Category: Gelora.co

  • Habis itu Gibran Tidak Salami AHY

    Habis itu Gibran Tidak Salami AHY

    GELORA.CO – Dalam podcast yang dilakukan oleh Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie menjawab pertanyaan kenapa Gibran tak salami AHY di ajang Upacara Gelar Pasukan Operasional dan kehormatan Militer di Lapangan Udara Suparlan di Bandung 10 Agustus 2025.

    Selain AYH dalam kesempatan itu diketahui bahwa Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia juga tidak menyalami 3 Menteri lainnya, di antaranya Zulhas, Bahlil dan Muhaimin.

    Menurut Connie Bakrie, hal tersebut tak lepas dari sikap dari Solo yang ditujukan pada sikap Joko Widodo yang tidak suka dengan AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI.

    Dalam podcast bersama Hendri Satrio selaku pengamat politik dalam akun youtube @Hendri Satrio Official, Connie menyampaikan jika dirinya semat bertemu dengan salah satu Ketua Umum salah satu partai.

    “Gua barusan ketemu dengan salah satu Ketua Umum salah satu partai yang baru dipanggil oleh Jokowi dan dia bilang saya tidak suka dengan Agus Harimurti Yudhoyono,” terangnya.

    “Solo tidak suka dengan Agus Harimurti Yudhoyono, kenapa ni,” jelas Connie.

    Connie menyampaikan jika setelah itu AHY tidak disalami oleh Gibran.

    “Jadi di dunia ini enggak ada yang kebetulan,” ungkapnya.

    Connie sendiri mengakui jika dirinya menginginkan adanya pergantian Wapres yang saat ini dijabat oleh Gibran.

    Menurut Connie hal ini tak lepas dari awal pencalonan Gibran yang dianggap terdapat berbagai kejanggalan.

    “Kalau sekarang anak muda yang pantas menjadi Wapres hanya ada dua, satunya adalah AHY dan satunya lagi dari PDI P,” paparnya.

    Sedangkan Profesor Lili Romli selaku pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan ada dua kemungkinan terkait sikap Gibran yang tidak menyalami para menteri tersebut.

    Menurut Lili ada 2 kemungkinan tidak ada salaman Gibran dengan para menteri tersebut.

    “Pertama tidak sengaja karena fokus salaman dengan Pak Dasco dan Jaksa Agung sehingga lupa salaman dengan yang lain. Atau memang sengaja tidak mau salaman dengan para menteri,” paparnya.

    Lili juga mengungkapkan jika hal sikap ini bisa dimaknai dari dua sudut pandang politik.

    “Pertama, wapres menempatkan diri sebagai atasan sehingga tidak harus salaman dengan bawahan,” terangnya.

    Harusnya para menteri dengan datang menyambut wapres, jika seperti ini masih kental sikap feodalisme, suatu sikap dan laku yang tidak baik dalam era modern seperti ini”.

    “Kedua, menggap para menteri tersebut dianggap sebagai rival politiknya,” ungkap Lili.

    “Seperti diketahui AHY pernah disebut oleh Pak Prabowo berpeluang untuk maju pada 2029 dan kerap mendapat tugas kenegaraan dari presiden. Hubungan sesama orang tuanya juga tampak ada rivalitas,” sambungnya.

  • Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

    Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

    Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.

    “Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.

    Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

    Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto.

    Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    Enaknya Jadi Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan Sekaligus Penyuap Hakim Dapat Remisi

    GELORA.CO – Narapidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi empat bulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Rinciannya, Ronald menerima remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus 2025. Informasi ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan,” kata Rika saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Selain itu, Ronald juga memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

    “Remisi dasawarsa 3 bulan. Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” ujar Rika.

    Rika menjelaskan, pemberian remisi kepada Ronald dilakukan karena ia telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat remisi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Rika.

    Dalam perjalanan kasusnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan tersebut belakangan terbongkar karena adanya praktik suap.

    Majelis hakim yang menerima suap yakni Erintuah Damanik (ketua), serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Atas kasus itu, hakim Tipikor Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, yang kini tengah dijalaninya.

  • 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    GELORA.CO – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

    Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

    Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

    Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

    “Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025,” kata Mohamad Fadil.

  • Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

    Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

    Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.

  • PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    GELORA.CO -Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

    “Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi),” ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

     

    Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.

    “Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

    Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.

     

    Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

    “Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

    Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

    Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht

  • KPK Sebut Bebasnya Setnov Konsekuensi Hidup Berbangsa, Senang atau tidak Harus Diterima

    KPK Sebut Bebasnya Setnov Konsekuensi Hidup Berbangsa, Senang atau tidak Harus Diterima

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi bebas bersyarat yang diperoleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dalam kasus korupsi e-KTP.

    Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap Setnov bukan kewenangan KPK. Ia menjelaskan, tugas KPK hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi putusan hakim terhadap Setnov.

    “Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” kata Tanak ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Tanak, pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia menegaskan KPK tidak mencampuri urusan tersebut.

    “Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujarnya.

    Tanak menambahkan, bebas bersyarat Setnov yang bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, meski menimbulkan polemik karena dinilai hukuman tidak memberikan efek jera, tetap harus diterima.

    “Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Setnov dikabarkan sudah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

    “Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK). Meski bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

    Sebagai catatan, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.

    Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto. Hukuman penjara dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hakim PK juga mengurangi pidana tambahan, yakni pencabutan hak menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir. Putusan PK itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    GELORA.CO – Pembahasan naiknya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut mencapai Rp3 juta per hari kian memanas. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut bahwa secara prinsip kenaikan gaji DPR tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi masalah tampak tidak adil.

    “Secara prinsip sebetulnya kenaikan gaji para pejabat maupun DPR ini harusnya tidak jadi masalah. Ini menjadi masalah karena terlihat sangat tidak adil,” kata Ferdinand, Minggu (17/8/2025).

    Misalnya, rakyat yang kesusahan menghadapi kebijakan pajak yang melonjak tinggi, pejabat justru mendapat kenaikan gaji besar. “Ketika rakyat kita di bawah menjerit kesusahan, pejabat kita mendapatkan fasilitas baru dan kenaikan gaji,” lanjutnya.

    Menurutnya, jika rakyat benar-benar disejahterakan, maka kenaikan gaji pejabat tidak akan dipersoalkan. Sepanjang itu rakyatnya benar-benar disejahterakan dan mereka (pejabat) tidak lagi jadi maling. Gaji tinggi bagus, tapi itu juga harus dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

    Saat ini kondisi rakyat semakin susah di tengah badai PHK hingga masih sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. “Masyarakat kita kan lagi susah. Makan susah, cari uang susah, kerja susah,” cetusnya.

    Melihat realita yang terjadi di kalangan bawah, Ferdinand mempertanyakan fasilitas berlebihan yang didapatkan para pejabat.

    “Kenapa fasilitas justru berlebih-lebihan, bermewah-mewah di kalangan pejabat pemerintah kita. Ini kan menjadi pertanyaan, lantas di mana keadilannya. Apa fungsi mereka sekarang dengan fasilitas dan gaji sekarang yang besar itu,” tandasnya.

    Sebelumnya,  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara terbuka mengungkap besaran gaji bersih atau take home pay wakil rakyat yang ternyata bisa tembus lebih dari Rp100 juta per bulan. Hasanuddin menjelaskan, angka itu meningkat dibanding periode sebelumnya.

    Pasalnya, kini anggota DPR tidak lagi disediakan rumah dinas, melainkan mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp50 juta sebagai pengganti fasilitas tersebut.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin dikutip pada Minggu (17/8/2025).

    Pernyataan itu disampaikannya sekaligus menanggapi komentar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyinggung soal sulitnya mencari uang halal di dunia politik.

    Menurut Hasanuddin, penghasilan anggota DPR saat ini justru lebih dari cukup. Ia bahkan membandingkan jumlah tersebut jika dihitung per hari.

    “Bayangkan aja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali,” katanya.

    Hasanuddin menepis anggapan bahwa dirinya membocorkan rahasia dapur DPR. Sebab, baginya, apa yang diterima para anggota dewan bersumber dari pajak rakyat. “Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang duit kalian juga itu,” pungkasnya.

  • Indonesia Belum Merdeka dari Koruptor

    Indonesia Belum Merdeka dari Koruptor

    GELORA.CO – Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, memberi komentar atas bebas bersyaratnya terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dari Penjara Sukamiskin. Setnov bebas bersyarat pada momen peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.

    “Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman Said dalam keterangannya, Minggu (17/7).

    Seperti kicauannya tadi pagi, kata Sudirman, Indonesia punya semua syarat untuk jadi negara hebat. Kurangnya satu hal saja: penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

    Menurut Sudirman, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.

    Akibatnya, kata Sudirman, yang bisa “beli” hukum memperoleh kenikmatan berlipat-lipat, yang bersalah bisa dibebaskan, yang harusnya dihukum berat bisa diringankan, yang harusnya dipenjara bisa dibebaskan.

    Di hari merdeka ini, Sudirman menegaskan bahwa publik dipertontonkan dengan pertunjukan telanjang betapa hukum tidak menenangkan suasana batin rakyat kebanyakan.

    “Setya Novanto terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2.5 tahun saja,” tuturnya.

    Menurut Sudirman, jenis kejahatan yang dilakukan Novanto bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime. Kerusakan yang ditimbulkannya juga sistemik. 

    Kegagalan proyek e-ktp akibat korupsi yang masif dalam ukuran dan luasnya, pihak-pihak yang terlibat, telah membuat sistem administrasi kependudukan tak kunjung beres. Hal ini berdampak pada pengendalian keuangan negara baik dalam urusan subsidi, bantuan sosial, dan pengelolaan hak-hak rakyat yang tidak tepat sasaran.

    Proses penindakan hukum kepada Novanto, lanjut dia, juga penuh drama, berusaha terus menghindar dengan segenap tipu daya.

    “Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik,” canda Sudirman dengan nada getir.

    Menurutnya, hanya jika korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata.

    “Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” tegasnya.

  • Israel ‘Was-Was’, China Bantu Iran Produksi Rudal-Rudal Balistik untuk Persiapan Perang Berikutnya

    Israel ‘Was-Was’, China Bantu Iran Produksi Rudal-Rudal Balistik untuk Persiapan Perang Berikutnya

    GELORA.CO –  Israel dilaporkan khawatir atas meningkatnya kerja sama militer antara Iran dan China. Seperti laporan Yedioth Ahronoth dilansir the Cradle, Jumat (15/8/2025), kekhawatiran di kalangan elite Israel itu muncul terkait kerja sama Iran dan China dalam hal produksi rudal jarak jauh dari darat-ke-darat.

    Dalam laporan Yedioth Ahronoth juga disebutkan bahwa badan-badan intelijen Barat, khususnya Eropa mengawasi dengan seksama kerja sama antara Teheran dan Beijing itu.

    “Kami tidak tahu niat China, dan kami telah mengirim pesan jelas kepada mereka, tapi Beijing tidak mengonfirmasi bahwa mereka berniat memasok Iran dengan rudal darat-ke-darat,” ujar pejabat Israel dikutip Yedioth Ahronoth.

    Menurut laporan, China “saat ini sedang membangun kembali kemampuan rudal Iran.”

    Pada akhir Juli, Duta Besar Israel untuk Amerika Serikat (AS), Yechiel Leiter, mengingatkan, bahwa terdapat tanda-tanda ‘meresahkan’ dari dukungan China terhadap upaya Iran membangun kembali dan merestok rudal-rudal mereka pascaperang 12 hari melawan Iran pada Juni.

    “Ada lalu lintas yang mengganggu kami.. dan kami ingin memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan (senjata) kimia dan kemampuan (Iran) untuk menyusun kembali program rudal balistik,” kata Leiter dalam wawancara dengan Voice of America.

    Leiter mengeklaim bahwa Israel bertanggung jawab memastikan bahwa “China atau aktor jahat lain tidak memperbolehkan mereka (Iran) untuk menyusun kembali” stok rudal. “Tidak ada alasan kenapa kami tidak bisa memiliki hubungan yang baik dengan rakyat China. Tapi tentunya tidak mau melihat China bersama mereka yang mengancam eksistensi kami.”

    Beberapa pekan sebelum pernyataan Leiter itu, Middle East Eye (MEE) melaporkan bahwa China mengirim betere rudal darat-ke-darat pascaperang 12 hari. Laporan itu menyebutkan bahwa, Teheran membayar rudal-rudal dari China itu dengan pengiriman minyak Iran.

    Selama perang 12 hari, Angkatan Bersenjata Israel menyatakan, bahwa mereka berupaya mencegah Iran bisa mengirim rudal-rudal balisitik ke negara mereka, namun upaya itu gagal. Hantaman rudal-rudal Iran mengakibatkan kerusakan meluas di kota-kota Israel.

    Universitas-universitas, pusat-pusat penelitian, hingga kantor pusat intelijen porak poranda dihajar rudal-rudal Iran. Beberapa markas militer juga mengalami kerusakan, namun sensor terhadap media di Israel mencegah detail kerusakan dampak perang 12 hari dirilis ke publik.

    Laporan Yedioth Ahronoth muncul di tengah kembali meningkatnya eskalasi antara Israel dan Iran. Pejabat Israel secara terbuka telah melontarkan ancaman akan kembali menyerang Iran. 

    Pada 27 Juni, Menteri Pertahanan Israel Katz mengatakan, bahwa dirinya menginstruksikan Angkatan Bersenjata Israel untuk bersiap untuk sebuah “rencana penguatan” melawan program rudal dan nuklir Iran. Teheran telah bersumpah akan tetap melanjutkan program pengayaan uranium dan program energi nuklir damai, di tengah ancaman Barat. 

    Berdasarkan asesmen intelijen internasional terkonfirmasi, bahwa serangan AS terhadap Iran memang merusak, namun gagal menghancurkan total program energi nuklir Iran seperti yang diklaim Presiden Donald Trump. Adapun, sebuah analisis dari Foreign Policy yang dirilis pada 11 Agustus mengungkap potensi pecahnya kembali perang Israel-Iran

    “Israel kemungkinan akan melancarkan serangan kembali terhadap Iran sebelum Desember, mungkin lebih cepat pada akhir Agustus. Iran menyongsong dan bersiap menghadapi serangan itu. Pada perang pertama (Iran) melancarkan serangan jarak jauh, lewat rudal-rudal. Pada perang berikutnya, Iran akan menyerang dengan balasan yang lebih keras tujuan untuk menghilangkan pergerakan apapun yang bisa ditundukkan oleh dominasi militer Israel,” demikian laporan Foreign Policy, yang juga mengingatkan bahwa perang selanjutnya akan “lebih berdarah dari yang pertama.”

    Angkatan Bersenjata Iran pada Sabtu (16/8/2025) menegaskan bahwa, Teheran akan memberikan respons yang jauh lebih kuat terhadap serangan Israel dan AS pada masa depan. “Sekali lagi, kami tegas mengingatkan kriminal Amerika, rezim jahat dan brutal Zionis untuk menanggalkan konspirasi dan kekerasan terhadap Iran yang kuat dan tak terkalahkan,” kata kata seorang Jenderal dari Angkatan Bersenjata Iran dalam pernyataan resminya dikutip Iran International.

    “Dalam event salah perhitungan atau aksi satanik, apa yang mencegah kami dari operasi yang lebih luas pada perang 12 hari tidak akan lagi diterapkan,” demikian peringatan dari Angkatan Bersenjata Iran.

    “Kali ini mereka akan menghadapi kejutan-kejutan baru dan pukulan yang lebih menghancurkan.”