Category: Gelora.co

  • Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    GELORA.CO – Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

    Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sejumlah alasan yang membuat narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu bisa memperoleh bebas bersyarat.

    Di antaranya, Setnov dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia bahkan disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

    “Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025) dilansir Antara.

    Menurut Rika, klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator atau pendidik sebaya, di mana sesama narapidana saling memberi dukungan.

    Selain itu, Setnov juga disebut rajin mengikuti program pembinaan spiritual, kemandirian, serta program ketahanan pangan yang digelar lapas.

    Rika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Semua narapidana, kata dia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi Setnov di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, nelunasi denda dan uang pengganti, berperilaku baik selama di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme.

    “Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat dicek pertimbangannya, jadi bukan hanya Setnov,” jelas Rika.

    Dengan status baru tersebut, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia wajib lapor minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029. Setnov baru akan bebas murni pada 2029 mendatang.

    Sebagai pengingat, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik 2011–2013.

    Namun pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

    Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa pidananya berakhir. 

  • Duduk Perkara Perseteruan Bobby Nasution-GRIB Jaya, Berujung Ancaman Bongkar Skandal ‘Blok Medan’

    Duduk Perkara Perseteruan Bobby Nasution-GRIB Jaya, Berujung Ancaman Bongkar Skandal ‘Blok Medan’

    GELORA.CO – Organisasi Kemasyarakatan Grib Jaya mengancam akan menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution 

    Langkah Grib Jaya ini sebagai balasan setelah salah satu markas mereka di Sumatera Utara dihancurkan Pemprov.

    Mereka marah atas pembongkaran itu.

    Mereka pun memastikan akan melakukan ‘perlawanan’ dengan mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi yang mengarah ke sosok menantu presiden

    Bobby Nasution kemudian menanggai rencana Grib Jaya akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dugaan kasus korupsi jalan dan blok medan diusut tuntas.

    Aksi penggerudukan itu karena sebelumnya, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal (Diskotek Marcopolo) dan sarang peredaran narkoba, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (14/8/2025). 

    Bobby Nasution mengatakan, respons dari Grib Jaya merupakan hal yang wajar.

     Dan tidak masalah jika ada aksi tersebut.

    “Ya gak apa-apa, mau gimana lagi (mau di demo ataupun pihak Grib ke KPK),” ucapnya usai Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Astaka, Deliserdang. 

    Duduk perkara

    Seperti diketahui, Ribuan anak buah Hercules Rosario Marshal berencana akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Mereka meminta agar kasus korupsi di Sumut diusut tuntas. 

    Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Zulfikar, mengatakan, diskotek Marcopo sudah lama tutup.

     Kata dia, yang ada hanya markas atau kantor DPD Grib Sumut.

    “Diskotek Marcopolo sudah tutup. Ini hanya Kantor DPD Grib Sumut,”kilah Zulfikar.

    Meski dijelaskan telah ditutup, tapi tim gabungan menyampaikan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan.

    Hal ini membuat Zulfikar terlihat emosi dan meminta jangan tebang pilih soal bangunan yang tak memiliki izin di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

    “Saya minta bangunan yang tak memiliki izin, hari ini dibongkar juga. Jangan tebang pilih, jangan ini yang dihancurkan. Kenapa kami yang diperlakukan seperti ini. Bupati ingin menegakkan peraturan di Deliserdang. Kami dukung pak, tapi adil,”pungkas Zulfikar.

    Diduga ada keterkaitannya dengan perobohan markas DPP Grib Jaya Sumut ini, ribuan anak buah Hercules direncanakan akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Ribuan Kader Grib Jaya Siap Demo di KPK, Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Korupsi Sumut hingga Blok Medan,”tulis akun gribjaya_id, Sabtu (16/8/2025).

    Rencananya aksi demonstrasi ini akan digelar berjilid-jilid sampai KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi Topan Ginting hingga Blok Medan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.

    Terkait unggahan akun instagram Grib Jaya ini, Tribun-medan.com telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Grib Jaya, Razman Arif Nasution.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon.

    Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum dibaca. 

    Alasan perobohan bangunan

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, merobohkan diskotek berkedok markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut. 

    Bangunan dengan kelir hijau bertuliskan “Markas Besar GRIB Jaya Sumut” tersebut, kini rata dengan tanah. 

    Hanya tersisa puing-puing bangunan berserakan di lahan milik PTPN II tersebut.

    Bahkan, paving blok yang tersusun rapi di sekeliling markas GRIB turut dibongkar dan kini sudah berganti jadi tanah.

    Keberadaan markas DPD GRIB Sumut di lahan serobotan itu memang belum lama.

    Tepatnya dimulai saat Samsul Tarigan jadi Ketua DPD GRIB Sumut. 

    Ia dilantik pada Juli 2024 lalu, oleh Hercules Marshal Rosario, mantan preman Tanah Abang Jakarta yang kini menjabat Ketua DPP GRIB Jaya.

    Sejak itulah, Samsul menjadikan bangunan di lahan serobotan itu, sebagai markas GRIB Jaya Sumut.

    Adapun bangunan di tengah perkebunan sawit itu memang sudah berdiri cukup lama. 

    Awalnya bangunan itu adalah Diskotek Sky Garden, kemudian berganti nama jadi Key Garden setelah digerebek petugas kepolisian. 

    Lalu, setelah disorot publik dan kembali digerebek kepolisian, diskotek tersebut berganti nama lagi jadi Marcopolo.

    Setelah Samsul menjabat sebagai Ketua GRIB Sumut, bangunan itu juga dijadikan Markas Besar GRIB Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution membeberkan alasan kenapa markas ormas GRIB yang diketuai Samsul Tarigan dirobohkan.

    Bobby mengungkap gedung tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

    Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnbya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali,” kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

    Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

    Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

    “Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” ucap Bobby.

    Perobohan markas GRIB Sumut dan diskotek Marcopolo ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau 2 hari setelah Samsul Tarigan dipenjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

  • Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Pembebasan bersyarat Setya Novanto ditanggapi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Lucius mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Menurut Lucius, keputusan pembebasan bersyarat itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Jumat (15/8/2025), Prabowo mengatakan berkomitmen besar untuk memberantas korupsi.

    “Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

    Lucius berujar, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Kita pun jadi makin sadar bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” ujar Lucius.

    Lucius menerangkan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

    “Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang Lucius.

    “Dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” ucap Lucius.

    Lucius memaparkan, sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

    “Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” papar Lucius.

    Divonis 12,5 Tahun Penjara 

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

    Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

    Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

    Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

    Alasan Pembebasan

    Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

    “Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.

    Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS

  • SAR Temukan Jasad Korban Hanyut Diterjang Air Bah di Pasaman Barat, 1 Masih Hilang

    SAR Temukan Jasad Korban Hanyut Diterjang Air Bah di Pasaman Barat, 1 Masih Hilang

    GELORA.CO  – Tim SAR gabungan menemukan satu korban meninggal dunia dalam operasi pencarian orang hanyut terseret air bah di Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Minggu (17/8/2025). 

    Jasad jorban bernama Aldi (25) ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia, berjarak sekitar 500 meter dari titik kejadian.

    Sedangkan seorang korban lain bernama Eman (35) masih dalam pencarian. Dua korban lainnya, yakni Asba (31) dan Reza (25), berhasil selamat.

    Koordinator Pos Sar pasaman Novi Yurandi menyebutkan, musibah itu terjadi pada Kamis (14/8) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika keempat korban berusaha menyeberangi Sungai Batang Pasaman. 

    “Tiba-tiba air bah datang dan menyeret mereka. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta bantuan Basarnas,” ungkapnya. 

    Pada pencarian hari ketiga, Minggu (17/8/2025), operasi SAR dilakukan dengan membagi tiga tim: penyisiran menggunakan rafting, LCR, serta jalur darat. Selain Basarnas, pencarian juga melibatkan unsur Polsek Talamau, Koramil 03 Talu, Local Hero Rescue, dan masyarakat sekitar dengan total lebih dari 40 personel.

    “Korban Aldi yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia telah dievakuasi ke Puskesmas Talamau sekitar pukul 13.30 WIB. Tim gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan,” katanya

  • Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    GELORA.CO -Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.

    “Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang,” kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.

    “Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti

  • Kronologi Siswa SD di Lampung Panjat Tiang Bendera demi Kibarkan Merah Putih

    Kronologi Siswa SD di Lampung Panjat Tiang Bendera demi Kibarkan Merah Putih

    GELORA.CO  – Aksi heroik Raiihan Diaz Rinawi (10), siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Selatan memanjat tiang bendera saat upacara memperingati HUT ke-80 RI banjir pujian dan apresiasi. Aksi tersebut pun viral di media sosial. 

    Peristiwa ini terjadi Lapangan Merpati, Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Minggu (17/8/2025) pagi.

    Dalam video yang beredar terlihat bocah bernama Raiihan Diaz Rinawi (10) tersebut dengan cekatan memanjat tiang bendera setinggi 12 meter untuk memperbaiki tali pengait yang terlepas.

    Teriakan masyarakat yang menyemangati Raiihan pun bergemuruh saat bocah yang duduk di bangku kelas 5 ini dengan cepat memanjat tiang tersebut. Mereka juga berteriak kepada bocah itu untuk berhati-hati karena kondisi angin yang kencang.

    Camat Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat lagu kemerdekaan akan berkumandang.

    “Benar peristiwa itu pagi tadi, jadi terjadi saat lagu Indonesia Raya mau dinyanyikan benderanya terlepas dari tali pengait. Namun bendera merah putih nggak sampai terjatuh ke tanah karena langsung dipegang,” ujarnya. 

    Kemudian dengan kondisi tersebut, kata Firdaus, datang Raihan yang menawarkan diri untuk memperbaiki tali tersebut.

    “Iya dia datang langsung bilang mau perbaiki itu, dia ini anggota Pocil dari Lampung Selatan. Akhirnya dia manjat tiang itu untuk memperbaiki tali, alhamdulillah berjalan lancar dan pelaksana upacara selesai,” katanya.

    Dikatakan Firdaus, dalam upacara itu, Raiihan diberikan banyak pujian karena aksinya memperbaiki tali meski dalam kondisi berbahaya.

    “Kami semua yang di sana tadi mengucapkan banyak terima kasih kepada Raihan atas aksinya. Kegiatan upacara memperingati detik-detik proklamasi berjalan lancar atas aksinya,” tuturnya.

    Atas aksinya tersebut, Firdaus menyatakan, pihaknya akan memberikan santunan terhadap Raiihan dengan memberikan kebutuhan sekolahnya.

    “Pasti, kami sudah memberikan tali asih. Ke depan pemerintah Kecamatan Rajabasa akan memberikan kebutuhan Raiihan untuk bersekolah,” katanya

  • Kelas Migran Tunjukkan Menteri Karding Minim Gagasan

    Kelas Migran Tunjukkan Menteri Karding Minim Gagasan

    GELORA.CO -Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding dianggap minim gagasan dan gebrakan karena mengajarkan konsep kelas migran di sekolah. Bahkan, konsep Karding dianggap mendukung gagasan “Kabur aja dulu”.

    Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons gebrakan Menteri Karding yang akan membuat kelas migran di Sekolah Rakyat.

    “Menteri P2MI Karding minim gagasan dan gebrakan kalau mengajarkan konsep kelas migran di Sekolah Rakyat,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Menurut Hari, Menteri Karding harus belajar lagi makna P2MI. Bahkan, Hari menyinggung soal kabar “pahlawan devisa” saat ini.

    “Sudah negara hadir memberi perlindungan kepada para TKI/TKW legal maupun ilegal yang keberadaannya di luar negeri?” tanya Hari.

    Untuk itu, Hari meminta agar Menteri Karding tidak gagal paham dengan jabatannya saat ini.

    “Atau memang tidak memahami tupoksi sebagai menteri P2MI yang diembannya. Jangan nanti alasan klasik karena anggaran yang minim seiring sejalan dengan kinerja Karding,” pungkas Hari. 

  • Kelas Migran Tunjukkan Menteri Karding Minim Gagasan

    Kelas Migran Tunjukkan Menteri Karding Minim Gagasan

    GELORA.CO -Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding dianggap minim gagasan dan gebrakan karena mengajarkan konsep kelas migran di sekolah. Bahkan, konsep Karding dianggap mendukung gagasan “Kabur aja dulu”.

    Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons gebrakan Menteri Karding yang akan membuat kelas migran di Sekolah Rakyat.

    “Menteri P2MI Karding minim gagasan dan gebrakan kalau mengajarkan konsep kelas migran di Sekolah Rakyat,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Menurut Hari, Menteri Karding harus belajar lagi makna P2MI. Bahkan, Hari menyinggung soal kabar “pahlawan devisa” saat ini.

    “Sudah negara hadir memberi perlindungan kepada para TKI/TKW legal maupun ilegal yang keberadaannya di luar negeri?” tanya Hari.

    Untuk itu, Hari meminta agar Menteri Karding tidak gagal paham dengan jabatannya saat ini.

    “Atau memang tidak memahami tupoksi sebagai menteri P2MI yang diembannya. Jangan nanti alasan klasik karena anggaran yang minim seiring sejalan dengan kinerja Karding,” pungkas Hari. 

  • Dasco Soroti Perbedaan Mencolok HUT RI Era Prabowo dan Jokowi

    Dasco Soroti Perbedaan Mencolok HUT RI Era Prabowo dan Jokowi

    GELORA.CO -Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17  Agustus 2025, dinilai memiliki nuansa berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menghadiri jalannya upacara.

    Menurutnya perayaan tahun ini lebih menonjolkan pertunjukan pertahanan ditandai dengan atraksi terjun payung dan fly pass TNI menggunakan pesawat F-16 dan dan tim aerobatik Jupiter.

    Di samping itu, Dasco menyebut kesenian-kesenian yang ditampilkan terasa lebih menarik karena memadukan tren terkini di masyarakat.

    “Ada kekuatan alutsista kita, kekompakan TNI-Polri dalam memperingati kemerdekaan, dan tadi juga ditampilkan macam-macam kesenian yang tidak biasa,” ujar Dasco kepada awak media. 

    Selain itu, yang menarik adalah momen Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya membacakan teks proklamasi. Biasanya, teks proklamasi dibacakan oleh pimpinan MPR atau DPR.

    “Ini baru pertama kali presiden membacakan proklamasi di ulang tahun ke-80 kemerdekaan,” tegasnya

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO – – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

    Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

    Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. 

    Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.

    “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku