Category: Gelora.co

  • Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    GELORA.CO  – Sahabat Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution meminta Roy Suryo cs fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar tudingan itu tidak dibawa ke mana-mana.

    “Bukankah poin besar dari Roy Suryo dan kawan-kawan ini adalah ijazah Pak Jokowi yang diduga palsu? Kalau memang itu, enggak usah buat cetak buku, enggak usah buat ke mana-mana,” kata Razman dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).

    Razman meminta kubu Roy Suryo untuk fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, setiap tahapan dalam proses hukum selalu memiliki upaya.

    Dia lantas mendesak kubu Roy Suryo cs untuk bertempur di pengadilan daripada membuat perakara semakin melebar. Dia mencontohkan sikap gentle-nya bertempur di pengadilan atas masalah hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    “Fokus aja ijazah, ijazah, sampai proses pemeriksaan ikuti, kalau ada proses tersangka tidak puas, lakukan praperadilan, tidak puas juga ada penahanan, lakukan praperadilan,” tutur dia.

    “Tempur di pengadilan seperti Razman dengan Hotman, itu baru gentle. Ini kalian buat beranak-pinak, kalian jangan buat kasus ini beranak-pinak,” sambungnya.

    Razman juga menyarankan Roy Suryo cs segera memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut proses hukum yang ditaati justru yang akan mendatangkan kepastian hukum.

    “Bagi saya adalah kalau memang mereka mau mengejar kepastian hukum, datang ke polisi. Hadapi pemeriksaan sampai di pengadilan. Kalau hakim tidak adil? Lawan seperti Razman melawan hakim,” tandasnya

  • Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik Jadi Rp 7 Juta/Bulan, Beras Rp 12 Juta

    Tunjangan Bensin Anggota DPR Juga Naik Jadi Rp 7 Juta/Bulan, Beras Rp 12 Juta

    GELORA.CO – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut tidak ada kenaikan gaji anggota dewan. Hanya tunjangan saja yang naik. Salah satunya tunjangan bensin yang menjadi Rp 7 juta per bulan.

    “Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 (Rp 10 juta) kalau tidak salah,” ucap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (19/8).

    “Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya,” tambah politikus Golkar ini.

    Jadi, menurut Adies, besaran uang yang diterima anggota DPR dari mulai gaji hingga tunjangan adalah sekitar Rp 70 juta per bulan.

    “Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp 58 (juta/bulan) mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp 69-70-an (juta/bulan),” ucap Adies.

    “Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi. Tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR, jadi dinaikkan. Dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” tambahnya.

    Selain tunjangan bensin yang naik, kini anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Adies menyebut, anggota DPR akan memaksimalkan kinerja mereka dengan uang yang mereka dapatkan.

    “Tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” ucap Adies.

    “Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” tandasnya.

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Sulsel Ricuh, Bupati Enggan Temui Massa

    Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Sulsel Ricuh, Bupati Enggan Temui Massa

    GELORA.CO  – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ricuh.

    Aksi massa berlangsung hingga Selasa (19/8/2025) malam

    Ribuan orang mengepung kantor Bupati Bone.

    Mereka menuntut pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai melonjak hingga 300 persen.

    Demo yang tadinya tertib kemudian memanas dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Bone tak kunjung menemui massa. 

    Ribuan massa dari Aliansi Rakyat Bone Bersatu yang sejak pagi menggelar unjuk rasa sempat terlibat dorong-dorongan dengan aparat keamanan.

    Dari pantauan di lokasi, pagar besi yang menjadi pembatas antara massa dan aparat keamanan tidak mampu menahan desakan ribuan pendemo. 

     Situasi kian panas setelah sebagian demonstran membakar ban di tengah jalan dan melempar botol air mineral ke arah aparat.

    Amarah demontrasi kian membara, sehingga aksi lempar batu kembali terjadi. 

    Melihat kondisi mulai tidak terkendali, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi terpaksa menyemprotkan water canon untuk membubarkan massa.

    Semprotan air menyasar kerumunan di halaman kantor bupati dan di depan pintu masuk kantor bupati yang dijaga ketat barikade petugas.

    Perwakilan massa aksi, Rafli Fasyah, menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sangat memberatkan masyarakat. 

     Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil yang kini tengah berjuang menghadapi kondisi ekonomi sulit.

    “Kami datang ke sini untuk menolak kebijakan zalim ini. Jangan hanya demi pendapatan daerah, rakyat yang jadi korban. Kami tidak akan berhenti sebelum pemerintah daerah mencabut kenaikan PBB-P2,” ujar Rafli lantang melalui pengeras suara.

    Dari pantauan di lapangan, sebagian massa berlarian menyelamatkan diri usai disemprot water canon.

    Namun ada pula yang tetap bertahan sambil berteriak menolak keras kebijakan tersebut. 

    Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, sempat lumpuh total akibat aksi ini.

    Hingga sore hari, aparat kepolisian bersama TNI masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan

    Para pengunjuk rasa menuntut agar Bupati dan jajaran terkait membuka ruang dialog dan menunda penerapan kenaikan tarif hingga ada kajian ulang yang melibatkan masyarakat.

    Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa menegaskan akan tetap berada di lokasi hingga ada kepastian jawaban.

    Kasus kenaikan PBB-P2 yang memicu rangkaian protes di Bone menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas di sejumlah daerah yang juga merasakan dampak penyesuaian pajak daerah

  • Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    GELORA.CO -Pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Muri) disangka tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Muri tidak memiliki keahlian terkait rehabilitasi dan preservasi jalan apalagi jembatan.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Nama Muri yang ditengarai membutuhkan logistik jelang pemilihan rektor USU periode 2026-2031 masuk dalam daftar catatan milik Topan. Selain itu pemeriksaan Muri oleh KPK untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV rumah Topan.

    “Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024,” imbuh Sutrisno. 

    Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut,” tukas Sutrisno Pangaribuan

  • Klarifikasi Surat Wasiat Mpok Alpa, Suami Ungkap Pesan Terakhir Sebelum Istri Meninggal

    Klarifikasi Surat Wasiat Mpok Alpa, Suami Ungkap Pesan Terakhir Sebelum Istri Meninggal

    GELORA.CO – Beredar kabar mengenai surat wasiat almarhumah komedian Mpok Alpa yang beredar di media sosial. 

    Sang suami, Ajie Darmaji meluruskan perihal beredarnya surat wasiat Mpok Alpa setelah meninggal dunia.

    Ajie Darmaji menegaskan, Mpok Alpa tidak pernah menuliskan pesan seperti yang dibicarakan orang banyak.

    “Oh, ini saya lurusin ya. Saya juga dikirimin. Mpok tidak pernah menuliskan gitu. Begitu. Dan saya juga tahu Mpok kayak gitu,” ujar Ajie Darmaji di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

    Ajie Darmaji pun mengungkapkan apa pesan terakhir Mpok Alpa sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. 

    Ketika itu Mpok Alpa meminta kepada suaminya tersebut menjaga mereka dengan baik dan penuh kasih sayang.

    “Cuman wasiatnya pas malamnya itu, pas meninggal, cuman gitu aja, ‘Pah, anak, sekolahin yang tinggi. Makannya jangan sampai, susunya jangan sampai kurang, makanannya juga harus kenyang.’ Pesannya itu aja sih, anak,” ucapnya.

    Ajie menegaskan kembali bahwa surat wasiat yang ramai beredar tidak benar alias hoaks. Sebab mendiang istrinya itu tidak pernah menuliskan surat-surat seperti yang viral di medsos.

    “Enggak pernah nulis-nulis kayak gitu, enggak pernah,” tegasnya.

    Diketahui, beredar foto sebuah surat yang katanya merupakan wasiat dari Almarhumah Mpok Alpa.

    Isi surat wasiat tersebut bertuliskan Mpok Alpa minta keluarga dan kerabat tidak perlu menangisi kepergiannya berlarut-larut, menjaga anak-anaknya, meminta maaf semasa hidupnya, dan berharap teman-teman artis bisa terus menciptakan karya.

    Mpok Alpa mulai dikenal publik sejak video curhat jenakanya viral pada tahun 2018, saat ia mengeluhkan suaminya yang tak pernah mengajaknya jalan meski sudah berdandan rapi:

    “Udah menor, alis dilempengin, bibir dimerahin. Ke Alpa aja aye udah girang amat bang.”

    Gaya ceplas-ceplos dan logat Betawi khasnya menarik perhatian industri televisi. Dari penyanyi panggung hajatan, Nina Carolina menjelma menjadi komedian nasional yang tampil di berbagai acara TV dan tetap eksis hingga akhir hayatnya.

    Mpok Alpa adalah nama panggung komedian Nina Carolina yang meninggal pada Jumat, 15 Agustus 2025 setelah berjuang melawan kanker payudara yang menyebar ke paru-paru. 

    Suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji berencana akan menghibahkan barang-barang milik istrinya itu. 

    Bukan bermaksud untuk melupakan kenangan, tapi Aji Darmaji ingin sekali barang-barang milik Mpok Alpa bisa digunakan oleh saudaranya.

    “Ya ada rencananya gitu nanti barang milik Mpok mau disumbangkan atau diinfakkan ke saudara,” kata Aji Darmaji ketika ditemui di rumah duka, di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

    Pria yang akrab disapa Idung itu mengakui hanya menjalankan ajaran yang ia dapatkan, selama mendalami agama islam.

    “Itu niat baik ya biar bisa digunakan dengan baik juga buat orang-orang,” ucapnya.

    Idung menyebut ada satu barang milik Mpok Alpa yang tidak mungkin ia berikan kepada orang lain.

    “Ada satu yang pasti saya tahan, jam tangan istri saya,” tegasnya.

    Idung mengakui jam tangan itu adalah aksesoris yang selalu digunakan wanita yang bernama lengkap Nina Carolina semasa hidupnya.

    “Ada jam tangan yang nyambung ke handphone dia. Jam kesayangan istri saya lah, makanya gak akan saya kasih ke siapa-siapa,” jelasnya.

    Satu barang lagi, diakui oleh Idung adalah handphone milik Mpok Alpa, yang sampai sekarang masih ia simpan.

    “Sama handphone paling bakalan dipakai sama anak. Tapi handphonenya masih saya taruh aja gak saya apa-apain, mati kayaknya tidak di charge,” ujar Aji Darmaji. (Ari).

  • Ibu Gangguan Jiwa dan Ayah TBC, Bocah 4 Tahun Meninggal Tubuhnya Penuh Cacing, Bertelur Sampai Otak

    Ibu Gangguan Jiwa dan Ayah TBC, Bocah 4 Tahun Meninggal Tubuhnya Penuh Cacing, Bertelur Sampai Otak

    GELORA.CO –  Kasus kesehatan memprihatinkan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang bocah usia 4 tahun meninggal dunia dengan tubuh yang dipenuhi oleh cacing.

    Bocah tersebut mengidap cacingan akut, bahkan cacing yang bersarang di tubuhnya sudah bertelur sampai ke otak.

    Peristiwa ini menimpa anak bernama Raya (4) di Desa Cinaga, Kecamatan Kabandunga, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Ia meninggal dunia setelah sempat koma dan beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

    Kisah Raya ini juga dibagikan oleh akun instagram @rumah_teduh_sahabat_iin. 

    Raya yang masih sangat kecil seringkali berada di kolong rumah bersama dengan ayam dan kotoran. Diduga, tubuhnya digerogoti ribuan cacing pita karena lingkungan yang tidak bersih.

    Ibu Raya, mengalami gangguan jiwa. Sementara ayahnya, mengidap penyakit TBC, yaitu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri bernama Mycobacterium tuberculosis.

    TBC alias Tuberkulosisatau sering juga disebut TB dan paling sering menyerang paru-paru.

    Ribuan cacing pita, bersarang dalam tubuh mungil Raya. Entah sudah berapa lama, dalam video yang dibagikan oleh Instagram @rumah_teduh_sahabat_iin, disebutkan berdasar hasil CT Scan telur cacing tersebut sudah sampai di otak.

    Cacing juga sampai keluar dari hidung, mulut, serta kemaluan bocah malang tersebut.

    “Setiap membayangkan, seumur hidupnya yang hanya 4 tahun itu, tubuhnya di gerogoti cacing dalam tubuhnya. Menyerap oksigen dan nutrisi yang sudah pas-pasan di tubuhnya… Remuk rasanya hati ini… Semoga Allah ampuni negeri ini, para pemimpin negeri ini, dan mengampuni kami saudara seimannya yg sangat terlambat membantunya…,” tulis caption dalam video yang dibagikan itu.

    Berdasar narasi dalam video, Raya sudah tidak sadarkan diri sejak dijenguk tim relawan tanggal 13 Juli 2025.

    Bocah tersebut lalu dibawa ke IGD rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

    Akan tetapi Raya yang tinggal dengan keluarga penuh keterbatasan rupanya tak memiliki identitas.

    Sehingga saat dibawa ke rumah sakit Raya tak memiliki BPJS Kesehatan.

    “Dikasih waktu 3×24 jam (oleh rumah sakit) untuk urus identitas Raya. Dari hari pertama Raya masuk picu, relawan betul-betul di uji. Relawan di oper-oper dari satu dinas ke dinas lain untuk dapat bantuan BPJS subsidi,” ungkap penjelasan dalam video yang dibagikan @@rumah_teduh_sahabat_iin. 

    “Dari Dinsos Kota ke Dinsos Kabupaten, sampai juga ke Dinkes Kabupaten dan diarahkan lagi ke Kabid Limjamsos dioper lagi ke Dinkes. Kemudian dapat jawaban Dinkes Kabupaten tidak punya anggaran dan mou dengan RSUD Kota, mereka memberikan solusi agar Raya yang sudah berhari-hari dalam keadaan koma dipindahkan aja ke rumah sakit Kabupaten Jampang,” katanya.

    Setelah menjalani perawatan selama 9 hari, Raya akhirnya meninggal dunia pada 22 Juli 2025.

  • Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    GELORA.CO –  Cucu Wakil Presiden Pertama RI, Gustika Jusuf-Hatta, menjadi sorotan publik terkait kritikannya terhadap pemerintah saat menghadiri acara  peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. 

    Gustika mengaku sulit merayakan kemerdekaan tanpa mengingat luka sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. 

    Secara blak-blakan, Gustika melontarkan kritik keras terhadap pemimpin negara saat ini. 

    “Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan, kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi,” tulisnya seperti dikutip dari Instagramnya pada Minggu (17/8/2025). 

    Menurutnya, militerisasi kian merasuk ke ruang sipil dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti. 

    Ia juga menyinggung kasus kekerasan aparat di Pati saat demonstrasi terjadi. 

    “Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini,” lanjutnya. 

    Sikap berkabung Gustika yang ia simbolkan dengan menggunakan kain slobog bukan lah tanda keputusasaan. 

    Namun, cara untuk tetap jujur menatap sejarah. 

    “Berkabung adalah jeda untuk jujur menatap sejarah, memelihara ingatan, dan menagih hak rakyat dan janji-janji konstitusi kepada Republik Indonesia,” tuturnya.

    Diketahui, dalam peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Gustika menyita perhatian publik dengan mengenakan kebaya hitam yang dipadukan dengan batik slobog. 

    Kain slobog dalam tradisi Jawa kerap dikenakan saat prosesi pemakaman sebagai simbol pelepasan dan doa bagi orang yang sudah meninggal. 

    “Motif slobog melambangkan keikhlasan dan doa agar jalan yang ditinggalkan lapang. Saya mengenakannya sebagai simbol duka, sekaligus bentuk protes diam,” tulisnya. 

  • Zara Qairina Kasus Apa? Menelisik Tragedi yang Mengguncang Malaysia

    Zara Qairina Kasus Apa? Menelisik Tragedi yang Mengguncang Malaysia

    GELORA.CO –  Zara Qairina kasus apa? Pertanyaan ini kemudian mendunia, bukan karena prestasi akademik atau ketenaran gadis 13 tahun ini, melainkan karena tragedi malam yang menyayat hati. 

    Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keselamatan dan keadilan di lingkungan sekolah. Kematian Zara Qairina Mahathir menjadi sorotan nasional di Malaysia pada Juli hingga Agustus 2025, dan kini menjadi simbol penting dalam diskusi soal perundungan, transparansi hukum, serta akuntabilitas publik.

    Pada dini hari 16 Juli 2025, Zara Qairina ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di saluran drainase di dekat asrama sekolahnya, Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah. Lokasi penemuan itu memunculkan kecurigaan: apakah ini kecelakaan atau ada intervensi pihak lain?

    Setelah ditemukan, Zara dibawa ke Queen Elizabeth Hospital. Dokter mendapati ia mengalami koma akibat cedera serius seperti patah lengan dan kaki. Keesokan harinya, 17 Juli 2025, nyawanya tak tertolong, fungsi otaknya dinyatakan sudah tidak aktif lagi.

    Jenazah Zara kemudian dimakamkan tanpa dilakukan autopsi awal. Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai melemahkan proses penyelidikan sejak awal.

    Publik segera mengaitkan tragedi ini dengan kemungkinan perundungan di sekolah. Tagar #JusticeForZara membanjiri media sosial, menuntut kejelasan sekaligus keadilan. Spekulasi pun bermunculan, mulai dugaan keterlibatan siswa dari keluarga berpengaruh hingga tudingan adanya upaya menutup-nutupi fakta, meski belum ada bukti kuat.

    Pihak keluarga menemukan memar di tubuh Zara saat persiapan pemakaman. Karena itu, mereka mendesak agar dilakukan autopsi ulang. Makam Zara kemudian digali kembali pada 9–10 Agustus 2025 untuk keperluan otopsi. Hasil awal menyebutkan trauma otak akibat cedera serius sebagai penyebab kematian. Namun, keluarga masih meragukan apakah semua fakta telah diungkap secara jujur.

    Perkembangan Terbaru: Lima Remaja Jadi Tersangka

    Pada 19 Agustus 2025, kejutan muncul: lima pelajar di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan akan diadili di Pengadilan Anak Kota Kinabalu. Mereka dijerat dengan pasal terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

    Kelima tersangka diperkirakan terlibat dalam tindakan verbal atau bentuk bullying lainnya, yang bisa saja menjadi pemicu tragedi kematian Zara. Pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan transparan, berdasarkan bukti dan prosedur yang benar.

    Sidang koroner dijadwalkan dimulai 3 September 2025, dengan kemungkinan menghadirkan hingga ratusan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebenarnya.

    Desakan Transparansi dan Pemeriksaan Hukum

    Tokoh politik nasional turut angkat bicara. Perdana Menteri Anwar Ibrahim menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan adil. Sementara mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad mendesak agar kasus ini diselesaikan berdasarkan prinsip hukum yang benar, tanpa ada yang dikecualikan.

    Kementerian Pendidikan Malaysia pun menekankan tidak ada kompromi terhadap kasus perundungan, dan siap membantu otoritas dalam mengusut tuntas insiden ini. Desakan masyarakat sipil, LSM, hingga tokoh masyarakat menambah kuat dorongan agar tragedi ini tidak sekadar menjadi angka statistik.

    Seruan #JusticeForZara bukan hanya sekadar protes, tetapi simbol harapan agar kegelapan ini menjadi bahan refleksi dan langkah perbaikan sistem pendidikan dan hukum di Malaysia, bahkan di seluruh dunia.

    Zara Qairina kasus apa? Dia bukan sekadar korban tragedi, melainkan katalis perenungan kolektif tentang keselamatan anak, praktik hukum, dan nilai keadilan. Hingga pertengahan Agustus 2025, penyidikan terus berjalan, lima tersangka anak telah didakwa, dan proses hukum berikutnya akan diuji melalui sidang koroner di bulan September