena dampak serangan yang sangat traumatis ini,” ucapnya. 

    “Ini adalah momen bagi semua warga Australia, termasuk komunitas Muslim Australia, untuk bersatu dalam persatuan, kasih sayang, dan solidaritas,” tambah ANIC

  • Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    GELORA.CO –  Setidaknya 11 orang tewas, dan 29 lainnya terluka dalam penembakan massal di Pantai Bondi Australia, tempat ratusan orang berkumpul untuk merayakan hari pertama Hanukkah, pada hari Ahad. Dari mereka yang terbunuh, korban pertama diidentifikasi sebagai Rabbi Eli Schlanger. 

    Aljazirah melaporkan, rabi itu tergabung dalam kelompok ultra-Ortodoks Chabad. Kelompok itu dikenal sangat terlibat dalam pemukiman ilegal dan bekerja sama erat dengan tentara Israel. 

    Pada Oktober 2023, Eli Schlanger bertolak ke wilayah yang dikuasai Israel untuk memberikan semangat bagi para tentara penjajah yang bersiap menyerang Gaza. Dia bercerita tentang kunjungan tentara di sebuah pangkalan dekat perbatasan Gaza di mana pasukan “benar-benar siap menerima panggilan memasuki Gaza”. 

    “Kami membuat daging panggang besar-besaran untuk mereka dan menabuh musik. Kami hanya berdansa sepanjang malam bersama mereka, memeluk mereka, dan mereka sangat bersyukur karena kami datang jauh-jauh dari luar negeri untuk bisa memberi mereka kekuatan itu,” ujarnya kala itu dilansir Australian Jewish News.

    The Guardian melansir, Eli Schlanger juga diketahui sempat berurusan dengan hukum Australia pada 2018. Ia satu dari para rabi senior yang digambarkan seorang penyintas meremehkan pelecehan seksual terhadap anak-anak di komunitas Yahudi Ortodoks.

    Ia bersama tiga rabi lainnya zempat didesak untuk mengundurkan diri dari lembaga tertinggi para rabi Ortodoks di Australia setelah dinyatakan bersalah karena menghina pengadilan karena menekan anggota komunitas untuk mengabaikan otoritas sekuler. 

    Tahun itu, pengadilan banding New South Wakes menguatkan putusan mahkamah agung NSW, yang memutuskan bahwa empat rabi dari Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru termasuk presidennya, Rabbi Moshe Gutnick, bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan setelah berusaha mengganggu pelaksanaan peradilan. 

    Pengadilan menemukan bahwa Gutnick bersama dengan Rabbi Eli Schlanger, Rabbi Yehoram Ullman dan Rabbi Michael Chriqui telah menekan anggota komunitas mereka, Reuven Barukh, untuk tidak menghadiri pengadilan sekuler untuk menyelesaikan perselisihan bisnis komersial dan sebaliknya agar kasus tersebut disidangkan sesuai dengan hukum agama Yahudi di Beth Din. 

    Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru didirikan menggantikan Organisasi Rabi Australasia. Organisasi itu dibubarkan setelah komisi khusus Australia menemukan bahwa para rabi telah menutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak, gagal melaporkan pelecehan tersebut kepada otoritas sekuler dan menyerang para korban dan keluarga mereka karena berani angkat bicara.

    Terkait penembakan di Australia, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa anti-Semitisme seperti kanker yang tumbuh jika tidak ditangani. Hal ini ditujukan kepada pemerintah Australia, yang memiliki hubungan yang semakin tegang dengan Israel setelah negara tersebut mengakui Palestina. 

    Semua politisi Israel, apapun afiliasi politiknya, mengaitkan pengakuan Australia atas Palestina dengan bangkitnya apa yang mereka katakan sebagai anti-Semitisme. Banyak dari mereka mengatakan Israel telah menyampaikan informasi kepada pemerintah Australia mengenai aktivitas anti-Semit.

    Penembakan massal di Pantai Bondi di kota Sydney, Australia, telah menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai 29 orang, termasuk dua petugas polisi, kata polisi. Seorang pria yang diyakini sebagai salah satu penembak juga tewas, sementara tersangka penembak kedua berada dalam kondisi kritis.

    Pihak berwenang menyebut penembakan itu sebagai insiden “teroris”, dan mengatakan bahwa penembakan itu “dirancang untuk menargetkan komunitas Yahudi Sydney pada hari pertama Hanukkah”.

  • Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui Gegara Memikat Burung Cendet

    GELORA.CO – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

    Hanya karena memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dan langsung menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

    Masir, didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menangkap satwa yang dikategorikan dilindungi.

    Meski tidak ada unsur perdagangan besar atau jaringan kejahatan satwa liar, jaksa tetap menuntut hukuman maksimal berupa pidana penjara dua tahun.

    Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo beralasan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Menurut jaksa, Masir tercatat sudah lima kali ditangkap dalam kasus serupa.

    Fakta tersebut dijadikan dasar bahwa terdakwa dianggap tidak jera dan patut dijatuhi hukuman penjara agar menimbulkan efek jera.

    Namun, alasan tersebut justru memantik kritik keras.

    Banyak pihak mempertanyakan logika penegakan hukum yang terkesan kaku dan tidak berempati terhadap kondisi sosial terdakwa.

    Masir disebut-sebut memikat burung bukan untuk kepentingan komersial besar, melainkan untuk bertahan hidup.

    Alih-alih dibina atau diberikan solusi ekonomi, ia justru dihadapkan pada ancaman pemenjaraan di usia senja.

    Kasus ini kembali membuka luka lama soal ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Publik menilai hukum terlalu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

    Di saat kasus-kasus besar seperti pembalakan liar, perdagangan satwa skala industri, hingga perusakan kawasan konservasi oleh korporasi kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Seorang kakek justru dikejar hukuman berat karena seekor burung.

    Kritik juga diarahkan pada pendekatan konservasi yang dianggap gagal menyentuh akar persoalan.

    Warga sekitar kawasan konservasi kerap hidup berdampingan dengan hutan tanpa alternatif ekonomi yang layak.

    Ketika mereka tersandung kasus hukum, negara hadir bukan sebagai pembina, melainkan sebagai penghukum.

    Masir kini harus menunggu putusan majelis hakim dengan kondisi fisik yang semakin renta.

    Ancaman dua tahun penjara bagi seorang lansia memunculkan pertanyaan serius tentang kemanusiaan dalam sistem peradilan.

    Banyak kalangan menilai bahwa hukuman tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan yang berimbang.

    Kasus Masir menjadi simbol ironi penegakan hukum konservasi, perlindungan satwa dijalankan tanpa perlindungan terhadap manusia kecil di sekitarnya.

    Jika pendekatan seperti ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin hukum akan semakin kehilangan legitimasi di mata masyarakat bawah.***

  • Logika Hasan Nasbi ‘Ngopi dan Gorengan’ Sebabkan Deforestasi Bikin Publik Geram, Rakyat Kecil Kok Jadi Kambing Hitam?

    Logika Hasan Nasbi ‘Ngopi dan Gorengan’ Sebabkan Deforestasi Bikin Publik Geram, Rakyat Kecil Kok Jadi Kambing Hitam?

    GELORA.CO –  Pernyataan mantan Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi kembali menuai sorotan tajam publik. Analogi “kopi dan gorengan” yang disampaikan untuk menjelaskan persoalan lingkungan dinilai keliru dan menyesatkan, karena justru menyeret rakyat kecil sebagai pihak yang seolah bertanggung jawab atas deforestasi dan krisis iklim.

    Kritik keras datang dari Direktur Index Politica, Denny Charter. Ia menilai logika yang digunakan Hasan Nasbi sebagai bentuk pengaburan tanggung jawab struktural industri besar, khususnya sektor Crude Palm Oil (CPO), yang selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama kerusakan hutan di Indonesia.

    “Jangan biarkan hutan kita habis hanya karena logika yang ikut terdeforestasi. Menyederhanakan persoalan deforestasi dengan analogi kopi dan gorengan itu sesat,” ujar Denny, Minggu (14/12/2025).

    Menurut Denny, posisi Hasan Nasbi sebagai mantan pejabat komunikasi negara dan komisaris BUMN strategis seharusnya digunakan untuk menekan industri agar bertanggung jawab, bukan malah menggeser kesalahan ke pola konsumsi masyarakat kecil.

    “Rakyat kecil ngopi dan makan gorengan bukan penyebab jutaan hektare hutan hilang. Yang harus didesak adalah industri raksasa dengan rantai produksi panjang dan dampak ekologis masif,” tegasnya.

    Denny menyebut pola komunikasi tersebut sebagai diversion strategy, yakni teknik mengalihkan perhatian publik dari aktor utama perusak lingkungan ke individu paling lemah dalam rantai ekonomi.

    Ia bahkan menyindir, jika logika semacam itu terus dipelihara, maka berbagai krisis nasional berpotensi disalahkan ke kebiasaan sehari-hari masyarakat.

    “Dengan logika ini, krisis energi bisa saja disalahkan ke warga yang lupa mematikan lampu kamar mandi. Ini jelas absurd,” katanya.

    Lebih jauh, Denny menilai narasi tersebut berbahaya karena dapat membenarkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan oleh korporasi besar, sekaligus melemahkan posisi negara dalam menegakkan tanggung jawab ekologis.

    “Ini bukan hanya soal salah bicara. Ini soal cara berpikir yang menormalisasi pelepasan tanggung jawab industri dan melemparkannya ke pundak rakyat kecil,” tandasnya.

    Ia menegaskan bahwa deforestasi, emisi karbon, dan krisis iklim merupakan persoalan struktural yang membutuhkan keberanian negara untuk menegur dan menindak pelaku utama.

    “Kalau negara kalah berani pada industri besar, lalu rakyat kecil yang disalahkan, maka krisis lingkungan akan terus diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Denny.

  • WALHI Bongkar Buruk Kehutanan Sumbar! Gubernur Mahyeldi Dituding Cuci Tangan di Tengah Banjir

    WALHI Bongkar Buruk Kehutanan Sumbar! Gubernur Mahyeldi Dituding Cuci Tangan di Tengah Banjir

    GELORA.CO – Polemik penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat kian memanas.

    Setelah Pemerintah Provinsi Sumbar secara terbuka membantah kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

    Respons Pemprov justru dinilai publik sebagai upaya defensif yang terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat.

    Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

    Yang mana saat ini penderitaan masyarakat yang terdampak bencana ekologis berulang.

    Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan pernyataan Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait tata kelola hutan telah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

    Ia menegaskan bahwa urusan perizinan kehutanan merupakan domain pemerintah pusat.

    Sehingga pemerintah daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kerusakan hutan yang terjadi.

    Pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan karena dianggap mengaburkan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem dan daerah aliran sungai.

    Walhi Sumbar menilai bantahan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” di tengah krisis ekologis yang kian parah.

    Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, secara tegas menyebut Gubernur Sumbar sebagai salah satu aktor negara.

    Yang bertanggung jawab atas hancurnya hutan dan meningkatnya risiko bencana.

    Menurut Walhi, dalih kewenangan pusat tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.

    Apalagi Pemprov Sumbar tercatat aktif mengeluarkan berbagai rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan.

    Catatan Walhi pada 2021, Pemprov Sumbar merekomendasikan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam.

    Meski di dalamnya terdapat wilayah perhutanan sosial yang menjadi sumber hidup masyarakat adat.

    Rekomendasi serupa juga pernah diberikan untuk kawasan Pulau Sipora di Mentawai, yang secara ekologis sangat rentan.

    Kebijakan-kebijakan ini dinilai memperparah degradasi lingkungan dan memperbesar potensi bencana.

    Walhi juga mengungkap fakta lama bahwa ratusan ribu hektare hutan di Sumbar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan wilayah tambang, baik legal maupun ilegal.

    Dampaknya bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga konflik sosial berkepanjangan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

    Ironisnya, di saat kerusakan itu belum dipulihkan, Pemprov Sumbar justru kembali mengusulkan ribuan hektare wilayah baru untuk pertambangan di berbagai kabupaten.

    Sementara itu, Pemprov Sumbar bersikukuh bahwa deforestasi di wilayahnya tergolong kecil dan sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan fasilitas umum serta aktivitas masyarakat.

    Pernyataan ini kembali menuai kritik karena dianggap meremehkan dampak kumulatif kerusakan lingkungan.

    Dan menutup mata terhadap maraknya tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.

    Di tengah saling bantah ini, masyarakat Sumatera Barat menjadi pihak yang paling dirugikan.

    Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur terus berulang, sementara elite sibuk berdebat soal kewenangan dan narasi.

    Publik pun mulai mempertanyakan keberanian pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah pemulihan, bukan sekadar mencari pembenaran administratif.

    Tanpa perubahan kebijakan yang nyata, bencana di Sumatera Barat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

    Demikian perkembangan informasi terkait Walhi sebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi cuci tangan dari tanggung jawab.***

  • Viral Video 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ

    Viral Video 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ

    GELORA.CO – Viral video berdurasi 6 menit 48 detik yang disebut-sebut menampilkan konten asusila di lingkungan PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes, Jawa Tengah.

    Video tersebut ramai diperbincangkan warganet, karena diduga melibatkan seseorang yang disebut sebagai buruh pabrik PT SMJ Brebes.

    Sejumlah pengguna media sosial mengaitkan latar lokasi dalam video dengan area pabrik, sehingga memunculkan asumsi bahwa pemeran di dalamnya merupakan karyawan perusahaan tertentu.

    Situasi ini membuat pencarian terkait “video 6 menit 48 detik” dan “PT pabrik Brebes” melonjak tajam di mesin pencari.

    Kisah viralnya video ini bermula pada Juli 2024, ketika potongan video berdurasi kurang lebih 6 menit 48 detik mulai diunggah oleh sejumlah akun anonim di media sosial.

    Dalam video tersebut tampak adegan yang oleh banyak pihak dinilai sebagai konten asusila, dengan latar yang diklaim menyerupai lingkungan kerja atau area pabrik.

    Narasi yang berkembang di awal penyebarannya menyebutkan bahwa pemeran dalam video merupakan buruh pabrik di Brebes.

    Klaim ini dengan cepat menyebar dari satu platform ke platform lain, memicu reaksi beragam dari warganet, mulai dari kecaman hingga spekulasi mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat.

    Klarifikasi PT SMJ Brebes

    Di tengah derasnya spekulasi tersebut, perusahaan yang namanya ikut terseret dalam perbincangan publik akhirnya angkat bicara.

    PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes menyampaikan klarifikasi resmi terkait video viral yang dikaitkan dengan perusahaan mereka.

    Pernyataan resmi PT SMJ Brebes disampaikan melalui akun Instagram resmi perusahaan.

    Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa video yang beredar sama sekali tidak melibatkan karyawan mereka dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan.

    Unggahan tersebut sekaligus membantah klaim awal yang menyebut bahwa latar video berada di area pabrik PT SMJ Brebes.

    Manajemen perusahaan menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.

    Bahkan, PT SMJ Brebes menyatakan, siap mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan video tersebut dengan mencatut nama perusahaan.

    “Kami tidak ada kaitannya dengan konten tersebut,” tulis manajemen perusahaan melalui akun Instagram mereka.

    Profil PT Sumber Masanda Jaya Brebes

    PT Sumber Masanda Jaya merupakan perusahaan manufaktur sepatu yang berlokasi di Desa Bangsri, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

    Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pabrik berskala besar di wilayah tersebut dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan dari masyarakat sekitar.

    Keberadaan PT SMJ Brebes selama ini berperan penting dalam menggerakkan sektor industri dan perekonomian lokal, khususnya di bidang manufaktur alas kaki.

    PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) diketahui merupakan bagian dari Pratama Group, yang juga dikenal sebagai PT Pratama Abadi Industri.

    Grup ini merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pembuatan sepatu olahraga untuk berbagai merek internasional ternama, salah satunya Nike.

    Dalam sejumlah laporan, direktur perusahaan ini pernah disebut bernama Lee Young Jin.

    Pratama Group juga dikenal memiliki nilai investasi besar di Indonesia dan menjalankan operasional industri berskala global.

  • Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    GELORA.CO –  Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas 6 (enam) anggota kepolisian dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang melakukan tindakan keras kepada oknum anggota debt collector (DC) di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan keenam anggota Kepolisian tersebut sudah benar. Karena dalam konteks membela diri setelah mencoba melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

    “Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini, keenam anggota Kepolisian tersebut tengah ditahan dan dilakukan penempatan khusus (patsus) karena dituding melakukan pelanggaran etik berat.

    Namun demikian, Aziz malah memohon agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan keenam anggota Kepolisian tersebut.

    “Kami meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

    Karena dalam perspektifnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

    Diketahui, keenam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam perkara tersebut antara lain ; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan bahwa fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

    “Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

    Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

    “Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” tukas Aziz.

    Baca juga: DPR Sentil Polisi Doyan Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

    Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

    “Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

  • Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    GELORA.CO – Terkatung-katungnya kasus dugaan korupsi skandal solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun, menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak serius membongkar tuntas perkara tersebut.

    Padahal, penikmat keuntungan dari skandal solar murah yang terkait korupsi tata Kelola impor minyak menah dan BBM periode 2018-2023, sudah diketahui penyidik Kejagung.

    “Bagaimana mungkin korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai dengan 2023, yang menimbulkan total kerugian negara Rp297 triliun, terjadi sistemik, masif dan terstruktur,” papar Yusri usaman, Direktur Eksektif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jakarta, Minggu (14/12/2025).  

    Yusri meyakini, mega korupsi PERTAMINA yang kerugiannya nyaris Rp300 triliun itu, melibatkan banyak pihak, baik internal dan external PERTAMINA di masa lalu.

    “Patut iduga termasuk mantan Menteri BUMN Erick Tohir yang hingga detik ini, belum pernah dimintakan keterangan oleh penyidik Pidsus Kejagung. Ini jelas aneh dan Ajaib,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Yusri, sejumlah pengusaha kakap yang berada di balik sejumlah korporasi yang menikmati Harga solar super murah yang melanggar aturan, harusnya segera diperiksa. Jika sudah cukup bukti, segera saja ditetapkan sebagai tersangka.

    Paling tidak ada dua nama pengusaha kakap yang nayring isebut-sebut terlibat alam perkara ini. Yakni, Garibaldi ‘Boy’ Thohir yang akrab disapa Boy Thohir, tak lain adalah kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Perumahan dan Olahraga (Menpora).

    Serta satu nama pengusaha yang cukup dikenal sebagai pemain sawit dan batu bara yakni Franky O Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group. Hingga saat ini, keduanya seolah punya beking yang cukup kuat sehingga tak pernah diperiksa penyidik Kejagung.

    “Harusnya seluruh perusaahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga solar subdisi, itu kan melawan hukum dan merugikan negara. Kenapa kok belum diperiksa. Kentara ada pembiaran atau malah meloloskan pihak yang bersalah,” tegasnya

    Persekongkolan Jahat Tilep Duit Solar

    Adanya dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dengan oknum Pertamina, terkait perdagangan solar yang harganya super murah, terkuak dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang berstatus terdakwa dalam perkara orupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025),

    Kala itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), menyebutkan, adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.

    Nah, siapa saja perusahaan yang menikmati cuan besar dari perdagangan solar yang melanggar aturan? Ada sejumlah perusahaan kakap yang tentu saja dimiliki pengusaha papan atas, terseret. Sebut saja, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar. Dn satu lagi, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar.

    Pun demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

    Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

    Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.

    Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.

    Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.

    Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar.

    Masalahnya, dua bulan berselang, tak ada perkembangan berarti dari fakta hukum yang disampaikan JPU itu. Penyidik Kejagung tak kunjung memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut-sebut.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi yang menikmati keuntungan dari skandal solar murah itu. Pihak Kejagung bisa memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

    Kata Boyamin, Kejagung selama ini, hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan dalam perkara lain. Namun, tak bernyali ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat perkara besar seperti skandal solar murah.

    “Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025).

    Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

    “Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya